Latest Post


 

SANCAnews.id – Koordinator Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi mendukung dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melakukan pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

 

Koordinator Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi M. Danial Haydar mengatakan, tindakan Ubedilah sesuai amanah konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 dalam sistem penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

 

“Kami aliansi advokat alumni lintas perguruan tinggi menyatakan mendukung langkah hukum saudara Ubaidillah Badrun selaku pelapor di KPK dalam kasus dugaan korupsi dan money laundry yang melibatkan putra putra Presiden Jokowi,” ucap Danial di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/2).

 

Danial mengatakan, dalam sistem penyelenggaraan negara yang dilakukan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai fungsi trias politika seringkali terjadi praktik-praktik bisnis yang menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.

 

“Ia kemudian menyuburkan praktik korupsi kolusi dan nepotisme yang melibatkan para pejabat negara dan para pengusaha dalam bingkai oligarki sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional,” imbuhnya.

 

Dia mengatakan, memerangi praktik KKN di Indonesia, merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya aparat penegak hukum semata.

 

“Diperlukan peran serta atau partisipasi publik dalam mencari mengumpulkan dan memberikan data dan informasi atau keterangan tentang praktik tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wali Kota Solo pada 26 Februari 2021. Sebelum dilantik, Gibran melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp21,1 miliar.

 

Setelah hampir setahun menjadi Wali Kota Solo, kini putra sulung Presiden Jokowi tersebut, berdasarkan LHKPN terbaru, punya kekayaan Rp 25 miliar, atau tepatnya Rp25.292.783.659. Jumlah kekayaan itu naik Rp 4 miliar dari sebelumnya.

 

Gibran membenarkan harta kekayaannya naik Rp 4 miliar, "Saya sudah lapor kemarin (LHKPN). Januari kemarin revisi ada tambahan beberapa aset," kata Gibran, Jumat (11/2).

 

Gibran menjelaskan, hartanya naik Rp 4 miliar setelah membeli beberapa aset berupa tanah. Meskipun harta kekayaannya naik, Gibran menyebut utangnya juga bertambah karena memiliki beberapa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

 

"Semua bisa dilihat sendiri (LHKPN). Itu (Rp 4 miliar) tambahan beli tanah kemarin saja. Utang saya juga tambah karena KPR tiap tahunnya juga bertambah sedikit," pungkasnya. (kumparan)



 

SANCAnews.id – Curhatan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menceritakan ada kepala daerah yang tidak menyambutnya saat kunjungan kerja ke daerah tertentu, menjadi topik hangat di ruang publik.

 

Bagi pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga, curhatan Puan adalah hal tidak perlu. Lantaran, tidak seharusnya Puan meminta penyambutan dari kepala daerah dalam setiap kunjungan kerjanya.

 

Dalam pandangan Jamiluddin, dengan curhatan itu justru seolah Puan tengah menyiratkan adanya perasaan tidak suka terhadap kepala daerah tertentu dan itu patut disayangkan.

 

"Puan Maharani menunjukan ketidaksukaannya ketika berkunjung ke daerah tidak disambut gubernur. Ketidaksukaan Puan itu tentu sangat disayangkan,” ucap Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).

 

Sebagai pimpinan lembaga legislatif, kata Jamiluddin, seharusnya Puan memahami bahwa eksekutif apalagi seorang kepala daerah tidak memiliki kewajiban menyambut kedatangannya.

 

“Sebagai Ketua DPR, tentu aneh bila Puan masih berharap disambut gubernur. Gubernur sebagai eksekutif di daerah tidak punya kewajiban untuk menyambut ketua DPR (legislatif) yang berkunjung ke daerahnya,” katanya.

 

Menurutnya, Puan tidak mampu membedakan antara petugas partai dan juga kepala daerah yang memiliki tugas dan wewenang dalam menjalankan tugas untuk daerahnya sendiri.

 

"Jadi, Puan tampaknya tidak bisa membedakan seseorang itu sebagi gubernur dan kader partainya. Sebagai kader partai, memang harus menyambut petinggi partainya. Namun, kader tentu tidak harus menyambut seorang Ketua DPR RI,” tandasnya. ***




 

SANCAnews.id – Konferensi pers (konpers) diadakan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) via Zoom pada Kamis (10/2/2022) siang.

 

Dalam konpers ini, GEMPA DEWA menghadirkan dari beberapa perwakilan organisasi seperti SR Kinasih, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hingga Amnesti Internasional.

 

Selain itu, diundang pula perwakilan dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yaitu Trisno Raharjo yang menjabat di Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

 

Lalu saat dimulai update mengenai kondisi warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, moderator pun memberikan kesempatan bagi perwakilan warga untuk berbicara.

 

Menurut pengakuan salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya tersebut, dirinya mengatakan dikejar-kejar oleh aparat keamanan yaitu Brimob dan Polisi hingga lari ke hutan.

 

"Tadi malam, Brimob dan Polisi masih seperti kemarin dan masih bermalam di hutan hingga siang ini."

 

"Lalu saya dikejar-kejar sampai malam dan sampai sekarang masih ada yang di alas (hutan)," ucapnya.

 

Lalu ia juga menjelaskan, warga yang dikejar tidak hanya dirinya sendiri tetapi ada yang lainnya.

 

Mengenai kondisi warga, dirinya mengatakan warga yang dikejar tersebut belum berani keluar dari hutan.

 

"Untuk saat ini kita belum berani turun, ada yang sebagian keluar dari Wadas karena takut dan sekarang tidak bisa makan," katanya.

 

Warga yang menjadi salah satu narasumber ini juga menjelaskan, terdapat pula preman yang diduga olehnya sebagai aparat keamanan dengan membawa anjing pelacak.

 

"Ada preman membawa anjing sampai ke hutan untuk mengejar para warga yang berada di hutan," tuturnya.

 

Kemudian ada pula pengakuan dari salah satu warga yang sebelumnya ditangkap.

 

Menurut informasi yang didapat dari rekannya di Desa Wadas, hingga saat ini terdapat penambahan pasukan hingga puluhan truk.

 

Selain itu, ia juga mengatakan ditambahkan pula anjing pelacak yang ditempatkan dalam sebuah truk berbeda.

 

"Siang hari ini, ditambah (aparat) 10 truk polisi, memakai senjata lengkap lalu ada satu truk anjing pelacak dan mau dilepas ke hutan untuk melacak warga yang masih disana," jelasnya.

 

"Ada juga mobil pribadi sekitar 20 unit masuk ke Desa Wadas dan rombongan motor preman banyak sekali," imbuhnya.

 

Kemudian ada pula update di mana pada kemarin malam, terlihat oleh warga yang dipaksa untuk mengumpulkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan dikumpulan sebagai pernyataan setuju dengan pembangunan Bendungan Bener.

 

"Semalam ada rombongan mengendarai motor dan memakai TOA (pengeras suara) dan koar-koar ke warga untuk mengumpulkan SPPT ke rumah warga yang pro," ujarnya.

 

Ganjar Tidak Bicara dengan Warga yang Dapat Kekerasan 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengunjungi Desa Wadas setelah kisruh yang terjadi pada Rabu (9/2/2022).

 

Menurut pengakuan warga yang menghadiri konpers, Ganjar sama sekali tidak berbicara kepada warga yang diduga mendapat perlakuan kekerasan oleh aparat.

 

Namun hanya menemui warga yang pro akan pengukuran lahan yang dilakukan.

 

Bahkan, menurut salah satu warga, Ganjar seakan hanya melewati warga yang kontra.

 

"Ganjar hanya menemuin warga yang pro dan tidak membicarakan warga yang mendapat kekerasan."

 

"Sama sekali warga yang kontra dengan rencana pengukuran tidak ditemui dan hanya dilewatin dan masuk dengan dikawal sedemikian rupa," ujar salah satu warga.

 

Warga itu juga mengatakan, selama kunjungannya ke Desa Wadas, Ganjar tidak membahas soal kericuhan.

 

"Yang kontra cuma dilewati saja," tegasnya.

 

Sejumlah Organisasi Mengecam Tindakan Aparat 

Terkait kisruh yang terjadi di Desa Wadas, sejumlah organisasi yang diundang ke konpers menyatakan kecaman.

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam keras tindakan aparat keamanan dan menyatakan sebagai melawan hukum.

 

Selain itu, melalui perwakilannya, WALHI juga mengatakan negara gagal dalam melindungi warganya.

 

"Negara gagal menciptakan ruang aman kepada warga sendiri."

 

"Warga di desanya sendiri tidak aman, di tanah kelahirannya sendiri menjadi tidak aman," kata perwakilan WALHI.

 

Kecaman juga muncul dari perwakilan Amnesti Internasional, Usman Hamid. Ia mengecam terkait pengerahan aparat keamanan yang dianggapnya terlalu berlebihan dalam hal jumlah.

 

Menurutnya cukup dilakukan dengan pengerahan pasukan terbatas, "Saya masih mempertanyakan pengerahan aparat keamanan di Desa Wadas yang berlebihan," terangnya

 

"Dan cukup dilakukan dengan pasukan terbatas, bukan pengerahan seperti pengepungan atau penggerebekan teroris." tutur Usman.

 

Selain itu, Usman juga menyoroti terkait anggapan konflik di Desa Wadas adalah konflik horizontal.

 

"Dan keliru bila konflik di Wadas adalah konflik horizontal."

 

"Walaupun memang terdapat konflik horizontal antara warga pro dan kontra tetapi itu disebabkan oleh kedatangan Negara ke Desa Wadas," tegasnya.

 

Perwakilan dari YLBHI, Zainal Arifin juga menyoroti pengerahan ratusan aparat keamanan adalah tindakan represif negara.

 

"Tindakan represif ini diulang-ulang oleh negara."

 

"Sejak adanya pengerahan personil dalam jumlah ratusan adalah salah satu bentuk kekerasan psikis," kata Zaenal.

 

YLBHI, menurut pernyataan Zainal, menuntut agar aparat gabungan ditarik dari Desa Wadas dan juga dibukanya akses masuk untuk mengobati trauma yang diderita warga.

 

"Saat ini, YLBHI ingin aparat gabungan ditarik dari Wadas dan hentikan semua proses pengukuran dan ingin adanya pengkajian ulang."

 

"Soalnya, kami mencatat ada persoalan afirmatif dan substansial dengan dalih untuk kepentingan umum padahal terkait izin penambangan itu contohnya memakai UU Minerba," katanya.

 

"Selain itu kami juga ingin dibukanya akses trauma healing bagi warga yang merasa trauma," imbuhnya. (tribun)


KANNI-POLRI Muhammad Abdul Aziz, koordinator pusat, bersama Martono melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Padang kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sumbar Suryanto  

 

SANCAnews.id – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI-POLRI) Muhammat Abd Azis koordinator pusat didaping Martono, laporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 4 Padang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.

 

Surat laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sumbar yang dijabat Plt. Suryanto menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KANNI-POLRI, tiga hal yang diduga terkait laporan.

 

Dalam pertemuan itu, ada mengatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan sangat berterima kasih atas kepedulian terhadap pendidikan di Sumbar agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang di sekolah.

 

“Kami berterimakasih atas laporan masyarakat, artinya terjadi kekeliruan dari sekolah kami akan diluruskan karena yang jelas ijazah tidak boleh ditahan, apapun alasannya,” sebutnya dengan tegas, Kamis (10/2).

 

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sumbar menambahkan, jika ada buku sekolah yang dipinjamkan dan belum dikembalikan, tentunya siswa sekolah harus mengembalikannya karena buku tersebut milik sekolah dan pihak sekolah harus bertanggung jawab.


Hasil Ivestigasi KANNI-POLRI

1). Penahanan ijazah bagi siswa yang belum membayar biaya administrasi sekolah,

 

2). Ada uang komite yang bervariasi mulai dari Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 200.000 per bulan dan,

 

3). Penyimpangan lainnya mengenai kantin di lingkungan sekolah sebanyak 7 unit yang mana disewakan dengan harga Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per tahun.

 

Surat yang dilaporkan KANNI-POLRI itu ditebuskan kepada:

 

1). Gubernur Sumatera Barat

2). Polda Sumbar

3). Wako Padang

4). Arsip.

(sanca)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.