Latest Post


 

SANCAnews.id – Keputusan pengesahan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebaiknya segera dibatalkan. Alasannya, karena dalam pembahasan prematur dan bertentangan dengan UUD 1945.

 

Demikian pandangan pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/2).

 

Menurut Andi, perlu diperjelas terlebih dahulu bentuk pemerintahan apa yang akan dijalankan di IKN. Sebab, jika IKN merupakan wilayah otonom, maka kepala daerahnya wajib dipilih oleh publik melalui proses politik seperti pemilihan umum (Pemilu).

 

Namun demikian, kata Andi, jika wilayah atau daerah tersebut bersifat administratif, maka kepala pemerintahan atau nama lain mesti berasal dari aparatur negara yang disingkat mengikuti prosedur baku.

 

Ia mencontohkan, jabatan Walikota administratif di DKI Jakarta maka walikotanya diangkat dari aparatur negara yang menenuhi syarat.

 

"Sementara walikota daerah otonom wajib dipilih oleh rakyat melalui pemilu (kada), pertanyaannya adalah apa bentuk daerah atau wilayah tempat IKN tersebut berada?" demikian kata Andi.

 

Andi berpandangan banyak kerancuan dalam UU IKN. Bahkan ia menilai UU IKN yang telah disahkan 18 Januari lalu itu isinya berantakan.

 

Atas dasar itulah ia menyarankan UU IKN dibatalkan.

 

"Memberi indikadi kuat bahwa UU tersebut prematur, dibuat dengan tanpa melibatkan pakar penerintahan dan tara negara. Dua opsinya; pemerintah segera membatalkan atau menunggu ‘pembatalan’ oleh MK," pungkas Andi. *



 

SANCAnews.id – Musikus Tri Suaka sempat gerah dengan berbagai komentar pedas terkait video konsernya di Subang, yang menuai kecaman karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).

 

Melalui akun miliknya di Instagram, Tri Suaka angkat bicara dan memberikan penjelasan perihal konser yang digelar pada Minggu (30/1/2022).

 

“Kita tuh sudah dua tahun ya, enggak boleh istilahnya ngadain acara kayak gitu,” kata Tri Suaka, dalam video yang diunggah di Instagram Story miliknya, Selasa (1/2/2022).

 

Dia pun meminta agar video tersebut tidak digiring menjadi opini yang meresahkan masyarakat.

 

“Jadi, menurut saya enggak usah terlau digoreng-goreng lagi,” lanjut Tri Suaka.

 

Menurut Tri Suaka, jika video itu terus dibicarakan publik maka akan terus viral.

 

“Nanti kalau digoreng-goreng mulu naik lagi,” tuturnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan dua kali vaksin Covid-19. Selain itu, dia hanya bekerja secara profesional.

 

Musikus Tri Suaka sempat gerah dengan berbagai komentar pedas terkait video konsernya di Subang, yang menuai kecaman karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).

 

“Kami hanya diundang untuk mengisi acara. Kami hanya profesional kerja,” ujar Tri Suaka.

 

Buntut dari video viral itu, Pemerintah Kabupaten Subang menutup Taman Anggur Kukulu Pagedan Barat sejak 1 hingga 3 Februari 2022. (pojoksatu)



 

SANCAnews.id – Atraksi barongsai di Festival Citylink Mal Bandung yang berlangsung saat perayaan Imlek, Selasa (1/2/2022) tengah viral di media sosial. Sebab, pagelaran itu mengakibatkan kerumunan ribuan orang di satu tempat yang sama.

 

Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mengunggah video yang viral tersebut di akun Instagramnya @pandu.riono. Dia mengkritik sikap masyarakat yang tidak memikirkan kesehatannya.

 

"Ajak anak ke mall, berdesakan melihat pertunjukan barongsai tidak ada kecemasan," tulis Pandu di Instagram, Kamis (3/2/2022).

 

Lelaki yang menyebut dirinya sebagai Juru Wabah ini juga menyindir para orang tua yang justru cemas dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

 

"Anak belajar di sekolah dengan PTM 100 persen, cemas dan minta ditutup. Padahal sekolah menerapkan prokes dan kegiatan sekolah sangat rendah risiko, tidak ada laporan klaster sekolah," katanya lagi.

 

Menurutnya, masyarakat seharusnya berpikir dengan keadaan saat ini.

 

"Akal sehat kita diuji," tulisnya. (tvonene)




 

SANCAnews.id – Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, resmi melaporkan aktivis Nicho Silalahi karena dianggap menghina Kalimantan.

 

Nicho Silalahi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, pada Rabu 2 Februari 2022 kemarin.

 

“Pada hari ini kami Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat membuat laporan terkait tulisan yang sempat viral di media sosial Nicho Silalahi,” ujar Ketua DAD Kalbar Jakeus Sinyor kepada wartawan.

 

Dalam laporan itu, DAD didampingi juga oleh etnis Kalimantan Barat yakni perkumpulan merah putih.

 

“Tentu tujuan kami untuk melapor pertama kita untuk meredam kerisuhan masyarakat yang ada, yang ditulis oleh Nicho Silalahi,” ujar Jakeus.

 

Jakesu Sinyor berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Tentu harapan saya kepada pihak kepolisian ini segera ditindaklanjuti, siapapun pemilik akun Twitter Nicho Silalahi ini adalah person, karena gara – gara dia ini masyarakat resah,” jelasnya.

 

Adapun cuita Nicho Silalahi di Twitter @nicho_silalahi berbunyi:

 

“Saat Hutan ditebang, banjir merendam rumah warga kurang lebih sebulan, perempuannya dijual ke China untuk dijadikan budak seks, anak-anak pada mati tenggelam di bekas galian tambang kalian pada diam, Tapi saat ada yang mengatakan “Tempat Jin Buang Anak” kalian Demo. Sebenarnya kalian siapa?”.

 

Cuitan Nicho itu merespon kasus Edy Mulyadi soal Kalimantan ‘tempat jin buang anak.' (fajar)




SANCAnews.id – Tuntutan hukuman mati yang dipilih Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme terus menuai kecaman publik. Apalagi, JPU beralasan bahwa tuntutan mati itu diberikan karena Munarman dianggap sebagai orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

 

Bagi Ketua Majelis Jaringan Akivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, tuntutan yang disampaikan JPU tidak layak dijatuhkan pada seorang Munarman.

 

“Bukti hukum milik penguasa. Tuduhan sebagai teroris saja tak patut, apalagi dituntut?” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/2).

 

Menurutnya, Munarman merupakan sosok aktivis yang selalu berdiri tegak membela kepentingan rakyat. Munarman bahkan tercatat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggantikan Bambang Widjojanto. Selain itu, Munarman juga sempat aktif di Kontras, yang artinya pembelaan terhadap nasib rakyat merupakan makanan sehari-hari Munarman.

 

“Jejak keaktivisan kawan Munarman, dalam setiap tarikan nafasnya selalu membela rakyat malah dituduh sebagai pelaku teror. Penguasa tampaknya merasa terteror ketika (Munarman) membela rakyat. Iya gak sih?” tutupnya.

 

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada mantan Sekretaris Umum FPI ini diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

 

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU. **


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.