Latest Post

 


SANCAnews – Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKS, Amin Ak menolak keras pelonggaran izin investasi industri minuman keras (miras) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

 

Menurut Amin, berkembangnya industri miras hingga ke daerah-daerah, baik industri kecil maupun besar menjadi ancaman bagi bangsa, terutama generasi masa depan.

 

"Ini apa-apaan? kita memang butuh investasi, tapi jangan asal investasi sehingga membahayakan masa depan bangsa ini," kata Amin kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengungkapkan sejumlah fakta yang menyebutkan bahayanya alkohol bagi kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan manusia.

 

Amin mengatakan paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras.

 

Selain itu, merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat, lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol.

 

Sedangkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.

 

Studi Genam juga mengungkapkan, remaja lebih cenderung gampang membunuh maupun melakukan aksi kriminalitas lainnya karena pengaruh minuman beralkohol.

 

Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

 

Di Sulawesi Utara, Polri menyebut 70 persen kriminalitas dipengaruhi oleh Miras.

 

Yang lebih memprihatinkan, merujuk hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017, umur mulai minum alkohol pada usia 15-19 tahun pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen.

 

WHO juga menyebutkan, penggunaan alkohol merupakan faktor penyebab di lebih dari 200 penyakit dan kondisi cedera.

 

Selain itu, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan prematur, dimana pada kelompok usia 20-39 tahun sekitar 13,5 persen dari total kematian disebabkan oleh alkohol. Alkohol juga menyebabkan berbagai gangguan mental dan perilaku serta cedera.

 

Hubungan kausal terbaru telah terjalin antara minuman yang berbahaya dan kejadian penyakit menular seperti tuberkulosis serta perjalanan HIV / AIDS.

 

Di luar konsekuensi kesehatan, penggunaan alkohol yang berbahaya membawa kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan bagi individu dan masyarakat luas.

 

"Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak?," ujar Amin.

 

Amin mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi mencoret kemudahan izin investasi Miras dalam Perpres No. 10/2021 tersebut.

 

Amin juga mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencoret Industri Miras dari Daftar Investasi Positif yang dikeluarkannya.

 

Dia meminta Presiden jangan hanya memikirkan faktor ekonomi, namun abai dengan keselamatan masa depan bangsa ini.

 

"Kami tidak anti investasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengijinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya," kata Amin.

 

Ia juga mengingatkan, perpres yang diterbitkan pemerintah itu secara hierarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan Minuman Beralkohol yang kini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021. []




SANCAnews – Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI Achmad Baidowi menyoroti rencana investasi pemerintah dalam industri minuman keras atau miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Awiek ini lantas menyinggung kasus-kasus yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi miras.

 

Setelah sebelumnya Indonesia dihebohkan dengan tewasnya warga negara Jepang akibat miras. Teranyar, kata Awiek, insiden penembakan oleh Bripka CS yang menewaskan 3 orang di Kafe RM Cengkareng pada Kamis (25/2), menambah catatan buruk yang ditimbulkan oleh minuman keras.

 

"Kasus yang disebabkan oleh minuman keras ini membuat gaduh Indonesia, karena salah satu yang meninggal akibat peluru tajam tersebut adalah anggota TNI AD berikut pegawai kafe," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2).

 

Awiek menyebutkan kegaduhan yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol ini seakan-akan mencoreng nama baik Indonesia dan instansi penegak hukum. Bukan tidak mungkin jika hal ini dibiarkan akan membuat ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat.

 

"Jika ini dibiarkan bukan tidak mungkin akan menimbulkan distrust di masyarakat terhadap pemerintah. Karena dampak mudarat dari minuman keras ini pelan namun pasti akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tegas Awiek.

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyebutkan dampak buruk dari investasi industri minuman keras lebih besar jika dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan.

 

Awiek mengatakan dirinya tidak antiinvestasi dan mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan minuman keras. Namun  dibutuhkan regulasi yang mengatur penggunaan minuman beralkohol.

 

"Sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dibuat dalam bentuk UU yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan miras untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual," pungkas Wasekjen DPP PPP ini. []


 

SANCAnews – Mantan Wasekjen MUI Ustad Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul kembali menanggapi kabar soal Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri Minuman Keras atau Miras di Indonesia.

 

Kali ini, Tengku Zul menyentil Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam menanggapi kabar tersebut.

 

Tengku Zul melalui akun Twitter @ustadtengkuzul meminta agar Maruf Amin sebagai wapres dan kiyai ikut bersuara terkait kabar tersebut.

 

"Pak Maruf Amin yth. Presiden telah buka izin investasi miras dan jual miras sampai kaki lima dengan syarat tertentu. Sebagai wapres dan kiyai, bapak bersuaralah," cuit Tengku Zul, dikutip Suara.com.

 

Lebih lanjut, Tengku Zul membeberkan alasan Maruf Amin harus ikut berpendapat mengenai hal ini.

 

Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab Maruf Amin di akhirat kelak. Dia juga mengkhawatirkan apabila adanya pelacuran dan perjudian.

 

"Karena Pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka pelacuran dan perjudian," lanjutnya.

 

Tengku Zul juga menyebut bahwa negara tidak pantas mencari uang dengan memproduksi miras atau menjual miras.

 

"Sebagai negara ber-Pancasila tidak pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi miras dan jual miras. Negara ini gemah ripah lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan jual miras buat cari duit? Pak Maruf Amin tidak malukah? MUI Mana suaranya?" ungkap Tengku Zul.

 

Sebelumnya diberitakan, Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Investasi ini memiliki syarat yang harus dilakukan di daerah tertentu.

 

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. []


 

SANCAnews – Polda Sumut belum mau membeberkan lokasi pembunuhan 2 wanita yang dilakukan anggota Polres Belawan Aipda Roni Syahputra ke publik. Tak jelas penyebabnya.

 

Seperti diketahui, Aipda Roni Syahputra telah ditangkap Polda Sumut dan ditetapkan tersangka pembunuhan 2 gadis, Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (16).

 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan bermula dari barang titipan ke tahanan Polres Belawan yang ditanyakan kedua korban kepada tersangka yang piket saat itu.

 

Dari keterangan polisi, sakit hati ini dilatarbelakangi korban Rizka Fitria yang mendatangi tersangka.

 

Saat itu Aipda Roni Syahputra sedang berjaga dan korban menanyakan titipan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Polres Belawan.

 

Korban sendiri bekerja sebagai honorer di Polres.

 

Tersangka yang berat hati dimintai tolong untuk mengecek oleh Rizka Fitria, akhirnya enggan melakukan pengecekan.

 

Lalu terjadilah sakit hati tersangka kepada korban.

 

Tersangka yang kesal, kemudian menghubungi korban dan membuat pertemuan dengan Rizka Fitria dan Aprillia Cinta.

 

Pertemuan diduga dilakukan di salah satu lokasi di Medan.

 

Maksud tersangka untuk mempertanyakan mengenai cekcok di Polres Pelabuhan Belawan.

 

Akan tetapi, tersangka yang tidak tahan dan tak mampu menahan emosi akhirnya mencekik satu per satu korban hingga tewas.

 

Anehnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan belum mau menjelaskan di mana lokasi pembunuhan itu terjadi.

 

Kedua korban merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

 

Rumah kedua korban tak jauh dari lokasi Polres Belawan.

 

Dan setelah korban dibunuh di satu lokasi, kedua jasad dibuang secara terpisah untuk mengelabuhi polisi, bahwa itu bukan korban pembunuhan.

 

“Korban dihabisi dengan cara dicekik,” kata Nainggolan.

 

Saat ini, sambung Nainggolan, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

 

Aipda tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Medan Marelan. Namun, ketika ditanya lebih jauh, Nainggolan enggan berkomentar.

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, tidak ada ampun bagi anggota Polri yang melakukan kesalahan, apalagi sampai membuat nyawa orang lain melayang.

 

“Kita tetap tangani profesional melalui peradilan pidana,” kata dia, dengan singkat melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan seperti dilansir tribun, Kamis (25/2/2021).

 

Tidak menutup kemungkinan, kata dia tersangka ini dapat dipecat dari satuan, lantaran sudah melakukan pembunuhan. (psid)


 

SANCAnews – Insiden penembakan di Cafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, yang membuat prajurit TNI aktif berpangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial S meninggal, menyisakan duka mendalam bagi keluarganya dan masyarakat.

 

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin bersama Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra serta pengacara Natalia Rusli dan musisi Anto Hoed, menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga almarhum S yang tinggal di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/2).

 

"Kami beserta jajaran dan teman-teman yang hadir di sini, turut berduka. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa," kata Iman kepada keluarga almarhum Pratu S.

 

Iman, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolres di kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini juga meminta izin kepada keluarga akan menjamin pendidikan ketiga anak almarhum Pratu S.

 

"Jika keluarga berkenan, kami berkeinginan untuk memberikan beasiswa pendidikan sampai dengan lulus S1 kepada seluruh putra dan putri yang menjadi korban insiden Cengkareng. Beasiswa pendidikan ini merupakan wujud tanggung jawab kami, karena bagaimanapun juga putra putri korban memiliki hak untuk dapat mengenyam pendidikan," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

 

Sementara itu, AKP Angga Surya Saputra menjelskan, total ada 8 orang anak yang merupakan keluarga dari 4 orang korban insiden penembakan di Cengkareng.

 

"Kapolres Tangsel bekerjasama dengan Master Trust Law Firm memberikan beasiswa pendidikan ke seluruh anak-anak korban. Total 8 orang, 3 di antaranya anak korban anggota TNI. Beasiswa pendidikan sampai selesai kuliah sarjana," terang Angga. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.