Latest Post


 

SANCAnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani kembali menjadi sorotan publik. Lagi-Lagi aksi tolak interupsi saat sidang yang dilakukan Puan Maharani kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, kejadian serupa juga sempat beberapa kali terulang sebelumnya.

 

Diawali dengan aksi Puan yang diduga mematikan mikrofon (mic) saat politikus Partai Demokrat, Irwan atau Irwan Fecho, sedang interupsi pada sidang UU Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu.

 

Kemudian, politisi PDIP itu kembali mengabaikan mengabaikan interupsi peserta rapat, yakni  seorang anggota DPR mengajukan interupsi pada rapat paripurna penyetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada November 2021 lalu.

 

Peristiwa itu kembali terulang pada sidang pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UUIKN dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

 

Awalnya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna, menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi UU.

 

“Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?” kata Puan, dikutip dari Tribunnews.com.

 

“Setuju,” jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.

 

Puan menyampaikan bahwa dari sembilan fraksi hanya satu fraksi yang tidak setuju pengesahan RUU IKN yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Sementara delapan fraksi lain seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.

 

Saat Puan hendak mengetuk palu, ada anggota dewan yang menyalakan mikrofon dan meminta interupsi.

 

Permintaan interupsi itu tidak diindahkan. Puan segera mengetuk palu pengesahan RUU IKN.

 

“Karena hanya satu tidak setuju maka sudah disetujui. Interupsi nanti artinya bisa kita setujui ini. Saya kira interupsi bisa diakhir nanti,” jelas Puan.

 

Untuk mempertegas pengesahan RUU IKN, Puan kembali menanyakan kepada persetujuan kepada setiap fraksi.

 

“Saya tanyakan kembali apakah RUU IKN setuju disahkan untuk menjadi Undang-undang,” tanya Puan lagi.

 

Untuk kali kedua, Puan mengetuk palunya lebih kencang. Persetujuan RUU IKN menjadi UU ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

Puan juga meminta Menteri PPN untuk menyampaikan pendapat pengesahan RUU IKN menjadi UU mewakili Presiden. (terkini)



 

SANCAnews.id – Politikus PDIP Arteria Dahlan memasangkan plat nomor polisi (nopol) yang sama pada kelima mobilnya. Padahal, nopol tersebut hanya terdaftar pada satu mobil miliknya. Perbuatan memalsukan nopol ini melanggar UU hingga Arteria layak dibui 2 bulan.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri, Nopol 4196-07 yang dipakai Arteria Dahlan pada kelima mobilnya diperuntukkan pada Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik H.Arteri Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI.

 

Berdasarkan penelusuran wartawan di area parkir mobil gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, kelima mobil Arteria Dahlan yang memiliki nopol yang sama adalah Toyota Vellfire hitam berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, Mitshubishi Grandis hitam berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, Toyota Fortuner putih berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, Nissan Grand Livina Merah berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, dan Toyota Innova Silver tanpa stiker.

 

Arteria Dahlan mengakui bahwa pelat nomor berlogo Polri yang dia dipasang di lima mobilnya itu bukan asli alias palsu. Dia mengklaim pelat itu bakal diganti saat mobil akan dipakai.

 

"Nanti kalau mau gue pake, itu semua tatakan dasar. Itu nanti bisa gue pakaikan pelat DPR yang RF," katanya,

 

Perbuatan Arteria Dahlan memalsukan plat nomor kendaraan itu melanggar ketentuan UU. Pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

 

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut: 

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Dengan demikian, jika ditinjau dari segi hukum, perbuatan Arteria Dahlan yang memasang plat nomor kendaraan pada lima mobil yang berbeda sama saja dengan memalsukan plat nomor. Tindakan ini melanggar UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan sehingga Arteria layak dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan. (poskota)



 

SANCAnews.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menelusuri lima mobil yang diketahui memiliki pelat nomor serupa yakni 4196-07, milik Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.

 

“Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H. Arteri Dahlan, DPR RI,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 19 Januari 2022.

 

Sebelumnya diberitakan, Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan memiliki lima mobil mewah dengan pelat nomor serupa di Parkiran Basemen Nusantara II DPR Kompleks Parlemen dengan lambang DPR RI, Jakarta Rabu, 19 Januari 2022.

 

Kelima mobil itu terparkir berdekatan satu sama lain.  Antara lain Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).

 

Arteria Dahlan kepada awak media mengklarifikasi mengenai mengenai lima mobilnya yang bernomor polisi sama di parkiran DPR RI. Ia mengakui bahwa sebenarnya kelima mobilnya yang berstiker arteriadahlanlawyers.co.id memiliki pelat nomor asli masing-masing.

 

“Itu pelat-pelat nomor mobil itu kalau gue pake tuh gue pake pelat DPR. Itu kan pelat dasar, bukan pelat asli," kata Arteria saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 19 Januari 2022.

 

Arteria menegaskan kelima mobil tersebut akan dipasangkan pelat DPR bernomor RF miliknya apabila akan digunakan.

 

Menurutnya pelat Polri 4196-07 hanya merupakan pelat dasar. Dia berdalih bakal kesulitan jika setiap mobil dipasangkan pelat permanen.

 

“Ada satu nomor mobil gue  di situ. Satu mobil ada nomor polisinya. Nanti kalau mau gue pakai, itu semua tatakan dasar. Itu nanti bisa gue pakaikan pelat DPR yang RF, kalau mobil jalan kan gue pake pelat RF atau apa. Masa 3-3 nya gue mau pakai? Kalau itu pelat gue pakai permanen kan susah. Gitu, gue bisa pake pelat mobil nomor aslinya, bisa pake pelat DPR, bisa pake pelat RF," ujarnya.

 

Arteria beralasan terpaksa menitipkan semua mobilnya di parkiran DPR karena rumahnya sedang direnovasi .

 

“Itu karena memang gue taruh situ semua mobilnya, sama kayak mobil taruh di garasi lah. Ini karena lagi proses pengecatan di rumah jadi susah, lagi diperbaiki rumah," pungkasnya. (poskota)



 

SANCAnews.id – Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (Wasekjen PA) 212 Novel Bamukmin mengaku, pihaknya juga tak terima dengan pernyataan Arteria Dahlan.

 

Dilansir Suara.com, jaringan Wartaekonomi.co.id, hal itu disampaikan Novel lantaran PA 212 juga terdapat di Jawa Barat dan Banten yang sebagian besar anggotanya merupakan orang Sunda.

 

"PA 212 tentu juga sangat tersinggung, karena PA 212 di tingkat propinsi Jawa Barat dan Banten juga ada," kata Novel, Kamis (20/1/2022).

 

Karena itu, kata Novel Bamukmin, pihaknya berencana akan melaporkan Arteria Dahlan ke kepolisian. Namun, Novel belum membeberkan secara detail kapan laporan terhadap politisi PDI Perjuangan itu dilayangkan.

 

"PA 212 Jabar dan Banten bisa juga melaporkan (kepolisi) Arteria Dahlan," katanya.

 

Novel menilai, ulah politisi PDI Perjuangan itu sudah masuk ke ranah hukum dan diduga bisa dipersangkakan UU ITE.

 

"Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Junto Pasal 28 no 11 THN 2008 UU ITE," kata dia.

 

Sebelumnya, Arteria Dahlan menyatakan tidak akan meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas pernyataan yang sudah ia lontarkan. Arteria Dahlan juga merasa bahwa pernyataan yang sudah ia lontarkan itu tidak salah.

 

"Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah?" kata dia kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

 

Sebaliknya, Arteria Dahlan mempersilahkan pihak manapun yang keberatan dengan pernyataannya untuk melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 

"Kita ini demokrasi. Silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya, silakan saja (melapor ke MKD)," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.

 

"Tapi izinkan saya juga menyatakan yang demikian. Repot dong kalau anggota DPR tiba-tiba seperti ini," sambungnya.

 

Arteria Dahlan menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menyinggung atau mendidkreditkan masyarakat Sunda.

 

Malah, politikus PDIP itu melontarkan sindiran karena tidak ingin ada Sunda Empire di institusi Kejaksaan Agung.

 

"Kita punya mekanisme, kita punya kanal-kanalnya. Dan saya bisa membuktikan yang saya katakan itu tidak ada maksud untuk mendiskreditkan," ujar Arteria.

 

"Ini bagian dari komitmen kami, DPR, Komisi III, bersama dengan teman-teman di kejaksaan ingin meyakinkan tidak ada Sunda Empire di kejaksaan," katanya. **



 

SANCAnews.id – Pernyataan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang meminta Kajati Jabar dicopot karena berbicara menggunakan Bahasa Sunda alam rapat berbuntut Panjang.

 

Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang dan beberapa komunitas, organisasi Kesundaan ke Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022).

 

"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Polda Jabar.

 

Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda.

 

Tak hanya itu, menurut Ari, yang tersinggung oleh pernyataan Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda saja, melainkan suku bangsa lain juga merasa terluka.

 

"Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti akan diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang di Indonesia," ujar Ari.

 

Arteria Dahlan Sudah Minta maaf pada Orang Sunda 

Sebelumnya diberitakan, Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan akhirnya meminta maaf atas pernyataannya yang meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena berbicara menggunakan Bahasa Sunda dalam Rapat.

 

Arteria Dahlan yang sempat menolak meminta maaf terkait pernyataannya soal Bahasa Sunda itu akhirnya menyampaikan permohonan maaf di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

 

"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria dalam surat keterangannya.

 

Klarifikasi dan permintaan maaf itu disampaikan Arteria Dahlan pada Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun. (suara)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.