Latest Post


 

SANCAnews.id – Aparat penegak hukum harusnya evaluasi dan melakukan tindakan nyata terkait klaim maraknya paham radikalisme dan terorisme. Sebab hal ini patut diduga muncul karena kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahdan aparat hukum.

 

Hal tersebut ditekankan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas terkait pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar yang menyebut dunia maya sudah dikerubungi paham radikalisme.

 

Terlebih, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurrachman juga menyebutkan adanya paham radikalisme kanan yang menyusup ke masyarakat.

 

Anwar Abbas memberi catatan, pemerintah, DPR RI, dan yudikatif tidak konsisten melaksanakan serta menegakkan nilai-nilai Pancasila.

 

Ada oknum-oknum pejabat negara dan pemerintah yang kerap menuding serta membidik tokoh-tokoh dari agama tertentu sebagai radikal. Namun tudingan tersebut tidak dilakukan kepada agama lain.

 

“Padahal mereka-mereka itu juga merupakan pentolan-pentolan utama dalam mendorong tindakan radikalisme dan terorisme, bahkan sparatisme. Tapi mereka-mereka yang telah berbuat onar tersebut seperti tidak dijamah dan terjamah,” katanya.

 

Kemudian dalam bidang hukum, lanjut Anwar, penegakan hukum tampaknya tajam kepada kelompok kecil dan tumpul terhadap kelompok tertentu.

 

Dalam bidang politik, Anwar melihat wakil-wakil di DPR tidak menempatkan diri sebagaimana mestinya menjadi seorang wakil rakyat.

 

"Pada kenyataannya mereka dipilih rakyat, tapi saat terpilih tidak lagi bekerja bersama rakyat tapi untuk kepentingan partainya yang sudah terkooptasi dan dikendalikan oleh para pemilik kapital," lanjutnya.

 

Di bidang ekonomi, para pemimpin Indonesia lebih memperhatikan kepentingan pemilik kapital daripada kepentingan rakyat. Padahal konstitusi di Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan kepada negara untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

"Memang pemerintah dan DPR sudah memakmurkan rakyat, tapi rakyat yang mana? Yaitu mereka-mereka yang punya duit atau yang disebut para pemilik kapital dan atau para oligarki. Sementara fakir miskin dan anak terlantar nyaris tidak terurus dengan baik, masih jauh panggang dari api,” tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Perluasan lahan ibukota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur belakangan diketahui memakan atau masuk ke wilayah konsensi tambang dikritik.

 

Apalagi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa baru tahu setelah mengonfirmasi langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.

 

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai bahwa kritik dari ketidaktahuan ini bukan berada pada persoalan koordinasi antarkementerian/lembaga. Akan tetapi, pada tata kelola ATR/BPN yang tak terbuka alias transparan.

 

"Tapi karena ada unsur kesengajaan untuk menutupi ini semua, jadi pejabat-pejabat yang sekarang ini sengaja membuat persoalan IKN ini tidak berjalan mulus nantinya," ujar Trubus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/1).

 

Menurut Trubus, seharusnya lokasi yang sudah mau ditetapkan menjadi ibukota baru sudah harus diperhitungkan luasannya mulai dari titik terdepan sampai ke titik terluar.

 

Artinya, ketika landscape atau bentang lahan itu meyentuh milik orang lain, seharusnya sudah ada kejadian tentang bagaimana solusinya dan tidak seperti ini.

 

"Saya yakin nanti akan muncul masalah baru, akan menjadi konflik yang berkepanjangan terkait dnegan masalah tanah karena tanah itu ada yang mengklaim milik oknum tertentu dan juga ada juga milik masyarakat adat," demikian Trubus.(*)



 

SANCAnews.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Bappenas, dan Kementerian PUPR diminta untuk berkoordinasi intensif terkait kabar masih adanya lahan konsensi tambang di wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN).

 

Hal itu dianggap penting dalam rangka memperjelas persoalan yang hingga kini masih terjadi dalam perpindahan IKN. Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.

 

"Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masak Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang. Ibaratnya mau buka warung tapi lapaknya masih punya orang lain. Sangat tidak elok," kata Mulyanto.

 

Mulyanto menjelaskan, kekisruhan lahan konsensi ini menandakan masih ada masalah di tahap pembahasan RUU IKN. Di internal Pemerintahan sendiri terjadi miskomunikasi antar-kementerian terkait, lemah koordinasi.

 

"Kejadian ini semakin menguatkan alasan PKS menolak UU IKN. PKS menilai ada banyak hal yang dipaksakan. Dan bila ini diteruskan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari," ujarnya.

 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya mengatakan tidak mengetahui bahwa sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang yang masih berlaku. Dia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.

 

Menurut catatan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara yang berada di atas wilayah total kawasan IKN. JATAM juga mendata setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN.

 

Sementara, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.

 

"Kalau masih aktif berarti akan ada kompensasi yang harus dikeluarkan Pemerintah bagi pemilik izin tambang kalau mau diambil sebagai wilayah IKN. Ini berarti akan ada tambahan biaya lagi bagi pembangunan IKN. Lagi-lagi kasihan rakyat yang APBN-nya dipakai untuk pembangunan IKN yang sebenarnya tidak urgen untuk saat ini," imbuh Mulyanto. (viva)



 

SANCAnews.id – Rekaman video amatir berdurasi hampir lima menit terlihat salah seorang ibu rumah tangga, warga Desa Kayu Moyondi, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, yang menolak untuk divaksin, tiba-tiba mendadak viral di media sosial.

 

Dalam rekaman video tersebut, terlihat wanita yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial RM ini bersikeras menolak untuk divaksin pada saat sejumlah aparat desa bersama petugas kesehatan, yang didampingi petugas kepolisian mendatangi rumahnya untuk mengajak agar dirinya bisa divaksin.

 

Bahkan karena tetap ngotot tidak mau divaksin Covid-19, wanita berinisial RM ini justru meminta polisi yang ada saat itu untuk menembak dirinya.

 

"Saya tak mau divaksin bukan karena menolak, namun karena khawatir dengan riwayat penyakit yang saya derita berupa kista, sehingga saya takut jika akan beresiko besar usai divaksin," ujar RM.

 

Sementara itu, usai rekaman video viral, saat ditemui awak media, RM mengatakan bahwa dirinya menolak divaksin bukan karena tidak mau menerima vaksinasi, melainkan dirinya belum siap dengan alasan karena ia memiliki riwayat penyakit berupa kista, sehingga dirinya khawatir jika usai divaksin akan beresiko.

 

"Saya kecewa meski sudah berkali kali dijelaskan bahwa saya memiliki riwayat penyakit, namun masih ada petugas yang datang kerumah saya, sehingga saya tidak nyaman," kata RM.

 

Selain itu dirinya juga menyayangkan dengan para petugas yang ada, yang meski sudah disampaikan berkali kali bahwa dirinya memiliki riwayat penyakit, namun masih ada petugas yang terus mendatangi rumahnya yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.

 

Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Dewa Agung mengatakan, kedatangan para petugas di rumah-rumah warga melalui program Door To Door itu, tidak semata-mata langsung melakukan vaksinasi, melainkan awalnya mengajak hingga memberikan himbauan tentang pentingnya vaksinasi.

 

Dan jika warga bersedia divaksin pasti nantinya akan melewati proses pemeriksaan. Jika memiliki riwayat penyakit nantinya tidak akan divaksin, sehingga terkait viralnya video seorang Ibu rumah tangga tersebut tidak ada unsur paksaan.

 

"Kedatangan petugas di rumah-rumah warga atau Door Too Door bukan langsung memberikan vaksinasi, tapi mengajak serta memberikan himbauan. Dan jika warga bersedia pastinya akan melewati proses pemeriksaan kesehatan dan jika didapati ada riwayat penyakit, tidak akan di vaksin," tutur Dewa Agung.

 

Selain itu, orang nomor satu di kepolisian Polres Bolmong Timur ini juga mengaku, bahwa program vaksinasi melalui Door To Door ini dilakukan, menyusul banyaknya warga atau masyarakat yang sehari hari beraktifitas di kebun sebagai petani, sehingga tidak sempatkan diri untuk melaksanakan vaksinasi, sehingga petugas kepolisian serta kesehatan dan aparat desa memilih melakukan percepatan vaksinasi dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah warga.

 

"Vaksinasi lewat Door To Door atau mendatangi rumah warga, menyusul banyaknya masyarakat yang belum divaksin karena beraktifitas di kebun, sehingga percepatan vaksinasi ini petugas memilih datangi setiap rumah warga," kata Kapolres Boltim.

 

Guna memenuhi target pencapaian vaksinasi di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,h ingga saat ini petugas kesehatan, aparat desa dibantu pihak kepolisian terus melaksanakan vaksinasi baik dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu rumah warga maupun membuka pelayanan vaksinasi di beberapa tempat yang ada. Dengan harapan di bulan April nanti pencapaian Vaksinasi di daerah ini yang masih di bawah 70 Persen sudah bisa mencapai 100 persen. (tvOne)




SANCAnews.id – Polisi telah memanggil dan memeriksa aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan. Namun, menurut Tim Kuasa Hukum Haris dan Fatia menduga ada pemaksaan atau kriminalisasi dalam penyelesaian kasus tersebut.

 

Oleh karena itu, mereka meminta agar kasus tersebut dihentikan. Haris dan Fatia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya masih berstatus saksi kendati perkaranya telah masuk tahap penyidikan.

 

Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi menilai, seharusnya kejaksaan merekomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan perkara. Sebab, Andi berpandangan, tidak terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

“Bagi kami, kasus yang dialami Fatia dan Haris itu bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi,” ujar Andi saat menyampaikan rekomendasi penghentian perkara, di Kejaksaan Tinggi Jakarta.

 

Berawal dari diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan melalui YouTube perkara ini muncul. Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua. Menurut Andi, diskusi antara Haris dan Fatia merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

 

“Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan juga hak asasi manusia,” kata Andi.

 

Hal senada disampaikan kuasa hukum Haris, Muhammad Al Ayyubi Harahap. Dia mengatakan, percakapan Haris dan Fatia berlandaskan pada hasil kajian dari beberapa organisasi sipil.

 

Adapun pokok pembahasan Haris dan Fatia berdasarkan hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

 

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua. (lawjustice)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.