Sebut Penangkapan Habib Bahar bin Smith Isu Politik, Pengamat Militer: Siapa Dalangnya?
SANCAnews.id – Pengamat milter dan terorisme dari Institute
Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi kembali menanggapi
terkait penangkapan Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat beberapa waktu
lalu.
Ia menilai, penangkapan Bahar bin Smith berorama politis.
Katanya, ada dalang di balik penangkapan sang Habib dari beberapa pihak
tertentu.
"Kemarin saya katakan bahwa prasangka seperti itu memang
tidak terhindarkan. Bagaimanapun kasus ini dilatarbelakangi isu politik dan
para pihak dalam hal ini adalah seorang pemuka dan petinggi TNI," kata
Kahirul Fahmi saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Sampai saat ini, dirinya belum menemukan adanya proses hukum
yang berjalan sebagai bentuk politisasi atau bahkan kriminalisasi.
"Namun sejauh ini saya belum melihat proses hukum yang
berjalan ini sebagai bentuk politisasi atau bahkan kriminalisasi. Reaksi keras
menyikapi pernyataan BS dari lingkungan TNI memang ada. Namun Polisi juga tidak
melakukan penahanan tanpa alasan," ucapnya.
Nah sekarang, lanjutnya, bolanya ada di polisi, mereka harus
bisa menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, transparan dan
bebas tekanan dari pihak manapun.
"Di sisi lain, media juga tidak perlu ikut mempertebal
prasangka dan menjadi ajang perang opini yang menguras energi publik. Kita
berharap media tidak melakukan amplifikasi hal-hal yang berpotensi
kontraproduktif bagi penyelesaian masalah," tutupnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar setelah
ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022) malam.
Habib Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama
kurang lebih 10 jam di Mapolda Jabar.
Selain Habib Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR
sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. TR merupakan
pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.
“BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan
penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar
Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP. (poskota)