Latest Post


 

SANCAnews.id – Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menyoroti pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengaku kesal karena tidak disambut oleh gubernur saat kunjungan daerah.

 

Sindiran tersebut diduga kuat tertuju pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lantaran tidak menyambut Puan Maharani saat kunjungan kerja ke Jawa Tengah.

 

"Konflik semacam ini secara politik diperlukan Ganjar. Agar nuansa kontra Puan semakin kuat," jelas Dedi Kurnia Syah kepada GenPI.co, Jumat (18/2).

 

Menurut Dedi, Ganjar Pranowo juga mendulang keuntungan dari pernyataan Puan Maharani yang kontroversial itu. Pasalnya, kata Dedi, Ganjar Pranowo seolah menjadi pihak yang tertekan.

 

"Padahal, sangat mungkin konflik ringan semacam ini sesuatu sengaja di desain untuk memicu gelombang dukungan," ungkapnya.

 

Dedi Kurnia Syah juga memberi tanggapan terkait respons Ganjar Pranowo terkait penryataan Puan tersebut. Menurutnya, hal tersebut hanya sebatas overthinking saja.

 

"Respons itu bentuk overthinking Ganjar. Seolah dia pihak yang diposisikan sebagai tertuduh. Orientasinya jelas mendulang simpati,” tuturnya.

 

Seperti diketahui, Ganjar Pranowo angkat suara terkait pernyataan Puan Maharani yang diduga menyindirnya lantaran tak menjemput dan menyambut Ketua DPR.

 

Ganjar mengatakan bahwa dia akan menyambut Puan bersedia berdiri di garis paling depan untuk menyambut jika Puan Maharani kembali mampir ke Jawa Tengah.

 

"Siap, nanti kalau (Puan Maharani) ke Jawa Tengah, saya sambut paling depan," kata Ganjar saat berada di Desa Wadas, Minggu (13/2/2022). (*)



 

SANCAnews.id – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat, saat tengah melakukan perawatan terhadap seorang pasien yang mengalami kulit melepuh usai divaksin COVID-19.

 

Direktur SDM, Pendidikan, dan Umum RSUP M Djamil dr Dovy Djanas mengatakan dari hasil keterangan pihak keluarga, bahwa pasien bernama Febri Yulianti (29) mengalami kondisi kulit melepuh, usai disuntik vaksin COVID-19.

 

Selain itu dari keluarga juga menceritakan kalau pasien punya alergi sejak delapan tahun lalu. Reaksi alergi itu sering hilang timbul dan sekarang timbul lagi.

 

"Pasien itu sedang kita tangani. Tadi pasien melakukan kontrol ke poliklinik RSUP M Djamil," katanya, Sabtu 19 Februari 2022.

 

Dia melanjutkan, sejumlah tim dokter dari penyakit dalam dan khusus alergi melakukan pemeriksaan ulang terhadap Febri. Dengan demikian dapat diberikan justifikasi secara medis, penyakitnya apa dan bagaimana pengobatannya.

 

"Dari yang kita lihat, penyakit kulit itu tidak mengancam jiwa, tapi di kulitnya ada lesi namanya di kulit yang harus kita pastikan," tegasnya.

 

Namun soal penyakit yang timbul berkaitan usai pasien menerima vaksin COVID-19, pihaknya belum dapat memastikan.

 

Febri merupakan seorang guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Situjuh V Nagari. Dia seorang warga Jorong Subarang Tabek, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuh V Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Febri mengalami perubahan pada kulitnya usai mendapatkan vaksin pada 11 November 2021 silam di Kantor Wali Nagari. Saat ini Febri dirujuk ke RSUP M Djamil Padang sejak Jumat 18 Februari 2022 kemarin. (kumparan)


 

SANCAnews.id – Nurhayati, pelapor kasus penyelewengan APBDes yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Supriyadi ikut diseret jadi tersangka. Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka pada akhir 2021 lalu.

 

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, penetapan Nurhayati menjadi tersangka atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumber sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

 

“Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” katanya, Sabtu (19/02/2022).

 

Ia menjelaskan, awalnya berkas kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu yang merugikan negara lebih dari Rp 800 juta itu tidak lengkap atau P19, sehingga berkasnya dikembalikan. Oleh karena itu, pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas tersebut.

 

Dalam penyidikan untuk melengkapi berkas itu, terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi.

 

“Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi,” ungkapnya.

 

Walaupun, Nurhayati bersikap kooperatif, namun tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

 

“Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun higga kini kami belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasa 55 KUHP,” pungkasnya. (kumparan)



 

SANCAnews.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan tindakan tegas polisi terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak bisa dikriminalisasi.

 

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2/2022), menilai kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, adalah tindakan tegas atas pembangkangan hukum.

 

Menurut dia, langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian dari penegakan hukum.

 

"Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) maka tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi," katanya.

 

Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Ipda MYO dan Briptu FR, diseret ke meja hijau. Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

Abdul Rochman berpendapat bahwa insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum.

 

Namun, lanjut dia, faktanya anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

"Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui mekanisme dan prosedur hukum," ucapnya.

 

GP Ansor memandang insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan. Ia juga berharap agar kasus itu tidak boleh terulang di kemudian hari.

 

GP Ansor meminta kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

 

"Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam," katanya.

 

Dikatakan pula bahwa segala pembangkangan atau perlawanan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan.Tindakan itu juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum.

 

Tidak hanya itu, kata dia, dalam skala luas, tindakan tersebut juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat. (era)



 

SANCAnews.id – Belum lama ini, pegiat media sosial, Chusnul Chotimah memberikan sindiran terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dibandingkan dengan Penguasa Mesir Firaun. Hal tersebut disampaikan Chusnul Chotimah melalui akun media sosial twitter miliknya @ChusnulCh_.

 

Sebelumnya, melalui cuitan Chusnul meyebutkan bahwa sekafir-kafirnya Firau dia seniri yang tenggelam bersama pengikutnya, bukan justru warganya.

 

“Sekafir2nya Fir’aun dia yg tenggelam bersama pengikutnya bkn warganya,” katanya. Selain itu, berbeda dengan Anies yang menurut Chusnul justru asyik menikmati uang, sementara warganya menderita kebanjiran.

 

“Beda dgn Anies, dia dan pengikutnya asyik menikmati uang warganya, lalu warganya dibiarkan kebanjiran,” tandasnya. Dikutip dari Galamedia. Sabtu, 19 Februari 2022.

 

Terkait hal itu, sontak cuitan tersebut mendapatkan tanggapan dari Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar Melalui cuitan di akun media sosial Twitter Gus Umar tampak heran karena Chusnul bisa begitu kasarnya saat mengkritik Anies, sampai membawa-bawa Firaun.

 

“Kasar bgt sih orang ini,” katanya melalui akun Twitter pribadi @UmarHasibuan777. Lebih lanjut, Gus Umar bertanya-tanya siapakah sosok Chusnul kepada publik. “Siapa sih chusnul ini ges?” pungkasnya bertanya-tanya.

 

Sebagai informasi, Chusnul mengatakan perbandingan itu untuk menanggapi kabar soal pengerukan Kali Mamprang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sekitar lima tahun lalu (tahun 2017).

 

Tri Andarsanti Pursita (salah satu penggugat) di perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya menjadi penyebab banjir yang melanda area sekitar kediamannya pada 19-21 Februari 2021.

 

“Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi dua meter di tanggal 19-21 Februari 2021,” kata Tri dilansir melalui berbagai sumber.

 

Buntut gugatan tujuh orang warga korban banjir, Pengadilan PTUN Jakarta memerintahkan agar Anies melanjutkan pengerukan Kali Mampang.

 

“Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya,” bunyi amar putusan tersebut seprti dikutip dari laman PTUN Jakarta. Adapun putusan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Februari 2022 yang lalu. (terkini)

 


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.