Latest Post


 

SANCAnews.id – Wartawan Forum News Network (FNN) sekaligus pegiat media sosial, Edy Mulyadi mengatakan bahwa di balik proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) terdapat agenda politik lainnya, yakni memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.

 

Menurut Edy Mulyadi, proyek IKN baru ini bisa jadi salah satu alasan kuat Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan sebagai presiden hingga 2027 mendatang.

 

"Dengan IKN ini juga bakal dijadikan alibi penting, perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027. Jadi kalaupun wacana presiden 3 periode gagal karena banyak penolakan, walaupun mereka sudah menguasai 82 persen lebih suara di parlemen dengan bergabungnya partai-partai, tinggal Demokrat dan PKS saja, itu bisa jadi tidak mulus untuk mengubah amandemen UUD 45 supaya Jokowi bisa menjabat untuk periode ketiga. Tapi mereka juga sudah menyiapkan sekoci, rencana berikutnya adalah perpanjang tiga tahun," kata Edy Mulyadi dalam saluran YouTube miliknya, dikutip Hops.ID pada Kamis, 20 Januari 2022.

 

"Karena paling sedikit ada alasan kalau membangun IKN baru di Kalimantan ini bisa dianggap justifikasi pembenaran supaya jabatan presiden di perpanjang tiga tahun," lanjutnya.

 

Edy Mulyadi menilai penambahan masa jabatan presiden tersebut bukanlah hal yang mustahil lantaran para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sendiri saat ini seperti sudah dikendalikan oleh pemerintah.

 

"Menurut saya ini bukan hal yang mustahil, DPR tanpa iming-iming seperti ini pun mereka akan setuju. Karena DPR sudah jadi tukang stempel pemerintah, tukang stempel eksekutif. Bahkan tokoh nasional Rizal Ramli mengatakan bahwa DPR ini sudah jadi ASN cabang Senayan," jelasnya.

 

Di samping itu, kata dia, para anggota DPR juga bakal merasakan nikmatnya perpanjang masa jabatan tersebut. Apalagi selama tiga tahun mendatang, mereka bakal disuguhi dengan fasilitas dan gaji yang cukup mewah.

 

"Dengan perpanjangan jabatan selama tiga tahun mereka bakal menikmati sebagai anggota dewan dan segala macam fasilitas mewahnya, gajinya segala macam yang luar biasa hebatnya itu selama tiga tahun ke depan," ujar Edy Mulyadi.

 

Edy Mulyadi juga mengaku mendengar informasi bahwa demi memuluskan ambisi perpanjang masa jabatan, dana sebesar Rp3,4 Triliun sudah dipersiapkan.

 

"Saya mendengar untuk memperpanjang periode ini juga sudah digelontorkan, disiapkan uang sebesar Rp3,4 triliun. Ini perampokan luar biasa," imbuhnya. (**)



 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lanjutkan laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

 

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Dukungan kepada KPK, salah satunya disampaikan Pendiri Gerakan Indonesia Bersih Adhie M. Massardi dalam perbincangan bersama Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (19/1).

 

"Kasus ini harus dilanjutkan oleh KPK, apakah nanti menjadi Kaesang-gate, itu hanya persoalan nama," ujar Adhie Massardi.

 

Pada sisi lain, Adhie mengatakan, Gibran dan Kaesang harusnya belajar dari sejarah pada kasus Bulog-gate yang menyeret Presiden Abdurrahman Wahi atau Gus Dus akibat perbuatan melanggar hukum orang dekatnya.

 

Pada kasus Buloggate, kata Adhi, Suwondo yang mengaku sebagai tukang pijat Presiden Gus Dur, menjadi tersangka korupsi dana Yayasan Dana Bina Sejahtera Karyawan Badan Urusan Logistik senilai Rp 35 miliar.

 

Suwondo menjadi beban yang menyulitkan Gus Dur karena menyeret nama besar tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu. Berkaca hal ini, kata Adhie, mungkin saja Gibran dan Kaesang akan menyeret sang ayah pada dugaan kasus bisnis pribadi yang kemudian dilaporkan ke KPK.

 

"Suwondo menyeret Gus Dur ke dalam krisis Bulog-gate dan dugaan KKN Kaesang bisa menyeret istana Jokowi ke dalam krisis seperti apa yang dialami Gus Dur karena Suwondo," terangnya.

 

Kata Adhie, sebagai anak kepala negara tentu Gibran dan Kaesang harus hati-hati dan cerman melangkah. Pasalnya, seorang tukang pijat saja bisa menyeret Presiden Gus Dur pada kasus korupsi.

 

"Gus Dur yang sangat humanis dan sosok yang sangat baik, jatuh terseret Bulog-gate Suwondo, ini pelajaran pahit dan berharga bagi semua anak bangsa kita, termasuk Gibran-Kaesang," pungkasnya. (*)



 

SANCAnews.id – Aziz Yanuar kembali blak-blakan. Dia terang-terangan meminta hentikan kriminalisasi aktivis dan tokoh Islam.

 

Pengacara Munarman itu tegas meminta agar pemerintah berhenti melakukan kriminalisasi aktivis dan tokoh Islam.

 

Pernyataan Aziz disampaikan saat ditanyai perihal temuan kemiripan berita acara perkara (BAP) para saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Mantan Sekretaris FPI Munarman, Rabu (19/1).

 

Akibat temuan tersebut, Aziz menduga ada rekayasa yang dilakukan untuk memenjarakan kliennya.

 

"Kami menduga banyak rekayasa dan case building dalam kasus ini. Hentikan kriminalisasi aktivis dan tokoh Islam," ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (19/1).

 

Menurut Aziz, hampir semua saksi memiliki template yang sama dalam menuliskan pertanyaan dan jawaban.

 

Kemiripan BAP para saksi dinilai sangat detail, bahkan sampai pada deskripsi waktu kejadian.

 

Selain itu, Aziz menilai BAP para saksi fakta dari JPU banyak yang berubah saat persidangan berlangsung.

 

"Malah waktu kejadian yang ditulis di BAP jadi pada direvisi dan jadi berbeda-beda ketika ketahuan oleh kami di sidang," katanya.

 

Lebih lanjut, Aziz pun berharap agar kliennya bisa segera dibebaskan dari segala tuduhan.

 

"Bebaskan Munarman atas nama keadilan," ungkapnya. (*)



 

SANCAnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani kembali menjadi sorotan publik. Lagi-Lagi aksi tolak interupsi saat sidang yang dilakukan Puan Maharani kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, kejadian serupa juga sempat beberapa kali terulang sebelumnya.

 

Diawali dengan aksi Puan yang diduga mematikan mikrofon (mic) saat politikus Partai Demokrat, Irwan atau Irwan Fecho, sedang interupsi pada sidang UU Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu.

 

Kemudian, politisi PDIP itu kembali mengabaikan mengabaikan interupsi peserta rapat, yakni  seorang anggota DPR mengajukan interupsi pada rapat paripurna penyetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada November 2021 lalu.

 

Peristiwa itu kembali terulang pada sidang pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UUIKN dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

 

Awalnya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna, menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi UU.

 

“Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?” kata Puan, dikutip dari Tribunnews.com.

 

“Setuju,” jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.

 

Puan menyampaikan bahwa dari sembilan fraksi hanya satu fraksi yang tidak setuju pengesahan RUU IKN yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Sementara delapan fraksi lain seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.

 

Saat Puan hendak mengetuk palu, ada anggota dewan yang menyalakan mikrofon dan meminta interupsi.

 

Permintaan interupsi itu tidak diindahkan. Puan segera mengetuk palu pengesahan RUU IKN.

 

“Karena hanya satu tidak setuju maka sudah disetujui. Interupsi nanti artinya bisa kita setujui ini. Saya kira interupsi bisa diakhir nanti,” jelas Puan.

 

Untuk mempertegas pengesahan RUU IKN, Puan kembali menanyakan kepada persetujuan kepada setiap fraksi.

 

“Saya tanyakan kembali apakah RUU IKN setuju disahkan untuk menjadi Undang-undang,” tanya Puan lagi.

 

Untuk kali kedua, Puan mengetuk palunya lebih kencang. Persetujuan RUU IKN menjadi UU ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

Puan juga meminta Menteri PPN untuk menyampaikan pendapat pengesahan RUU IKN menjadi UU mewakili Presiden. (terkini)



 

SANCAnews.id – Politikus PDIP Arteria Dahlan memasangkan plat nomor polisi (nopol) yang sama pada kelima mobilnya. Padahal, nopol tersebut hanya terdaftar pada satu mobil miliknya. Perbuatan memalsukan nopol ini melanggar UU hingga Arteria layak dibui 2 bulan.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri, Nopol 4196-07 yang dipakai Arteria Dahlan pada kelima mobilnya diperuntukkan pada Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik H.Arteri Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI.

 

Berdasarkan penelusuran wartawan di area parkir mobil gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, kelima mobil Arteria Dahlan yang memiliki nopol yang sama adalah Toyota Vellfire hitam berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, Mitshubishi Grandis hitam berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, Toyota Fortuner putih berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, Nissan Grand Livina Merah berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, dan Toyota Innova Silver tanpa stiker.

 

Arteria Dahlan mengakui bahwa pelat nomor berlogo Polri yang dia dipasang di lima mobilnya itu bukan asli alias palsu. Dia mengklaim pelat itu bakal diganti saat mobil akan dipakai.

 

"Nanti kalau mau gue pake, itu semua tatakan dasar. Itu nanti bisa gue pakaikan pelat DPR yang RF," katanya,

 

Perbuatan Arteria Dahlan memalsukan plat nomor kendaraan itu melanggar ketentuan UU. Pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

 

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut: 

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Dengan demikian, jika ditinjau dari segi hukum, perbuatan Arteria Dahlan yang memasang plat nomor kendaraan pada lima mobil yang berbeda sama saja dengan memalsukan plat nomor. Tindakan ini melanggar UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan sehingga Arteria layak dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan. (poskota)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.