Latest Post



SANCAnews – Usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) dan Telegram Kapolri terkait pedoman menangani UU ITE. Laporan Dewan Pengurus Pusat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dianggap provokatif melalui akun Twitter soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi tidak akan dilanjutkan.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, usai terbitnya SE dan Telegram itu polisi akan memediasi setiap kasus yang berkaitan dengan UU ITE, terkecuali yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

 

"Sejak Surat Edaran dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

 

Dalam surat telegram itu Kapolri meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

 

Sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis. Untuk kasus SARA, proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU 40/2008.

 

Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946. Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

 

Kapolri juga mengeluarkan SE bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Surat bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri pada Jumat 19 Februari 2021. Dua SE Kapolri itu berkaitan dengan penerapan penyelesaian perkara UU ITE. (*)




SANCAnews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membocorkan sosok yang diduga King Maker dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

 

Boyamin menduga pihak tersebut berunsur dari petinggi penegak hukum. Sosok tersebut tidak bisa dijangkau oleh Polri ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

"King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ungkap Boyamin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

 

Ia mengaku datang ke KPK untuk menagih komitmen lembaga antirasuah itu terkait penanganan laporan dugaan keterlibatan King Maker itu.

 

Apabila tidak ditindaklanjuti, maka Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan. Dia memberi waktu selama satu bulan agar KPK bekerja mengusut sosok King Maker.

 

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," imbuh dia.

 

Boyamin sendiri sudah menyerahkan profil King Maker secara perinci kepada KPK.

 

Mengenai identitas King Maker itu, Boyamin masih merahasiakannya. Dia berjanji akan mengungkap sosok tersebut di sidang praperadilan.

 

Terlepas dari itu, Boyamin meminta KPK sebagai salah satu lembaga penegakan hukum mengungkap sosok tersebut.

 

Sebab, Boyamin meyakini Polri dan Kejagung tidak bisa menjangkau sosok King Maker yang dimaksud.

 

"Saya yakin enggak bisa kalau dipaksa ke kepolisian atau ke kejaksaan untuk proses ini. Karena oknum penegak hukum itu tadi," tegas Boyamin. []




SANCAnews – Kerumunan yang terjadi saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Maumere seakan menampar komitmen pemerintah yang selalu menggalakan taat protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

 

Dalam video yang beredar luas, tampak masyarakat sekitar abai terhadap protokol kesehatan. Mereka abai dan tetap berkerumun demi bertemu langusng Presiden Joko Widodo.

 

Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem), Iwan Sumule, kerumunan tersebut menunjukkan kelalaian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

"Di video tampak tak ada prokes, massa tak pakai masker, menunjukkan Pemda tak berlakukan prokes dan aturan PPKM seperti instruksi pemerintah pusat," ujar Iwan Sumule di akun Twitternya, Selasa (23/2).

 

Yang makin membuat miris, peristiwa tersebut juga turut dibumbui dengan aksi pemberian bingkisian oleh Presiden Joko Widodo dari atas mobil dengan kap terbuka.

 

"Alasannya spontanitas, dan ada juga pelemparan paket kepada kerumunan massa oleh Jokowi," sambungnya.

 

Melihat fakta tersebut, muncul anggapan adanya perbedaan perlakuan terkait penegakan protokol kesehatan. Sebab bila menarik peristiwa ke belakang, tak sedikit pelanggar protokol kesehatan justru berakhir di meja hukum, "Rakyat dihukum, rakyat diminta maklum," demikian Iwan Sumule.

 

Berkenaan dengan peristiwa kerumunan tersebut, pihak istana negara telah buka suara. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Maumere saat Presiden Jokowi dalam rangka kunjungan kerja untuk meresmikan Bendungan Napun Gete.

 

Istana Benarkan Ada Kerumunan Saat Presiden Jokowi Ke Maumere, Sempat Ingatkan Pakai Masker. Saat dalam perjalanan, warga sekitar sudah menunggu di pinggir jalan dan mendekati mobil yang ditumpangi presiden.

 

"Saat rangkaian melambat, masyarakat maju ke tengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti. Mobil yang digunakan presiden atapnya dapat dibuka, sehingga presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," kata Bey kepada wartawan. []




SANCAnews – Kuasa hukum Habib Rizieq, Kamil Pasha angkat bicara soal video yang berisi kegiatan Presiden Jokowi, yang menjadi viral di media sosial.

 

Video yang dimaksud ialah rekaman yang menampilkan Jokowi melambaikan tangan dan membagikan suvenir di tengah kerumunan.

 

Kamil Pasha mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku untuk semua orang.

 

"Singkat saja, kalau memang benar Indonesia ini adalah negara hukum in concreto, negara hukum dalam alam kenyataan, sebagai negara hukum das sein, bukan sekadar negara hukum yang tertulis dalam UUD 1945, seharusnya hukum (UU Kekarantinaan Kesehatan) berlaku untuk semua, tidak pandang bulu (equality before the Law)," katanya kepada JPNN.com, Selasa (23/2) malam.

 

Kamil mengungkapkan, hukum harus diberlakukan sama pada setiap orang.

 

Menurutnya, Jokowi sebagai presiden seharusnya menjadi teladan bagi semua orang.

 

"Seharusnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menjadi suri teladan. Hukum harus diberlakukan sama pada setiap warga negara," pungkasnya.

 

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/2) saat presiden melakukan kunjungan kerja ke Maumere, NTT.

 

Hal tersebut dibenarkan, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

 

"Benar itu video di Maumere. Setibanya di Maumere, presiden dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Bendungan Napun Gete," kata Bey.

 

Bey menerangkan, Jokowi dan rombongan sudah ditunggu masyarakat di pinggir jalan.

 

Saat rombongan melambat, masyarakat maju ke tengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti.

 

Mengenai aksi presiden yang menunjukkan dirinya, menurut Bey, hanya sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

 

"Jadi sebenarnya itu melihat spontanitas dan antusiasme masyarakat Maumere menyambut kedatangan Presiden Jokowi. Dan kebetulan mobil yang digunakan presiden atapnya dapat dibuka, sehingga presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," kata dia.

 

Bey menjelaskan, dari video pun terlihat presiden mengingatkan warga untuk menggunakan masker dengan menunjukkan yang ia gunakan.

 

"Itu spontanitas presiden untuk menghargai antusiasme masyarakat, suvenirnya itu buku, kaus, dan masker. Poinnya, presiden tetap mengingatkan warga tetap menaati protokol kesehatan," kata Bey.[]



SANCAnews – Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama rombongan bertolak ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meresmikan pemanfaatan Bendungan Napun Gete pada Selasa (23/2/2021) siang.

 

Diketahui, sebelumnya Jokowi terlebih dahulu pergi meninjau proyek Food Estate di Kabupaten Sumba Tengah, di hari yang sama, pagi harinya.

 

Akibat kunjungan kerja Jokowi ke Kabupaten Sikka, NTT, sejumlah masyarakat antusias memenuhi jalan yang akan dilewati oleh Presiden Jokowi.

 

Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @jayalah.negriku, memperlihatkan mobil iringan Jokowi berhenti untuk menyapa ribuan masyarakat Sikka yang memadati jalan.

 

Masyarakat tersebut begitu ramai dan terlihat warga abai protokol kesehatan yakni menjaga jarak. Mereka tampak tak memperdulikan hal itu, dan asyik berteriak menyapa Presiden Jokowi sambil memvideokan momen tersebut.

 

Melihat antusias warganya, Jokowi lalu keluar dari atas bak kaca mobilnya untuk menyapa warganya. Ia tampak menyuruh warga untuk tetap memakai maskernya.

 

Terlihat Jokowi melempari kaus ke kerumunan tersebut, hingga semakin membuat ricuh warga yang berebut mendapatkannya.

 

Setelahnya, Jokowi langsung melanjutkan perjalanannya. Tampak warga yang histeris mengejar mobil Jokowi dan berebut menyalami dirinya hingga membuat sejumlah petugas keamanan kewalahan.

 

Dalam video terlihat petugas keamanan selalu mengingatkan warga untuk tetap menjaga jaraknya dan tak menghalangi jalan, namun malah diabaikan.

 

Baca Juga:

NTT Butuh Bendungan, Jokowi ke Pemda: Jangan Minta Yang Lain-Lain

 

Berdasarkan penelusuran Suara.com, diketahui peristiwa kerumunan itu terjadi di pertigaan jalan depan Hotel Permatasari, Kabupaten Sikka.

 

Alhasil, video yang menunjukkan kerumunan warga yang abai prokes saat kunjungan Presiden Jokowi ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur itu pun viral.

 

Sejumlah warganet yang melihat kejadian itu pun memberikan beragam komentarnya. Tak sedikit dari mereka kecewa dengan sang presiden yang memicu kerumunan dan membiarkan warganya mengabaikan prokes.

 

"Kok perkumpulan masa ya.... heeee bukannya dilarang....," ujar akun @one***33.

 

"Aman aja kalau presiden membuat kerumunan. Boro-boro jarak satu meter.. Berhimpitan santai aja.. Korona yang salah," kata akun @mi***rasya.

 

"Nunggu komen nyinyir itu kerumunan bla bla bla....," imbuh akun @ch***er.

 

"Aduuh protokol kesehatannya gimana itu..," tutur akun @bu***end.

 

"Waah parah berkerumun," celetuk akun @if***ah.

 

"Kok enggak ditangkep nih kumpul-kumpul gini sebenernya lagi ngapain si," tanya akun @i***1.

 

"Waduh melanggar protokol itu, main lempar-lempar aja pak kayak di konser," komentar akun @an***an.

 

"Bentar lagi pak Jokowi kena kritik karena buat kerumunan," ucap akun @an***ani.



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.