Latest Post

 


SANCAnews – Kasus dugaan penyimpangan anggaran puluhan miliar rupiah yang digunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) terus ditelusuri. Kini kasus penyelewengan dana Rp 49 miliar tersebut memasuki babak baru.

 

Penelusuran itu bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait indikasi penyimpangan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang jumlahnya mencapai Rp 150 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 49 miliar digunakan untuk pengadaan hand sanitizer.

 

Menindaklanjuti temuan itu, DPRD Sumbar pun membentuk panitia khusus (pansus) COVID-19 pada 17 Februari 2021. Pansus COVID-19 juga telah melakukan pertemuan dengan Satgas Penanganan COVID-19 di Jakarta untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

 

Pansus COVID-19 pun memberikan beberapa rekomendasi kepada DPRD Sumbar. Mulai dari meminta BPK mengelar audit investigasi hingga penindakan tegas kepala BPBD SUmbar.

 

Minta BPK Gelar Audit Investigasi Dana COVID 

Pansus COVID-19 memberi rekomendasi kepada DPRD Sumbar agar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigasi.

 

"Pansus menduga tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada paket pekerjaan lainnya di BPBD. Oleh sebab itu, Pansus merekomendasikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat supaya meminta BPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan yang belum sempat diperiksa oleh BPK RI perwakilan Sumatera Barat," kata Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumbar, Mesra, kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

 

Mesra mengungkapkan, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan telah terjadi pemahalan harga pada pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian daerah hampir Rp 4,9 miliar. Pemahalan harga terjadi dalam pengadaan hand sanitizer sebesar Rp 4,8 miliar, ditambah kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan, seperti masker, thermo gun, dan hand sanitizer senilai Rp 63 juta.

 

Selain pemahalan harga, Pansus COVID-19 DPRD Sumbar juga menyebut adanya pembayaran kepada penyedia jasa yang dilakukan secara tunai. Akibatnya, sebut Mesra, ada pembayaran sebesar Rp 49,2 miliar yang tidak bisa diidentifikasi.

 

"Transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa menurut BPK-Ri tidak sesuai ketentuan. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada penyedia jasa, sehingga ini melanggar ketentuan. Akibat transaksi tunai yang itu, terindikasi potensi pembayaran sebesar Rp 49,2 miliar lebih tidak bisa diidentifikasi," ungkap Mesra.

 

Tindak Tegas Kepala BPBD Sumbar 

Pansus COVID-19 meminta Gubernur Sumbar menindak Kepala Badan Pelaksana BPBD Sumatera Barat.

 

"Kami di Pansus sudah bekerja selama sepekan terakhir dan sudah sampai pada kesimpulan dan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi diberikan kepada DPRD untuk diteruskan menjadi keputusan secara kelembagaan," kata Mesra.

 

Menurut Mesra, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BKP-RI menemukan kerugian daerah sebanyak Rp 4,9 miliar, karena ada mark-up harga pengadaan hand sanitizer. Pansus kemudian menelusuri LHP tersebut dan masih menemukan adanya Rp 49 miliar anggaran yang tidak bisa diidentifikasi.

 

Karena itu, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk memberi sanksi kepada Kalaksa BPBD dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

 

"Namun sampai saat ini Gubernur belum menindaklanjuti rekomendasi dimaksud, padahal waktu yang diberikan sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur adalah selama 60 hari," kata Mesra.

 

"Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan kepada DPRD agar menyurati Gubernur supaya segera memproses pemberian sanksi tersebut dan segera melaporkannya kepada DPRD, di samping kepada BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat," katanya. (dtk)


 


SANCAnews – Pada hari Jumat, 21 Februari 2021 tagar “Jokowi Keren” menjadi salah satu trending topic di media sosial Twitter. Beragam kicauan netizen pun memenuhi beranda perihal Presiden Joko Widodo.

 

Ada yang memang mencuitkan sesuatu yang menampilkan kekerenan Presiden Jokowi, ada pula yang justru sebaliknya alias menggunakan tagar tersebut guna menyindir sang presiden.

 

Sebuah akun @PrayugoSurip menjadi salah satu netizen yang menggunakan tagar “Jokowi Keren” untuk menyindir Presiden Joko Widodo.

 

Dalam kicauannya, ia menyandingkan tangkapan layar dua tahun silam dari portal berita detik.com perihal Ketua DPP PDIP yang kala itu menyebutkan bahwa Presiden Jokowi seperti Umar bin Khattab.

 

Dalam portal berita itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kemaritiman, yakni Rokhmin Dahuri, mengumpamakan gaya kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Umar bin Khatab dengan alasan bahwa Jokowi dekat dengan rakyat.

 

Perumpamaan itu sendiri disampaikan Rokhmin saat dimintai tanggapan mengenai #2019GantiPresiden. Ia pun mengaku optimistis dengan pencalonan Jokowi di pilpres 2019 lalu.

 

Kini sekitar dua tahun berlalu, baru-baru ini beredar kabar disahkannya industri miras dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

 

Prayugo pun menyandingkan tangkapan layar yang lalu itu dengan sebuah tangkapan layar terbaru dari salah satu portal berita terkait Presiden Jokowi yang kini melegalkan industri miras.

 

Jumat siang, 26 Februari 2021 ini, dalam keterangannya, ia menuliskan:

 

“Umar bin Khattab versi PDIP #jokowikeren.”

 

Hal itu pun kontan menjadi sorotan netizen lainnya yang turut ikut menuangkan opini mereka di kolom balasan.

 

“Umar bin Khattab jualan miras? Lebay banget njir (emoji badut),” tulis akun @SakitDiJiwaa.

 

“Jauh antara langit dan bumi. Kalau disamakan dengan sahabat Umar bin Khattab jauh jauuuuuuuh sekali, gak ada sekuku hitam,” timpal akun @parullypurnama. (gelora)





SANCAnews – Wapres KH Ma’ruf Amin seorang ulama hanya diam saja ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi miras dalam skala besar hingga kecil namun mendapat penolakan warga Kristen Papua.

 

Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK), Jumat (26/2/2021). “Harusnya KH Ma’ruf sebagai kiai bisa berperan untuk menolak investasi miras di Indonesia,” ungkapnya.

 

Kata SBK, keberadaan KH Ma’ruf Amin sebagai wapres tidak mempunyai peran dalam memperjuangkan aspirasi umat Islam. “Investasi miras yang merugikan umat manusia tidak bisa dicegah KH Ma’ruf Amin,” papar SBK.

 

SBK mengatakan, investisi miras sangat bertentangan dengan Pancasila. “Investasi miras dan uangnya masuk kas negara tidak baik untuk kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas SBK.

 

Menurut SBK, kerusakan bangsa Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan adanya kebijakan investasi miras. “Miras itu sumber masalah. Dari miras memunculkan kriminalitas,” pungkasnya.

 

Dilansir suaranasional, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

 

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2).

 

Selanjutnya, lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

 

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut. []


 

 

SANCAnews – Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi membenarkan bahwa Briptu PN, oknum polisi yang diamankan di Polsek Metro Tanah Abang merupakan mantan anggotanya.

 

Dikatakan Nasriadi Briptu PN merupakan mantan anggota Satuan Intel Polres yang telah dipecat sejak bulan Januari karena terbukti berkelakuan tidak baik dan mencoreng nama Polri.

 

Namun, pernyataan Nasriadi bertolakbelakang dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang membantah kabar bahwa Briptu PN, merupakan pecatan Korps Bhayangkara.

 

"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak 15 Januari 2021. Tapi status saat ini sedang menunggu surat pemecatannya," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

 

Menurut Nasriadi, saat memimpin sidang kode etik di Mapolrestro Jakarta Utara. PN telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar dari aturan hukum dan sudah terbukti.

 

"15 Januari saya yang memimpin sidang kode etik dia, karena berkelakuan tidak baik, Narkoba hingga menghamili anak orang. Dan perempuan yang dihamili yang dia datangi di kost itu," jelasnya.

 

Nasriadi menegaskan berdasarkan hasil dari sidang kode etik, PN diberhentikan secara tidak hormat. "Semenjak itu kami pecat dan tinggal menunggu S-Kep pemecatannya saja," ucapnya.

 

Adapun barang bukti senjata air softgun yang diamankan, Nasriadi mengatakan bahwa itu bukanlah barang milik kepolisian. "Itu ilegal, bukan organik dan juga bukan milik Polisi,"tandasnya.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah kabar bahwa Briptu PN, merupakan pecatan Korps Bhayangkara.

 

"Bukan (polisi yang sudah dipecat), itu anggota yang memang sah," kata Yusri kepada wartawan.

 

Yusri menambahkan, Briptu PN merupakan anggota intel dari Polres Jakarta Utara. Dia juga menampik bahwa Briptu PN hendak maling saat berada di lokasi.

 

Menurut dia, Briptu PN datang ke kosan tersebut karena hendak menjemput istrinya. Yusri menerangkan bahwa saat itu memang ada masalah keluarga antara Briptu PN dengan istrinya. []


 


SANCAnews – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain menyentil kebijakan Presiden Joko Widodo yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

 

Izin yang diberikan sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu memungkinkan masuknya modal asing investasi miral baik sekala kecil maupun besar.

 

Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Kebijakan tersebut hanya dilakukan di daerah tertentu.

 

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis Lampiran III Perpres.

 

Kebijakan ini kemudian menuai beragam komentar. Seperti yang diutarakan Ustaz Tengku Zulkarnain, Jumat (26/2/2021).

 

Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zulkarnain menyentil Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

 

"Pak @kh_marufamin yth. Presiden telah buka Izin Investasi Miras dan Jual Miras sampai Kaki Lima dgn Syarat Tertentu. Sebagai Wapres dan Kiyai, Bapak bersuaralah," cuit Tengku Zulkarnain.

Tengku Zulkarnain kemudian mengingatkan Ma'ruf Amin tentang akhirat.

 

"Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak.

 

Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian," sambungnya.

 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

 

Ketentuan ini tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

 

"Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," tulis daftar 44 dan 45 pada Lampiran III Perpres. []


Baca cuitan Tengku Zulkarnain selengkapnya di bawah ini:

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.