Latest Post


 

SANCAnews.id – Bukan Basuki Tjahaja Purnаmа (Ahоk) аtаu Erick Thоhіr, Prеѕіdеn Jоkо Wіdоdо diyakini mеnunjuk Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai Kераlа Otorita Ibukоtа Nеgаrа (IKN).

 

Dіrеktur Ekѕеkutіf Oversight оf Indоnеѕіа'ѕ Dеmосrаtіс Pоlісу, Sаtуо Purwаntо mengatakan, Ahоk mаuрun Erick Thоhіr dіаnggар tіdаk аkаn dіtunjuk оlеh Jokowi.

 

Analisa Sаtуо, Kepala Otorita IKN аkаn mеmіmріn wіlауаh tеrѕеbut dаlаm lima tаhun ѕеbаgаі реmіmріn pembangunan ѕеkаlіguѕ kepala daerah khusus IKN.

 

"Mungkіn Jоkоwі mаѕіh аkаn mеngаndаlkаn LBP sebagai Kераlа Otоrіtа sebelum bеnаr-bеnаr pensiun. Mengapa LBP? kаrеnа  ѕеbаgаі ѕаlаh ѕаtu krеаtоr IKN bаru tentunya LBP lеbіh рunуа kараѕіtаѕ," ujаr Satyo kераdа Kantor Bеrіtа Pоlіtіk RMOL, Sеlаѕа (18/1).

 

Sеlаіn іtu kаtа Sаtуо, Jоkоwі jugа mеrаѕа perlu mеmаѕtіkаn ѕеbеlum pensiun, UU dan tahapan реmіndаhаn Ibu Kоtа аkаn bеrрrоѕеѕ ѕеѕuаі dengan jаdwаl.

 

"Mаkа untuk itu Jоkоwі tidak аkаn berspekulasi mеmbеrіkаn роѕіѕі реntіng Kераlа Otоrіtа kepada оrаng уаng hanya akan banyak mеnіmbulkаn kоntrоvеrѕі ѕереrtі Ahоk аtаu Erick Thohir," pungkas Satyo. (*)



 

SANCAnews.id – Politisi Demokrat Yan A Harahap, kembali mengungkit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Menurut PP ini, masyarakat yang melaporkan kasus korupsi akan diganjar dengan hadiah bahkan Rp 200 Juta.

 

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Hal itu diungkap melalui akun Twitternya @YanHarahap, pada Minggu (16/1/2022).

 

Berdasar pada ketentuan peraturan ini, Yan Harahap menuntut konsistensi Presiden Joko Widodo dalam menerapkan PP Nomor 41 Tahun 2018 ini.

 

Selain itu, sebagai konsekuensi laporan dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap kedua putra Jokowi, Yan mempertanyakan apakah laporan tersebut akan diganjar dengan hadiah sebagai pelapor?

 

"Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018," cuit Yan Harahap.

 

"Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!" tambahnya.

 

Merujuk pada Peraturan ini, diatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2019 silam.

 

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP ini, ditegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa peran masyarakat tersebut dapat diwujudkan dengan cara, salah satunya, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

 

"Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," demikian Pasal 2 ayat (2) huruf a peraturan ini.

 

Dengan begitu, merujuk pada aturan ini, meskipun pada tahap dugaan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak yang berwajib termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.

 

Kemudian, pada Pasal 13 ditegaskan bahwa masyarakat yang membantu pengungakapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

 

"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian bunyi Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.

 

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

 

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2. (*)



 

SANCAnews.id – Akun media sosial milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi jadi sorotan. Pasalnya, postingan yang diunggah dengan maksud mempromosikan sirkuit Mandalika di Nusa Tanggara barat (NTB), akun Jokowi malah menampilkan Sirkuit Portugal.

 

Postingan tersebut berupa video ilustrasi. Terlihat Presiden Jokowi mengendarai motor dengan background Sirkuit.

 

“Lombok bukan hanya Mandalika, lokasi sirkuit balap kelas dunia. Siapa pun yang berkunjung ke Lombok, NTB, akan terpesona oleh bentang alamnya, dari laut sampai gunung. Pantai Tangsi, Gili Trawangan, Gunung Rinjani, Sendang Gile, Bukit Merese, desa-desa adat, dan sebagainya,” tulis akun media sosial milik Presiden Jokowi.

 

Namun Sirkuit yang dijadikan latar belakang itu, ternyata merupakan Sirkuit di Kota Portimao, sebuah kota di distrik Faro, wilayah Algarve selatan Portugal.

 

Unggahan itu ramai mendapat tanggapan dan kritik dari warga net. Hingga akhirnya dihapusnya. Meski begitu, pakar multimedia, telematika, Roy Suryo ikut menanggapinya.

 

“Saat ini tuitan (Hoax) Sirkuit Algarve/Portimao di Portugal yang dijadikan background twitter resmi Presiden R.I sebagai Sirkuit Mandalika, Lombok” tersebut sudah dihapus. Alhamdulillah saya mentwit sebelum dihapus, menscrenshot bahkan mendownload video-nya. Jejak digital memang ambyar.” tulis Roy Suryo, Senin 17 Januari 2022.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno perlu mengevaluasi kerja tim media sosial Jokowi,

 

“Menurut saya, Mensesneg ikut bertanggung jawab apabila terjadi kecerobohan yang dilakukan admin akun medsos Presiden, seperti yang terjadi kemarin itu. Karena itu, Pak Pratik perlu mengevaluasi kinerja tim medsos Presiden,” ujar Luqman, Senin 17 Januari 2022.

 

Dia mengatakan, Mensesneg perlu menyusun Standard Operating Procedure (SOP) baku terhadap pengelola media sosial Presiden.

 

“Diantaranya dengan memastikan setiap postingan sudah melalui tahapan check and recheck serta quality control,” ujar Luqman.

 

“SOP ini penting agar tidak terulang lagi kasus salah posting gambar atau tulisan pada akun medsos Presiden Jokowi. Kesalahan seperti ini, bukan hanya mempermalukan Presiden Jokowi, tetapi juga merusak nama baik bangsa dan negara Indonesia,” sambung dia. (fin)



 

SANCAnews.id – Bekas juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi mengaku salah dan menghapus cuitannya dari akun Twitter-nya, @uki23.

 

Adapun cuitan yang dihapus itu, Dedek menulis bahwa Tuanku Imam Bonjol bukan pahlawan Nasional. Tapi pahlawan daerah.

 

“Lagian Imam Bonjol bukan pahlawan Nasional, beliau pahlawan daerah. Dan cerita tentang beliau tidak semanis yang diceritakan buku-buku PSBB,” tulis Dedek Prayudi.

 

Dedek Prayudi kemudian dibully warga net. Dia pun akhirnya menghapus cuitannya dan mengklarifikasi.

 

“I stand corrected, Imam Bonjol adalah pahlawan Nasional. Terimakasih koreksinya kawan-kawan,” tulis Dedek Prayudi.

 

“Dihapus ya karena akui salah dan sebagai bentuk pertanggungjawaban supaya gak mislead yang baca. No defence” katanya lagi.

 

Sekedar diketahui, berdasarkan SK Presiden RI Nomor 087/TK/ Tahun 1973, tanggal 6 November 1973, ditetapkan Tuanku Imam Bonjol sebagai pahlawan Nasional dari Sumatera Barat.

 

Dia berjuang mempertahankan tanah air dari jajanan Belanda pada Perang Padri di tahun 1803-1838.

 

Tuanku Imam Bonjol lahir dengan nama Muhammad Shabab di Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat pada 1 Januari 1772.

 

Ibunya bernama dan Hamatun Sementara ayahnya Khatib Bayanuddin Shahab yang merupakan ulama dari Sungai Rimbang.

 

Muhammad Shahab kemudian memperoleh beberapa gelar, yaitu Peto Syarif, Malin Basa, dan Tuanku Imam.

 

Kemudian Tuanku nan Renceh dari Kamang, Agam salah satu pemimpin dari Harimau nan Salapan menunjuknya sebagai Imam bagi kaum Padri di Bonjol.

 

Inilah yang membuat nama Muhammad Shabab akhirnya lebih dikenal dengan sebutan Tuanku Imam Bonjol. (fajar)



 

SANCAnews.id – Laporan polisi yang dilayangkan kepada Dosen UNJ Ubedilah Badrun usai melaporkan dugaan KKN dan TPPU dua anak Presiden Joko Widodo menunjukkan upaya pelemahan pemberantasan korupsi.

 

Bagaimana tidak, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu justru dilawan oleh pendukung Jokowi, yakni Relawan Jokowi Mania (Joman).

 

"Makin menguatkan persepsi bahwa upaya pemberantasan korupsi di era Pak Jokowi semakin melemah," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/1).

 

Indonesia menempati ranking 102 sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi. Kalah dari Singapura di ranking ketiga, Brunei Darussalam ranking 35, Malaysia ranking 57. Jokowi sendiri menyatakan keresahannya akan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam pidato peringatan hari antikorupsi sedunia, Desember 2021.

 

"Artinya, langkah pelapora Ubedilah Badrun tersebut tidak mendukung upaya Presiden untuk meningkatkan indeks persepsi yang dimaksud, dan dalam skala lebih besar mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih," tutur Aktivis 98 ini.

 

"Dengan sendirinya, makin menebalkan persepsi publik tentang situasi tidak ramah pemerintahan Jokowi terhadap gerakan antikorupsi," demikian Ray Rangkuti.

 

Ubedillah sebelumnya dilaporkan Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer usai dosen UNJ itu melaporkan dugaan KKN dan TPPU Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

 

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubunganya dengan Noel (sapaan Immanuel)," kata Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1). (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.