Latest Post



SANCAnews – Ekonom sekaligus mantan menteri, Rizal Ramli, turut berkomentar mengenai aksi Dokter Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta. 

 

Seperti diketahui, dr Tirta belakangan ini menjadi perbincangan lantaran membela Presiden Joko Widodo soal kerumunan di NTT beberapa hari lalu.

 

Melalui akun Twitter @RamliRizal, Jumat (26/2/2021), Rizal mengaku awalnya kagum terhadap sikap dr Tirta yang sebelumnya dikenal keras mengomentari pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi.

 

"Tadinya saya sempat kagum dgn sikap & kecerdasannya ttg Covid. Tetapi ternyata sejarah & semangat menjilat kekuasaannya susah berubah," cuit Rizal.

Tadinya saya sempat kagum dgn sikap & kecerdasannya ttg Covid. Tetapi ternyata sejarah & semangat menjilat kekuasaannya susah berubah 😀😀 https://t.co/KoxUfvkRho


Sebelumnya, dokter Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta terus membela Presiden Joko Widodo yang beberapa waktu lalu membuat heboh saat berkunjung ke NTT.

 

Setelah mengunggah foto kasus bergambar Jokowi, dr Tirta kini mengunggah ulang komentar pegiat media sosial Denny Siregar. 

 

Melalui akun Instagram @dr.tirta, Kamis (25/2/2021), dr Tirta melontar sindiran. 

 

"Kalo lu benci “rezim” ga usah bawa2 celah protokol. Banding2 in kasus HRS dengan presiden," tulisnya.

 

"Bilang aja lu ga suka presiden. Pake acara ngeles sana sini. Bawa2 protokol. Riding the wave mulu ah. Yg salah protokolernya yg disalahin presidennya. Gimane sih," kata dr Tirta.

 

Seolah menantang, dr Tirta juga membawa profesinya yang juga pengusaha sepatu.

 

"Nyama2 in kasus pula. Tenang. Gue ga limit komen. Ngopi dulu skuy. Kalah roasting ama tukang cuci sepatu? Yaaaah. Gimane sih. Yaelah . Mantep bang @dennysirregar !" tulisnya.

 

Sebelumnya, dr Tirta juga mengunggah foto dirinya memakai kaus bergambar Jokowi.

 

"Ada netizen ngingetin foto lama, era 2018 an. Ane repost ah. Biar yg ga suka @jokowi tambah kelojotan," tulisnya.


Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengunjungi NTT beberapa hari lalu. Namun kunjungan itu menjadi heboh setelah sejumlah video beredar di media sosial yang memperlihatkan kerumunan massa. []





SANCAnews – Bareskrim Polri menolak laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk yang kedua kalinya. Pengamat politik Ujang Komaruddin khawatir dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian malah membuat kedudukan hukum di Indonesia terlihat tidak adil.

 

Ujang menganggap apa yang dilakukan pihak kepolisian bisa menggiring opini publik soal kedudukan di mata hukum.

 

"Karena rakyat bisa saja akan menuduh pihak kepolisian tak adil. Hukum akan dianggap rakyat berat sebelah, tumpul ke atas dan tajam kebawah," kata Ujang pada Jumat (26/2/2021).

 

Karena itu, menurut Ujang pihak kepolisian seharusnya menerima laporannya terlebih dahulu.

 

"Mestinya polisi terima dulu. Tak boleh tolak laporan dari rakyat. Soal nanti diproses atau tidak laporan tersebut itu urusan kepolisian," ujarnya.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam/PP GPI terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan. Fery menyebut barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu/SPKT Bareskrim Polri.

 

"Intinya tadi kami sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.

 

Menurut Fery, petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya layangkan. Namun, dia memastikan bahwa mereka tidak menerima surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.

 

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak. Intinya silakan bikin laporan secara resmi, itu jawaban yang kami terima. Jelas kami tidak puas dengan jawaban ini," ujarnya.

 

Dua Kali Tolak Laporan 

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.

 

Ketika itu Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya terjadi NTT.

 

Hanya saja, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya kepada PP GPI. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).

 

"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2).

 

Kurnia pun mengaku kecewa. Sekaligus, mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum kepada Polri berkaitan dengan kasus tersebut.

 

"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?" pungkasnya. []


 

 

SANCAnews – Aksi PN, anggota Intel Polres Jakarta Utara yang sempat disebut sebagai pecatan polisi membuat heboh setelah ditangkap warga hingga dilakban karena tepergok merangsek masuk ke indekos putri dan merusak gemboknya di Jalan Kebon Kacang II, Tanang Abang, Jakarta Pusat Jumat (26/2/2021) dini hari.

 

Tersingkap fakta baru terkait peristiwa itu terkait aksi PN yang diringkus warga saat mencari wanita bernama Farra.

 

S, adik kandung Farra mengatakan PN sebenarnya adalah suami dari Farra. Namun setelah menikah PN langsung menghilang tanpa ada kabar. Selain itu, Farra merupakan anak dari pemilik indekos puteri itu.

 

"Kakak saya sudah menikah dengan polisi itu (PN). Cuma dia (PN) kabur tanpa ada informasi," ujar S, di lokasi, Jumat (26/2/2021).

 

Dengan demikian, maka Sabil dan PN memiliki hubungan sebagai saudara ipar. Namun, Sabil menyebut PN kerap mengganggu Farra.

 

"Kakak ipar saya, lah. Tapi dia suka mengusik kakak saya, jadi tidak nyaman kakak saya ini," jelasnya.

 

Setelah lama tak berkomunikasi, PN kerap datang dan melakukan perbuatan yang tak bisa diterima kepada Farra. Namun ia tak merinci tindakan apa yang dilakukan PN serta berapa lama tak berhubungan lagi.

 

"Sudah lama, lah. Cuma tidak tahu berapa lama. Jelasnya, itu orang (Briptu PN) suka bersikap tidak pantas ke kakak saya," jelas Sabil.

 

Sabil sendiri mengaku ada di lokasi saat kejadian PN merangsek masuk ke kosan. Ia pun juga membantu mengamankan PN ketika kejadian.

 

"Pagi tadi ada saya pas kejadian. Cuma tidak lama, langsung diamankan warga," kata dia.

 

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Yusri Yunus mengklarifikasi anggota Intel yang ditangkap warga karena diteriaki maling

 

Menurutnya, PN memasuki kamar kos wanita karena mencari istrinya, Farra. Hal itu, kata Yusri, karena PN sedang mengalami masalah rumah tangga dengan istrinya.

 

"Saudara PN ini datang ke sana untuk menjemput istrinya di dalam kos-kosan, memang ada masalah keluarga dia dengan istrinya maupun keluarga istrinya," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Jumat.

 

Kendati begitu, kata Yusri, saat PN hendak masuk kamar kos untuk menjemput istrinya terjadi kesalahpahaman. Dia diteriaki maling hingga warga berkumpul dan menangkapnya.

 

"Terjadi kesalahpahaman yang dituduhkan percobaan pencurian padahal itu bukan sebenarnya. Sekarang sedang ditangani oleh polsek dan polres. Kami masih melakukan pendalaman terhadap anggota tersebut," katanya.

 

Yusri sebelumnya juga menyangkal jika PN adalah pecatan polisi. Menurutnya, PN adalah anggota Polri aktif.

 

"Bukan (pecatan anggota), itu anggota yang memang sah," kata Yusri.

 

Yusri juga mengatakan jika PN merupakan salah satu anggota intel Polres Metro Jakarta Utara.

 

"PN anggota intel Polres Jakarta Utara," ungkapnya.

 

Dilakban Warga 

PN sebelumnya ditangkap warga di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat subuh tadi. Gara-gara dituduh mencuri, warga pun mengikat tubuh PN dengan menggunakan lakban.

 

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menjelaskan bahwa PN memanjat pagar hingga mencongkel pintu kamar kostan bukan untuk mencuri. Melainkan ingin menemui Farra, wanita penghuni kos tersebut.

 

"Lompat pagar mencari Farra, teriak-teriak disitu Farra di mana, enggak ada, dia berusaha mencongkel pintu kamarnya Farra," jelas Singgih.

 

Dari keterangan awal yang disampaikan Singgih, PN merupakan mantan anggota polisi di Polres Metro Jakarta Utara. Dia diduga dipecat alias mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

Singgih mengklaim tak tahu menahu dan tak memiliki wewenang untuk mengungkap latar belakang pemecatan terhadap PN. Namun, diduga ada kaitannya dengan masalah pribadi dengan perempuan bernama Farra tersebut.

 

"Dia di PTDH dari Polres Jakut masalah pribadi dengan Farra ini," kata dia.

 

Bawa Airsoft Gun 

Dari tangan PN, warga sekitar sempat mengamankan satu pucuk senjata airsoft gun. Namun, senjata airsoft gun tersebut tak sempat dipergunakan oleh PN.

 

"Dia bawa soft gun tapi nggak sempat dikeluarkan," ujar Singgih.

 

Singgih berujar, senjata airsoft gun itu tak sempat dipergunakan oleh PN lantaran yang bersangkutan keburu diamanakan oleh warga sekitar. Sebab, PN sempat berteriak menyebut nama Farra yang dia cari hingga mengundang warga sekitar.

 

"Ketangkap duluan dia. Ditangkap warga karena dia teriak-teriak cari Farra itu," katanya. (*)


 

 

SANCAnews – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pelaporan itu berkaitan dengan aksi Jokowi membagi-bagikan suvenir saat kunjungan ke NTT yang memicu kerumunan massa.

 

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan mengatakan pihaknya berharap Jendaral Listyo Sigit memenuhi janjinya terkait penegakkan hukum yang berkeadilan.

 

"Kita berharap masih ada keadilan, kami datang juga untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Fery saat hendak melaporkan kasus kerumunan Jokowi ke Bareskrim Polri, Jumat (26/2/2021).

 

Selain Jokowi, PP GPI juga melaporkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat terkait kerumunan massa penyambut Jokowi saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada 23 Februari lalu.

 

"Hari ini kami hadir di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua pejabat negara. Pertama Presiden RI, kedua Gubernur NTT," kata dia.

 

Dalam pelaporan itu, Fery mengaku telah membawa sejumlah barang bukti termasuk rekaman video soal kerumunan massa saat kunker Jokowi ke NTT.

 

"Video yang menggambarkan pelanggaran protokol kesehatan tadi, terjadi kerumunan, di kerumunan itu presiden kemudian membagikan suvenir. Kerumunan itu sudah ada dari sebelum presiden sampai ke lokasi jadi terkesan dibiarkan," ujarnya. (*)




SANCAnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) terhadap Presiden Jokowi atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat kunjungan kerja yang menimbulkan kerumunan di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Tidak cuma Jokowi, niatnya GPI juga turut melaporkan Gubernur NTT Victor Laiskodat, namun juga ditolak.

 

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan menyebut, barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima atau dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

 

"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," papar Fery di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).

 

Fery menyebut petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya. Penyidik juga tidak menerbitkan surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.

 

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak," pungkasnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.