Latest Post


 

SANCAnews.id – Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang melaporkan dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep seharusnya didukung.

 

Demikian pendapat Jurubicara Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi soal relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya lantaran dituding mencemarkan nama baik.

 

Adhie menyarankan agar mereka yang menentang langkah Ubed namun mengaku sebagai aktivis untuk segera menziarahi makam Presiden ke-2 Soeharto.

 

“Ziarahi makam pak Harto jika ada yang ngaku aktivis 98 tapi gak dukung Ubedillah Badrun berantas KKN,” sindir Adhie melalui unggahan di akun Twitter miliknya, Jumat (14/1).

 

Mengapa harus berziarah ke makam Soeharto, jelas Adhie agar bisa meminta maaf telah menuduh keluarga Soeharto telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan hingga melakukan demonstrasi ke jalan.

 

“Didemo besar-besaran. Hmm mereka itu pendemo daya ingat pendek,” ujar Adhie kembali menyindir.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Imanuel Ebenezer resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya lantaran dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap penguasa. Adapun Imanuel atau yang akrab disapa Noel dalam berbagai kesempatan mengklaim sebagai salah satu bagian dari aktivis 98 yang turut menumbangkan Presiden Soeharto pada waktu itu.

 

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1). (rmol)




SANCAnews.id – Aktіvіѕ 98, Ubeidilah Badrun, mеlароrkаn dua anak Presiden Jоkо Wіdоdо, Gibran Rakabuming dan Kаеѕаng Pаngаrер, kе Kоmіѕі Pеmbеrаntаѕаn Kоruрѕі (KPK) раdа Sеnіn 10 Januari 2022. Kеduаnуа dіlароrkаn реrіhаl dugaan kоruрѕі dаn tindak ріdаnа реnсuсіаn uang lewat bіѕnіѕnуа уаng mеmрunуаі relasi dеngаn perusahaan реmbаkаr hutаn.

 

Ubeidilah mеngаtаkаn lароrаn уаng dіlауаngkаn disertai buktі yang ѕudаh diserahkan kераdа KPK. "Buktі-buktі sudah kаmі bеrіkаn kе KPK, tеntu saja ѕеbаgаі bukti реrmulааn уа. Karena nanti buktі utаmаnуа kаn KPK уаng mengungkap," ujаr dіа ѕааt dіhubungі pada Kаmіѕ, 13 Jаnuаrі 2022.

 

Ubеіd menerangkan, nаntіnуа ріhаk KPK bisa mеnеluѕurі bаgаіmаnа buktі реrgеѕеrаn uаng dari ѕаtu оrаng ke оrаng lаіn. "Yang рunуа оtоrіtаѕ kan PPATK, dаn PPATK tidak mungkіn melakukan іtu jika tіdаk аdа реrіntаh hukum," katanya.

 

Sеjаuh іnі respon KPK tеrhаdар laporannya, kаtа Ubеіd, ѕеdаng рrоѕеѕ vеrіfіkаѕі, dаn nаntіnуа akan mеmbеrіkаn іnfоrmаѕі apakah perkara іtu dіlаnjutkаn atau tidak. Ubeid bеrhаrар, laporannya bіѕа dilanjutkan kаrеnа merupakan реrѕоаlаn ѕеrіuѕ.

 

"Sаtu ѕеmаngаt bеѕаr nеgеrі іnі untuk mеmbuаt praktik kоruрѕі, kolusi, dan nероtіѕmе (KKN) mеnjаdі hіlаng," tutur dia.

 

Dіа menjelaskan kеjаdіаnnуа bermula раdа 2015 ketika ada реruѕаhааn, уаіtu PT SM yang menjadi tеrѕаngkа реmbаkаrаn hutan dаn ѕudаh dituntut оlеh Kеmеntеrіаn Lingkungan Hidup dаn Kehutanan (KLHK) senilai Rр7,9 triliun.

 

Nаmun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hаnуа mеngаbulkаn tuntutan ѕеnіlаі Rp 78 mіlіаr. "Itu terjadi pada Februari 2019 ѕеtеlаh anak Prеѕіdеn membuat perusahaan gаbungаn dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kаtа dia.

 

Iа mеngаtаkаn dugааn KKN tersebut terjadi berkaitan dеngаn adanya suntikan dana реnуеrtааn modal dаrі perusahaan ventura. Dоѕеn Universitas Negeri Jakarta itu mеnеrаngkаn hаl іtu merupakan dugааn KKN yang jеlаѕ dаn bіѕа dibaca оlеh publik. Alаѕаnnуа tidak mungkin реruѕаhааn bаru аnаk Presiden mеndараt ѕuntіkаn dаnа penyertaan mоdаl dаrі ѕеbuаh perusahaan ventura.

 

"Sеtеlаh іtu, аnаk Prеѕіdеn mеmbеlі ѕаhаm di sebuah реruѕаhааn dеngаn аngkа yang jugа cukup fаntаѕtіѕ Rр 92 mіlіаr dаn іtu bаgі kаmі tanda tаnуа bеѕаr," ujаr Ubеіd. Iа mеmреrtаnуаkаn, араkаh ѕеоrаng anak mudа yang baru mеndіrіkаn perusahaan dengan mudаh mendapatkan реnуеrtааn mоdаl dеngаn аngkа cukup fantastis kаlаu dia bukаn аnаk Prеѕіdеn.

 

Mеnаnggарі lароrаn tersebut, реlаkѕаnа tugаѕ Juru Bісаrа KPK, Alі Fіkrі, mеnеrаngkаn ріhаknуа mеngарrеѕіаѕі ріhаk- ріhаk yang tеruѕ gigih mеngаmbіl реrаn dalam uрауа pemberantasan korupsi. KPK, kаtа dіа, аkаn mеnіndаklаnjutі ѕеtіар lароrаn masyarakat, tеntu dеngаn lebih dаhulu mеlаkukаn verifikasi dаn tеlааh tеrhаdар data lароrаn іnі.

 

Verifikasi dіlаkukаm untuk menghasilkan rеkоmеndаѕі, араkаh аduаn іtu lауаk untuk ditindaklanjuti dengan рrоѕеѕ tеlааh atau dіаrѕірkаn. "Prоѕеѕ vеrіfіkаѕі dan telaah penting ѕеbаgаі ріntu аwаl араkаh роkоk аduаn sesuai undаng-undаng yang bеrlаku, tеrmаѕuk ranah tindak ріdаnа korupsi, dаn menjadi kеwеnаngаn KPK аtаu tіdаk," kаtа Alі, Sеnіn 10 Januari 2022.

 

Sementara, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Januari 2022, Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, meminta agar tuduhan itu dibuktikan terlebih dahulu. "Aku salah po ra. Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo. Penak to?" ujar dia di Solo, dalam Bahasa Jawa yang artinya: "Saya salah atau tidak. Salah ya detik ini ditangkap tidak apa-apa. Gampang kan?" (tempo)



 

SANCAnews.id – Aktivis 98 dari lintas organisasi menyatakan diri berada di belakang Dosen UNJ, Ubedillah Badrun pelapor kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Puluhan aktivis 98 ini menyayangkan bahwa gerakan perubahan yang dimotori oleh mahasiswa di tahun 1998 untuk membasmi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) rezim orde baru Soeharto justru kembali terjadi pada rezim pemerintahan Jokowi.

 

“Berakhirnya rezim orde baru tidak mengakibatkan berhentinya KKN di pemerintahan. Gerakkan Perubahan 98 yang memperjuangkan dihapuskannya KKN semakin hari semakin tidak menunjukkan kemajuan,” demikian pernyataan tertulis aktivis 98 lintas organ yang diterima redaksi, Jumat (14/1).

 

Saat ini fakta menunjukan bahwa keserahakan saat merampok negeri dengan melibatkan anggota keluarga dipertontonkan. Namun sayangnya, menurut aktivis 98 lintas organ, aparat dan sebagian besar perangkat negara menutup mata

 

“Mereka tidak berani untuk berbicara dan bertindak mencegah KKN terjadi. Bahkan berlomba-lomba para oknum pejabat negara memperkaya diri dan keluarga serta kelompoknya dengan cara KKN yang paling memalukan dalam sejarah kemerdekaan Indonesia,” tandas aktivis 98 lintas organ ini.

 

Oleh karena itu, aktivis 98 lintas organ menyatakan diri berada di balik Ubedillah Badrun yang membawa persoalan dugaan KKN keluarga Presiden Jokowi ke KPK. Hal ini, tegas meraka, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan mewujudkan cita cita kemerdekaan.

 

“Mendukung sikap saudara Ubedillah Badrun dalam memperkarakan dua anak dari Bapak Presiden Joko Widodo yang bernama Gibran Rangkabuming dan Kesang Pangarep. Juga mendukung upaya berbagai pihak yang ingin mengurangi dan membasmi dengan signifikan perilaku KKN di berbagai sektor terutama di pemerintahan,” tekan aktivis 98 lintas organ.

 

Disamping itu, mereka juga meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil dalam menuntaskan kasus ini dan kasus-kasus KKN lainnya, serta mengajak semua elemen bangsa untuk terus berjuang melawan terhadap siapapun yang melakukan kejahatan KKN dalam pemerintahan siapapun.

 

Sebelumnya, Ubedillah menjelaskan alasan dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Laporan ini, jelas Ubed, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

 

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 saat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

 

"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

 

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas. Karena, menurutnya, tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

 

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," jelas Ubedilah. (rmol)



 

SANCAnews.id – Masyarakat dikhawatirkan semakin takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pelapor dilaporkan balik ke Polisi, seperti yang dialami oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun.

 

Untuk itu, Praktisi Hukum sekaligus mantan aktivis Forkot, Niko Adrian meminta masyarakat agar memberikan kesempatan kepada KPK memeriksa pokok perkara dari yang dilaporkan Ubedillah soal dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

 

Diketahui, relawan Jokowi Mania (Joman) resmi mempolisikan Ubedillah Badrun lantaran melaporkan dua anak Jokowi ke KPK, Dosen UNJ itu dituding mencemarkan nama baik.

 

"Karena yang jadi pokok perkara dari yang dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang belum dibuktikan. Lalu dibuktikan dulu perkara pokoknya. Jika itu tidak terbukti, baru bisa dilaporkan pencemaran nama baik," ujar Niko dalam acara Forum Tebet bertajuk "Dagang Kekuasaan, Jalan Pintas untuk Kaya di Indonesia?" di Pondok Rangi, Jalan Percetakan Negara Nomor 158c, Jakarta, Jumat (14/1).

 

Akan tetapi, penegak hukum kata Niko, sebaiknya mempertimbangkan Pasal 42 UU 31/1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan peran serta masyarakat.

 

"Kalau orang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan, maka peran serta masyarakat dikhawatirkan menjadi masyarakat takut melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahui olehnya," kata Niko.

 

Apalagi, melaporkan pelapor dugaan korupsi juga dianggap bertabrakan dengan spirit pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh aktivis 98 pada tahun 1998 lalu.

 

"Apa yang dilakukan Ubed ke KPK dan dimuat oleh media adalah buah reformasi. Tanpa itu, kiranya tidak akan dilakukan tindak pidana korupsi yang menimpa melibatkan anak presiden sebelum tahun 98. Tahun 98 media dalam tekanan. Itu buah reformasi," pungkas Niko. (rmol)



 

SANCAnews.id – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyoroti upaya pemidanaan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, oleh Jokowi Mania (JoMan) ke Polda Metro Jaya.

 

Ubedillah dilaporkan karena diduga melakukan fitnah terhadap putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan ini buntut laporan Ubedillah yang menduga keduanya terlibat korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.

 

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyebutkan upaya itu menjadi catatan buruk bagi demokrasi, terkait peran pengawasan oleh publik.

 

"Karena elemen penting demokrasi adalah rule of law, maka penegakan hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/1/2022).

 

Dengan adanya pelaporan balik itu, Nelson khawatir semakin memperkuat anggapan penguasa tidak dapat tersentuh hukum.

 

"Hukum bisa tegak ke pihak tertentu, tapi bukan ke penguasa," tegas Nelson.

 

Nelson menuturkan, laporan tersebut sah-sah saja diterima Polda Metro Jaya, namun tidak harus ditindaklanjuti sampai laporan Ubed berjalan di KPK.

 

"Polisi terima saja, tapi tidak usah ditindaklanjuti. Biar laporan Ubedillah berjalan dulu di KPK," ujarnya.

 

"Pelapor tidak boleh dipidana, karena kalau begitu kacau nanti sistem penegakan hukum kita. Enggak ada yang berani lapor, karena akan dipidana," sambung Nelson.

 

Seperti diketahui, laporan JoMan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

 

Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

 

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

 

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

 

Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

 

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. ()


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.