Latest Post


 

SANCAnews.id – Praktik kotor buzzer yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada Jakarta pada 2017 silam terungkap. Praktik tak sehat Buzzer Ahok itu diungkap oleh harian berpengaruh di Inggris, The Guardian.

 

Dikutip Tribunpekanbaru.com pada Sabtu (29/1/2021) dikisahkan tentang cerita Alex. Seorang buzzer yang dikerahkan untuk mendukung Ahok selama Pilkada DKI. Dalam kisahnya Alex mengatakan, ia merupakan bagian dari puluhan buzzer yang dibayar oleh Ahok.

 

Mereka ditempatkan di sebuah rumah mewah di Menteng, disiapkan puluhan perangkat komunikasi berupa hape dan laptop. Lewat perangkat-perangkat itu mereka mengendalikan ratusan akun media sosial palsu.

 

Tujuannya dua. Satu untuk menyerang lawan-lawan Ahok. Dan satu lagi, menaikkan pamor Basuki Tjahaja Purnama agar moncer di mata publik.

 

Akun-akun palsu yang mereka kelola, kata Alex, dibuat seolah-olah akun asli. Diberi foto profil yang seolah-olah riil.

 

Kebanyakan foto profil itu adalah wanita cantik. Agar terlihat seperti akun asli, ratusan akun palsu itu juga memosting berbagai aktivitas normal. Seperti status jatuh cinta, foto kuliner , foto tempat liburan dan lain-lain.

 

“Lantas di saat berperang, kita menggunakan apa pun yang tersedia untuk menyerang lawan,” kata Alex dari sebuah kafe di Jakarta Pusat.

 

"Tetapi terkadang saya merasa jijik dengan diri saya sendiri.” tambahnya.

 

Dalam menjalankan aktivitasnya sebagai buzzer, Alex mengelolal lima akun Facebook, lima akun Twitter, dan satu Instagram.

 

“Mereka menyuruh kami untuk merahasiakannya. Mereka mengatakan itu adalah 'waktu perang' dan kami harus menjaga medan pertempuran dan tidak memberi tahu siapa pun tentang tempat kami bekerja.” sebutnya.

 

Pilkada Jakarta sendiri waktu itu diikuti oleh Ahok, seorang beretnis keturunan Tionghoa, lalu Agus Yudhoyono, putra mantan Presiden RI dan mantan menteri pendidikan, Anies Baswedan.

 

Alex mengatakan timnya dipekerjakan untuk melawan banjir sentimen anti-Ahok, termasuk menaikan tagar yang mengkritik kandidat lawan.

 

Tim Alex, terdiri dari beberapa mahasiswa yang dibayar sekitar sekitar 280 dolar AS atau Rp 4,5 juta per bulan.

 

Mereka bekerja di sebuah rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setiap hari, mereka diminta untuk memposting 60 hingga 120 konten dalam sehari di akun Twitter palsu mereka, lalu belasan di Facebook.

 

Alex mengatakan, timnya yang terdiri dari 20 orang, masing-masing dengan 11 akun media sosial, akan menghasilkan hingga 2.400 postingan di Twitter sehari.

 

Untuk mengkordinasikan aktivitas buzzer tersebut, Alex dan kawan-kawannya menghimpun diri dalam grup WhatsApp yang disebut Pasukan Khusus.

 

Di dalam grup itu tergabung sebanyak 80 anggota. Grup itu setiap saat membahas tema yang mereka garap dan tagar harian untuk dipromosikan.

 

Di Facebook, mereka bahkan membuat beberapa akun dengan menggunakan foto profil aktris asing terkenal, yang entah kenapa tampaknya adalah penggemar fanatik Ahok.

 

Dari rumah mewah tempat mereka beroperasi, kata Alex, mereka bekerja dari beberapa kamar.

 

“Ruang pertama untuk konten positif, di mana mereka menyebarkan konten positif tentang Ahok. Ruang kedua untuk konten negatif, penyebaran konten negatif dan ujaran kebencian tentang oposisi,” kata Alex.

 

Ia sendiri mengaku memilih ruang positif. Banyak dari akun tersebut hanya memiliki beberapa ratus pengikut.

 

Tetapi dengan membuat tagar tren, seringkali setiap hari, mereka secara artifisial meningkatkan visibilitas di berbagai platform sosial media itu.

 

Dengan memanipulasi Twitter, mereka memengaruhi pengguna nyata dan media massa Indonesia.

 

Hal ini dikarenakan, trending di berbagai plaform media sosial itu acapkali dijadikan acuan sebagai barometer mood nasional.

 

Pradipa Rasidi, pekerja Transparency International di Indonesia yang meneliti media sosial selama Pilkada Jakarta pernah melakukan wawancara dua buzzer Ahok yang berbeda.

 

Dalam penjelasannya kepada Guardian, Pradipa mengatakan, apa yang dilakukan dua buzzer yang diwawancarainya, sama seperti yang dijelaskan Alex.

 

Namun, ketika Guardian mencoba untuk mewawancarai kedua buzzer itu, mereka menolak untuk memberi keterangan. **

 

 

 



 

SANCAnews.id – Sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu calon yang diusulkan untuk bakal menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru.

 

Pengusulan tersebut mengundang pro dan kontra. Ada yang mendukung, namun ada pula yang menolaknya. Di antara yang tak setuju ialah Wasekjend Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin.

 

Menurut Novel Bamukmin, Ahok dinilai sebagai produk gagal. Novel Bamukmin berpendapat, Ahok kerap membuat gaduh di Indonesia. Sehingga, dia tak selayaknya ditunjuk sebagai pemimpin.

 

“Kenapa harus Ahok? Padahal Ahok produk gagal dan hanya bisa membuat gaduh negeri ini,” kata dia dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com pada Sabtu (29/1/2022).

 

Lebih lanjut, Novel menduga bahwa melihat latar belakang Ahok yang demikian, keutuhan bangsa bisa saja terancam. Lagipula, ujarnya, masih banyak nama-nama lain yang jauh lebih kompeten.

 

“Keutuhan bangsa sangat terancam kalau dipaksakan juga karena berarti agenda IKN ini sangat diduga syarat kepentingan politik oligarki,” terang Novel.

 

Novel jujur mengaku tak setuju dengan rencana pemindahan Ibu Kota. Sebab, hanya membuang-buang anggaran.

 

“Banyaknya penolakan dari berbagai unsur tentunya menjadi pertimbangan untuk rezim saat ini agar menghentikan berdirinya IKN karena sangat merugikan rakyat,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera juga mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memilih Ahok sebagai pemimpin IKN baru.

 

Mardani berharap Jokowi memilih pemimpin IKN yang tidak menimbulkan kegaduhan politik, lantaran energi bangsa akan terbuang.

 

“Karena kepala otorita adalah wewenang presiden maka harapannya presiden memilih yang punya kapasitas integritas,” sebut Mardani.

 

“Usahakan jangan yang menimbulkan kegaduhan politik karena sayang energi bangsa terbuang untuk energi yang tidak perlu,” imbuhnya.

 

“Jaga uang negara sepeserpun itu hal yang mahal semoga kita bisa terus menjaga Indonesia adil makmur dan sejahtera,” tegas Mardani. (suara)




SANCAnews.id – Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menyoroti Bareskrim Polri yang begitu cepat melakukan proses terhadap laporan yang dialamatkan kepada kliennya.

 

Dia menilai Polri telah tebang pilih, padahal laporan terhadap pelaku ujaran kebencian lainnya juga banyak, tetapi lambat diproses.

 

 “Kami berharap kepada para pihak yang dekat dengan rezim, yang selama ini sudah sering dilaporkan oleh masyarakat kepada Polri juga dapat diproses hukum,” ujar Juju kepada wartawan, Sabtu (29/1).

 

PR Dia lantas menyinggung sejumlah nama yang pernah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, tetapi belum dilakukan proses hukum.

 

 “Contohnya seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando, Habib Kribo, dan lainnya,” tegas Juju. Sebelumnya salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua dari Bareskrim Polri.

 

Dia menyebut bahwa pemanggilan kedua ini telah sesuai prosedur KUHAP. “Pemanggilan yang kedua memang sudah sesuai prosedur, sesuai apa yang kami minta, tetapi yang jelas mau untuk hadir,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/1).

 

 Namun, Edy Mulyadi mangkir dan hanya mengutus kuasa hukum. Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut. x  Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.(jpnn)



 

SANCAnews.id – Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan klien menunda kedatangannya ke Dewan Pers. 

 

Penundaan dilakukan karena Edy Mulyadi bakal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 31 Januari.

 

“(Rencana Dewan Pers) itu kita pending dulu, setelah pemeriksaan besok senin ya, (Jadi) liat perkembangan dari BAP dulu,” kata Herma Kadir dikonfirmasi VOI, Minggu, 30 Januari.

 

Herman menjelaskan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari, pukul 10.00 WIB. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus ujaran kebencian soal pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak.

 

“Jadi semua, hari senin (31 Januari), jam 10 di Bareskrim,” kata dia.

 

Diberitakan sebelumnya, juasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut surat panggilan terhadap kliennya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada jadwal pemeriksaan Jumat, 28 Januari. Hal itu menjadi salah satu alasan Edy Mulyadi tak hadiri dalam pemeriksaan.

 

"Jadi kan itu minimal harus 3 hari, ini baru 2 hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP," ujar Herman.

 

Karena itu, Herman meminta kepada penyidik untuk memperbaiki surat panggilan tersebut. Sehingga, proses pemeriksaan sesuai aturan.

 

"Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.

 

Sedangkan Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada awal pekan depan.

 

"Penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.

 

Dalam jadwal pemeriksaan itu, Edy Mulyadi bakal dimintai keterangan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.

 

Selain itu, Ramadhan juga menyatakan surat panggilan pemeriksaan itu telah diterima. Surat diterima oleh istri dari Edy Mulyadi.

 

"Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri," kata Ramadhan.

 

Selain itu, Ramadhan menyatakan dalam surat panggilan pemeriksaan itu tertera perintah membawa. Bula Edy Mulyadi tak hadir maka penyidik akan mencari keberadaannya dan membawanya untuk dimintai keterangan.

 

"Kita akan menunggu bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri," kata Ramadahan. (voi)





 

OLEH: DJONO W OESMAN

BERTUBI-TUBI ujaran kebencian. Satu ditahan polisi, pelaku lain muncul lagi. Terbaru, Edy Mulyadi dengan "Jin buang anak di Kalimantan". Yang akan dijemput paksa polisi (jika ia mangkir lagi) pada Senin (31/1/22).

 

Mengapa bisa begitu marak? Apakah para pelaku sebanyak itu, atas inisiatif sendiri? Ataukah inisiatif sendiri, setelah disuruh? Kalau disuruh, berapa bayarannya?

 

Jawabnya, belum ada riset yang bisa menjawab itu. Umpama diriset, sulit mengetahui pihak yang menyuruh. Apalagi, besaran bayarannya. Paling, bisanya diinvestigasi.

 

Cuma diketahui, hampir semua bermotif politik. Dari situ muncul spekulasi, bahwa ada pihak yang menyuruh pelaku. Kalau disuruh, sangat mungkin dibayar. Bayarannya bisa uang. Langsung. Atau janji. Atau sesuatu yang menguntungkan pelaku.

 

Pedoman penyuruh atau pelaku, adalah "Kebebasan berpendapat dijamin UUD 1945."

 

Edy Mulyadi, sudah tersiar luas, melalui video yang ia unggah di YouTube, 21 Januari 2022, menolak kepindahan ibukota RI, dari Jakarta ke Panajam Paser Utara, Kalimantan Selatan.

 

Di situ, yang krusial ada dua. Mengolok Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto sebagai "Macan yang berubah mengeong". Dan, "Jin buang anak di Kalimantan".

 

Saat ia mengatakan begitu, di video tampak ada penonton. Yang bersorak.

 

Videonya pun viral. Lantas, tiga pihak melapor ke polisi. Dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur.

 

Dari Suku Dayak, muncul video balasan. Atas nama Panglima Tambak Baya, Titisan Panglima Burung. Mengancam Edy, diselesaikan secara adat Dayak.

 

Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan Aliansi Bornes Bersatu di Gedung DPR RI, Kamis, 27 Januari 2022. Ada pagelaran tarian perang Suku Dayak. Lengkap dengan Mandau dan tameng.

 

Bareskrim Polri mengambil-alih perkara ini dari laporan polisi di tiga Polda tersebut. Edy dipanggil untuk diperiksa Jumat, 28 Januari 2022. Ternyata Edy tiakda datang, dengan alasan, ada urusan lain.

 

Polri langsung mengirimkan surat panggilan kedua, hari itu juga, ke rumah Edy. Jadwal pemeriksaan Senin, 31 Januari 2022. Surat panggilan disertai catatan, jika ia tidak hadir lagi, langsung, saat itu juga, dijemput paksa. Kata polisi, surat sudah diterima isteri Edy.

 

Di interval tiga hari dari Jumat sampai Minggu, 30 Januari 2022, semua pakar hukum yang diwawancarai pers, mendukung Polri. Bahwa Polri sudah betul. Diduga, Edy mengatakan ujaran kebencian bermuatan SARA. Terbukti, menimbulkan keonaran masyarakat.

 

Pihak pendukung Edy, berdalih: "Kebebasan berpendapat dijamin UUD 1945". Selalu, ini dijadikan dalih.

 

Maka, penegak hukum dan pers, wajib mengedukasi masyarakat tentang hal ini. Bukan hanya sekali-dua. Melainkan terus-menerus. Dengan berbagai cara.

 

Dikutip dari pernyataan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Dr Teguh Santosa, pers wajib bela negara. Teguh mengutip tujuan negara Indonesia, berdasar Alinea Keempat, Pembukaan UUD 1945. Pers Indonesia harus mengacu ke sini:

 

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 

2) Memajukan kesejahteraan umum.

 

3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

Sebab, data Badan Pusat Statistik (BPS) hasil sensus per akhir 2020, lama sekolah rakyat Indonesia rata-rata 8,7 tahun. Artinya, rata-rata rakyat Indonesia putus sekolah di kelas tiga setingkat SMP. Tidak sampai lulus SMP.

 

Dengan tingkat rata-rata 'makan sekolah' segitu, sulit paham tentang "kebebasan berpendapat".

 

Dikutip dari UUD 1945, Pasal 28E, Ayat 3, bunyinya demikian:

 

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

 

Tapi, setiap orang juga wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.

 

UUD 1945, Pasal 28J ayat 2 menyatakan: 

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Di tingkat dunia, kebebasan berpendapat juga dijamin undang-undang. Disebut: Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

 

Pasal 19, berbunyi: 

"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat, tanpa mendapat gangguan. Dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat, dengan cara apa pun, dan tidak memandang batas-batas." (The Universal Declaration on Human Rights, The UN General Assembly, 10 Desember 1948)

 

Deklarasi Universal itu diimbangi aturan lain: Tidak ada kebebasan absolut (mutlak). Tidak ada kebebasan sekemauan orang. Sebab, bisa menimbulkan kekacauan.

 

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), menyebutkan, kebebasan berpendapat dilarang merugikan orang lain. Juga dilarang mengganggu national security (keamanan nasional).

 

Soal keamanan nasional, di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, wajib menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

 

Jadi, seandainya ada orang bicara sebebas-bebasnya, lantas menimbulkan keonaran, sehingga memecah kesatuan dan persatuan bangsa, tapi dibiarkan aparat hukum, maka bisa bubar negeri ini. Merugikan seluruh anak bangsa.

 

Tapi, apalah artinya? Bagi pihak atau orang, atau orang yang menyuruh orang, soal aturan-aturan itu?

 

Pelanggar tidak peduli. Walaupun paham undang-undang. Buktinya, terduga Edy Mulyadi. Yang mengaku wartawan, dan minta kasus "Jin Buang Anak" diselesaikan secara jurnalistik. Ke Dewan Pers. Bukan ke Polisi.

 

Seandainya penegak hukum kelak bisa membukti Edy bersalah, itu bakal jadi bukti, bahwa orang mengerti Undang-undang sengaja melanggarnya.

 

Pelanggar lain, dengan aturan yang sama (tentang kebebasan berpendapat) yang kini sudah dihukum, juga sama: Mereka paham undang-undang.

 

Terus, mengapa mereka melanggar? Mengapa mereka mau pasang badan? Demi apa?

Apakah ini terkait dengan tingkat pendidikan rakyat yang (data BPS) 8,7 tahun 'makan sekolah'? Yang, dengan begitu gampang digoreng hoaks? Yang, dengan begitu menguntungkan kepentingan pihak pelanggar?

 

Jawabnya, hanya para pelanggar yang tahu persis.

 

(Penulis adalah wartawan senior)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.