Latest Post


 

SANCAnews.id – Hermanto, seorang tahanan kepolisian di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), diduga tewas dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya saat menjalani pemeriksaan. Melihat fakta miris ini, pihak keluarga berharap ada keadilan untuk mereka.

 

“Kami sekeluarga memohon, kami minta keadilan. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya,” ucap adik kandung Hermanto, Herman Jaya alias Kahar dikutip dari laman Detik pada Sabtu, 19 Februari 2022.

 

Jaya mengaku bahwa pihak keluarga sejak awal sepakat jika jenazah Hermanto untuk diautopsi dan kuburan Hermanto dibongkar.

 

Jaya juga mengelak adanya isu yang beredar bahwa pihak keluarga disebut menolak untuk diautopsi.

 

Menurutnya, pihak keluarga hingga saat ini belum tahu apakah jenazah Hermanto sudah divisum atau belum. Apabila sudah, Jaya mengaku tidak tahu hasilnya.

 

“Kalau kami dibilang menolak untuk diautopsi, itu tidak betul Pak. Jadi, itu tidak benar, justru kami pihak keluarga siap, kapan diperlukan kuburan siap dibongkar. Untuk hasil visum, itu semuanya kami tidak tahu, karena divisum atau tidaknya pihak keluarga tidak ada diajak membahas soal visum itu,” ungkap Jaya.

 

Sebelumnya, Polda Sumsel memberi keterangan resmi, bahwa telah dilakukan visum pada jenazah korban oleh petugas medis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau.

 

Petugas menyampaikan bahwa lebam ataupun bercak ditubuh korban itu bukan berasal dari kekerasan, melainkan karena Hermanto sudah menjadi mayat, bukan karena penganiayaan oleh polisi.

 

“Hasil pemeriksaan forensik berupa visum terhadap jasad korban sebelum dikebumikan diketahui lebam mayat, seperti kulit yang mau pecah. Bukan akibat tindak kekerasan. Kalau mayat kondisinya tidak bagus, satu dua jam bisa keluar lebam,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi dikutip dari laman Detik pada Jumat, 18 Februari 2022.

 

Jenazah Hermanto penuh lebam sebelum dikebumikan 

Supriadi mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin memastikan penyebab kematian korban dengan rencana melakukan autopsi. Namun, Supriadi mengatakan autopsi ditolak oleh pihak keluarga.

 

“Karena sebenarnya jika mau lebih akurat seharusnya dilakukan autopsi, tapi yang jadi masalah sekarang keluarganya yang tidak mau di autopsi. Padahal untuk lebih tahu apakah yang bersangkutan punya riwayat penyakit juga bisa diketahui dari autopsi. Jadinya bisa lebih transparan. Tapi keluarganya tidak mau, ya kita tidak bisa memaksa mereka,” jelas Supriadi. (terkini)



 

SANCAnews.id – Dugaan Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) digunakan untuk pembiayaan pemerintah terbukti.

 

Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengonfirmasi bahwa ratusan triliun dana milik buruh telah diinvestasikan melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN).

 

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp375,5 triliun pada 2021 atau naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.

 

Sebagian besar dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi, Kamis (17/2).

 

Anggoro merinci, 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga di mana 92 persen di antaranya merupakan surat utang negara.

 

Kemudian, 15 persen dana ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 

Selanjutnya, 12,5 persen ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45.

 

Lalu, 7 persen diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45.

 

Terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.

 

Said Didu melalui Twitter pribadinya mengaku sudah menduga, ada maksud tersembunyi di balik kebijakan menunda pembayaran JHT milik pekerja.

 

"Akhirnya terbukti mention saya bbrp hari lalu," tulisnya dikutip pada Jumat (18/2/2022).

 

Ia sebelumnya,  mencurigai ada maksud tertentu dari pemerintah sehingga terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Dalam Permen tersebut, terhadap sejumlah perubahan aturan untuk pembayaran klaim JHT. Kebijakan itu pun menuai protes luar karena dianggap merugikan pekerja.

 

Apalagi, dalam kondisi pandemi, dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi, pekerja membutuhkan uang JHT untuk sekadar menyambung hidup atau sebagai modal usaha.

 

Said Didu menduga, kebijakan ini ada kaitannya dengan pemerintah yang saat ini mulai kesulitan mendapatkan utang. Sementara, pemerintah masih membutuhkan utang untuk berbagai kebutuhan.

 

Di saat yang sama, Bank Dunia sudah mengingatkan agar RI berhenti menerbitkan Surat Utang Negara.

 

"Karena mkn kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN) dan dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, sementara pemerintah masih butuh tambahan utang," tulis Said Didu dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (14/2/2022)

 

Maka dari itu, menurut Said Didu, patut diduga kebijakan ini dalam rangka untuk menahan uang JHT milik pekerja agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah.

 

"Maka upaya menahan uang kelolaan seperti dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tersebut," imbuhnya

 

Said Didu menambahkan, permasalahan utama yang ia soroti bukanlah pembelian SUN. Namun, ia mempertanyakan mengapa Kemenaker mengeluarkan kebijakan mengenai pengambilan JHT di usia 56 tahun.

 

"Masalahnya bukan krn beli SUN tapi yg dipersoalkan adalah kenapa JHT harus ditahan dan tdk boleh diambil. Artinya pemerintah tdk punya dana utk beli kembali SUN yg dibeli dari dana JHT saat pekerja mau ambil uangnya - shg harus "ditahan"," tandasnya.

 

Pemerintah tidak sensitif 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, prihatin melihat sikap pemerintah yang tak berpihak pada pekerja.

 

Hal ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 tahun bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.

 

Mufida mengatakan, peraturan itu masih merupakan lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.

 

JHT dalam perspektif pemerintah adalah dana yang bisa diatur-atur oleh pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah untuk digunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

 

"Peraturan ini semakin menegaskan filosofi dan politik kebijakan ketenagakerjaan pemerintah saat ini yang mementingkan ekonomi (investasi),” ucapnya, Minggu (13/2/2022).

 

“Di mana dengan perlambatan pencairan JHT tersebut, maka akan menyebabkan semakin besarnya dana terparkir di BP Jamsostek,” imbuhnya.

 

“Hal ini tentu saja menyebabkan kecurigaan yang semakin besar kepada pemerintah," kata Mufida.

 

Mufida mengatakan, sebagai dana yang diambil dari pekerja, maka pada hakikatnya program dana JHT adalah hak pekerja.

 

Jika hak untuk menggunakan dibatas harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang serab sulit saat ini.

 

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021 ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.

 

"Artinya pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh karena di PHK dan mundur dari perusahaan karena dampak pandemi. Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru. Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicarikan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di PHK belum ada," ujarnya.

 

Di sisi lain, sudah ada Jaminan Pensiun bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya bisa dirasakan saat usia pensiun yang menjadi alasan pemerintah mengubah aturan pencairan JHT ini.

 

"Manfaat bagi pekerja penerima upah sudah tercover di program Jaminan Pensiun jika memang semangatnya memberikan perlindungan setelah usia pensiun. Sementara jaminan hari tua memang faktanya masih digunakan para pekerja yang kena PHK atau mengundurkan diri sehingga bisa menjadikan dana JHT sebagai jaring pengaman atau modal usaha," ucapnya.

 

Mufida menilai, peraturan ini tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini. Setelah pekerja tersebut mengalami PHK dengan kesempatan kerja yang semakin sulit, serta kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT), maka dana JHT tersebut merupakan harapan tersebesar dari pekerja sebagai dana bahkan untuk menyambung hidup dan modal usaha.

 

"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja untuk mendapatkannya. Oleh karena itu JHT menjadi harapan terbesar karena langsung cair setelah 1 bulan masa tunggu," pungkasnya. (wartakota)



 

SANCAnews.id – Budayawan Sujiwo Tejo ikut angkat bicara terkait polemik wayang haram dan pemusnahan wayang seperti yang ditudingkan kepada Ustadz Khalid Basalamah. Namun menurut Sujiwo Tejo, tanpa dimusnahkan wayang akan musnah dengan sendirinya jika tidak ada yang menonton atau yang menanggap.

 

Pendapat wayang akan musnah sendiri bukan tanpa sebab. Alasannya menurut Sujiwo Tejo karena pertunjukan wayang sudah tak lagi diminati masyarakat. Ia pun mengaku tidak senang banyak orang yang membela wayang.

 

"Mbah bangga wayang banyak yang ngebelain? Malah sedih," ungkap Sujiwo Tejo.

 

“Sebab bagi mereka mungkin yang penting gaduh, bukan ngebela wayang. Nonton wayang aja mungkin gak pernah. Apalagi nanggap wayang. Tanpa dimusnahkan, wayang akan musnah sendiri kalau gak ada lagi yang nonton atau nanggap," tulis Sujiwo Tejo dalam akun Twitternya.

 

Presiden Jancukers ini mengaku enggan menanggapi polemik wayang haram lebih jauh. "Aku banyak dimintai tanggapan soal bahwa wayang harus dimusnahkan sebab haram. Tak satu pun kutanggapi," tutur Sujiwo Tejo melalui akun twitternya.

 

Ia pun berpesan kepada yang ingin menghapus wayang untuk menghapus bayangannya sendiri. "Yang ingin menghapus wayang atau bayangan, silahkan hapus dulu bayangannya sendiri. Awal itu gelap. Lalu mulai tampak segala hal berkat cahaya. Cahaya itulah akal atau pengetahuan. Dan setiap cahaya akan menimbulkan bayangan. Itu sebabnya wayang selalu bercerita tentang hal-hal non akal atau misteri," sambungnya.

 

Polemik wayang haram bermula dari ancaman Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Wilayah Banyumas Raya bakal melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan viralnya video ceramah di media sosial yang menyatakan wayang lebih baik dimusnahkan atau dihilangkan.

 

"Kalau hanya dinyatakan dilarang (dalam Islam), itu sudah biasa. Tapi dalam anak kalimat berikutnya ada ujaran 'lebih baik dimusnahkan', ini sangat menyakitkan kami," kata Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya, Bambang Barata Aji di Banyumas, Jawa Tengah, seperti dinukil dari Antara, Ahad (13/2/2022).

 

Ustadz Khalid Basalamah yang diacam akan dilaporkan ke polisi langsung mengklarifikasi sekaligus meminta maaf terkait video tersebut. Meski begitu, Ustadz Khalid menyampaikan jika tidak ada kata-kata darinya yang mengharamkan wayang dalam potongan video viral di media sosial tersebut.

 

"Tanpa dimusnahkan, wayang akan musnah sendiri kalau gak ada lagi yang nonton atau nanggap" -- Sujiwo Tejo.

 

Dalam akun resmi Instagramnya, @khalidsasalamahofficial, Senin (14/2/2022), Ustadz Khalid menegaskan dalam jawaban di potongan video yang viral tersebut, tidak ada kata-katanya yang mengharamkan wayang. Ia menyampaikan hanya mengajak agar menjadikan Islam sebagai tradisi.

 

"Video ini teman-teman kami buat untuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas potongan pertanyaan yang diajukan salah satu cuma beberapa tahun baru di Masjid Blok M di Jakarta, dan sekaligus jawaban kami tentang masalah wayang," kata Ustadz Khalid.

 

"Saya akan coba mengklarifikasi jawaban kami, saya coba bagi menjadi tiga bagian saudaraku seimam juga sebangsa dan setanah air. Yang pertama adalah lingkupnya adalah pengajian kami dan jawaban seorang dai Muslim kepada penyanya Muslim. Itu dulu batasannya."

 

"Dan saya pada saat ditanyakan masalah wayang, saya mengatakan alangkah baiknya dan kami sarankan, kami sarankan agar menjadikan Islam sebagai tradisi jangan menjadikan tradisi sebagai Islam. Dan tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan," kata Ustad Khalid menegaskan.

 

"Saya mengajak agar menjadikan Islam sebagai tradisi, makna kata-kata ini juga kalau ada tradisi yang sejalan dengan Islam, tidak ada masalah dan kalau bentrok sama Islam ada baiknya ditinggalkan, ini sebuah saran." (republika)



 

SANCAnews.id – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyatakan dana jaminan hari tua (JHT) ditempatkan di instrumen investasi yang aman.

 

Hal itu disampaikan Anggoro, Kamis (17/2/2022) menanggapi pertanyaan soal bagaimana keamanan dana dan kemampuan BP Jamsostek untuk membayar JHT.

 

Pertanyaan itu mengemuka paska keluarnya Permenaker 22 tahun 2022 yang mengatur bahwa JHT baru dapat dicairkan oleh pekerja pada usia 52 tahun.

 

Permenaker tersebut menimbulkan polemik dan pertanyaan publik soal keamanan dana JHT yang diinvestasikan.

 

Namun Anggoro menegaskan dana JHT yang diinvestasikan berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim.

 

“Dapat dikatakan portofolio investasi JHT aman dan liquid,” ujarnya dikutip dari Kompas.tv.

 

Anggoro pun kemudian membeberkan data bahwa pada tahun 2021 total dana JHT tercatat Rp372,5 triliun.

 

Sementara itu hasil investasi JHT pada 2021 lalu sebesar Rp24 Triliun. Adapun iuran JHT pada tahun itu terkumpul sebesar Rp51 triliun.

 

Dia mengungkapkan pembayaran klaim JHT mencapai Rp37 triliun, “Yang mana sebagian besar (pembayaran klaim) ditutup dari hasil investasi,” tukasnya.

 

Anggoro juga mengemukakan data ke mana saja dan untuk apa saja dana JHT yang dikelola BPJamsostek.

 

“Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangannya optimal,” ucap Anggoro.

 

Dia menyatakan sebagian besar atau 65 persen dari dana JHT diinvestasikan untuk obligasi dan surat berharga.

 

“92 persen adalah surat utang negara,” ungkapnya.

 

Sementara sebanyak 15 persen diinvestasikan dalam bentuk deposito di empat bank milik negara atau dikenal juga dengan nama Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN). Selain itu juga ditempatkan di bank pembangunan daerah.

 

Kemudian sebanyak 12,5 persen diinvestasikan dalam bentuk saham yang masuk dalam kategori saham blue chip.

 

Anggoro melanjutkan, sebanyak 7 persen diinvestasikan di reksa dana, di mana reksa dana tersebut juga berisi saham-saham kategori blue chip.

 

Terakhir, sebanyak setengah persen oleh BP Jamsostek diinvestasikan di sektor properti dan penyertaan langsung. (tribunnews)



 

SANCAnews.id – Tak disangka, aksi nekat seorang polisi bernama Bripda M. Syarif Hidayatulloh yang melompat dari mikrolet di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (17/2/2022) mengejutkan banyak pihak.

 

Pasalnya, tak ada yang mengetahui mengapa polisi berpangkat Brigadir Dua itu memilih untuk melukai dirinya sendiri dengan cara yang cenderung konyol.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, bahwa Bripda Syarif nekat melakukan aksi konyolnya tersebut lantaran diduga mengalami depresi.

 

"Ya (diduga depresi)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jum'at (18/2/2022).

 

Namun, perwira menengah Polri itu tak mengetahui pasti sejak kapan Bripda Syarif telah mengalami depresi yang membuatnya nekat melakukan aksi melompat dari mikrolet.

 

"Tidak tahu ya sejak kapan yang bersangkutan mengalami depresi. Saya perlu waktu untuk mengeceknya," tuturnya.

 

Selain itu, Zulpan juga membenarkan, bahwa Bripda Syarif merupakan anggota polisi Polda Metro Jaya yang berdinas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.

 

"Ya, dia anggota Polres Jakut," beber dia.

 

Untuk diketahui, kondisi Bripda Syarif hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati karena mengalami luka yang cukup serius.

 

"Iya, dia keluar darah dari telinga, itu masih keluar aja. Ada juga retak di tulang tengkorak,” ungkap Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Seno Wibowo kepada wartawan, (18/2/2022).

 

"Saat ini masih dirawat di RS Polri karena luka yang dialaminya," sambungnya.

 

Lanjutnya, Bripda Syarif juga masih sulit untuk dapat dimintai keterangan terkait peristiwa yang dialaminya. Sebab, petugas kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

 

“Kalau ngeliat itu dia kayaknya mau turun, karena kan loncat gitu. Cuman kan enggak tahu, kami ke rumah sakit tadi itu gimana ya, enggak nyambung untuk diajak bicara," pungkasnya.  (poskota)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.