Latest Post


 

SANCAnews.id – Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat dilempar bom molotov, Rabu (16/2/2022). Pelaku merupakan seorang pria berinisial JSP (30) yang diketahui membawa poster bertulis protes terkait insiden di Desa Wadas, Jawa Tengah.

 

"Stop perusakan alam atas nama pembangunan dan stop kekerasan aparat. #wadasmelawan #wadasmemanggil," tulis salah satu poster yang dibawa pelaku seperti dilihat Indozone.

 

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyebut pihaknya memang mengamankan poster-poster dari tangan pelaku.

 

"Barang bukti selebaran poster," kata Sutikno.

JSP melempar bom molotov ke arah Pos Polisi di Jatiwarna, Kota Bekasi sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi pelaku berhasil diketahui oleh warga sekitar dan langsung diamankan.

 

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Metro Bekasi Kota. *



 

SANCAnews.id – Sejumlah elemen buruh seperti KSPI, ORI, KSPSI Andi Ghani, KPBI, dan federasi buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

 

Dalam aksinya, buruh membawa sedikitnya dua tuntutan, yakni mendesak Kemenaker untuk mencabut Permenaker 2/2022 tentang pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT) yang boleh diambil pada usia 56 tahun.

 

Lalu, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah dari jabatannya.

 

"Tuntutan aksi pada hari ini hanya dua. Satu, cabut Permenaker Nomor 2/2022 tentang pencairan manfaat JHT. Dua, copot Menteri Tenaga Kerja (Menaker)," tegas Ketua KSPI Said Iqbal.

 

Said Iqbal menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa buruh menolak Permenaker 2/2022 tentang JHT. Antara lain, Permenaker 2/2022 ditandtangani oleh Menaker, padahal peraturan pemerintah 60/2015 ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan ini masih berlaku.  

 

"PP jauh lebih tinggi dibandingkan Permenaker. Dengan demikian, Menaker telah melawan Presiden," tegasnya.

 

"Apa inti PP 60/2015? Bahwa klaim JHT bisa dicairkan atau bisa diambil oleh buruh yang ter-PHK. Tidak perlu menunggu usia pensiun tetapi begutu ter-PHK paling lambat 1 bulan, setelahnya bisa dicairkan atau diambil JHT-nya," sambung Said Iqbal.

 

Oleh karena itu, Said Iqbal meminta Presiden mencopot Menaker Ida yang dinilainya telah melawan keputusan Presiden Jokowi melalui PP 60/2015 dengan mengeluarkan Permenaker Nomor 2/2022.

 

"Menaker ini sudh terlalu sering melukai dan menyakiti hati buruh. Kebijakannya selalu pro pengusaha dan menknggalkan kelentingan buruh. Walaupun retorikanya menjaga keseimbangan pengusaha dan buruh," sesalnya.

 

Said Iqbal menambahkan, aksi unjuk rasa buruh ini tidak hanya digelar di Jakarta, tetapi juga digelar serempak hampir di seluruh Indonesia, dengan tuntutan yang kurang lebih sama.

 

"Pada hari ini kami melakukan aksi serempak di seluruh Indonesia. Termasuk di Bandung, Semarang, Jabar, Banten, Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan daerah-daerah industri lainnya," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ke X secara aklamasi di Jakarta, Rabu (16/2).

 

Terpilihnya Jumhur sebagai orang nomor satu di KSPSI disambut positif oleh Ketua Gerakan Reformasi Politik (Gerpol) Andriyanto.

 

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Andriyanto mengaku optimis KSPSI di bawah kepemimpinan Jumhur akan membuat organisasi KSPSI akan lebih maju.

 

Di mata Andriyanto, Jumhur adalah sosok yang memiliki idealisme dan konsep yang mendalam terkait dunia buruh. Apalagi, Jumhur pernah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI.

 

"Apalagi (Jumhur) pernah jadi Kepala BNP2TKI, maka Jumhur langsung bergerak dan memimpin KSPSI mewujudkan harapan jutaan anggotanya dan rakyat Indonesia," demikian  kata Andriyanto.

 

Selain itu, Andriyanto berharap, dengan terpilihnya Jumhur, KSPSI dapat berfungsi sebagai katalisator yang mempunyai daya tawar jelas kepada pemerintah.

 

"Jumhur bisa jadikan KSPSI katalisator yang bisa punya bargain ke pemerintah," pungkasnya. *



 

SANCAnews.id – Penetapan tersangka kepada eks Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020 menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon.

 

Demikian disampaikan Advokat Elyasa Budiyanto saat konferensi pers di bilangan Jalan Pantura Cirebon, Selasa (15/2).

 

Elyasa memastikan Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi. Di mana dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

 

“Menurut pasal 51, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

 

“Jadi Nurhayati seharusnya mendapatkan apresiasi yang tinggi dan sepantasnya pula mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena dengan keberaniannya membuat laporan atas dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum Kuwu Citemu mulai dari tahun 2018, 2019, dan 2020. Ini kok dijadikan tersangka,” paparnya.

 

Advokat asal Karawang ini pun mempertanyakan logika hukum apa yang dipakai penyidik, karena dalam pemeriksaan terhadap kliennya tidak ditemukan unsur melawan hukum seperti menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

 

“Apakah ini ada pesanan dari oknum untuk mentersangkakan pelapor? Padahal, dalam KUHP dan KUHAP untuk menjadikan tersangka harus ada dua alat bukti yaitu saksi dan keterangan ahli,” ujarnya.

 

Ia pun menduga ada upaya persekongkolan jahat dari pihak-pihak tertentu untuk menjadikan pelapor sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

 

“Kasus pelapor dijadikan tersangka ini mematikan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa yang ugal-ugalan dilakukan oknum Kuwu,” tegasnya lagi.

 

“Kasus ini membuat para perangkat desa yang mengetahui penyelewengan Dana Desa tidak akan berani melapor, karena takut akan dijadikan tersangka seperti Nurhayati ini,” tutup Elyasa.

 

Masih di tempat yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Lukman Nurhakim menilai, kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu Citemu dengan menyeret eks Bendahara Desa yang notabene pelapor korupsi Dana Desa kepada BPD tidak bisa diterima akal sehat.

 

“Kami BPD membuat laporan ke Tipikor atas penyelewengan Dana Desa tersebut hasil laporan lisan dan tertulis dari Bendahara Desa, Nurhayati. Jadi pelapor dijadikan tersangka korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu mencederai keadilan,” tutupnya.

 

Terpisah, Nurhayati pun sudah melaporkan upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak penyidik kepolisian kepada Presiden, Kapolri, dan 34 Lembaga Negara lainnya.

 

“Saya sudah membuat laporan adanya konspirasi sejumlah oknum untuk mengkriminalisasi ini kepada 36 lembaga negara dari mulai Presiden, Kapolri, Kompolnas, Kejagung dan lainnya,” katanya.

 

Ia  mengklaim sebagai pelapor yang tidak ikut menikmati uang korupsi Dana Desa. Sehingga janggal jika kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi. ***



 

SANCAnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang dugaan tindak terorisme dengan terdakwa Munarman, Eks Sekretaris FPI, Rabu (16/2/2022)

 

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, Munarman mengkritik Densus 88 Antiteror yang menjadikan laporan resmi Komnas HAM yang berisi catatan peristiwa KM 50 sebagai barang bukti.

 

"Setelah saya dapat daftar apa saja yang disita dari rumah saya, buku-buku, dokumen-dokumen itu, yang lucu saya mau ketawa itu laporan resmi Komnas HAM," kata Munarman.

 

"Laporan resmi Komnas HAM saya taro di rak buku perpustakaan saya itu saya ambil, kemudian dijadikan barang sitaan," tambah dia.

 

Munarman lantas mempertanyakan apa kaitan laporan Komnas HAM yang ada di rumah dengan kasus yang kini menjerat dirinya. Sebab menurut hukum barang yang disita itu hanya yang berkaitan dengan tindak pidana.

 

"Itu sama sekali tidak ada. Itu produksinya, produksi Komnas HAM," kata Munarman.

 

Bekas petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu lantas mengkritik metode interogasi Densus 88. Sebab, menurut dia, tidak ada yang berani mengkritik satuan anti teror milik Polri tersebut karena takut dianggap anti-NKRI.

 

"Metodenya masih menggunakan metode sebelum KUHAP interogasi. Jadi awal-awal itu interogasi orang dicecar pertanyaan dengan dipres begitu secara psikologi," ungkap Munarman.

 

Tak hanya dicecar pertanyaan, Munarman mengaku kaki dan tangannya juga diikat. "Kaki saya dirantai, tangan saya diborgol, mata ditutup," imbuh dia.

 

Dalam satu kesempatan interogasi, Munarman mengaku ditanya soal buku KM 50. "Bagaimana dengan peristiwa pembunuhan KM 50?" ucap Munarman menirukan pertanyaan saat interogasi.

 

"Ya kalian yang tahu, kalian kan punya aparat yang melakukan penyelidikan, bukan kami yang berkepentingan untuk menbuktikan. Kalianlah yang membuktikan," kata dia.

 

"Kenapa buku itu disita juga, ya saya tidak tahu. Kenapa laporan Komnas HAM mengenai pembunuhan 6 orang pengawal Habib Rizeq itu justru disita," tamba Munarman.

 

Munarman menduga bahwa para penyidik mengira bahwa laporan tersebut merupakan buatan dirinya. "Menurut saya itulah bentuk-bentuk keanehan yang terjadi dalam perkara saya ini," pungkas Munarman.

 

Untuk diketahui, persidangan lanjutan Munarman ini tidak bisa disaksi secara langsung karena alasan keamanan terhadap JPU serta hakim.

 

Awak media hanya bisa mendengarkan suara jalannya sidang dari Loby Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Semenatara itu, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa pernyataan kliennya soal konsep jihad dan khilafah tidak berubah dan sesuai dengan pemahaman Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Ia juga menyinggung soal visi dan misi FPI yang sebenarnya sudah diterima oleh Kemendagri dan Kemenag. Hanya saja, saat itu ada masalah penyelesaian mekanisme di internal yang akhirnya menjadi ganjalan hingga berujung pembubaran.

 

"FPI dan Pak munarman tidak menolak demokrasi. Malah Pak Munarman masih menjadi pengacara," kata Aziz.

 

Terkait dengan konsep khilafah, Aziz menyebut bahwa Munarman menganut pendapat bahwa Khilafah itu adalah Imam Mahdi dan itu ada di Al-Qur'an.

 

"Kita semua umat muslim itu tidak menerima pendapat, tidak mengambil pendapat bahwa bahwa ada khilafah sebelum Imam Mahdi seperti Abdurrahman Al-Baghdadi. Bagaimana bisa (Munarman) dikatakan sebagai teroris atau terkait dengan ISIS," kata dia. (era)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.