Latest Post




SANCAnews – Wapres KH Ma’ruf Amin seorang ulama hanya diam saja ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi miras dalam skala besar hingga kecil namun mendapat penolakan warga Kristen Papua.

 

Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK), Jumat (26/2/2021). “Harusnya KH Ma’ruf sebagai kiai bisa berperan untuk menolak investasi miras di Indonesia,” ungkapnya.

 

Kata SBK, keberadaan KH Ma’ruf Amin sebagai wapres tidak mempunyai peran dalam memperjuangkan aspirasi umat Islam. “Investasi miras yang merugikan umat manusia tidak bisa dicegah KH Ma’ruf Amin,” papar SBK.

 

SBK mengatakan, investisi miras sangat bertentangan dengan Pancasila. “Investasi miras dan uangnya masuk kas negara tidak baik untuk kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas SBK.

 

Menurut SBK, kerusakan bangsa Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan adanya kebijakan investasi miras. “Miras itu sumber masalah. Dari miras memunculkan kriminalitas,” pungkasnya.

 

Dilansir suaranasional, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

 

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2).

 

Selanjutnya, lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

 

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut. []


 

 

SANCAnews – Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi membenarkan bahwa Briptu PN, oknum polisi yang diamankan di Polsek Metro Tanah Abang merupakan mantan anggotanya.

 

Dikatakan Nasriadi Briptu PN merupakan mantan anggota Satuan Intel Polres yang telah dipecat sejak bulan Januari karena terbukti berkelakuan tidak baik dan mencoreng nama Polri.

 

Namun, pernyataan Nasriadi bertolakbelakang dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang membantah kabar bahwa Briptu PN, merupakan pecatan Korps Bhayangkara.

 

"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak 15 Januari 2021. Tapi status saat ini sedang menunggu surat pemecatannya," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

 

Menurut Nasriadi, saat memimpin sidang kode etik di Mapolrestro Jakarta Utara. PN telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar dari aturan hukum dan sudah terbukti.

 

"15 Januari saya yang memimpin sidang kode etik dia, karena berkelakuan tidak baik, Narkoba hingga menghamili anak orang. Dan perempuan yang dihamili yang dia datangi di kost itu," jelasnya.

 

Nasriadi menegaskan berdasarkan hasil dari sidang kode etik, PN diberhentikan secara tidak hormat. "Semenjak itu kami pecat dan tinggal menunggu S-Kep pemecatannya saja," ucapnya.

 

Adapun barang bukti senjata air softgun yang diamankan, Nasriadi mengatakan bahwa itu bukanlah barang milik kepolisian. "Itu ilegal, bukan organik dan juga bukan milik Polisi,"tandasnya.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah kabar bahwa Briptu PN, merupakan pecatan Korps Bhayangkara.

 

"Bukan (polisi yang sudah dipecat), itu anggota yang memang sah," kata Yusri kepada wartawan.

 

Yusri menambahkan, Briptu PN merupakan anggota intel dari Polres Jakarta Utara. Dia juga menampik bahwa Briptu PN hendak maling saat berada di lokasi.

 

Menurut dia, Briptu PN datang ke kosan tersebut karena hendak menjemput istrinya. Yusri menerangkan bahwa saat itu memang ada masalah keluarga antara Briptu PN dengan istrinya. []


 


SANCAnews – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain menyentil kebijakan Presiden Joko Widodo yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

 

Izin yang diberikan sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu memungkinkan masuknya modal asing investasi miral baik sekala kecil maupun besar.

 

Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Kebijakan tersebut hanya dilakukan di daerah tertentu.

 

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis Lampiran III Perpres.

 

Kebijakan ini kemudian menuai beragam komentar. Seperti yang diutarakan Ustaz Tengku Zulkarnain, Jumat (26/2/2021).

 

Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zulkarnain menyentil Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

 

"Pak @kh_marufamin yth. Presiden telah buka Izin Investasi Miras dan Jual Miras sampai Kaki Lima dgn Syarat Tertentu. Sebagai Wapres dan Kiyai, Bapak bersuaralah," cuit Tengku Zulkarnain.

Tengku Zulkarnain kemudian mengingatkan Ma'ruf Amin tentang akhirat.

 

"Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak.

 

Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian," sambungnya.

 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

 

Ketentuan ini tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

 

"Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," tulis daftar 44 dan 45 pada Lampiran III Perpres. []


Baca cuitan Tengku Zulkarnain selengkapnya di bawah ini:

 



SANCAnews – Ekonom sekaligus mantan menteri, Rizal Ramli, turut berkomentar mengenai aksi Dokter Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta. 

 

Seperti diketahui, dr Tirta belakangan ini menjadi perbincangan lantaran membela Presiden Joko Widodo soal kerumunan di NTT beberapa hari lalu.

 

Melalui akun Twitter @RamliRizal, Jumat (26/2/2021), Rizal mengaku awalnya kagum terhadap sikap dr Tirta yang sebelumnya dikenal keras mengomentari pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi.

 

"Tadinya saya sempat kagum dgn sikap & kecerdasannya ttg Covid. Tetapi ternyata sejarah & semangat menjilat kekuasaannya susah berubah," cuit Rizal.

Tadinya saya sempat kagum dgn sikap & kecerdasannya ttg Covid. Tetapi ternyata sejarah & semangat menjilat kekuasaannya susah berubah 😀😀 https://t.co/KoxUfvkRho


Sebelumnya, dokter Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta terus membela Presiden Joko Widodo yang beberapa waktu lalu membuat heboh saat berkunjung ke NTT.

 

Setelah mengunggah foto kasus bergambar Jokowi, dr Tirta kini mengunggah ulang komentar pegiat media sosial Denny Siregar. 

 

Melalui akun Instagram @dr.tirta, Kamis (25/2/2021), dr Tirta melontar sindiran. 

 

"Kalo lu benci “rezim” ga usah bawa2 celah protokol. Banding2 in kasus HRS dengan presiden," tulisnya.

 

"Bilang aja lu ga suka presiden. Pake acara ngeles sana sini. Bawa2 protokol. Riding the wave mulu ah. Yg salah protokolernya yg disalahin presidennya. Gimane sih," kata dr Tirta.

 

Seolah menantang, dr Tirta juga membawa profesinya yang juga pengusaha sepatu.

 

"Nyama2 in kasus pula. Tenang. Gue ga limit komen. Ngopi dulu skuy. Kalah roasting ama tukang cuci sepatu? Yaaaah. Gimane sih. Yaelah . Mantep bang @dennysirregar !" tulisnya.

 

Sebelumnya, dr Tirta juga mengunggah foto dirinya memakai kaus bergambar Jokowi.

 

"Ada netizen ngingetin foto lama, era 2018 an. Ane repost ah. Biar yg ga suka @jokowi tambah kelojotan," tulisnya.


Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengunjungi NTT beberapa hari lalu. Namun kunjungan itu menjadi heboh setelah sejumlah video beredar di media sosial yang memperlihatkan kerumunan massa. []





SANCAnews – Bareskrim Polri menolak laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk yang kedua kalinya. Pengamat politik Ujang Komaruddin khawatir dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian malah membuat kedudukan hukum di Indonesia terlihat tidak adil.

 

Ujang menganggap apa yang dilakukan pihak kepolisian bisa menggiring opini publik soal kedudukan di mata hukum.

 

"Karena rakyat bisa saja akan menuduh pihak kepolisian tak adil. Hukum akan dianggap rakyat berat sebelah, tumpul ke atas dan tajam kebawah," kata Ujang pada Jumat (26/2/2021).

 

Karena itu, menurut Ujang pihak kepolisian seharusnya menerima laporannya terlebih dahulu.

 

"Mestinya polisi terima dulu. Tak boleh tolak laporan dari rakyat. Soal nanti diproses atau tidak laporan tersebut itu urusan kepolisian," ujarnya.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam/PP GPI terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan. Fery menyebut barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu/SPKT Bareskrim Polri.

 

"Intinya tadi kami sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.

 

Menurut Fery, petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya layangkan. Namun, dia memastikan bahwa mereka tidak menerima surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.

 

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak. Intinya silakan bikin laporan secara resmi, itu jawaban yang kami terima. Jelas kami tidak puas dengan jawaban ini," ujarnya.

 

Dua Kali Tolak Laporan 

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.

 

Ketika itu Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya terjadi NTT.

 

Hanya saja, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya kepada PP GPI. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).

 

"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2).

 

Kurnia pun mengaku kecewa. Sekaligus, mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum kepada Polri berkaitan dengan kasus tersebut.

 

"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?" pungkasnya. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.