Latest Post


 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi langkah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar datang ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataan adanya 198 pondok pesantren yang terafiliasi jaringan terorisme.

 

“Saya mengapresiasi sikap Kepala BNPT yang meminta maaf atas pernyataan publiknya soal 198 Pondok Pesantren terafiliasi dengan terorisme. Pernyataan itu terkesan menggeneralisir, karenanya meresahkan dan menghadirkan polemik. Juga memunculkan ketakutan terhadap Pondok Pesantren, dan memberikan citra negatif kepada komunitas Pondok, khususnya dan Umat Islam pada umumnya. Permintaan maaf dan koreksi seperti ini sangat baik dilakukan, agar menjadi tradisi, supaya para pejabat tidak asal melempar wacana yang mendiskreditkan siapapun tanpa bukti yang meyakinkan. Termasuk terhadap Umat Islam. Dan agar tidak lagi dilakukan framing terhadap pondok pesantren, komunitas yang terbukti berjasa bagi Indonesia melawan penjajah Belanda dan menggagalkan kudeta PKI,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

 

Namun, karena dampak destruktif akibat pernyataan BNPT itu, dan sebagai bukti ketulusannya meminta maaf, sudah seharusnya bila BNPT bukan hanya tidak akan mengulangi laku bermasalah sejenis, tapi juga secara terbuka dan massif melakukan langkah nyata rehabilitasi untuk kembalikan nama baik Pesantren yang track recordnya adalah kontributor penting dalam perjuangan untuk mendapatkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan NKRI dengan Pancasila sebagai dasar negaranya.

 

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan sikap yang dilakukan oleh Kepala BNPT berkonsultasi dengan MUI, sudah benar. Suatu hal yang harusnya dilakukan sebelum melontarkan isu sensitif ke publik. Tetapi apapun, peristiwa kemarin itu layak diapresiasi. Ada keberanian MUI untuk menyampaikan kebenaran dan mengkritisi kesalahan, dengan cara yang benar, dan ada keberanian dari BNPT untuk mengakui adanya kesalahan dan karenanya meminta maaf.

 

“Semoga hal ini menjadi tradisi yang baik, sebagaimana tradisi pondok pesantren yang membela NKRI dan ajarkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” jelasnya.

 

Tradisi yang baik dengan berkonsultasi kepada ulama kemudian mengakui adanya kesalahan dan secara terbuka meminta maaf, membuktikan bahwa tidak serta merta tuduhan yang disampaikan oleh BNPT adalah kebenaran. Apalagi, diksi yang digunakan terkesan menggeneralisir pondok pesantren.

 

“Langkah ini penting dicatat. Agar ke depan tidak ada lagi yang sembarangan asal tuduh dan asal framing terhadap komunitas Pesantren hanya dari pernyataan sepihak seperti dari BNPT. Karena Umat Islam dengan MUI, Ormas-Ormas dan Pondok Pesantren, juga menolak terorisme, radikalisme, dan intoleransi. Apalagi bila itu semua secara tidak adil dan tidak berbasiskan bukti dan kebenaran justru dituduhkan secara general kepada Umat Islam dan Pondok Pesantren,” ujarnya.

 

Apalagi, di tengah maraknya aksi teror dari separatis OPM, yang anehnya malah tidak mendapat perhatian dari BNPT. Terbukti dengan tidak adanya pernyataan apapun dari BNPT terhadap aksi-aksi teror berulang dan terbuka dari separatis bersenjata OPM yang telah menimbulkan banyak korban baik dari TNI, Polisi, Nakes, maupun sarana-sarana publik seperti Puskesmas, pasar, dan sekolah. Padahal oleh MenkopolhukaM Mahfud MD separatisme disebut lebih berbahaya dari radikalisme, dan bahkan KKB OPM disebut Menkopolhukam sebagai gerakan terorisme.

 

Sesudah permintaan maaf dari Kepala BNPT, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu berharap dalam mencegah dan mengatasi terorisme aparat penegak hukum harus mementingkan sikap taati semua ketentuan hukum dan keadilan. Dan melibatkan lembaga-lembaga otoritatif seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar tak semena-mena lemparkan wacana sensitif dan bermasalah untuk dikonsumsi publik. “Apalagi bila itu malah berlaku secara diskriminatif hanya menyasar Pesantren dan Masjid, dengan mengabaikan yang jelas-jelas melakukan teror secara radikal seperti gerakan separatis OPM itu,” tuturnya.

 

HNW berharap sikap ksatria Kepala BNPT ini dapat diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya. Pasalnya, selain pernyataan Kepala BNPT, ada pula pernyataan Direktur Kemanaan Negara Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri Brigjen Umar Effendi yang mewacanakan akan dilakukannya pemetaan terhadap masjid untuk mencegah penyebaran paham radikalisme, suatu hal sangat ditolak oleh Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia dan juga oleh MUI dan Umat.

 

“Saya berharap pernyataan tentang pemetaan Masjid terkait pencegahan radikalisme, agar segera dikoreksi. Selain tidak berbasiskan bukti yang meyakinkan, juga malah meresahkan Umat dan pengelola Masjid, menimbulkan kecurigaan diantara Umat dan Masjid. Juga terkesan ada diskriminasi. Karena tidak ada pernyataan dari pihak kepolisian untuk melakukan pemetaan terhadap rumah ibadah, atau pemuka agama lain yang terbukti membantu separatis teroris radikalis OPM dengan menjual amunisi, maupun senjata,” ujarnya.

 

Demi suksesnya pencegahan dan mengatasi radikalisme, terorisme secara adil dan konprehensif, kata HNW tradisi baik yang sudah dilakukan Kepala BNPT untuk menyambangi dan berkonsultasi dengan MUI ini juga dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian.

 

“Agar tidak ada kesan framing dan diskriminatif serta kebijakan tidak adil terhadap masjid ketika berbicara soal mencegah dan mengatasi radikalisme atau terorisme. Agar Kepolisian dan BNPT bisa menyatukan seluruh komponen Bangsa termasuk Umat Islam secara adil dan benar untuk mencegah dan mengatasi radikalisme, intoleransi dan terorisme, di seluruh wilayah hukum Indonesia. Juga demi tegaknya keadilan hukum dan terjaganya kedaulatan NKRI,” pungkasnya. (tribun)



 

SANCAnews.id – Polda Metro Jaya memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'. Polisi beralasan tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.

 

Selain itu, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3 di mana polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, keputusan menyetop kasus itu diambil usai penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.

 

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

 

Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3  Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

 

Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.

 

Untuk itu, Zulpan mengimbau apabila ada kelompok masyarakat yang ingin tetap memperkarakan dugaan ujaran kebencian Arteria bisa melapor ke MKD. (tribun)



 

SANCAnews.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menindaklanjuti laporan terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman terkait dugaan penodaan agama.

 

Seperti diketahui, Dudung dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

 

Dudung dilaporkan atas ucapannya yang menyebut Allah bukan orang Arab. Ucapan tersebut dinilai sebagai penodaan agama.

 

“Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut yang sudah kita mulai,” ujar Panglima TNI Andika Perkasa kepada wartawan, dikutip Jumat 4 Februari 2022.

 

Panglima mengatakan bahwa saat ini proses laporan itu sedang berjalan. Nantinya beberapa pihak akan dimintai keterangan termasuk saksi ahli.

 

“Sejak hari senin kemarin. Proses-proses meminta keterangan sari pelapor, kemudian juga meminta konfirmasi dari beberapa pihak termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli,” ujar Panglima.

 

Panglima Andika mengatakan, saksi ahli dihadirkan di Puspomad untuk membantu memeriksa isi konten ucapan Dudung tersebut.

 

“Untuk memahami tuntutan konten maupun konten yang diucapkan oleh Jenderal Dudung” katanya.

 

“Tapi kami pasti akan menindaklanjuti,” pungkas Andika.

 

Ucapan Dudung soal ‘Allah bukan orang Arab’ dilontarkan di Podcast Deddy Corbuzier di YouTube.

 

Ucapan itu menuai reaksi keras dari ummat Islam. Pernyataan Dudung dianggap tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD. (fajar)



 

SANCAnews.id – Langkah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Kamis (3/2), mendapat sorotan publik.

 

Sebab dalam kunjungan itu, Boy Rafli turut menyampaikan maaf terkait data 198 pondok pesantren yang disebut terafiliasi jaringan terorisme.

 

Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa berhenti begitu saja. Harus ada penjelasan yang sistematik di balik data yang sempat disajikan BNPT ke publik. Sehingga opini publik tidak menjadi liar dengan menuding adanya upaya penyebaran hoax secara sistematis.

 

“Harus ada penjelasan yang tuntas dan cespleng. Kalau tidak, dikhawatirkan ada tuduhan bahwa yang terjadi adalah penyebaran hoax secara sistematis,” tegas anggota Komisi III DPR RI itu.

 

Jika itu yang terjadi, maka tidak elok untuk negeri yang sangat majemuk dan multikultur ini.

 

Di satu sisi, Benny Harman juga menyinggung tentang keadilan di tanah air. Jika rakyat yang berbuat salah, maka akan langsung ditangkap, dipenjara, dan dijebloskan ke bui.

 

“Tapi kalau pejabat yang salah, dibilang salah data/ucap dan langsung minta maaf. Perkara selesai. Adil kah ini?” tutupnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Langkah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Kamis (3/2), diapresiasi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

 

Sebab dalam kunjungan itu, Boy Rafli turut menyampaikan maaf terkait data 198 pondok pesantren yang disebut terafiliasi jaringan terorisme.

 

“Ini tradisi baru, di MUI, Kepala BNPT minta maaf atas penyebutan Pondok Pesantren terafiliasi jaringan terorisme,” ujar Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid lewat akun Twitter pribadinya, Kamis (3/2).

 

Menurutnya tradisi semacam ini penting untuk terus dijaga dan ditingkatkan intensitasnya. Apalagi jika semua juga pada satu komitmen untuk memberantas terorisme dengan menegakkan hukum yang berbasis keadilan dan kebenaran.

 

Di satu sisi, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa permintaan maaf dari Kepala BNPT itu juga menjadi pertanda bahwa apa yang disampaikan BNPT belum sepenuhnya benar.

 

“Bukti bahwa tidak serta merta tuduhan dari BNPT adalah kebenaran,” tegasnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.