Latest Post


 

SANCAnews.id – Kabar duka datang dari artis senior Dorce Gamalama. Presenter kenamaan itu meninggal dunia pagi ini karena covid-19.

 

"Beliau kena covid hampir 3 minggu di rumah sakit," ujar kerabat Dorce Gamalama, Hetty Sunjaya kepada awak media, Rabu (16/2/2022).

 

Menurutnya, beberapa waktu lalu Dorce dilarikan ke rumah sakit karena covid-19. Kondisinya langsung drop hingga tak sadarkan diri.

 

"Memang beliau kena Covid udah hampir 3 minggu di rumah sakit," kata Hetty sambil menangis.

 

Lebih lanjut kata Hetty, kondisi Dorce Gamalama terus menurun saat dirawat di rumah sakit.

 

"Langsung drop nggak sadarkan diri sampai meninggalnya," katanya.

 

Saat ini, jenazah Dorce Gamalama masih berada di RSPP Simprug. Pemakamannya bakal diurus pihak rumah sakit karena Covid-19. (suara)



 

SANCAnews.id – Sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022) ditunda. Hal itu lantaran kedua terdakwa terpapar Covid-19.

 

Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

 

"Bahwa Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas dianjurkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Demikian surat keterangan itu digunakan sebagaimana mestinya Untuk terdakwa Yusmin, isinya sama bahwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Henry membacakan surat keterangan tersebut.

 

Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa. Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengukuti sidang via platform Zoom.

 

"Selanjutnya apakah memungkinkan pada sidang hari ini tetap dilangsungkan dengan yang bersangkutan melalui zoom dari tempat isolasinya masing masing?" tanya Henry.

 

Atas informasi itu, ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta bertanya pada pihak JPU terkait situasi tersebut. Menurut JPU, menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.

 

"Saya akan tanya terlebih dahulu krpada saudara penuntut umum. Bagaimana sikap terdakwa menghadirkan persidangan hari ini?" tanya hakim Arif.

 

"Terkait dengan penundaan persidangan, kami memberikan kebijakannya kepada majelis hakim untuk menetapkan persidangan terkait ketidakhadiran terdakwa karena alasan kesehatan atau Covid," kata perwakilan JPU yang juga hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Hakim Arif Nuryanta kemudian bertanya pada pihak JPU dan tim kuasa hukum kedua terdakwa untuk kepastian persidangan ke depan. Dalam jawabannya, Henry mengatakan jika Fikri dan Yusmin sudah dalam kondisi sehat, pihaknya akan memberikan informasi secara segera.

 

"Untuk itu baik tentu saja untuk persidangan yang akan datang seperti apa kehadiran terdakwa ini? Mungkin dari penasihat hukum apakah ada pendapat?" tanya Arif.

 

"Seandainya kami mendapat informasi dua terdakwa sudah dinyatakan negatif dan sudah kondisinya vit, maka kami akan menginformasikan hal ini kepada majelis hakim dan JPU," ucap Henry.

 

"Soal kehadirannya kami serahkan ke yang mulia sidang, meskipun kondisi dalam keadaan isolasi namun untuk kepastian peradilan cepat atau hari tertentu," respons JPU.

 

Atas hal itu, hakim Arif memutuskan sidang ditunda pekan depan, Selasa (22/2/2022). Dengan demikian, sidang hari ini ditutup.

 

"Kami tunda minggu yang akan datang hari Selasa tanggal Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para terdakwa, begitu. Sidang selesai dan ditutup."

 

 

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

 

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (suara)



 

SANCAnews.id – Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

 

Massa tersebut mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait dugaan praktik mafia vaksin dan tes PCR Covid-19.

 

Dalam aksi tersebut, salah seorang orator dari atas mobil komando meminta agar penggunaan tes PCR dihentikan. Sebab mereka merasa tes Covid-19 tersebut hanya untuk memperkaya elite dan menyengsarakan rakyat.

 

"Keuntungan PCR sudah mencapai Rp 10 triliun. Kemana itu? Sedangkan kami, rakyat tahu, 70 persen harta pejabat meningkat di masa pandemi. Tidakkah kalian malu?" seru salah seorang orator wanita dari atas mobil komando.

 

"Hentikan penggunaan PCR, itu sudah tidak diakui untuk diagnosa virus. Stop PPKM ini, hentikan kepalsuan ini," tambah sang orator disambut teriakkan massa.

 

Dalam aksi tersebut, terpantau pula aktivis Nicho Silalahi dan Babe Aldo. Saat berada di atas mobil komando, Nicho menyebut bahwa kondisi bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja akibat ulah para elite.

 

"Sesungguhnya republik ini sudah kehilangan akal sehat dan kejujuran. Maka dari itu, kita minta kepada pihak kepada kementerian untuk menerima perwakilan ARM untuk bernegosiasi," tegas Nicho Silalahi.

 

Aksi tersebut diikuti puluhan massa, baik dari kalangan emak-emak hingga massa berpakaian almamater perguruan tinggi.

 

Aksi di depan kantor Menko Luhut ini berlangsung kondusif. Beberapa aparat kepolisian juga tampak bersiaga menjaga jalannya aksi. (rmol)



 

SANCAnews.id – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hariz Azhar, mengungkapkan bukti jika pihak kepolisian dengan PDIP memiliki kerja sama.

 

Haris Azhar menyoroti sikap kepolisian dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia yang dinilai tidak netral dalam melakukan tugasnya.

 

Sikap yang ditunjukkan kepolisian dan jajarannya dinilai menunjukkan keberpihakan pada rezim.

 

"Bukan hanya satu atau dua kasus. Memang sangat kelihatan polisi itu sangat membela rezim yang tidak muncul dalam ukuran-ukuran penegakan hukum," kata Haris Azhar dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun.

 

Pihak kepolisian saat ini sedang menjadi sorotan dengan adanya kasus di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

 

Sejumlah warga melayangkan protes kepada kepolisian yang diunggah oleh Gempa Dewa melalui akun Twitter miliknya.

 

Gempa Dewa mempertanyakan sikap polisi yang lebih memilih untuk menggelandang warga daripada preman-preman yang menyiksa masyarakat di wilayah tersebut. Insiden di Gempa Dewa merupakan yang terbaru sikap kepolisian disorot.

 

Berkaca pada sejarah, Haris Azhar mengungkapkan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh pemimpin saat itu menjadi bukti jika ada kerja sama yang dilakukan untuk saling melindungi antara rezim dengan kepolisian.

 

"Pada zaman Megawati Soekarnoputri memang polisi banyak diakomodir, pada zaman SBY, tentara yang banyak diakomodir. Nah, sekarang balik ke oposisi SBY, PDIP banyak mengakomodir polisi lagi. Jadi memang ada mutual interest, saling menjaga, dan saling menguntungkan. Nah itu yang sedang terjadi hari ini," ujar Haris Azhar. ***



 

SANCAnews.id – Organisasi Masyarakat bernama Setya Kita Pancasila (SKP) gagal melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian lantaran dianggap belum cukup bukti-bukti. Awalnya ormas yang diketuai Sandy Tumiwa itu hendak mempolisikan Khalid Basalamah soal isi ceramahnya yang menyatakan bahwa wayang itu dilarang agama dan lebih baik dimusnahkan.

 

Lantaran laporannya ditolak, organisasi SKP diminta oleh pihak Bareskrim Polri untuk melengkapi legalitas.

 

"Memang ada hal yang harus kami lengkapi lagi, bukti-bukti autentik, tapi bukti otentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing," ucap Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila Sandy Tumiwa di lokasi, Selasa (15/2/2022).

 

Dengan demikian, Sandy mengklaim jika kedatangan SKP ke Bareskrim Polri hari ini sifatny hanya konsultasi. Dia mengatakan, pihaknya juga akan kembali esok hari karena masih diminta untuk melengkapi hal yang dia uraikan sebelumnya.

 

"Besok saya akan ke sini lagi dengan anggota dan kawan-kawan semua," ucap dia.

 

"Masih konsultasi yang mana nanti kami akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kami bertanya dulu," sambung Sandy.

 

Alasan Bikin Laporan 

Sandy mengatakan, niat laporan tersebut dibikin lantaran Ustaz Khalid dianggap telah melakukan penghinaan terhadap salah satu kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Menurut dia, ucapan Khalid sangat tidak bisa ditoleransi.

 

"Tindakan ini yang merugikan masyarakat Indonesia, yaitu menghina budaya. Dengan berkata atau statemen memusnahkan artibut pewayangan itu sangat tidak bisa ditolerir," papar Sandy.

 

Meski Khalid telah membikin klarifikasi dan permohonan maaf, Sandy bersama SKP tetap ingin menempuh jalur hukum. Hal itu dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera.

 

"Orang bisa minta maaf tapi hukum terus berjalan. Artinya ini semua harus diselesaikan secara hukum karena tindakan orang ini berkali-kali melakukan hal seperti itu. Melakukan minta maaf, melakukan lagi minta maaf. Jadi hal ini harus dapat efek jeranya," jelas Sandy.

 

Tidak hanya itu, Sandy meminta agar Khalid menghapus konten terkait pernyataan soal wayang tersebut. Hal itu diminta agar tidak menyesatkan masyarakat Indonesia.

 

"Dia minta maaf tidak apa-apa, tapi kami minta tolong dihapus dong kontennya tentang hal tersebut . Kalau sudah minta maaf, berarti dia sudah mengakui kesalahannya kan, berarti dia melakukan action dari permintaan maafnya yaitu menghapus kontennya ucapannya. Karena ini tidak baik untuk generasi muda kita ke depan. Beragama sangat penting, tapi menjaga budaya juga sangat penting," pungkas dia.

 

Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah baru-baru ini menjadi perbincangan publik karena ucapannya yang menyebutkan wayang haram viral di media sosial. Hal itu bermula ketika Ustadz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan dari seorang Jemaah soal hukum wayang dan dalang.

 

Ustaz Khalid pun menjelaskan beberapa hal, tanpa mengutangi hormat terhadap tradisi dan budaya.

 

"Tanpa mengurangi hormat terhadap tradisi dan budaya, kita harus tahu, bahwa kita Muslim dan dipandu agama. Harusnya Islam dijadikan tradisi dan budaya. Jangan budaya di-Islamkan, susah. Mengislamkan budaya ini repot, karena budaya banyak sekali," katanya seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com.

 

Ustaz Khalid melanjutkan, meski wayang sejatinya tradisi peninggalan nenek moyang, bukan berarti permainan itu harus dimainkan.

 

"Kalau memang ini (wayang) peninggalan nenek moyang kita, mungkin kita bisa kenang dulu oh ini tradisi orang dulu seperti ini," ucapnya.

 

"Tapi kan bukan berarti itu harus dilakukan sementara dalam Islam dilarang. Harusnya kita tinggalkan," imbuhnya.

 

Dia juga mengusulkan, siapapun yang memiliki wayang lebih baik dimusnahkan.

 

"Ya taubat nasuha, dan kalau dia punya (Wayang) lebih baik dimusnahkan, dalam arti kata dihilangkan," tuturnya. **


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.