Latest Post

 

SANCAnews – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa sejumlah minuman tradisional beralkohol merupakan merupakan komoditi usaha yang legal untuk diproduksi.

 

Minuman tersebut antara lain adalah arak Bali, brem Bali dan tuak Bali. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Koster dilansir dari ANTARA, Senin (22/2/2021).

 

Koster mengatakan, sebelumnya terdapat Perpres Nomor 39 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

 

Namun, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

 

Pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

 

"Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," kata Koster.

 

Perpres tersebut, memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

 

Koster menambahkan, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali juga merupakan respons atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019.

 

Dalam surat tersebut berisi permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

 

"Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali itu, Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro merespons untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," kata Koster. []


 

SANCAnews – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menilai penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan tanggung jawab Menkumham Yasonna H. Laoly.

 

"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menteri, Hukum dan HAM RI [Yasonna H. Laoly] atau Dirjen Imigrasi [Jhoni Ginting] sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa karena memang Terdakwa tidak memiliki kewenangan itu," kata Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

 

Berdasarkan hal tersebut, Napoleon meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB [National Central Bureau] Interpol Indonesia berdasarkan tiga surat NCB Interpol Indonesia tersebut," imbuhnya.

 

Dalam surat dakwaan, Napoleon disebut memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.

 

Dengan surat-surat tersebut, pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra. Yasonna sempat merespons saat buronan Djoko Tjandra terendus sudah berada di Indonesia. Ia menyebut ada dua kemungkinan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu berada di Indonesia.

 

Dua opsi itu yakni lewat jalur tikus atau menggunakan identitas palsu. Yasonna mengatakan hal itu mungkin saja dilakukan sebab Ditjen Imigrasi Kemenkumham tidak mencatat kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia lewat bandara atau pelabuhan resmi.

 

"Melihat peristiwa sebelumnya Harun Masiku, saya langsung perintahkan untuk cek langsung, cek di server kita dan sekarang saya sudah minta melihat CCTV yang ada di perlintasan kita," kata Yasonna pada 2 Juli 2020 lalu.

 

Sementara terkait perkara yang tengah diadili ini, Napoleon dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

 

Suap total sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

 

Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

 

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. []


 
 

SANCAnews – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyebut ada yang alergi terhadap huruf FPI. Hal itu dia sampaikan terkait adanya eks anggota FPI yang ditertibkan saat akan menolong warga korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

 

"Siapa pun dia, ternyata ada makhluk-makhluk yang alergi rupanya dengan huruf F, P, dan I. Karena kebodohan dan kedunguan akhirnya minta dihapus seluruh yang ada huruf F, P, dan I," ujar Munarman saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2021).

 

Menurutnya, relawan FPI yang sedang bekerja saat itu berasal dari Front Persaudaraan Islam, bukan Front Pembela Islam. Munarman menyebut orang-orang yang menertibkan mereka buta mata dan hati.

 

"Padahal FPI yang bekerja untuk kemanusiaan itu adalah Front Persaudaraan Islam. Cuma karena sudah buta mata dan buta hati, maka makhluk-makhluk itu tidak ingin ada huruf F, P, dan I ada," tuturnya.

 

"Yang bekerja sebagai relawan kemanusiaan itu Front Persaudaraan Islam. Atribut yang digunakan adalah atribut dan logo Front Persaudaraan Islam. Memang saat ini ruwaibidhah merajalela dan merasa berkuasa," imbuh Munarman.

 

Sebelumnya, polisi menyebut relawan yang membantu evakuasi saat banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur, berasal dari Front Persaudaraan Islam. Polisi mengatakan tak ada keterangan 'persaudaraan' dalam atribut yang dipakai mereka.

 

"(Nggak ada Front Persaudaraan Islam) singkatan doang itu. Dipakai itu di perahu, segala macam. Singkatan 'FPI' doang itu. Lama itu. Orang lama itu," ujar Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar saat dihubungi detikcom, Minggu (21/2).

 

Saiful mengatakan segala atribut yang digunakan para relawan eks FPI mencantumkan logo yang sudah dilarang pemerintah. Saiful memastikan mereka menggunakan atribut Front Pembela Islam, bukan Front Persaudaraan Islam.

 

"Ya kan itu bacaannya semuanya FPI semua. FPI semua. FPI lama itu. Relawannya sih kita nggak ada yang ngelarang dia mau bantu bersama-sama TNI-Polri. Tapi kita suruh buka atribut FPI-nya itu. Jangan sampai pakai itu. Itu saja sebenarnya. Karena FPI kita tahu, organisasi terlarang di Indonesia. Nggak boleh," tuturnya. (*)


 

 

SANCAnews – Ketua RT 2 RW 1 Rawa Buaya, Jakarta Barat, M Yusuf, menyebut kekurangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengatasi banjir cuma satu, yakni tak mempunyai buzzer.

 

PDIP heran atas pernyataan Ketua RT tersebut, "Harusnya dalam situasi rakyat Jakarta sedang mengalami kebanjiran, energi yang dimiliki oleh Pemprov digunakan semaksimal mungkin untuk mencari solusi mengatasi banjir ini, bukan ribut soal buzzer," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

 

Gembong mengaku pihaknya tidak mengetahui apakah Anies menggunakan buzzer atau tidak. Menurutnya, Anies memiliki dana operasional yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan di DKI Jakarta.

 

"Soal kekurangan Pak Anies yang tidak memiliki buzzer, ya salahnya Pak Anies sendiri, kenapa tidak memakai buzzer? Wong Pak Anies memiliki dana operasional besar. Tapi apakah benar Pak Anies tidak punya buzzer? Biarlah rakyat Jakarta yang menilai," ucapnya.

 

Lebih lanjut, Gembong mempertanyakan soal penanganan banjir yang sudah dilakukan Anies. Dia menyebut, selama Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta, belum ada program penanganan banjir yang terealisasi.

 

"Misalnya apa yang dikerjakan dalam penangan banjir, kan rakyat bisa merasakan. Tetapi yang kita sampaikan ini adalah fakta, selama tiga tahun apa yang dilakukan dalam konteks penanganan banjir, kan kagak ada, normalisasi kagak dijalankan, naturalisasi kagak dijalankan," ucapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, M Yusuf bercerita di hadapan Anies perihal banjir yang menerjang di wilayahnya. Di sela-sela pernyataannya, Yusuf menyebut Anies hanya punya satu kekurangan, yaitu tidak memiliki buzzer.

 

Awalnya, Anies meminta ketua RT dan RW bercerita soal surutnya banjir di wilayah mereka. Yusuf mulanya bercerita bahwa banjir mulai menerjang wilayahnya pada Sabtu (20/2) dan surut pada Minggu (21/2) malamnya. Yusuf menyebut pompa air berfungsi dengan baik.

 

"Kami sebagai pengurus wilayah mengatakan apa yang sebenarnya, tanpa ada paksaan dan tanpa ada indikasi apa pun, bahwa pada saat banjir di wilayah kami, pada saat itu hari Sabtu tapi hari Minggu malam paginya itu sudah surut karena ada penanganan cepat, pompa air berfungsi dengan baik, ditambah dengan penyedotan damkar langsung 24 jam dan akhirnya warga antusias banget dengan penanganan Pemprov DKI," katanya.

 

Di sela-sela sambutannya, Yusuf mengungkap kekurangan Anies hanya satu, yaitu tidak punya buzzer. Yusuf mengatakan cerita yang ia ungkapkan hari ini tidak dibuat-buat dan tidak atur siapa pun.

 

"Itu kesaksian saya, karena ini cuma satu kekurangan Pak Anies, Pak Anies tidak punya buzzer, bahwa hari ini benar-benar surut dan tidak pernah ada setting-an apa pun," tuturnya. (dtk)


 

SANCAnews – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait polisi yang membubarkan FPI ketika membantu korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

 

"Kita tidak meributkan itu. Tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. jadi bukan kegiatanya, tapi organisasinya yang dilarang adalah organisasi tersebut," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

 

Untuk itu, sekali lagi ia menegaskan keputusan polisi saat itu didasari bukan melarang kegiatan FPI membantu korban banjir melainkan hanya tidak boleh membawa-bawa atribut organisasi FPI yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

 

"Jadi bukan melarang kegiatan tadi (bantu korban banjir). Tapi dia tidak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," pungkas Ahmad Ramadhan.

 

Sementara itu, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengklaim pihaknya tidak membubarkan relawan itu. Polisi, kata dia, mengimbau relawan untuk melepas atribut jika ingin membantu.

 

Ia mengatakan sejumlah orang kala itu menggunakan baju berlogo Front Pembela Islam dan membawa perahu, bendera, serta pelampung berlogo  Front Pembela Islam.

 

"Jadi itu bukan kita bubarkan. Mereka kan awalnya mau bantu. Tetapi kan segala bentuk kegiatan FPI sudah dilarang di Indonesia. Segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI itu kan dilarang. Sehingga kemarin itu kami imbau kalau mereka mau bantu, lepaskan atribut FPI, jangan pakai atribut," kata Saiful Minggu (21/2). (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.