Latest Post

 


SANCAnews – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan bagaimana proses kepolisian merampungkan masalah kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang dipicu kehadiran figur publik.

 

Dua insiden belakangan yang dicontohkan Anwar Abbas adalah kehadiran pentolan FPI Rizieq Shihab di beberapa kegiatan keagamaan dan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo baru-baru ini ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kata dia, idealnya polisi bertindak adil secara hukum dalam memperlakukan keduanya.

 

"Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

 

"Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan," lanjut dia lagi.

 

Anwar pun mengingatkan siapapun untuk tidak mempermainkan hukum. Karena itu dalam kasus ini dia sekaligus menyarankan, demi keadilan maka hukuman bagi kedua tokoh tersebut bisa berupa sama-sama didenda ketimbang disanksi penahanan.

 

"Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari," terang Anwar.

 

Anwar menilai hukuman berupa denda lebih baik dan maslahat bagi para pelanggar ketentuan protokol kesehatan tersebut. Sehingga, para pelanggar nantinya tetap bisa melaksanakan tugas sehari-harinya dan para pengikut serta pendukungnya pun tetap tenang.

 

"Karena hukum tegak dan ditegakkan secara berkeadilan. Sehingga tidak ada orang dan para pihak di negeri ini yang tersakiti hatinya," kata dia.

 

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa kedua tokoh tersebut merupakan orang yang sama-sama dihormati dan dicintai pendukungnya. Sehingga, sangat wajar saat mereka pergi akan disambut meriah oleh para penggemar dan pengikutnya.

 

Itu sebab Anwar lantas menyarankan agar Presiden Jokowi maupun Rizieq mengurangi intensitas kunjungan ke daerah-daerah di tengah pandemi. Hal itu bertujuan agar tak menimbulkan keramaian masyarakat yang berpotensi menimbulkan klaster penularan virus corona.

 

"Usahakan agar tidak diketahui orang banyak sehingga tidak terjadi penumpukan masa," saran Anwar, dilansir Cnnindonesia.

 

Diketahui, Presiden Jokowi disambut meriah oleh kerumunan warga saat melakukan kunjungan kerja ke NTT, Selasa (23/2). Warga antusias mengerubungi rombongan mobil kepresidenan yang baru tiba di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

 

Momen itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengonfirmasi bahwa momen yang direkam video itu terjadi saat kunjungan Jokowi ke NTT.

 

Nyaris serupa, Rizieq Shihab juga pernah menimbulkan pelbagai kerumunan saat dirinya tiba di Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.

 

Rizieq diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta hingga Megamendung Bogor. Rizieq kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri atas insiden kerumunan tersebut. []


 

 

SANCAnews – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras yang masuk kategori usaha terbuka

 

"Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2/2021).

 

Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa bangsa Indonesdia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.

 

"Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas," katanya.

 

"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini," tambah Anwar.

 

Semestinya, dikatakan Anwar, pemerintah tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak.

 

"Serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya, tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut," kata Anwar.

 

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945, tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," pungkasnya.

 

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

 

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

 

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

 

Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

 

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

 

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

 

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

 

Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres 10/2021 bertujuan meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.

 

Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam, yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

 

“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil, tapi yang dibudi daya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers "Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha", Rabu (24/2/2021). []


 

 

SANCAnews – Divisi Propam Polri akan menertibkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan, minum minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba. Penertiban tersebut menyusul adanya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS hingga menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

 

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk narkoba," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

 

Selain itu, Ferdy memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripka CS.

 

Proses PTDH terhadap oknum anggota Polsek Kalideres itu akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

 

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," katanya. []


 

 

SANCAnews – Kasus oknum polisi yang melakukan penembakan terulang lagi. Kamis (25/2/2021), Brigadir CS oknum anggota Polsek Kalideres menembak mati satu TNI dan dua warga sipil di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Tiga korban tewas yakni anggota TNI AD atau keamanan RM Cafe Pratu Martinus Kardo Rizky Sinurat, pelayan Feri Saut Simanjuntak, dan kasir Manik. Sedangkan korban luka adalah manajer Hutapea.

 

Ini menambah deretan kasus penembakan yang dilakukan oleh polisi. Berikut kasusnya sebagaimana dihimpun SINDOnews.

 

Polisi Tembak Istri dan Anak 

Aiptu Slamet, anggota Polsek Tebet menembak istri dan anaknya di rumahnya Kampung Parung Serab, Sukmajaya, Depok, Rabu (30/12/2020). Setelah itu, pelaku bunuh diri.

 

Polisi Tembak Polisi 

Kasus polisi tembak polisi terjadi pada 2019. Bripka Rahmat Effendy ditembak Brigadir Rangga Tianto di Polsek Cimanggis, Depok, Kamis (25/7) malam. Bripka Rahmat tewas akibat tembakan tersebut. Rahmat adalah anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya. Sedangkan Brigadir Rangga merupakan personel Baharkam Polri.

 

Korban Bripka Rahmat sempat terlibat cekcok dengan Brigadir Rangga hingga akhirnya terjadi penembakan sebanyak tujuh kali. Penyebab cekcok adalah Bripka Rahmat bersikeras memproses hukum FZ meski Brigadir Rangga telah meminta agar keponakannya itu dibina oleh keluarga saja. FZ sebelumnya ditangkap oleh Bripka Rahmat dengan barang bukti sebuah celurit. (gelora)


 

 

SANCAnews – Penembakan yang dilakukan oleh Bripka Cornelius Siahaan, anggota Polsek Kalideres terhadap tiga orang pegawai Kafe RM dan seorang anggota TNI penjaga kafe pada Kamis dini hari (25/2/2021), menggemparkan publik dalam beberapa jam terakhir.

 

Belakangan terungkap, anggota TNI yang jadi salah satu korban tewas penembakan tersebut adalah Martinus Riski Kardo Sinurat. Dia merupakan anggota TNI Angkatan Darat, anggota Kostrad.

 

Pada kartu identitasnya, Martinus diketahui lahir di Padangsidempuan, 3 Maret 1991. Artinya, ia akan berulang tahun yang ke-30 hari Rabu pekan depan.

 

Martinus memiliki tinggi badan 170 sentimeter. Di KTP-nya, diketahui bahwa ia masih lajang alias belum kawin.

 

Martinus jadi satu dari tiga korban tewas penembakan yang dilakukan oleh Bripka Cornelius Siahaan.

 

Bripka Cornelius Siahaan menembak mereka ketika ditagih bill (tagihan) minuman yang sudah ia tenggak, sebesar Rp3.335.000.

 

Saat ditagih, Bripka Cornelius Siahaan tidak mau membayar. Ia kemudian langsung menembak pelayan kafe bernama Feri Saut Simanjuntak dan kasir kafe bermarga Manik, serta Martinus Riski Kardo Sinurat. Selain itu, manajer kafe bermarga Hutapea, juga kena tembak, namun tidak tewas.

 

Aksi brutal ini berawal, saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman, karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000.

 

Namun pelaku tidak mau membayar. Selanjutnya korban Martinus selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut.

 

Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian. Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.


Aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan. Sebab kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng.

 

Parahnya lagi korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI. Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera copot Kapolres Jakarta Barat yg bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (gelora)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.