Latest Post


 

SANCAnews.id – Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Bahar bin Smith masih belum diterima oleh Polda Jabar.

 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo  mengatakan, sampai saat ini Polda Jabar masih mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Pengasuh Pones Tajul Alawiyin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

 

"Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," kata Ibrahim seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar di Mapolda Jabar, Jumat (7/1).

 

Ibrahim mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan Bahar Smith masih dalam proses pertimbangan.

 

Pertimbangan itu, kata Ibrahim didasarkan oleh penyidik saat ini masih membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

"Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya," tandasnya.

 

Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1). Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Bahar Smith kemudian melayangkan permintaan penangguhan penahanan. Surat tersebut diterima Polda Jabar pada Rabu (5/1). (*)



 

SANCAnews.id – Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.

 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

 

"Pasti (penyelidikan berjalan)" kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

 

Kendati demikian, Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa menginformasikan secara detail terkait kasus Denny Siregar.

 

"Nantilah kami update dahulu. Itukan di Polda Jabar. Kami akan sampaikan nanti," terangnya.

 

Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris.

 

Denny Siregar dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

 

Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.

 

Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".

 

Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

 

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran. (akurat)



 

SANCAnews.id – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menambah kursi wakil menteri (Wamen) turut disoroti tokoh bangsa DR. Rizal Ramli.

 

Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu menilai obat yang disiapkan pemerintah itu tidak sesuai dengan penyakit yang diderita.

 

Sebab, saat ini penyakit itu ada pada banyaknya menteri di Kabinet Indonesia Maju yang tidak becus dalam menjalankan tugas. Artinya, obat yang diberikan seharusnya adalah mengganti menteri tersebut, bukan malah memberikan sang menteri wakil.

 

"Banyak menteri ndak becus kerja, eh malah wamen-wamen penghias doang malah ditambah," kata RR kepada wartawan, Sabtu (8/1).

 

Tidak hanya itu, sosok yang kaya solusi dan inovasi tersebut juga menyesalkan banyaknya pendengung alias buzzer yang dipelihara pemerintah untuk mencari pembenaran. Apalagi para buzzer tersebut kini cenderung suka-suka sendiri karena merasa selalu di jalur benar.

 

Anehnya lagi, ratusan saintis dan peneliti dipecat saat lembaga Eijkman dilebur dalam Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Padahal negeri ini sedang butuh banyak peneliti untuk bisa lepas dari pandemi.

 

"BuzzeRp dipelihara, ilmuwan malah dipecat. Benar-benar "kumaha aing"," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menambah kursi wakil menteri (Wamen) di pos Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan dalam rangka bagi-bagi jabatan.

 

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).

 

"Wakil Menteri ini bukan bagi-bagi jabatan," tegasnya.

 

Sebab, menurut Hasto, penunjukan wakil menteri ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dari kerja kementerian di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi.

 

"Karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari," jelas Hasto.

 

Hasto juga mencontohkan negara-negara lain yang menambah posisi wamen dalam rangka menopang efektivitas sebuah kementerian di pemerintahan. 

 

"Misalnya ketika menangani krisis di Myanmar itu sangat diperlukan, juga posisi politik kita sebagai big brother ASEAN dan kepemimpinan kita di Asia Afrika itu memerlukan wamen," pungkasnya.

 

Presiden Joko Widodo sebelumnya kembali membuka posisi wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri. Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.

 

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021, Rabu (5/1). (rmol)




SANCAnews.id – Habib Rizieq Shihab (HRS) bereaksi atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh penyidik Polda Jabar.

 

Respons Habib Rizieq disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar berkunjung ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/1).

 

“Beliau (Habib Rizieq, red) turut prihatin,” kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat, melansir JPNN.com, Jumat (7/1).

 

Habib Bahar kembali harus mendekam di balik jeruji atas kasus penyebaran berita bohong. Kepada Aziz, Habib Rizieq menyampaikan permintaan untuk membantu Habib Bahar menghadapi proses hukum.

 

“Meminta kami bantu membela Habib Bahar Smith semaksimal mungkin,” ungkap Aziz Yanuar.

 

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

 

“Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

 

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Namun, polisi belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.

 

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, sebelumnya mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50. “Terkait peristiwa enam Laskar FPI di KM 50,” kata Ichwan dikonfirmasi pada Rabu (5/1). (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.