Latest Post


 

SANCAnews.id – Masyarakat dikhawatirkan semakin takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pelapor dilaporkan balik ke Polisi, seperti yang dialami oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun.

 

Untuk itu, Praktisi Hukum sekaligus mantan aktivis Forkot, Niko Adrian meminta masyarakat agar memberikan kesempatan kepada KPK memeriksa pokok perkara dari yang dilaporkan Ubedillah soal dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

 

Diketahui, relawan Jokowi Mania (Joman) resmi mempolisikan Ubedillah Badrun lantaran melaporkan dua anak Jokowi ke KPK, Dosen UNJ itu dituding mencemarkan nama baik.

 

"Karena yang jadi pokok perkara dari yang dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang belum dibuktikan. Lalu dibuktikan dulu perkara pokoknya. Jika itu tidak terbukti, baru bisa dilaporkan pencemaran nama baik," ujar Niko dalam acara Forum Tebet bertajuk "Dagang Kekuasaan, Jalan Pintas untuk Kaya di Indonesia?" di Pondok Rangi, Jalan Percetakan Negara Nomor 158c, Jakarta, Jumat (14/1).

 

Akan tetapi, penegak hukum kata Niko, sebaiknya mempertimbangkan Pasal 42 UU 31/1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan peran serta masyarakat.

 

"Kalau orang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan, maka peran serta masyarakat dikhawatirkan menjadi masyarakat takut melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahui olehnya," kata Niko.

 

Apalagi, melaporkan pelapor dugaan korupsi juga dianggap bertabrakan dengan spirit pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh aktivis 98 pada tahun 1998 lalu.

 

"Apa yang dilakukan Ubed ke KPK dan dimuat oleh media adalah buah reformasi. Tanpa itu, kiranya tidak akan dilakukan tindak pidana korupsi yang menimpa melibatkan anak presiden sebelum tahun 98. Tahun 98 media dalam tekanan. Itu buah reformasi," pungkas Niko. (rmol)



 

SANCAnews.id – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyoroti upaya pemidanaan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, oleh Jokowi Mania (JoMan) ke Polda Metro Jaya.

 

Ubedillah dilaporkan karena diduga melakukan fitnah terhadap putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan ini buntut laporan Ubedillah yang menduga keduanya terlibat korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.

 

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyebutkan upaya itu menjadi catatan buruk bagi demokrasi, terkait peran pengawasan oleh publik.

 

"Karena elemen penting demokrasi adalah rule of law, maka penegakan hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/1/2022).

 

Dengan adanya pelaporan balik itu, Nelson khawatir semakin memperkuat anggapan penguasa tidak dapat tersentuh hukum.

 

"Hukum bisa tegak ke pihak tertentu, tapi bukan ke penguasa," tegas Nelson.

 

Nelson menuturkan, laporan tersebut sah-sah saja diterima Polda Metro Jaya, namun tidak harus ditindaklanjuti sampai laporan Ubed berjalan di KPK.

 

"Polisi terima saja, tapi tidak usah ditindaklanjuti. Biar laporan Ubedillah berjalan dulu di KPK," ujarnya.

 

"Pelapor tidak boleh dipidana, karena kalau begitu kacau nanti sistem penegakan hukum kita. Enggak ada yang berani lapor, karena akan dipidana," sambung Nelson.

 

Seperti diketahui, laporan JoMan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

 

Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

 

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

 

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

 

Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

 

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. ()



 

SANCAnews.id – Ikatan Aktivis 98 akhirnya melaporkan Dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polisi. Ubedillah dilaporkan dikarenakan dianggap telah melakukan laporan palsu.

 

Sebelumnya Ubedillah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.

 

Ikatan Aktivis 98 melaporkan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.

 

“Selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk oti kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik,” papar ketua relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

 

Laporan terhadap Ubedilah itu terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022. (fajar)



 

SANCAnews.id – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat, melakukan aksi demonstrasi atau Unjuk Rasa di depan Gedung Kementrian Kesehatan, Kamis (13/1/2022) siang.

 

Massa yang dipimpin pegiat media sosial Babeh Aldo ini sempat ricuh karena massa memaksa masuk ke Gedung Kemenkes karena tidak ditemui pihak kemenkes.  Mereka juga sempat menutup satu ruas jalan di Jalan HR Rasuna Said depan Kemenkes.

 

Aksi tutup jalan yang dilakukan oleh massa aksi tak juga di indahkan oleh pihak kemenkes, maka para massa aksi demonstrasi akhirnya menerobos masuk kedalam gedung Kemenkes.

 

Massa yang memaksa masuk, akhirnya di temui oleh beberapa orang pejabat Kemenkes, dan di didampingi oleh pihak kepolisian.

 

10 orang perwakilan akhirnya berhasil masuk ke dalam gedung kemenkes untuk diadakannya audiensi secara terbuka.

 

Setelah beberapa waktu kemudian, para perwakilan akhirnya keluar dari gedung Kemenkes.

 

Menurut Babe Aldo selaku pimpinan aksi, hasil audiensi yang didapatkan tidak ada, lantaran mereka didalam tidak ditemui oleh pejabat pejabat terkait.

 

Sementara itu, para aksi demo akan melanjutkan aksinya ke KPK untuk melaporkan Kemenkes terkait KKN dan jual beli vaksin, serta ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan IDAI ( Ikatan dokter anak indonesia ) terkait berita bohong untuk menakut-nakuti rakyat indonesia soal pandemi COVID-19. (era)



 

SANCAnews.id – Presiden Jokowi berencana menjual dua kapal perang, permohonan ini juga sudah disampaikan ke DPR RI melalui Kementerian Pertahanan.

 

Kedua kapal perang itu adalah KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea Selatan yang diproduksi pada tahun 1981.

 

Kapal-kapal ini memiliki panjang 100 meter dan mampu mengangkut kendaraan tempur seperti helikopter, tank dan senjata mesin.

 

Meski begitu pemerintah memiliki alasan untuk menjual kedua kapal ini.

 

Bukan untuk melunasi utang negara, melainkan karena KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 sudah tidak memiliki teknologi mempuni.

 

Kedua kapal ini harus didisposal, dan tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang. (tribun)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.