Latest Post

 

 

SANCAnews – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan penembakan di RM Kafe, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Penembakan bermula saat pelaku, Bripka CS, minum-minuman keras di kafe tersebut pukul 02.00 WIB pada Kamis, 25 Februari 2021.

 

"Sekitar pukul 04.00 WIB kafe akan tutup, saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai," beber Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.

 

Namun, Yusri tidak mengungkap penyebab cekcok itu. Setelah itu, tersangka yang dalam kondisi mabuk langsung mengeluarkan senjata api.

 

Bripka CS menembak ke tiga orang, yakni waiter, FSS; kasir, M; dan manajer RM Kafe, H. Timah panas itu juga mengenai seorang anggota TNI AD, S.

 

Akibatnya, FSS, M, dan S meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan, H mengalami luka-luka.

 

"Sementara jenazah masih di RS Polri (Kramat Jati, Jakarta Timur), rencananya selesai penanganan di rumah sakit baru akan diambil oleh keluarga korban," ungkap Yusri.

 

Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia  dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. []


 

 

SANCAnews – Polda metro Jaya mengungkap motif penembakan di Cengkareng yang dilakukan oknum polisi Bripka CS. Bripka CS diduga melakukan penembakan karena tidak terima ditagih uang minuman senilai Rp 3,3 juta.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, insiden penembakan di Cengkareng terjadi saat RM Cafe hendak tutup pada pukul 04.30 WIB dini hari tadi.

 

"Kronologis sekitar pukul 02.00 tersangka CS ke TKP yang merupakan kafe, lalu melakukan kegiatan minum-minum," kata Kombes Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

 

Kemudian, menjelang kafe tutup, terjadi percekcokan antara CS dengan kasir kafe.

 

"Pukul 04.00 pada saat melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan ke 4 pegawai. Tiga meninggal dunia dan satu dirawat di rumah sakit," jelasnya.

 

Saat ditanyakan apakah penembakan itu terjadi karena CS tidak terima ditagih uang minuman Rp 3,3 juta, Yusri kembali menjelaskan kronologis kejadian.

 

"Iya tadi kan sudah saya bilang, masalah saat melakukan pembayaran terjadi cekcok karena tidak menerima sehingga pelaku mengeluarkan senjata api," tuturnya.

 

menewaskan 3 orang telah dipasangi garis polisi. (Karin Nur Secha/detikcom)

Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga diproses secara kode etik.

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Fadil Imran juga meminta maaf atas insiden penembakan yang dilakukan oleh bawahannya itu.

 

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil Imran.

 

Fadil mengatakan, pelaku Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bripka CS menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya.

 

"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan maraton pagi ini dan olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana," ujar Fadil Imran.

 

Fadil Imran menegaskan, pelaku diproses secara pidana dan kode etik. Terkait kasus penembakan di Cengkareng, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

"Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," kata Fadil. (dtk)


 

 

SANCAnews – Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

 

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

 

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

 

Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

 

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

 

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

 

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.  Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

 

Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan  Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakannya adanya Perperes 10/2021bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendoorng bidang usaha prioritas.

 

Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam antara lain budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

 

“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil tapi yang dibudidaya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2). (kontan)


 

 

SANCAnews – Tiga orang dikabarkan tewas karena aksi koboi yang dilakukan seorang anggota Reskrim Polsek Kalideres, Brigadir Kepala ( Bripka ) Cornelius Siahaan di sebuah bar bernama RM, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB.

 

Ketiga korban tewas antara lain, Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan bar, Manik selaku kasir bar. Sedangkan seorang terluka adalah Hutapea selaku manajer bar.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan informasi tersebut.

 

"Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

 

Ady menyebut, kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut. Sementara ini, pihaknya sedang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

"Kami sedang lakukan pendalaman. Rilis lengkap di Polda Metro Jaya dan kasus ditangani Polda Metro Jaya," ujar dia.

 

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, kronologi kejadian sebagai berikut:

 

- Pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama PEGI dan langsung memesan minuman.

 

- Saat kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp.3.335.000.

 

- Korban tidak mau membayar.

 

- Korban Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut.

 

- Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan di tembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.

 

- Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan Mobil.

 

- Pelaku sudah di amankan di Polres Jakarta Barat.


 

 

SANCAnews – Penembakan menewaskan tiga orang dan satu orang terluka terjadi di kafe kawasan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 04.30 WIB.

 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, aksi brutal tersebut diduga dilakukan oknum anggota Polres Jakarta Barat.

 

"IPW mendesak oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya," kata Neta melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

 

Menurut Neta, ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot dari jabatannya.

 

"Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00, padahal saat ini tengah pandemi Covid 19," kata Neta.

 

Sementara alasan kedua, menurut Neta, Kapolres kurang memperhatikan perilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya.

 

Berdasarkan data IPW, aksi penembakan yang diduga dilakukan anggota Polisi yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 1 luka itu terjadi pada Kamis dini hari (25/2).

 

"TKP nya di RM Kafe RT 12/04 Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pelaku diduga berinisial CS anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat," kata Neta.

 

Sedangkan ketiga korban tewas adalah, S (Anggota TNI AD/keamanan RM kafe), FSS (waiters) dan M (kasir RM Kafe). Sedangkan korban luka H (Manager RM Kafe).

 

Aksi brutal tersebut berawal saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang berinial P dan langsung memesan minuman.

 

Karena kafe siap-siap tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, waiters lalu menagih pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.

 

"Namun korban tidak mau membayar. Selanjutnya korban S selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut," kata Neta.

 

Namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.

 

Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil, "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres," kata Neta.

 

Neta menilai aksi brutal tersebut sangat memprihatinkan. Sebab kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres.

 

"Sekarang Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng. Parahnya lagi korban yang ditembak adalah anggota TNI," pungkas Neta. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.