Latest Post



SANCAnews.id – Sebuah video yang memperlihatkan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI membenarkan soal isi ceramah tersangka Bahar Smith terkait penyiksaan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab alias HRS, viral di media sosial.

 

Video TP3 benarkan ceramah Bahar Smith soal penyiksaan terhadap enam pengawal HRS itu viral usai diunggah pengguna Twitter Lelaki_5unyi, seperti dilihat pada Jumat 14 Januari 2022.

 

Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyebut berdasarkan pernyataan TP3 dalam video unggahannya tersebut Habib Bahar Smith (HBS) tidak menyebarkan berita bohong dalam isi ceramahnya melainkan fakta.

 

“Tuh kaaannnn…..!!! TP3 Bilang, HBS tidak menyebarkan berita Bohong, Apa yang disampaikan HBS adalah Fakta,” cuit netizen Lelaki_5unyi.


Dilihat dari video itu, tampak Sekretaris TP3 enam laskar FPI Dr. Marwan Batubara mengungkapkan hasil penelitian dan kajian pihaknya terkait pembunuhan keenam pengawal HRS tersebut.

 

Ia pun menyebut, pernyataan Bahar Smith dalam video ceramahnya soal enam laskar FPI disiksa sebelum dibunuh itu memang benar adanya.

 

Menurut Marwan, sebelum enam pengawal HRS itu dibunuh mereka memang benar-benar mengalami penyiksaan oleh aparat sebagaimana yang dinyatakan Bahar dalam isi ceramahnya yang menjadi rujukan hukum pendakwah itu ditangkap.

 

“Dari penelitian dan kajian yang dilakukan oleh TP3, itu kita temukan bahwa pembunuhan sadis tanpa perikemanusiaan terhadap 6 pengawal HRS memang benar-benar didahului dengan penyiksaan para aparat negara sebagaimana dinyatakan oleh HBS (Habib Bahar Smith) dalam ceramahnya yang menjadi rujukan kenapa beliau ditangkap,” ungkap Marwan Batubara.

 

Lebih lanjut, Marwan pun menyinggung sejumlah pasal yang menjadi rujukan hukum Bahar Smith ditangkap.

 

Adapun sejumlah pasal tersebut, kata pihak TP3, dijadikan rujukan bagi Polda Jawa Barat untuk menahan Bahar Smith atas dugaan penyebaran berita bohong terkait isi ceramahnya soal enam pengawal HRS disiksa sebelum dibunuh aparat.

 

“Atas dugaan penyebaran berita bohong, ini tanda kutip yah, HBS dijerat dengan pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 46 atau pasal 28 tentang UU ITE. Jadi ini bahasa hukum penangkapan seperti yang disebarkan secara resmi oleh Polda,” ujarnya. (terkini)



 

SANCAnews.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (14/1).

 

Tak hanya KSPI, aksi ini juga diikuti Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Petani Indonesia (SPI), JALA PRT, Buruh Migrant, Urban Poor Consortium, guru dan tenaga honorer, serta organisasi perempuan PERCAYA dan puluhan serikat pekerja di tingkat nasional.

 

Dalam tuntutannya, massa dari menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang hingga kini masih berjalan.

 

Presiden KSPI, Said Iqbal dalam orasinya juga sempat menyesalkan pernyataan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang mengklaim bahwa para pengusaha menginginkan Pilpres diundur.

 

Menurut Said Iqbal, pernyataan Bahlil tersebut sangat disayangkan. Pasalnya, jika Pilpres diundur maka masa jabatan presiden diperpanjang, menteri diperpanjang, dan DPR diperpanjang. Hal ini tentu tidak sesuai dengan demokrasi.

 

"Tangkap Bahlil, tangkap Bahlil," tegas Said Iqbal dari atas mobil komando lalu disambut pekik massa KSPI.

 

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi sekita pukul 11.25 WIB, massa masih menggelar orasi dan meneriakkan yel-yel buruh.

 

Sementara itu, jalan Gatot Subroto arah Senayan terpantau macet totak akibat adanya unjuk rasa ini. (rmol)



 

SANCAnews.id – Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang melaporkan dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep seharusnya didukung.

 

Demikian pendapat Jurubicara Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi soal relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya lantaran dituding mencemarkan nama baik.

 

Adhie menyarankan agar mereka yang menentang langkah Ubed namun mengaku sebagai aktivis untuk segera menziarahi makam Presiden ke-2 Soeharto.

 

“Ziarahi makam pak Harto jika ada yang ngaku aktivis 98 tapi gak dukung Ubedillah Badrun berantas KKN,” sindir Adhie melalui unggahan di akun Twitter miliknya, Jumat (14/1).

 

Mengapa harus berziarah ke makam Soeharto, jelas Adhie agar bisa meminta maaf telah menuduh keluarga Soeharto telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan hingga melakukan demonstrasi ke jalan.

 

“Didemo besar-besaran. Hmm mereka itu pendemo daya ingat pendek,” ujar Adhie kembali menyindir.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Imanuel Ebenezer resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya lantaran dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap penguasa. Adapun Imanuel atau yang akrab disapa Noel dalam berbagai kesempatan mengklaim sebagai salah satu bagian dari aktivis 98 yang turut menumbangkan Presiden Soeharto pada waktu itu.

 

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1). (rmol)




SANCAnews.id – Aktіvіѕ 98, Ubeidilah Badrun, mеlароrkаn dua anak Presiden Jоkо Wіdоdо, Gibran Rakabuming dan Kаеѕаng Pаngаrер, kе Kоmіѕі Pеmbеrаntаѕаn Kоruрѕі (KPK) раdа Sеnіn 10 Januari 2022. Kеduаnуа dіlароrkаn реrіhаl dugaan kоruрѕі dаn tindak ріdаnа реnсuсіаn uang lewat bіѕnіѕnуа уаng mеmрunуаі relasi dеngаn perusahaan реmbаkаr hutаn.

 

Ubeidilah mеngаtаkаn lароrаn уаng dіlауаngkаn disertai buktі yang ѕudаh diserahkan kераdа KPK. "Buktі-buktі sudah kаmі bеrіkаn kе KPK, tеntu saja ѕеbаgаі bukti реrmulааn уа. Karena nanti buktі utаmаnуа kаn KPK уаng mengungkap," ujаr dіа ѕааt dіhubungі pada Kаmіѕ, 13 Jаnuаrі 2022.

 

Ubеіd menerangkan, nаntіnуа ріhаk KPK bisa mеnеluѕurі bаgаіmаnа buktі реrgеѕеrаn uаng dari ѕаtu оrаng ke оrаng lаіn. "Yang рunуа оtоrіtаѕ kan PPATK, dаn PPATK tidak mungkіn melakukan іtu jika tіdаk аdа реrіntаh hukum," katanya.

 

Sеjаuh іnі respon KPK tеrhаdар laporannya, kаtа Ubеіd, ѕеdаng рrоѕеѕ vеrіfіkаѕі, dаn nаntіnуа akan mеmbеrіkаn іnfоrmаѕі apakah perkara іtu dіlаnjutkаn atau tidak. Ubeid bеrhаrар, laporannya bіѕа dilanjutkan kаrеnа merupakan реrѕоаlаn ѕеrіuѕ.

 

"Sаtu ѕеmаngаt bеѕаr nеgеrі іnі untuk mеmbuаt praktik kоruрѕі, kolusi, dan nероtіѕmе (KKN) mеnjаdі hіlаng," tutur dia.

 

Dіа menjelaskan kеjаdіаnnуа bermula раdа 2015 ketika ada реruѕаhааn, уаіtu PT SM yang menjadi tеrѕаngkа реmbаkаrаn hutan dаn ѕudаh dituntut оlеh Kеmеntеrіаn Lingkungan Hidup dаn Kehutanan (KLHK) senilai Rр7,9 triliun.

 

Nаmun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hаnуа mеngаbulkаn tuntutan ѕеnіlаі Rp 78 mіlіаr. "Itu terjadi pada Februari 2019 ѕеtеlаh anak Prеѕіdеn membuat perusahaan gаbungаn dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kаtа dia.

 

Iа mеngаtаkаn dugааn KKN tersebut terjadi berkaitan dеngаn adanya suntikan dana реnуеrtааn modal dаrі perusahaan ventura. Dоѕеn Universitas Negeri Jakarta itu mеnеrаngkаn hаl іtu merupakan dugааn KKN yang jеlаѕ dаn bіѕа dibaca оlеh publik. Alаѕаnnуа tidak mungkin реruѕаhааn bаru аnаk Presiden mеndараt ѕuntіkаn dаnа penyertaan mоdаl dаrі ѕеbuаh perusahaan ventura.

 

"Sеtеlаh іtu, аnаk Prеѕіdеn mеmbеlі ѕаhаm di sebuah реruѕаhааn dеngаn аngkа yang jugа cukup fаntаѕtіѕ Rр 92 mіlіаr dаn іtu bаgі kаmі tanda tаnуа bеѕаr," ujаr Ubеіd. Iа mеmреrtаnуаkаn, араkаh ѕеоrаng anak mudа yang baru mеndіrіkаn perusahaan dengan mudаh mendapatkan реnуеrtааn mоdаl dеngаn аngkа cukup fantastis kаlаu dia bukаn аnаk Prеѕіdеn.

 

Mеnаnggарі lароrаn tersebut, реlаkѕаnа tugаѕ Juru Bісаrа KPK, Alі Fіkrі, mеnеrаngkаn ріhаknуа mеngарrеѕіаѕі ріhаk- ріhаk yang tеruѕ gigih mеngаmbіl реrаn dalam uрауа pemberantasan korupsi. KPK, kаtа dіа, аkаn mеnіndаklаnjutі ѕеtіар lароrаn masyarakat, tеntu dеngаn lebih dаhulu mеlаkukаn verifikasi dаn tеlааh tеrhаdар data lароrаn іnі.

 

Verifikasi dіlаkukаm untuk menghasilkan rеkоmеndаѕі, араkаh аduаn іtu lауаk untuk ditindaklanjuti dengan рrоѕеѕ tеlааh atau dіаrѕірkаn. "Prоѕеѕ vеrіfіkаѕі dan telaah penting ѕеbаgаі ріntu аwаl араkаh роkоk аduаn sesuai undаng-undаng yang bеrlаku, tеrmаѕuk ranah tindak ріdаnа korupsi, dаn menjadi kеwеnаngаn KPK аtаu tіdаk," kаtа Alі, Sеnіn 10 Januari 2022.

 

Sementara, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Januari 2022, Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, meminta agar tuduhan itu dibuktikan terlebih dahulu. "Aku salah po ra. Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo. Penak to?" ujar dia di Solo, dalam Bahasa Jawa yang artinya: "Saya salah atau tidak. Salah ya detik ini ditangkap tidak apa-apa. Gampang kan?" (tempo)



 

SANCAnews.id – Aktivis 98 dari lintas organisasi menyatakan diri berada di belakang Dosen UNJ, Ubedillah Badrun pelapor kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Puluhan aktivis 98 ini menyayangkan bahwa gerakan perubahan yang dimotori oleh mahasiswa di tahun 1998 untuk membasmi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) rezim orde baru Soeharto justru kembali terjadi pada rezim pemerintahan Jokowi.

 

“Berakhirnya rezim orde baru tidak mengakibatkan berhentinya KKN di pemerintahan. Gerakkan Perubahan 98 yang memperjuangkan dihapuskannya KKN semakin hari semakin tidak menunjukkan kemajuan,” demikian pernyataan tertulis aktivis 98 lintas organ yang diterima redaksi, Jumat (14/1).

 

Saat ini fakta menunjukan bahwa keserahakan saat merampok negeri dengan melibatkan anggota keluarga dipertontonkan. Namun sayangnya, menurut aktivis 98 lintas organ, aparat dan sebagian besar perangkat negara menutup mata

 

“Mereka tidak berani untuk berbicara dan bertindak mencegah KKN terjadi. Bahkan berlomba-lomba para oknum pejabat negara memperkaya diri dan keluarga serta kelompoknya dengan cara KKN yang paling memalukan dalam sejarah kemerdekaan Indonesia,” tandas aktivis 98 lintas organ ini.

 

Oleh karena itu, aktivis 98 lintas organ menyatakan diri berada di balik Ubedillah Badrun yang membawa persoalan dugaan KKN keluarga Presiden Jokowi ke KPK. Hal ini, tegas meraka, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan mewujudkan cita cita kemerdekaan.

 

“Mendukung sikap saudara Ubedillah Badrun dalam memperkarakan dua anak dari Bapak Presiden Joko Widodo yang bernama Gibran Rangkabuming dan Kesang Pangarep. Juga mendukung upaya berbagai pihak yang ingin mengurangi dan membasmi dengan signifikan perilaku KKN di berbagai sektor terutama di pemerintahan,” tekan aktivis 98 lintas organ.

 

Disamping itu, mereka juga meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil dalam menuntaskan kasus ini dan kasus-kasus KKN lainnya, serta mengajak semua elemen bangsa untuk terus berjuang melawan terhadap siapapun yang melakukan kejahatan KKN dalam pemerintahan siapapun.

 

Sebelumnya, Ubedillah menjelaskan alasan dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Laporan ini, jelas Ubed, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

 

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 saat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

 

"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

 

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas. Karena, menurutnya, tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

 

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," jelas Ubedilah. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.