Latest Post


 

SANCAnews.id – Petisi yang dilakukan oleh 45 tokoh termasuk Prof Din Syamsuddin terkait Ibukota Negara (IKN) ternyata hanya untuk mendapatkan dukungan moral sebelum melakukan Judicial Review (JR) atas UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Hal itu diungkapkan oleh salah satu inisiator petisi yang berjudul "Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota", Prof Azyumardi Azra yang merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

 

Prof Azyumardi mengaku, sebelum membuat petisi bersama dengan Din Syamsuddin dkk, dirinya bersama tiga orang lainnya juga telah membuat petisi dengan tema yang sama.

 

Petisi yang dibuatnya pun juga mendapatkan banyak dukungan tandatangan dari masyarakat Indonesia.

 

Terkait petisi bersama Din Syamsuddin dan 43 tokoh lainnya, kata Azyumardi, dilakukan sebelum secara resmi melakukan gugatan JR terhadap UU IKN.

 

"Rencana Judicial Review yang sedang disiapkan walaupun sekarang ini tertunda juga Judicial Review itu karena masih menunggu nomor UU IKN itu. Belum ada nomornya, jadi kalau belum ada nomornya, maka kemudian kalau itu diajukan itu bisa ditolak oleh MK," ujar Prof Azyumardi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam video yang diunggah akun YouTube Hersubeno Point, Minggu (6/2).

 

Meskipun kata Azyumardi, sudah ada kelompok yang dipimpin oleh Abdullah Hehamahua yang juga telah mengajukan gugatan JR ke MK terkait UU IKN.

 

"Jadi kalau kelompok ini yang Pak Din Syamsuddin ini dkk termasuk saya ya nunggu dulu hasilnya. Ini kan kelompok Judicial Review ini terutama mengerahkan beberapa lawyer ahli yang selama ini dipakai atau bersama Pak Din itu melakukan jihad konstitusi, yaitu mengajukan JR terhadap sejumlah UU yang dianggap merugikan hak konstitusional warga. Jadi tim itu mengatakan kita belum bisa ini karena nomor UUnya belum ada. Jadi kita harus tunggu dulu," jelas Azyumardi.

 

Sehingga kata Azyumardi, sembari menunggu terbitnya nomor UU atau telah resmi diundangkan, pihaknya terlebih dahulu mengeluarkan petisi.

 

"Jadi kita nunggu, sementara nunggu ya kita keluarkan petisi itu supaya mudah-mudahan kita mendapat dukungan moral lah dari publik umumnya," pungkas Azyumardi.

 

Sebanyak 45 tokoh menjadi inisiator petisi tersebut. Mereka yang terlibat yaitu, Prof Sri Edi Swasono, Prof Azyumardi Azra, Prof Din Syamsuddin, Anwar Hafid, Prof Nurhayati Djamas, Prof Daniel Mohammad Rasyied, Mayjen Purn Deddy Budiman, Prof Busyro Muqodas, Faisal Basri, Prof Didin S. Damanhuri, Prof Widi Agus Pratikto, Prof Rochmat Wahab.

 

Selanjutnya, Jilal Mardhani, Muhamad Said Didu, Anthony Budiawan, Prof Carunia Mulya Firdausy, Mas Ahmad Daniri MA, TB Massa Djafar, Abdurahman Syebubakar, Prijanto Soemantri, Prof Syaiful Bakhry, Prof Zaenal Arifin Hosein, Ahmad Yani, Umar Husin, Ibnu Sina Chandra Negara, Merdiansa Paputungan, Nur Ansyari, Ade Junjungan Said, Gatot Aprianto, Fadhil Hasan, Abdul Malik.

 

Kemudian, Achmad Nur Hidayat, Sabriati Aziz, Moch Najib YN, Muhamad Hilmi, Engkur, Marfuah Musthofa, Masri Sitanggang, Mohamad Noer, Sritomo W Soebroto, M. Hatta Taliwang, Prof Mas Roro Lilik Ekowanti, Reza Indragiri Amriel, Mufidah Said, dan Ramli Kamidin. **



 

SANCAnews.id – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi hujan lebat yang disertai kilat atau petir dan angin kencang di beberapa wilayah Indonesia pada hari Minggu, 6 Februari 2022.

 

Wilayah berpotensi hujan lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang adalah Aceh, Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.

 

BMKG memantau adanya pusat tekanan rendah di Samudra Hindia barat Australia yang membentuk daerah pertemuan angin (konfluensi) di perairan selatan Jawa-Nusa Tenggara Timur.

 

Sirkulasi siklonik terpantau di perairan sebelah barat Sumatera Utara dan di Samudra Hindia barat daya Banten yang membentuk daerah pertemuan dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) memanjang di Sumatera Utara, Aceh dan di Samudra Hindia barat daya Banten.

 

Daerah konvergensi lainnya memanjang dari Sumatera Barat hingga Lampung, dari Kepulauan Riau hingga Bangka Belitung, dari Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Selatan, dari Banten hingga Jawa Tengah, di Sulawesi bagian selatan, dan di Papua bagian tengah serta daerah konfluensi terpantau di Laut Jawa, Selat Makassar bag selatan, Laut Flores, Sulawesi Selatan, Bali-Nusa Tenggara Timur.

 

Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar pusat tekanan rendah, sirkulasi siklonik dan di sepanjang daerah konvergensi/konfluensi tersebut.

 

Bagi Anda yang ingin berolahraga dan berjemur di pagi hari antara pukul 07.00–10.00, wilayah yang diperkirakan cerah berawan di Medan, Bengkulu, Bandung, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Mataram, Manado, Gorontalo, Palu, Ternate dan Jayapura. (tempo)



 

SANCAnews.id – Ustaz Abdul Somad atau kerap disingkat UAS membeberkan penghasilannya dari YouTube. Ternyata jumlahnya fantastis mencapai ratusan juta. Ia pun membeberkan tentang penggunaan uang yang didapatkannya.

 

Akun YouTube Pecinta Ustadz mengunggah potongan video kala Ustaz tengah berceramah di depan para jamaahnya. Ia membeberkan tentang penghasilannya dari YouTube.

 

Diketahui bahwa Ustaz Abdul Somad cukup getol mengunggah video pengajian di saluran YouTube pribadinya. Penghasilannya dari YouTube itu ternyata tak ia gunakan sendiri.

 

Penghasilan UAS

Ustaz berusia 44 tahun itu membeberkan bahwa sudah setahun belakangan ini dirinya mengurus saluran YouTube sendiri. Penghasilan yang didapatkan dari video unggahannya itu ternyata fantastis.

 

Dalam setahun, ia mampu mendapatkan penghasilan hingga Rp400 juta, "YouTube itu yang baru saya urus sendiri baru setahun ini, itu totalnya dapat sekitar Rp400 juta," kata Ustaz Abdul Somad.

 

Untuk Fakir Miskin

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa seluruh penghasilannya dari YouTube itu tak digunakannya sendiri. Melainkan disumbangkan untuk fakir miskin.

 

"Duitnya habis semua untuk membeli sembako dibagi tiap bulan untuk fakir miskin. Jadi kalau bapak ibu mau nonton YouTube pengajian saya itu sama dengan bapak bu memberi sembako," jelasnya.

 

"Habis itu saya ambil duitnya. Tanya tim media tuh, transfer langsung ke yayasan habis dibagikan ke fakir miskin," sambungnya.

 

Kata Netizen

Di kolom komentar banyak sekali netizen yang menulis pesan. Mayoritas memuji kebaikan Ustaz Abdul Somad dan mendoakan kesehatannya.

 

"Subhanallah uas sehat terus, semoga diberi keberkahan oleh Allah SWT," kata Muhammad Fauzi.

 

"Masya'allah semoga tuan guru UAS sehat sellau panjang umur," kata Imanda Putra.

 

"Selalu diberikan kesehatan dan keselamatan untuk beliau ya Allah," kata Muhammad Zamroni. (merdeka)



 

SANCAnews.id – Kementerian Agama kembali menerbitkan protokol kesehatan khusus terkait pengaturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Aturan dalam surat edaran ini keluar menyusul lonjakan kasus Covid-19 karena varian Omicron.

 

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," tulis Menteri Agama Yaqut Cholil dalam keterangan pers diterima, Minggu (6/2).

 

Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjelaskan, kebijakan terbaru tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

 

Aturan ini penting agar umat yang beribadah merasa lebih aman dan nyaman dengan panduan protokol kesehatan yang akan diterapkan.

 

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” jelas dia.

 

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:

 

Tempat Ibadah

A. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

B. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

A. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

 

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

 

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

 

4) menyediakan cadangan masker medis;

 

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan

 

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

 

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah

 

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

 

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin

 

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

 

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam

 

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

 

- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

 

- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah

dengan durasi paling lama 15 menit;

 

- khatib, penceramah, pendeta, pastur,

pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

 

B. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

 

Jemaah atau Umat

Jemaah wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar

 

b. menjaga kebersihan tangan

 

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter

 

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

 

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri

 

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

 

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman

 

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

 

i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

 

Sosialisasi dan Pemantauan

Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

 

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;

 

b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;

 

c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan;

 

d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. (merdeka)



 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo tidak akan bisa dikenakan sanksi berupa denda meski telah menimbulkan kerumunan massa saat melakukan kunjungan kerja ke Pasar Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (2/2).

 

Pasalnya, kerumunan itu menjadi sorotan seiring kasus Covid-19 meningkat belakangan ini.

 

"Jokowi tentu tidak dapat didenda, bahkan tidak dapat disebut melanggar, karena Presiden punya hak imunitas. Tetapi, Jokowi gagal menjadi teladan bagi ketertiban umum," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/2).

 

Oleh karena itu, kata Dedi, Jokowi akan dinilai publik sebagai pemimpin yang merusak protokol kesehatan yang selama ini dibebankan pada publik. Sialnya, itu terjadi berulang-ulang.

 

"Situasi ini memicu gelombang publik untuk tidak percaya pada pemerintah, lebih buruk lagi tidak percaya pandemi," kata Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

 

"Presiden seharusnya lebih mampu menghormati kewajiban publik taat protokol kesehatan, tidak justru memperlihatkan pelanggaran dengan sewenang-wenang," demikian Dedi Kurnia. **


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.