Latest Post



SANCAnews – Pengamat Keamanan Siber Teguh Aprianto menyebut Virtual Police atau Polisi Virtual yang diluncurkan Bareskrim Polri membuat masyarakat takut untuk mengeluarkan pendapat di media sosial.

 

"Ini malah sebenarnya yang mereka (Polri) lakukan ini cenderung bikin masyarakat lebih takut untuk mengeluarkan pendapat," ujar Teguh kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/2).

 

Lebih lanjut ia menilai, cara pihak Kepolisian yang memberikan teguran kepada pengguna media sosial melalui Direct Message (DM) telah dinilai tidak tepat, karena bukan tugas pihak Kepolisian.

 

"Polisi mengambil peran untuk memberi peringatan itu enggak tepat. itu bukan tugas Polisi." ujarnya.

 

Teguh mengatakan, untuk menyimpulkan suatu postingan mengandung unsur hoax maupun ujaran kebencian, perlu melewati proses hukum yang sesuai dengan konstitusional. Lalu kemudian di tindak oleh Kepolisian untuk diproses secara hukum.

 

Ia menilai, cara kepolisian dalam menentukan sebuah postingan hanya berdasarkan pandangan kepolisian saja. Menurutnya, klaim hoax sebuah postingan hanya bisa ditentukan oleh Hakim. Bukan dari pihak kepolisian.

 

"Mereka kaya bisa menentukan salah atau benar postingan itu. Sementara kan untuk melewati itu harus melewati proses pengadilan. Enggak bisa mereka menentukan ini salah dan ini benar. ini tugasnya hakim," pungkasnya.

 

Di samping itu, ia menyinggung pihak Kepolisian yang kerap tidak bisa membedakan informasi yang tergolong hoax atau opini. Hal itu menurutnya menjadi hal harus digarisbawahi.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, cara ini tidak banyak dilakukan oleh kepolisian di luar negeri. Karena menurutnya masalah siber lebih banyak dan lebih besar daripada mengurus masyarakat bermedia sosial.

 

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meluncurkan Polisi Virtual untuk mencegah tindak pidana terkait Undang-Undang Tindak Pidana Siber di Indonesia. 


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan tim tersebut telah resmi beroperasi sejak kemarin.

 

"Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

 

Dia menuturkan, tim tersebut pertama akan mulai beroperasi dengan melakukan patroli siber di media sosial. Mereka, mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

 

Apabila virtual police menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran itu, maka tim akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun.

 

Peringatan itu, kata dia, diberikan usai tim melakukan kajian terhadap konten bersama dengan sejumlah ahli. Kata dia, polisi akan melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. Hal tersebut dilakukan guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai suatu konten yang tersebar di internet untuk kemudian ditegur. []




SANCAnews – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram dengan kelakuan oknum polisi di RM Cafe, Cengkareng, Jakbar. Fadil menjamin akan ada tindakan tegas pada polisi berinisial CS dan berpangkat Bripka itu.

 

"Seiring dengan hal tersebut tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," jelas Kapolda Metro Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Mapolda Metro, Kamis (25/2).

 

Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan
- Kapolda Metro Irjen Fadil Imran


Penembakan itu sendiri terjadi pukul 04.30 WIB. Pelaku, CS, marah saat ditagih bill sebesar Rp 3,3 juta. Hingga akhirnya terlibat cekcok. CS tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan.

 

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," tegas Fadil.


CS kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia mabuk saat melakukan penembakan itu.(gelora)


 


SANCAnews – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai ada kesamaan kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kerumunan yang terjadi saat masyarakat menjemput Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta.

 

Kata Anwar, aparat penegak hukum harus bertindak adil. Nika Habib Rizieq ditahan karena dan denda karena kerumunan, maka Presiden Jokowi juga harus ditahan.

 

“Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

 

Akan tetapi, menurut Anwar, jika Jokowi sebagai kepala negara ditahan, maka negara akan berantakan. Demikian juga Habib Rizieq.

 

“Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan,” papar Anwar Abbas.

 

Anwar pun mengingatkan siapapun untuk tidak mempermainkan hukum. Karena itu dalam kasus ini dia sekaligus menyarankan, demi keadilan maka hukuman bagi kedua tokoh tersebut bisa berupa sama-sama didenda ketimbang disanksi penahanan.

 

“Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari,” terang Anwar.

 

Anwar menilai hukuman berupa denda lebih baik dan maslahat bagi para pelanggar ketentuan protokol kesehatan tersebut. Sehingga, para pelanggar nantinya tetap bisa melaksanakan tugas sehari-harinya dan para pengikut serta pendukungnya pun tetap tenang.

 

“Karena hukum tegak dan ditegakkan secara berkeadilan. Sehingga tidak ada orang dan para pihak di negeri ini yang tersakiti hatinya,” kata dia.

 

Anwar lantas menyarankan agar Presiden Jokowi maupun Rizieq mengurangi intensitas kunjungan ke daerah-daerah di tengah pandemi. Hal itu bertujuan agar tak menimbulkan keramaian masyarakat yang berpotensi menimbulkan klaster penularan virus corona.

 

“Usahakan agar tidak diketahui orang banyak sehingga tidak terjadi penumpukan masa,” saran Anwar. []


 


SANCAnews – Oknum Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra ternyata mencekik Rizka Fitria dan Aprillia Cinta hingga tewas, karena sakit hati.

 

Menurut informasi, sakit hati ini dilatarbelakangi karena korban Rizka Fitria mendatangi tersangka oknum Polres Pelabuhan Belawan yang sedang berjaga untuk menanyakan titipan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP).

 

Tersangka yang berat hati diminta untuk mengecek oleh Fitria, akhirnya enggan melakukan pengecekan.

 

Kemudian, Rizka Fitria bersama dengan Aprilia Cinta mendatangi tersangka, untuk menanyakan pengecekan tahanan itu, namun terjadi cekcok di antara mereka.

 

"Ketika korban menanyakan prihal titipannya bersama seorang wanita temannya kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati," kata Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021).

 

Tersangka yang kesal, kemudian membuat pertemuan dengan Rizka Fitria dan Aprillia Cinta, untuk mempertanyakan mengenai cekcok di Polres Pelabuhan Belawan.

 

Akan tetapi, pelaku yang tidak tahan lagi akhirnya mencekik satu persatu korban hingga tewas.

 

Untuk sementara, MP Nainggolan belum dapat menjelaskan di mana lokasi pembunuhan itu terjadi.

 

Namun, setelah dibunuh, kedua jasad dibuang secara terpisah untuk mengelabuhi polisi, bahwa itu bukan korban pembunuhan, "Korban dihabisi dengan cara dicekik," kata Nainggolan.

 

Saat ini, sambung Nainggolan, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Aipda tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Medan Marelan.

 

Namun, ketika ditanya lebih jauh, Nainggolan enggan berkomentar. Dia hanya menandaskan, kasus itu akan dirilis pihak Polres Pelabuhan Belawan.

 

"Ditangkap di rumahnya, kawasan Marelan," pungkas Nainggolan.

 

Sebelumnya, mayat wanita ditemukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.

 

Kemudian, sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan petugas kebersihan Kecamatan Medan Barat, Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2/21) pagi.

 

Terkait penemuan itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan kedua jasad wanita yang diperkirakan berusia 20-an tersebut.

 

Dia mengaku, setelah dilakukan penyelidikan terkait temuan mayat yang di Jalan Pesiran Simpang Tiga Perbaungan Sergai, pihak kepolisian sudah mengetahui identitas jasad tersebut.

 

"Identitas mayat Mrs X telah diketahui yaitu Riska Pitria, usia 21 tahun, alamat Lorong VI Veteran Bagan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan," terangnya.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, sebelum ditemukan meninggal dunia, Riska pergi bersama temannya wanita.

 

Teman wanitanya itu diketahui meninggal dunia yang ditemukan di wilayah hukum Polsek Medan Barat, tepatnya di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

 

"Korban sebelum meninggal bepergian dengan temannya yang berjenis kelamin perempuan. Temannya diketahui juga meninggal yang ditemukan di wilkum Polsek Medan Barat," sebut Hadi.

 

Seperti diketahui, dua sosok mayat ditemukan warga di lokasi berbeda. Temuan pertama warga menemukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) sekitar pukul 01.50 Wib pada, Senin (22/2/2021).

 

Selain itu, sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan petugas kebersihan Kecamatan Medan Barat, di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2/21) pagi. (gelora)


 


SANCAnews – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta maaf atas aksi koboi Bripka CS yang dilakukan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, dini hari tadi.

 

Penembakan di Cengkareng itu menewaskan tiga orang, salah seorang di antaranya merupakan anggota TNI AD.

 

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," kata Fadil saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

 

Fadil mengaku berdukacita yang sangat mendalam atas aksi koboi Bripka CS tersebut. Dia menegaskan akan menindak pelaku penembakan di Cengkareng itu dengan tegas.

 

"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ucap Fadil.

 

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan seorang oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.

 

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya. (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.