Latest Post


 

SANCAnews.id – Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ke X secara aklamasi di Jakarta, Rabu (16/2).

 

Terpilihnya Jumhur sebagai orang nomor satu di KSPSI disambut positif oleh Ketua Gerakan Reformasi Politik (Gerpol) Andriyanto.

 

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Andriyanto mengaku optimis KSPSI di bawah kepemimpinan Jumhur akan membuat organisasi KSPSI akan lebih maju.

 

Di mata Andriyanto, Jumhur adalah sosok yang memiliki idealisme dan konsep yang mendalam terkait dunia buruh. Apalagi, Jumhur pernah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI.

 

"Apalagi (Jumhur) pernah jadi Kepala BNP2TKI, maka Jumhur langsung bergerak dan memimpin KSPSI mewujudkan harapan jutaan anggotanya dan rakyat Indonesia," demikian  kata Andriyanto.

 

Selain itu, Andriyanto berharap, dengan terpilihnya Jumhur, KSPSI dapat berfungsi sebagai katalisator yang mempunyai daya tawar jelas kepada pemerintah.

 

"Jumhur bisa jadikan KSPSI katalisator yang bisa punya bargain ke pemerintah," pungkasnya. *



 

SANCAnews.id – Penetapan tersangka kepada eks Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020 menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon.

 

Demikian disampaikan Advokat Elyasa Budiyanto saat konferensi pers di bilangan Jalan Pantura Cirebon, Selasa (15/2).

 

Elyasa memastikan Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi. Di mana dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

 

“Menurut pasal 51, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

 

“Jadi Nurhayati seharusnya mendapatkan apresiasi yang tinggi dan sepantasnya pula mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena dengan keberaniannya membuat laporan atas dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum Kuwu Citemu mulai dari tahun 2018, 2019, dan 2020. Ini kok dijadikan tersangka,” paparnya.

 

Advokat asal Karawang ini pun mempertanyakan logika hukum apa yang dipakai penyidik, karena dalam pemeriksaan terhadap kliennya tidak ditemukan unsur melawan hukum seperti menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

 

“Apakah ini ada pesanan dari oknum untuk mentersangkakan pelapor? Padahal, dalam KUHP dan KUHAP untuk menjadikan tersangka harus ada dua alat bukti yaitu saksi dan keterangan ahli,” ujarnya.

 

Ia pun menduga ada upaya persekongkolan jahat dari pihak-pihak tertentu untuk menjadikan pelapor sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

 

“Kasus pelapor dijadikan tersangka ini mematikan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa yang ugal-ugalan dilakukan oknum Kuwu,” tegasnya lagi.

 

“Kasus ini membuat para perangkat desa yang mengetahui penyelewengan Dana Desa tidak akan berani melapor, karena takut akan dijadikan tersangka seperti Nurhayati ini,” tutup Elyasa.

 

Masih di tempat yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Lukman Nurhakim menilai, kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu Citemu dengan menyeret eks Bendahara Desa yang notabene pelapor korupsi Dana Desa kepada BPD tidak bisa diterima akal sehat.

 

“Kami BPD membuat laporan ke Tipikor atas penyelewengan Dana Desa tersebut hasil laporan lisan dan tertulis dari Bendahara Desa, Nurhayati. Jadi pelapor dijadikan tersangka korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu mencederai keadilan,” tutupnya.

 

Terpisah, Nurhayati pun sudah melaporkan upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak penyidik kepolisian kepada Presiden, Kapolri, dan 34 Lembaga Negara lainnya.

 

“Saya sudah membuat laporan adanya konspirasi sejumlah oknum untuk mengkriminalisasi ini kepada 36 lembaga negara dari mulai Presiden, Kapolri, Kompolnas, Kejagung dan lainnya,” katanya.

 

Ia  mengklaim sebagai pelapor yang tidak ikut menikmati uang korupsi Dana Desa. Sehingga janggal jika kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi. ***



 

SANCAnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang dugaan tindak terorisme dengan terdakwa Munarman, Eks Sekretaris FPI, Rabu (16/2/2022)

 

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, Munarman mengkritik Densus 88 Antiteror yang menjadikan laporan resmi Komnas HAM yang berisi catatan peristiwa KM 50 sebagai barang bukti.

 

"Setelah saya dapat daftar apa saja yang disita dari rumah saya, buku-buku, dokumen-dokumen itu, yang lucu saya mau ketawa itu laporan resmi Komnas HAM," kata Munarman.

 

"Laporan resmi Komnas HAM saya taro di rak buku perpustakaan saya itu saya ambil, kemudian dijadikan barang sitaan," tambah dia.

 

Munarman lantas mempertanyakan apa kaitan laporan Komnas HAM yang ada di rumah dengan kasus yang kini menjerat dirinya. Sebab menurut hukum barang yang disita itu hanya yang berkaitan dengan tindak pidana.

 

"Itu sama sekali tidak ada. Itu produksinya, produksi Komnas HAM," kata Munarman.

 

Bekas petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu lantas mengkritik metode interogasi Densus 88. Sebab, menurut dia, tidak ada yang berani mengkritik satuan anti teror milik Polri tersebut karena takut dianggap anti-NKRI.

 

"Metodenya masih menggunakan metode sebelum KUHAP interogasi. Jadi awal-awal itu interogasi orang dicecar pertanyaan dengan dipres begitu secara psikologi," ungkap Munarman.

 

Tak hanya dicecar pertanyaan, Munarman mengaku kaki dan tangannya juga diikat. "Kaki saya dirantai, tangan saya diborgol, mata ditutup," imbuh dia.

 

Dalam satu kesempatan interogasi, Munarman mengaku ditanya soal buku KM 50. "Bagaimana dengan peristiwa pembunuhan KM 50?" ucap Munarman menirukan pertanyaan saat interogasi.

 

"Ya kalian yang tahu, kalian kan punya aparat yang melakukan penyelidikan, bukan kami yang berkepentingan untuk menbuktikan. Kalianlah yang membuktikan," kata dia.

 

"Kenapa buku itu disita juga, ya saya tidak tahu. Kenapa laporan Komnas HAM mengenai pembunuhan 6 orang pengawal Habib Rizeq itu justru disita," tamba Munarman.

 

Munarman menduga bahwa para penyidik mengira bahwa laporan tersebut merupakan buatan dirinya. "Menurut saya itulah bentuk-bentuk keanehan yang terjadi dalam perkara saya ini," pungkas Munarman.

 

Untuk diketahui, persidangan lanjutan Munarman ini tidak bisa disaksi secara langsung karena alasan keamanan terhadap JPU serta hakim.

 

Awak media hanya bisa mendengarkan suara jalannya sidang dari Loby Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Semenatara itu, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa pernyataan kliennya soal konsep jihad dan khilafah tidak berubah dan sesuai dengan pemahaman Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Ia juga menyinggung soal visi dan misi FPI yang sebenarnya sudah diterima oleh Kemendagri dan Kemenag. Hanya saja, saat itu ada masalah penyelesaian mekanisme di internal yang akhirnya menjadi ganjalan hingga berujung pembubaran.

 

"FPI dan Pak munarman tidak menolak demokrasi. Malah Pak Munarman masih menjadi pengacara," kata Aziz.

 

Terkait dengan konsep khilafah, Aziz menyebut bahwa Munarman menganut pendapat bahwa Khilafah itu adalah Imam Mahdi dan itu ada di Al-Qur'an.

 

"Kita semua umat muslim itu tidak menerima pendapat, tidak mengambil pendapat bahwa bahwa ada khilafah sebelum Imam Mahdi seperti Abdurrahman Al-Baghdadi. Bagaimana bisa (Munarman) dikatakan sebagai teroris atau terkait dengan ISIS," kata dia. (era)



 

SANCAnews.id – Munarman, eks Sekretaris Umum FPI diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022). Dalam kesempatan itu dia mengatakan kerap menghadapi fitnah yang dialamtkan, mulai dari tuduhan komunis hingga teroris.

 

Kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan, Munarman kerap diberi label komunis. Hal itu terjadi saat dirinya masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.

 

"Saya mau katakan pada penasehat hukum ya, dulu waktu saya banyak membela para petani, waktu saya masih di LSM, membela petani, membela buruh karena gerakan petani gerakan buruh dalam kaca mata orde baru itu adalah gerakan yang dekat dengan komunis saya ditangkap dulu Pak, dituduh komunis juga. Sama seperti sekarang. Cuma dulu tidak diadili," ungkap Munarman.

 

Kemudian, Munarman bercerita jika dirinya sempat menjadi salah satu kuasa hukum perusahaan tambang. Saat itu, dia kerap dituduh sebagai antek asing, yakni Amerika Serikat.

 

"Kemudian ketika saya jadi salah satu kuasa hukum tambang, saya dituduh antek Amerika, jadi memang saya sudah sering menghadapi fitnah-fitnah begini," sambungnya.

 

Munarman juga mengaku pernah mengadvokasi orang-orang yang dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ketika itu, ada tuduhan bahwa Munarman adalah simpatisan OPM.

 

"Saya dulu banyak mengadvokasi orang orang yang dituduh OPM, dituduh saya simpatisa OPM lah, jadi macam macam memang," ucapnya.

 

Terkini, Munarman di framming sebagai teroris lantaran pernah berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang dianggap menebar teror. Dia menyimpulkan, cara negara dalam menyikapi sebuah permasalahan hingga saat ini tidak berubah.

 

"Sekarang saya berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang disebut teroris, saya dituduh teroris akhirnya. Saya nikmati saja lah, begitu sejarahnya," papar dia.

 

"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," pungkasnya.

 

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

 

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

 

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

 

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

 

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

 

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (suara)



 

SANCAnews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membagikan link video YouTube yang mempertontonkan wayang orang menggunakan bahasa Arab.

 

"INI DAPAT KIRIMAN WAYANG DALAM BAHASA ARAB," ujar Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, seperti dilihat Rabu (16/2/2022).

 

Meski Mahfud MD tidak menuliskan maksudnya menayangkan video wayang dalam bahasa Arab, netizen menghubungkannya dengan Khalid Basalamah.

 

Pendakwah Khalid Basalamah beberapa hari lalu menjadi perbincangan, karena dianggap mengharamkan wayang yang merupakan kebudayaan Indonesia.

 

Namun, kini Khalid Basalaman sudah minta maaf dan mengklarifikasi video yang menyebar.

 

Postingan Mahfud dinilai sebagian besar netizen menyelesaikan masalah yang beberapa hari terakhir menjadi pro dan kontra. Hal tersebut menyulut komentar netizen yang menilai, Mahfud MD membuat kegaduhan yang seharusnya sudah selesai.

 

"Wayang adalah karya Wali...wali adalah kekasih Allah swt.siapa yang memusuhi Wali berarti memusuhi Kekasih Allah Swt," komentar akun Bejongawi.

 

"Sempat-sempatnya, minyak goreng langka Pak, kecuali mau menggoreng silakan (berita lama), kok jadi begini ya?" tanya @Aufa0303.

 

"Ini menteri maksudnya apa..tonton dl videonya dulu....jgn buat gaduh saja, Wadas bagaimana?" Ucap @hry_on.

 

Menurut beberapa netizen, Mahfud MD sudah bukan waktunya lagi menyinggung berita yang sudah diklarifikasi. Masih ada berita lain, seperti Wadas yang belum selesai.

 

"Mohon info prof mengenai keadaan warga wadas yg menolak tambang batu andesit, trims," kata @Achmad06830268.

 

"Wadas komen lg donk,,,,wayang dah 2x komen loh ...," ucap @herliawanadiwa4. (era)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.