Latest Post

 

SANCAnews – Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj sebagai Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).

 

Jogja Corruption Watch (JCW) pun menganggap Sang Kyai tak memberi contoh yang baik.

 

"Jika KH Said Aqil Siradj tidak segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang dipegangnya saat ini, maka ada kesan KH Said Aqil Siradj memberikan contoh tidak baik bagi pejabat lainnya," tutur Aktivis JCW Baharuddin Kamba, Kamis (4/3/2021).

 

Sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT KAI, KH Said Aqil Siradj merupakan Anggota Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

 

"JCW meminta kepada KH Said Aqil Siradj untuk mundur dari salah satu jabatannya," imbuh Kamba.

 

Kamba mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, besaran Hak Keuangan Ketua Dewan Pengarah BPIP adalah Rp 112.548.000 per bulan. Sementara gaji anggota dewan pengarah sebesar Rp.100.811.000 per bulan.

 

Masa jabatan BPIP adalah lima tahun sejak 2018 hingga 2023 nanti, "Artinya, jika dilihat memang ada dugaan rangkap jabatan yang dijabat oleh KH Said Aqil Siradj yakni sebagai Komisaris Utama di PT KAI juga menjabat sebagai anggota dewan pengarah BPIP," tutur dia.

 

Kamba menjelaskan, JCW memandang bahwa dari sisi etika publik rangkap jabatan tidaklah pas.

 

Sejatinya, fenomena rangkap jabatan bukanlah hal yang baru di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sebelumnya Ombudsman RI telah menemukan praktik rangkap jabatan di tubuh Kementerian BUMN.

 

"Rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan kebijakan.

 

Sebelumnya, KH Said Aqil Siradj ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir bersama empat orang lainnya sebagai Komisaris di PT KAI.

 

Selain sebagai Komisaris Utama, KH Said Aqil Siradj juga merangkap sebagai Komisaris Independen di perusahaan kereta api di Indonesia tersebut. []


 


SANCAnews – Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6 laskar FPI yang meninggal.

 

"Nanti akan akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia," kata Agus Andrianto kepada Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021.

 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. "Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Andi saat dikonfirmasi pada 3 Maret 2021 malam.

 

Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota tersebut masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal.

 

"Makanya kami ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti hasilnya apa teman-teman jaksa," ucap Andi.

 

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam. []


 


SANCAnews – Tim Pengawal Pristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, mengundang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk melakukan sumpah mubahalah.

 

Dalam acara mubahalah yang disiarkan melalui virtual tersebut, terlihat sejumlah anggota TP3 seperti, Amien Rais, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Abdullah Hehamahua, dan beberapa anggota lainnya serta perwakilan dari keluarga laskar FPI.

 

Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dan 3 polisi yang terlibat dalam peristiwa Km 50 itu tidak terlihat menghadiri kegiatan tidak hadir. Namun, kegiatan mubahalah tetap berlangsung dengan pernyataan yang disampaikan sepihak dari perwakilan keluarga.

 

"Mubahalah di antara keluarga enam korban dan Kapolda Metro Jaya, Humas Polda Metro Jaya dan tiga anggota polisi. Kami sudah kirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri acara ini. Tapi mereka tidak datang," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/3).

 

Diketahui bahwa kegiatan Muhabalah ini dilakukan karena sampai saat ini antara kedua pihak, yakni Keluarga Laskar FPI dan Kepolisian masih merasa paling benar dalam insiden penembakan di KM50. Oleh sebab itu, TP3 melakukan proses sumpah Mubahalah sebagai jalan keluar melalui syariat agama, yakni Islam.

 

"Dimana proses mubahalah masing-masing pihak menyatakan kesaksianya kepada Allah SWT. Kita pun sudah berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya, tapi tidak bisa hadir, maka proses dilanjutkan sepihak," kata Abdullah dalam acara sumpah mubahalah tersebut.

 

Sekadar informasi, Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Dalam praktiknya, sumpah Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara sama. Mereka kemudian berdoa kepada Tuhan agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish Shihab–Tafsir al-Mishbah (Lentera Hati, Djuanda), Jilid 2. []


 

SANCAnews – Tengku Zulkarnain turut menanggapi soal istilah mabuk agama yang belakangan ini kembali disoroti. Secara spesifik, Tengku Zul menyiinggung soal pernyataan bahwa mabuk agama lebih berbahaya dari mabuk minuman keras (miras).

 

Menurutnya, pejuang kemerdekaan dulu mau berjuang melawan penjajah karena mabuk agama.

 

“Mereka berteriak bahwa mabok agama lebih berbahaya dari mabok miras. Kalian lupa, ya? Kalau dulu para pejuang kemerdekaan tidak mabok agama, mana mungkin mau berjuang memerdekakan Nusantara dari penjajah kafir?” tulis Tengku Zul di akun twitter-nya, @ustadztengkuzul pada rabu, 3 Maret 2021.

 

“Apa kalian lupa para pejuang berteriak Allahu Akbar? Atau kalian mabok,” lanjutnya.

 

Tengku Zul tidak menyebutkan siapa yang ia singgung dalam cuitan tersebut. Namun sebelumnya, Ferdinand Hutahaean pernah melontarkan pernyataan bahwa mabuk agama lebih berbahaya dibanding mabuk miras.

 

Menurut Ferdinand, tidak ada negara yang hancur karena mabuk miras, namun banyak negara yang hancur karena perang berdasar mabuk agama.

 

“Setahu saya, di muka bumi ini, belum ada satu negara pun yang hancur karena legalisasi minuman beralkohol, dan tidak ada satu pun yang luluh lantak karena mabuk alkohol,” tulisnya pada Minggu, 1 Maret 2021.

 

“Tapi setahu saya sudah banyak negara yang hancur karena perang yang didasari mabuk agama,” lanjutnya.

 

Dalam cuitannya yang lain lagi, Ferdinand kembali menyinggung bahwa orang munafik akan terus membela diri soal mabuk agama.

 

“Kaum munafik itu akan terus membela diri soal mabuk agama dengan mabuk miras. Saya paham dan bisa mengerti, karena memang begitulah orang munafik,” tulisnya pada Selasa, 2 Maret 2021.

 

Ferdinand bahkan mengatakan bahwa sepertinya neraka akan lebih banyak dihuni oleh orang yang mabuk agama ketimbang yang mabuk miras.

 

“Padahal kayaknya nih, neraka akan lebih banyak dihuni kaum munafik mabuk agama daripada orang yang mabuk miras,” lanjutnya. []


 


SANCAnews – Tiga personel kepolisian dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam penyelidikan kasus unlawfull killing peristiwa bentrok dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir tahun lalu.

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) pada pekan lalu.

 

"Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3).

 

Andi mengungkapkan, nantinya kepolisian bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan. Empat Laskar FPI diketahui masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

 

Dalam rangkaian peristiwa itu, diketahui polisi menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

 

Pasalnya, kata dia, kepolisian juga masih akan mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

 

"Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," ucap dia lagi.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri meminta agar jajarannya memberi perhatian dan menuntaskan kasus itu segera.

 

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2) lalu, Listyo Sigit khusus meminta agar penuntasan kasus itu berpedoman pada hasil rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," kata Listyo.

 

Hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

 

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. []

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.