Latest Post

Anggota Pokja Agama MRP Dorius Mehue. - (Dok Pribadi)

 

SANCAnews – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan sehubungan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

 

"Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua," kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue, kepada Republika.co.id, Jumat (26/2). MRP adalah majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua. Namun, menurut tokoh perempuan Papua itu, pihaknya sama sekali belum diajak bicara soal perpres tersebut.

 

Dorius yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua menekankan, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga. "Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan," ujarnya.

 

Sejauh ini, ia menekankan, pihak-pihak di Papua telah berupaya mengikis persoalan miras ini. MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras guna menanggulangi persoalan yang dipandang serius di Papua tersebut. Sebab itu, ia tak menginginkan upaya-upaya tersebut dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua.

 

Ia menyarankan, pemerintah semestinya berupaya membawa investasi yang bisa membangun lapangan kerja di papua secara positif. "Silakan datang berinvestasi, kami punya banyak sumber daya, tapi investasi yang baik-baik saja," ujar dia.

 

Ia juga mengingatkan, sejauh ini, Pemprov Papua telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 6 regulasi itu diatur, "Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C."

 

Kemudian pada Pasal 7 diatur, "Setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan." "Peraturan itu yang harus ditegakkan di Papua. Implementasikan pembatasannya yang sekarang belum optimal," kata Dorius Mehue.

 

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang insdustri tertutup. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

 

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.**




SANCAnews – Orangtua Rizka Fitria (21), Alan, mengungkap putrinya baru bekerja 5 bulan sebagai honorer sebelum dibunuh oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Belawan. Mereka sekantor.

 

Alan menjelaskan bahwa putrinya bekerja di Polres Pelabuhan Belawan berawal saat praktek kerja lapangan (PKL) yang ditugaskan dari sekolahnya.

 

Sementara polisi berpangkat Aipda yang belum dibeberkan identitasnya ini oleh Polda Sumut, sama-sama bekerja di Polres Belawan tersebut

 

“Awalnya, anak saya kerja praktek di sana (Polres Pelabuhan Belawan). Namun, setelah tamat, ia diminta bantu-bantu di Polres sebagai tenaga honor yang membantu bagian kesehatan,” ujarnya.

 

Menurut Alan, Rizka Fitria sempat berhenti sebagai tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan, namun, lima bulan terakhir kembali dipanggil kerja.

 

Tak jelas alasan pemanggilan ini lagi.

 

“Sempat berhenti. Namun lima bulan terakhir, dia kerja di sana lagi. Kami sudah percaya karena anak kami bekerja di Polres Belawan. Karena kami anggap lingkungan aman,” ungkapnya.

 

Dia tak menyangka anaknya dibunuh dengan cara tragis oleh oknum polisi yang bekerja di Polres Belawan, tempat anaknya bekerja itu.

 

“Apa salah anak kami. Anak kami ini baik orangnya. Ia tidak pernah membuat masalah,” katanya.

 

Kedua korban merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

 

Rumah kedua korban tak jauh dari lokasi Polres Belawan.

 

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengungkap motif oknum polisi berpangkat Aipda membunuh dua wanita di Sumatera Utara.

 

Diketahui, dua wanita yang dibunuh polisi ini bernama Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (16) yang jenazahnya ditemukan beberapa hari lalu.

 

Oknum polisi itu menurut AKBP MP Nainggolan sudah ditangkap.

 

Pelaku merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.

 

“Motifnya karena sakit hati,” kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2).

 

Rasa sakit hati oknum polisi yang belum disebutkan identitasnya itu berawal dari pertemuannya dengan korban Rizka Fitria yang bekerja sebagai honorer di Polres Belawan.

 

Menurut Nainggolan, saat itu Rizka meminta kepada tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.

 

Kemudian beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu.

 

“Ketika korban menanyakan perihal titipannya, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati,” ungkap Nainggolan.

 

Setelah itu, tersangka menghabisi kedua wanita itu dengan cara dicekik.

 

Setelah tewas, jasad Rizka dan Aprilia dibuang terpisah di wilayah Sergai dan Medan Barat.

 

“Korban dihabisi dengan cara dicekik,” ungkap AKBP Nainggolan tanpa menjelaskan secara detail lokasi pembunuhan tersebut.

 

Apakah di seputar Belawan atau lokasi lain di Kota Medan. Polda Sumut belum membeberkan lokasi keduanya dibunuh.

 

Oknum polisi itu kini sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sebelumnya jenazah Rizka Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (22/2) sekira pukul 01.50 WIB.

 

Kemudian, jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2) pagi. (psid)


 


SANCAnews – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar, Johan Anuar diizinkan untuk keluar dari Rumah Tahanan hanya untuk menghadiri pelantikan.

 

Johan Anuar diketahui menjadi Wakil Bupati terpilih di Ogan Komering Ulu (Wabup Oku) periode 2021-2026.

 

Humas PN Palembang Abu Hanifah, pada Rabu 24 Februari 2021 mengatakan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021.

 

Pelantikan akan dilaksanakan di Griya Agung Palembang, Johan Anuar akan mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wabup OKU periode 2021-2026.

 

"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya, dikutip dari Antara.

 

Berdasarkan aturan undang-undang, ia menuturkan pelantikan Johan Anuar memang diizinkan karena masih berstatus terdakwa.

 

Tetapi perizinan yang diberikan oleh majelis hakim masih didiskusikan, karena pihak terdakwa meminta izin dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

 

Meski akan menghadiri pelantikan, Abu mengungkapkan jika Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wabup karena statusnya sebagai terdakwa.

 

Terkait kabar tersebut, pakar ekonomi Rizal Ramli memberikan tanggapan dalam sebuah unggahan di laman Twitter pribadinya.

 

Ia menilai jika izin yang diberikan oleh pengadilan kepada terdakwa kasus korupsi langka terjadi.

 

"Kejadian langka di dunia," ujarnya, melalui akun Twitter @RamliRizal, yang diunggah pada 25 Februari 2021.

 

Tak hanya itu Rizal Ramli juga menyoroti kabar soal dibolehkannya tersangka korupsi masi diizinkan maju di Pilkada.

 

Bukan hanya diizinkan untuk kembali mencalonkan diri para tersangka korupsi juga diperbolehkan menang dalam pemilihan.

 

Dalam unggahannya tersebut Rizal Ramli berharap jika perizinan tersangka korupsi ikut Pilkada tak lagi ada setelah perubahan.

 

"Nanti setelah perubahan, tidak boleh lagi ada koruptor-koruptor bisa ikut Pilkada dan Pemilu!," tutur Rizal Ramli, menutup unggahannya.***




 

SANCAnews – Hampir semua orang mengagumi nama KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, baik karena ia mantan Presiden maupun sebagai pribadi yang lugas dan sederhana. Namun di balik itu, ternyata Gus Dur memiliki sisi lain yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.

 

Hal itu terkait rencananya untuk menghidupkan kembali Partai Komunisme Indonesia atau PKI seperti dikisahkan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Namun, rencana tersebut dihalangi oleh Yusril yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman.

 

Ia pun menceritakan, kala itu dirinya menghadap Gus Dur untuk membicarakan beberapa kebijakan yang kontroversial di antaranya soal pembubaran DPR dan ideologi komunisme, marxisme, leninisme hingga PKI.

 

Diketahui, kedua kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut tertuang pada dekrit pembubaran DPR dan pencabutan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme marxisme leninisme.

 

Saat bertemu Gus Dur, Yusril mengungkapkan bahwa presiden RI ke-4 itu ngotot ingin membubarkan DPR dan menghidupkan kembali PKI dengan mencabut Tap MPRS 25 Tahun 1966.

 

“Gus Dur ngotot (ingin membubarkan DPR dan mencabut Tap MPRS 25 tahun 1966),” ungkap Yusril Ihza Mahendra.

 

Yusril menceritakan pertemuannya dengan Gus Dur tersebut saat menjelang Pemilu 2019 dalam sebuah ceramah di Medan, Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Yusri Ihza Mahendra saat tampil di tayangan kanal Youtube Video Legend milik musisi Ahmad Dhani.

 

Melansir hops.id, menanggapi dua keinginan Gus Dur itu Yusril pun menilai tidak mungkin adanya sebuah dekrit tanpa didukung oleh kekuatan militer. Terlebih, menurut Yusril, dekrit merupakan sebuah revolusi hukum yang bisa menimbulkan isu hebat seperi tuduhan penghianat hingga kudeta.

 

“Karena dekrit itu revolusi hukum. Benar atau tidaknya tidak diukur di awal. Di ujung. Kalau dia bisa pertahankan dekritnya itu, dekritnya menjadi sah. Kalau tidak, dia bisa dituduh penghianat bahkan dituduh melakukan kudeta,” tuturnya.

 

Yusril pun mengaku tak sejalan dengan kemauan Gus Dur yang ingin menghidupkan kembali ideologi berhaluan PKI. Pasalnya, apabila ideologi PKI kembali bangkit maka bisa menghebohkan tanah air.

 

Saat Yusril menjelaskan hal itu, Presiden Gus Dur malah marah besar. Bahkan, ia juga ditegur oleh menteri Erna Witoelar karena mengkritik presiden di sidang kabinet.

 

“Saya ngomong panjang lebar, Gus Dur marah. Ambil palu diketok. Kabinet skors. Ya gimana ga dikritik masa mau ngidupin PKI, yang bener dong,” ujarnya. []


 

SANCAnews – Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan izin operasional RM Cafe yang menjadi lokasi insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, dikeluarkan pemerintah pusat. Izin operasional itu dikeluarkan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS).

 

"Café RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Bambang Ismadi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

 

Ditelusuri, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berada dinaungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bambang menyebut RM Cafe buka hingga larut malam dan berkamfulase untuk mengelabui petugas.

 

"Café RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan café sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa cafe tersebut beroperasi," ujarnya.

 

Bambang menyebut RM Cafe sebelumnya sudah 2 kali melanggar PSBB DKI Jakarta. Sehingga total sudah 3 kali melakukan pelanggaran. Sesuai aturan Pemprov DKI Jakarta, pelanggaran RM Cafe ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta.

 

"Terhadap pelanggaran PSBB oleh usaha tersebut, sudah tindak lanjuti oleh Satpol PP," ucap Bambang.

 

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub No. 3 Thn 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," imbuhnya.

 

RM Cafe sebelumnya terancam ditutup secara permanen. Satpol PP Jakarta Barat menunggu rekomendasi dari Disparekraf DKI untuk dilakukan penutupan karena melanggar jam operasional selama penanganan COVID-19.

 

"Kita sedang menunggu dari (Dinas) Pariwisata rekomendasikan ke kita supaya ditutup," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2).

 

RM Kafe menjadi sorotan karena menjadi lokasi penembakan oknum polisi Bripka CS. Sebanyak tiga orang termasuk seorang anggota TNI AD tewas akibat ditembak Bripka CS.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap insiden penembakan di Cengkareng terjadi saat RM Cafe hendak tutup pada pukul 04.30 WIB dini hari.

 

"Kronologis sekitar pukul 02.00 tersangka CS ke TKP yang merupakan kafe, lalu melakukan kegiatan minum-minum," kata Kombes Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).

 

Bripka CS Penembak Anggota TNI AD dan Warga Dijerat Pasal Pembunuhan

Kemudian, menjelang kafe tutup, terjadi percekcokan antara Bripka CS dan kasir kafe. Penembakan itu terjadi karena CS tidak terima ditagih uang minuman Rp 3,3 juta.

 

"Pukul 04.00 pada saat melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan ke 4 korban. Tiga meninggal dunia dan satu dirawat di rumah sakit," jelasnya. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.