Latest Post

 


SANCAnews – Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu dari tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menunjuk Henry Subiakto menjadi Ketua Subtim 1 Kajian UU ITE.

 

Henry selama ini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sosoknya mulai dikenal publik usai berdebat dengan Rocky Gerung serta membandingkan UU ITE dan kitab suci.

 

“Subtim 1 yang ada di Kemenkominfo dipimpin oleh Profesor Henry Subiakto,” kata Johnny saat menggelar konferensi pers, Senin (22/2/2021).

 

Seperti diketahui, terdapat tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian UU ITE. Ketiganya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, kemudian Kementerian Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Tim Kajian UU ITE dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.

 

Tim ini terdiri dari dua kelompok. Yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Mereka diberi waktu sampai 22 Mei 2021 untuk melakukan kajian.

 

Subtim 1 yang dipimpin Henry bertugas mengkaji pasal-pasal pada UU ITE yang dianggap multitafsir.

 

Sedangkan Subtim 2 diketuai oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

 

Tim ini akan bertugas menelaah sejumlah pasal dalam UU ITE untuk menentukan perlu tidaknya revisi.

 

“Pedoman pelaksanaan UU ini adalah sebagai acuan, bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan Undang-undang ITE,” kata Johnny. []



 

SANCAnews – Otoritas Filipina telah menyetujui penggunaan darurat untuk vaksin virus Corona (COVID-19) buatan Sinovac Biotech dari China untuk wilayahnya. Namun demikian, vaksin Sinovac tidak direkomendasikan untuk tenaga kesehatan (nakes) di Filipina.

 

Seperti dilansir Reuters dan Channel News Asia, Senin (22/2/2021), data uji klinis tahap akhir menunjukkan vaksin Sinovac memiliki kemanjuran lebih rendah saat digunakan pada tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 jika dibandingkan dengan individu sehat berusia 18-59 tahun.

 

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Makanan dan Obat-obatan (FDA) Filipina, Rolando Enrique Domingo, dalam pernyataannya. Otoritas Filipina diketahui akan menyuntikkan vaksin Corona untuk sekitar 1,4 juta tenaga kesehatan di wilayahnya.

 

"Menurut pakar-pakar kami, vaksin (Sinovac) ini bukan vaksin terbaik untuk mereka," ucap Domingo merujuk pada tenaga kesehatan.

 

Pernyataan Domingo itu mengutip hasil uji klinis vaksin Sinovac, atau yang disebut CoronaVac, di wilayah Brasil, Turki dan Indonesia.

 

Media lokal Filipina, Rappler, menyebut kajian data yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan soal vaksin Sinovac dari uji coba fase 3 yang sedang berlangsung menunjukkan vaksin itu memiliki kemanjuran antara 65,3 persen hingga 91,2 persen di antara individu sehat yang berusia antara 18-59 tahun. Temuan ini, yang datang dari uji coba komunitas di Indonesia dan Turki, berarti vaksin tersebut merupakan pilihan yang layak untuk kelompok ini.

 

Laporan Rappler dan media lokal Filipina lainnya, Manila Bulletin, juga menyebut bahwa Sinovac belum direkomendasikan untuk tenaga kesehatan karena kemanjurannya hanya 50,4 persen pada tenaga kesehatan yang terpapar virus Corona dalam uji coba yang digelar di Brasil.

 

CoronaVac merupakan kandidat ketiga yang mendapat persetujuan untuk penggunaan darurat dari otoritas Filipina.

 

Persetujuan ini membuka jalan bagi pengiriman 600 ribu vaksin Corona yang disepakati untuk disumbangkan otoritas China. Sebelumnya diperkirakan pasokan itu akan tiba pada Selasa (23/2) besok, namun mengalami penundaan karena kurangnya otorisasi.

 

Filipina sejauh ini belum memulai program vaksinasi Corona mereka. Negara ini mengandalkan 117 ribu vaksin Corona buatan Pfizer-BioNTech yang didapatkan melalui program berbagi vaksin global, COVAX, yang didukung Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), untuk memulai program vaksinasinya. []



 

SANCAnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan masih mendalami kasus yang berawal dari laporan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dan penyidik KPK, Novel Baswedan.

 

"Proses tersebut masih didalami terus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

 

Ramadhan mengatakan penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dia memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apapun dari kasus tersebut.

 

"Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," tandas dia.

 

Dua kasus ini menjadi sorotan di tengah mengemukanya wacana revisi UU ITE. Novel Baswedan dilaporkan lantaran cuitannya soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Sedangkan Abu Janda dilaporkan terkait cuitannya soal 'Islam agama Arogan'.

 

Kasus-kasus lain mengenai UU ITE belakangan ini ikut jadi sorotan lantaran sempat disentil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin pekan kemarin. Presiden bahkan mengatakan bakal merevisi pasal-pasal karet di payung hukum itu.

 

Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan menyebutkan bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

 

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

 

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian UU ITE untuk mengidentifikasi pasal karet dalam aturan itu.

 

Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diteken Mahfud hari ini (22/2). []



 

SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo.

 

Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani Jumat (19/2).

 

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

 

"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," bunyi surat itu.

 

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," lanjut surat edaran itu.

 

Berikut ini arahan lengkap Jenderal Listyo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif:

 

Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

 

1. Rujukan:

a. Undang-Undang 1945

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

f. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

g. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

h. Surat Edaran Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor SE/8VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

 

2. Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

3. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

 

A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

 

B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

 

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

 

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

 

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

 

F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

 

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

 

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

 

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

 

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

 

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

 

4. Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.

 

5. Demikian untuk menjadi maklum.

 

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal: 19 Februari 2021 

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si


 


SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu isinya adalah soal penahanan tersangka kasus UU ITE.

 

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021. Terkait UU ITE, Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

"Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," ungkap Jenderal Sigit.

 

Ada 11 poin pedoman yang diberikan oleh Jenderal Sigit. Di poin G, penyidik diwajibkan berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

 

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," tulis Jenderal Sigit.

 

Lalu, bagaimana jika korban tetap ingin melanjutkan perkara hingga meja hijau? Jika tersangka sudah meminta maaf, tersangka tidak akan ditahan.

 

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali," ungkap Jenderal Sigit.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

 

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021). []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.