Latest Post


 

SANCAnews.id – Maraknya pemasangan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah daerah menunjukkan adanya kecintaan masyarakat Indonesia terhadap ulama kharismatik tersebut.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi banyaknya baliho berukuran besar bertuliskan "Usut Tuntas Tragedi KM 50, Pembantaian Syuhada 6 Laskar FPI" dan bergambar HRS serta laskar FPI yang menjadi korban KM 50 di Madura belakangan ini.

 

"Sebenarnya kalau tidak dibendung atau dicopot oleh oknum yang menyimpang dari tupoksinya, maka baliho IB HRS sudah berada di mana saja," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).

 

Bertebarannya baliho bergambar Habib Rizieq tersebut menurut Novel, merupakan hal yang spontan dilakukan oleh umat Islam yang cinta kepada ulama dan habib.

 

"Mereka istiqomah merogoh kocek sendiri, masing-masing mempunyai inisiatif sendiri baik bentuk gambar maupun pemasangannya," kata Novel.

 

Dengan demikian, Novel menilai sudah saatnya rezim saat ini sadar bahwa rakyat Indonesia memiliki rasa cinta yang mendalam kepada Habib Rizieq.

 

"Karena IB HRS adalah pejuang yang benar-benar membela negara, agama juga rakyat Indonesia dari penistaan agama, penjajahan asing dan aseng, serta aliran sesat juga penyakit sepilis (sekularisme, pluralisme dan liberalisme)," pungkas Novel. **



 

Oleh : M Rizal Fadillah 

HARI ini Imlek dan kalender pun merah menandakan hari libur. Bukan persoalan turun hujan tetapi kebebasan merayakan imlek tanpa ada pengunduran hari libur sebagaimana dahulu terjadi pada Tahun Baru Hijriyah dan Maulid Nabi.

 

Hari Natal dan Tahun Baru juga “tepat waktu” antara perayaan dengan liburnya padahal saat itu pandemi masih berlangsung bahkan ada ancaman varian baru Omicron.

 

Pada Iedhul Adha 2021 umat Islam mengalami pembatasan ketat. Satgas membuat Surat Edaran No 15 tahun 2021 yang berisi pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan peribadatan, kegiatan keagamaan ditiadakan, pembatasan silaturahmi yang diarahkan virtual, hingga pembatasan kunjungan tempat wisata.

 

Ketika Luhut Binsar Panjaitan meramalkan bahwa Covid 19 akan meningkat pada bulan Februari Maret maka komentar nyinyir muncul yang mengaitkan peningkatan itu dengan pelaksanaan puasa umat Islam.

 

Berujung nantinya pembatasan ibadah Tarawih, Iedul Fitri, dan tentu saja mudik. Meski keterkaitan itu belum tentu benar namun telah terbentuk praduga negatif yang menjadi “common sense” umat Islam.

 

Keadilan adalah persoalan utama dan yang kurang dimiliki Pemerintah. Semestinya libur Natal, Tahu Baru, dan Imlek diundur juga untuk menghindari kerumunan sekaligus wujud dari sikap konsisten dalam membangun kewaspadaan menghadapi pandemi Covid 19.

 

Dengan Natal, Tahun Baru, dan Imlek lolos-lolos saja wajar akhirnya publik, khususnya umat Islam, mencurigai adanya diskriminasi perlakuan dalam kontek keagamaan.

 

Apalagi digembor-gemborkan Covid 19 akan terus semakin meningkat. Lalu bergerak menuju gerbang peribadahan umat IsIam, Ramadhan dan Iedul Fitri.

 

Covid 19 yang awal muncul dari Wuhan Cina rupanya masih berlanjut episodenya. Hanya di Indonesia terus memakan korban hingga peribadahan agama-agama.

 

Agama Islam tidak terkecuali. Bahkan kini terancam kembali. Kebijakan politik mengatasi pandemi tidak boleh bersifat diskriminatif.

 

Jika diskriminatif, maka umat wajar jika beranggapan bahwa Covid 19 memang ditunggangi dan sarat akan kepentingan pragmatik baik kepentingan bisnis maupun politik.  Natal, Tahun Baru dan Imlek tepat waktu.

 

(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)



 

SANCAnews.id – Dibanding melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), para Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Antipenodaan Agama (KUHAP APA) lebih baik memberikan nasihat yang baik untuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.

 

Begitu saran yang disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menanggapi upaya pelaporan KUHAP APA terkait pernyataan Dudung tentang "Tuhan Bukan Orang Arab".

 

"Menurut saya tidak perlu dilaporkan. Tapi Jenderal Dudung itu perlu didakwahi supaya beliau dapat pemahaman yang baik tentang perkataan 'Tuhan Bukan Orang Arab'," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/1).

 

Karena, menurut Muslim, tugas ulama dan Habib selain berdakwah, juga memberi contoh yang baik. Karena, bisa jadi Dudung yang merupakan mantan Pangkostrad tersebut kurang paham atas ucapannya tersebut.

 

"Maafkan beliau dan beri dia tausiah yang mencerahkan. Bila perlu para Ulama dan Habaib yang mau melaporkan itu bersilaturahmi dengan KSAD itu. Saya kira Jenderal Dudung akan mau menerima," ucapnya.

 

"Para Ulama dan Habaib itu perlu berikan Mauidah Hasanah (nasihat yang baik) soal ucapan Jendral Dudung itu," pungkas Muslim. *



 

SANCAnews.id – Pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrcahman yang menyebut "Tuhan bukan orang Arab" berujung laporan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

 

Laporan itu dilayangkan oleh elemen masyarakat yang menamakan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacra Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

 

Koordinator KUHAP APA, Damai Hari Lubis menyatakan, apa yang dilontarkan Dudung telah menyinggung umat Islam. Selain itu, ucapan mantan Pangkostrad itu tidak mencerminkan sebagai seorang Perwira Tinggi TNI AD.

 

"Jenderal Dudung melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban Tupoksinya sebagai aparatur abdi pilar pertahanan negara," demikian pernyataan Damai, Minguy (30/1).

 

Meski seorang Jenderal, Damai berpendapat, seharusnya Dudung tetap bisa dijerat hukum. Apalagi, seorang Jenderal sepatutnya kepribadiannya bisa menjadi tauladan bagi masyarakat.

 

Atas tindakan Dudung yang diduga melanggar hukum, Damai mengatakan seharusnya aparat penegak hukum bisa menindak mantan Pangdam Jaya itu.

 

"Pernyataan ini (Tuhan bukan orang Arab) menurut pendapat saya adalah bagian dari tindak pidana formil, dan merupakan delik umum," tandas Damai.

 

Damai berharap, Puspomad segera menindaklanjuti laporan KUHAP APA terhadap Dudung Abdurrachman.

 

Laporn terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan Jenderal Dudung telah diterima oleh pihak Puspomad bernama Agus Prasetyo pada Jumat (28/1). (rmol)



 

SANCAnews.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan rasa permusuhan atas pernyataan “jin buang anak”.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penetapan tersangka Edy Mulyadi ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi diantaranya 37 saksi dan 18 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, ITE, analis media sosial dan ahli digital forensik serta memperhatikan beberapa barang bukti.

 

“Penyidik gelar perkara, penyiidk menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri beberapa saat lalu, Senin (31/1).

 

Untuk itu, Edy Mulyadi disangkakan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dan juga Pasal Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

 

Penyidik, kata Ramadhan menyatakan langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan. Penahanan didasari dengan alasan subjektif dan objektif penyidik.

 

“Alasan subjektifnya takut mengulangi perbuatan, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektifnya ancaman di atas lima tahun,” pungkas Ramadhan. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.