Latest Post


SANCAnews – Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo kembali mengungkapkan pengakuannya.

 

Selain menolak diajak kudeta Partai Demokrat melalui kongres luar biasa (KLB), Gatot mengaku juga pernah menolak diberikan jabatan sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

 

Hal itu disampaikannya dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Senin (8/3/2021).

 

Menurutnya, persoalan moral dan etika lebih penting ketimbang sebuah jabatan.

 

Dalam kesempatan itu, ia mengakui bahwa memang sempat ada tawaran untuk menggulingkan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, seperti yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat ini.

 

Hanya saja mengingat jasa yang telah diberikan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada dirinya, Gatot dengan tegas menolak tawaran tersebut.

 

Di antaranya pernah dipercaya menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

 

"Dari ini terus saya harus menurunkan putra SBY yaitu AHY dan saya gantikan, ya saya katakan moralitas dan etika saya tidak bisa," ujar Gatot.

 

Namun rupanya sikapnya yang menghormati senior tidak hanya ditunjukkan saat menolak mengkudeta Partai Demokrat.

 

Ia mengaku juga pernah menolak diberikan jabatan sebagai Menteri Pertahanan.

 

Meski tidak mengelak bahwa posisi Menteri Pertahanan sebenarnya menjadi jabatan yang diimpikan oleh seorang Panglima TNI.

 

"Pada saat saya menjadi Panglima TNI, setiap Panglima TNI adalah bermimpi untuk menjadi Menteri Pertahanan," kata Gatot.

 

"Saya buka saja, saya pernah dari Mensesneg mengatakan presiden akan menjadikan saya sebagai Menteri Pertahanan," ungkapnya.

 

"Tetapi karena saya akan menggantikan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, itupun saya tolak karena beliau adalah senior saya," imbuh Gatot.

 

Gatot yang saat ini menjadi deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menegaskan bahwa setiap perwira harusnya berpegang teguh pada kode etik perwira dalam setiap pengambilan keputusan.

 

"Dan yang saya lakukan bagi seorang perwira yang punya budhi bhakti wira utama, itu tidak akan dilakukan," pungkasnya. []



SANCAnews – Dulu teman, sekarang lawan, itulah yang terjadi antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

 

Dulu, Moeldoko adalah orang dekat mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo, yang tak lain adalah adik ipar SBY.

 

Bahkian, Moeldoko memiliki kenangan mendalam terhadap mendiang Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo. Sebuah nasihat bijak tentang kehidupan dari Pramono Edhie bahkan disebutnya terus terngiang. Bagi Moeldoko, Pramono Edhie Wibowo bukan sekadar senior.

 

Putra tokoh militer Indonesia, Sarwo Edhie Wibowo, itu juga panutan. Kesederhanaan dan integritas Pram menjadi tuntunan dalam pengabdiannya selama ini.

 

Kenangan Moeldoko tentang sosok mantan Pangkostrad tersebut dibagikan di akun instagram miliknya, @dr_moeldoko, pada 14 Juni 2020.

 

Moeldoko ketika itu mengunggah momen sedang bertakziah di rumah duka Pramono. Seperti diketahui, Pramono wafat di RSUD Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2020) malam.

 

“Pernah suatu hari beliau menyampaikan sesuatu, "Moel, kalau kamu tidak bisa memberi jangan pernah mengambil". Ini terngiang terus hingga sekarang,” ucap Moeldoko, dikutip Senin (8/3/2021).

 

Untuk diketahi, Pramono merupakan senior Moeldoko di TNI AD. Adik ipar Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut merupakan lulusan Akademi Militer 1980 atau satu tingkat persis di atas Moeldoko.

 

Dalam rekam jejaknya, Pramono pernah menjabat Pangkostrad, Pangdam III Siliwangi dan terakhir KSAD. Ketika adik kandung Ani Yudhoyono itu memasuki masa pensiun pada Mei 2013, penerusnya tak lain Moeldoko.

 

Hanya berselang tiga bulan menjabat KSAD, Moeldoko dipromosikan Presiden SBY sebagai Panglima TNI. Jenderal Adhi Makayasa 1981 itu pun mulus memimpin pada 2013-2015.

 

Selepas dari militer, Moeldoko berkiprah dalam berbagai bidang. Jenderal kelahiran Kediri, Jawa Timur itu antara lain menjabat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI dan akhirnya pada 2018 dipercaya sebagai Kepala Staf Presiden.

 

Konflik KLB Demokrat hubungan Moeldoko dan SBY telah hancur berkeping-keping. Moeldoko dengan lantang menerima ketika ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

 

Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono mengutuk KLB itu dan menyebutnya ilegal sertan inkonstitusional. SBY juga menggelar konferensi pers dan menyatakan penyesalannya pernah mempercayai Moeldoko memegang jabatan di eranya.

 

SBY menilai perebutan kepemimpinan melalui KLB di Sumut tidak terpuji. Langkah tersebut, kata dia bukan sikap ksatria dan tidak memiliki nilai moral.

 

"Memang banyak yang tercengang, banyak yang tidak percaya KSP Moeldoko bersekongkol dengan orang dalam, benar-benar tega dan dengan darah dingin melakukan kudeta ini," ujar SBY melalui siaran langsung di akun Youtube pribadinya, Jumat (5/3/2021), malam. []


 

SANCAnews – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait tudingan anggota Komisi III DPR Benny K Harman tentang adanya dugaan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kader-kader Partai Demokrat di daerah.

 

Melalui akun Twitternya, Benny mengungkapkan, ada  kader yang dipaksa untuk mengakui kepengurusan versi Moeldoko.

 

Argo menegaskan, jika memang benar ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, tindakan tegas merupakan konsekuensi yang harus diterima. “Kami cek dulu kebenarannya,” tegas Argo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/3).

 

Menurut Argo, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diamanatkan UU 2/2002 bertugas untuk memelihara dan memastikan Kemanan dan Ketertiban Masyarakat terjaga.

 

“Polri tidak berpolitik sehingga jangan diseret ke ranah politik. Tugas pokok Polri memelihara Kamtibmas,” ungkapnya.

 

Argo menekankan, pada perhelatan Pilkada serentak 2020 pimpinan Polri secara khusus menerbitkan perintah yang tertuang dalam Surat Telegram tentang Netralitas Anggota Polri.

 

Untuk mengawasi seluruh personel, Polri memiliki pengawas internal yang terbuka bagi masyarakat jika menemukan anggota yang melakukan pelanggaran. []



 

SANCAnews – Upaya untuk merebut paksa kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus bergulir.

 

Informasi yang berkembang, sejumlah pengurus partai diduga telah didesak oleh sejumlah oknum aparat negara.

 

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menyampaikan bahwa ada sejumlah pengurus di tingkat kabupaten dan kota yang resah terhadap adanya ancaman dari sejumlah oknum.

 

Dalam akun Twitter-nya, Benny mengatakan para pengurus Demokrat tingkat kabupaten/kota kini resah karena diancam oleh intel-intel Polres.

 

Penjelasan Benny, para pengurus partai itu didesak untuk menyerahkan nama-nama pengurus inti partai.

 

Benny mengatakan bahwa mereka para oknum itu melakukan aksinya atas perintah Kapolres.

 

"Saya menyampaikan itu berdasarkan fakta, mereka melakukan hal itu melaporkan kepada kami," ucap Benny saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/3).

 

Dia menambahkan ada pengurus yang juga diiming-kmingi untuk pro terhadap kubu KLB Sibolangit.

 

"Mereka lapor ke kita, karena kalau lapor ke kepolisian tidak ditindakalnjuti," tandasnya. []

 


SANCAnews – Lama tak ada kabar perkembangan, Polda Jabar akhirnya melimpahkan kasus Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini diambil karena lokus (lokasi) berada di luar yurisdiksi Polda Jabar.

 

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locus-nya di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang, Senin (08/03), seperti dilansir Republika.co.id.

 

Sebagaimana diketahui, Denny Siregar, dilaporkan ke Polda Jabar terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

 

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.