Latest Post


 

SANCAnews.id – Munarman, eks Sekretaris Umum FPI diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022). Dalam kesempatan itu dia mengatakan kerap menghadapi fitnah yang dialamtkan, mulai dari tuduhan komunis hingga teroris.

 

Kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan, Munarman kerap diberi label komunis. Hal itu terjadi saat dirinya masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.

 

"Saya mau katakan pada penasehat hukum ya, dulu waktu saya banyak membela para petani, waktu saya masih di LSM, membela petani, membela buruh karena gerakan petani gerakan buruh dalam kaca mata orde baru itu adalah gerakan yang dekat dengan komunis saya ditangkap dulu Pak, dituduh komunis juga. Sama seperti sekarang. Cuma dulu tidak diadili," ungkap Munarman.

 

Kemudian, Munarman bercerita jika dirinya sempat menjadi salah satu kuasa hukum perusahaan tambang. Saat itu, dia kerap dituduh sebagai antek asing, yakni Amerika Serikat.

 

"Kemudian ketika saya jadi salah satu kuasa hukum tambang, saya dituduh antek Amerika, jadi memang saya sudah sering menghadapi fitnah-fitnah begini," sambungnya.

 

Munarman juga mengaku pernah mengadvokasi orang-orang yang dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ketika itu, ada tuduhan bahwa Munarman adalah simpatisan OPM.

 

"Saya dulu banyak mengadvokasi orang orang yang dituduh OPM, dituduh saya simpatisa OPM lah, jadi macam macam memang," ucapnya.

 

Terkini, Munarman di framming sebagai teroris lantaran pernah berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang dianggap menebar teror. Dia menyimpulkan, cara negara dalam menyikapi sebuah permasalahan hingga saat ini tidak berubah.

 

"Sekarang saya berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang disebut teroris, saya dituduh teroris akhirnya. Saya nikmati saja lah, begitu sejarahnya," papar dia.

 

"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," pungkasnya.

 

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

 

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

 

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

 

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

 

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

 

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (suara)



 

SANCAnews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membagikan link video YouTube yang mempertontonkan wayang orang menggunakan bahasa Arab.

 

"INI DAPAT KIRIMAN WAYANG DALAM BAHASA ARAB," ujar Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, seperti dilihat Rabu (16/2/2022).

 

Meski Mahfud MD tidak menuliskan maksudnya menayangkan video wayang dalam bahasa Arab, netizen menghubungkannya dengan Khalid Basalamah.

 

Pendakwah Khalid Basalamah beberapa hari lalu menjadi perbincangan, karena dianggap mengharamkan wayang yang merupakan kebudayaan Indonesia.

 

Namun, kini Khalid Basalaman sudah minta maaf dan mengklarifikasi video yang menyebar.

 

Postingan Mahfud dinilai sebagian besar netizen menyelesaikan masalah yang beberapa hari terakhir menjadi pro dan kontra. Hal tersebut menyulut komentar netizen yang menilai, Mahfud MD membuat kegaduhan yang seharusnya sudah selesai.

 

"Wayang adalah karya Wali...wali adalah kekasih Allah swt.siapa yang memusuhi Wali berarti memusuhi Kekasih Allah Swt," komentar akun Bejongawi.

 

"Sempat-sempatnya, minyak goreng langka Pak, kecuali mau menggoreng silakan (berita lama), kok jadi begini ya?" tanya @Aufa0303.

 

"Ini menteri maksudnya apa..tonton dl videonya dulu....jgn buat gaduh saja, Wadas bagaimana?" Ucap @hry_on.

 

Menurut beberapa netizen, Mahfud MD sudah bukan waktunya lagi menyinggung berita yang sudah diklarifikasi. Masih ada berita lain, seperti Wadas yang belum selesai.

 

"Mohon info prof mengenai keadaan warga wadas yg menolak tambang batu andesit, trims," kata @Achmad06830268.

 

"Wadas komen lg donk,,,,wayang dah 2x komen loh ...," ucap @herliawanadiwa4. (era)

 


 

SANCAnews.id – Kabar duka datang dari artis senior Dorce Gamalama. Presenter kenamaan itu meninggal dunia pagi ini karena covid-19.

 

"Beliau kena covid hampir 3 minggu di rumah sakit," ujar kerabat Dorce Gamalama, Hetty Sunjaya kepada awak media, Rabu (16/2/2022).

 

Menurutnya, beberapa waktu lalu Dorce dilarikan ke rumah sakit karena covid-19. Kondisinya langsung drop hingga tak sadarkan diri.

 

"Memang beliau kena Covid udah hampir 3 minggu di rumah sakit," kata Hetty sambil menangis.

 

Lebih lanjut kata Hetty, kondisi Dorce Gamalama terus menurun saat dirawat di rumah sakit.

 

"Langsung drop nggak sadarkan diri sampai meninggalnya," katanya.

 

Saat ini, jenazah Dorce Gamalama masih berada di RSPP Simprug. Pemakamannya bakal diurus pihak rumah sakit karena Covid-19. (suara)



 

SANCAnews.id – Sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022) ditunda. Hal itu lantaran kedua terdakwa terpapar Covid-19.

 

Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

 

"Bahwa Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas dianjurkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Demikian surat keterangan itu digunakan sebagaimana mestinya Untuk terdakwa Yusmin, isinya sama bahwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Henry membacakan surat keterangan tersebut.

 

Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa. Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengukuti sidang via platform Zoom.

 

"Selanjutnya apakah memungkinkan pada sidang hari ini tetap dilangsungkan dengan yang bersangkutan melalui zoom dari tempat isolasinya masing masing?" tanya Henry.

 

Atas informasi itu, ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta bertanya pada pihak JPU terkait situasi tersebut. Menurut JPU, menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.

 

"Saya akan tanya terlebih dahulu krpada saudara penuntut umum. Bagaimana sikap terdakwa menghadirkan persidangan hari ini?" tanya hakim Arif.

 

"Terkait dengan penundaan persidangan, kami memberikan kebijakannya kepada majelis hakim untuk menetapkan persidangan terkait ketidakhadiran terdakwa karena alasan kesehatan atau Covid," kata perwakilan JPU yang juga hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Hakim Arif Nuryanta kemudian bertanya pada pihak JPU dan tim kuasa hukum kedua terdakwa untuk kepastian persidangan ke depan. Dalam jawabannya, Henry mengatakan jika Fikri dan Yusmin sudah dalam kondisi sehat, pihaknya akan memberikan informasi secara segera.

 

"Untuk itu baik tentu saja untuk persidangan yang akan datang seperti apa kehadiran terdakwa ini? Mungkin dari penasihat hukum apakah ada pendapat?" tanya Arif.

 

"Seandainya kami mendapat informasi dua terdakwa sudah dinyatakan negatif dan sudah kondisinya vit, maka kami akan menginformasikan hal ini kepada majelis hakim dan JPU," ucap Henry.

 

"Soal kehadirannya kami serahkan ke yang mulia sidang, meskipun kondisi dalam keadaan isolasi namun untuk kepastian peradilan cepat atau hari tertentu," respons JPU.

 

Atas hal itu, hakim Arif memutuskan sidang ditunda pekan depan, Selasa (22/2/2022). Dengan demikian, sidang hari ini ditutup.

 

"Kami tunda minggu yang akan datang hari Selasa tanggal Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para terdakwa, begitu. Sidang selesai dan ditutup."

 

 

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

 

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (suara)



 

SANCAnews.id – Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

 

Massa tersebut mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait dugaan praktik mafia vaksin dan tes PCR Covid-19.

 

Dalam aksi tersebut, salah seorang orator dari atas mobil komando meminta agar penggunaan tes PCR dihentikan. Sebab mereka merasa tes Covid-19 tersebut hanya untuk memperkaya elite dan menyengsarakan rakyat.

 

"Keuntungan PCR sudah mencapai Rp 10 triliun. Kemana itu? Sedangkan kami, rakyat tahu, 70 persen harta pejabat meningkat di masa pandemi. Tidakkah kalian malu?" seru salah seorang orator wanita dari atas mobil komando.

 

"Hentikan penggunaan PCR, itu sudah tidak diakui untuk diagnosa virus. Stop PPKM ini, hentikan kepalsuan ini," tambah sang orator disambut teriakkan massa.

 

Dalam aksi tersebut, terpantau pula aktivis Nicho Silalahi dan Babe Aldo. Saat berada di atas mobil komando, Nicho menyebut bahwa kondisi bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja akibat ulah para elite.

 

"Sesungguhnya republik ini sudah kehilangan akal sehat dan kejujuran. Maka dari itu, kita minta kepada pihak kepada kementerian untuk menerima perwakilan ARM untuk bernegosiasi," tegas Nicho Silalahi.

 

Aksi tersebut diikuti puluhan massa, baik dari kalangan emak-emak hingga massa berpakaian almamater perguruan tinggi.

 

Aksi di depan kantor Menko Luhut ini berlangsung kondusif. Beberapa aparat kepolisian juga tampak bersiaga menjaga jalannya aksi. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.