Latest Post



SANCAnews – Amnesty International Indonesia (AII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan seluruh korban kriminalisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan tersebut menjadi langkah konkrit Jokowi yang ingin merevisi UU ITE.

 

"Langkah pertama yang harus dilakukan presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai," kata Direktur Eksekutif AII,Usman Hamid dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).

 

Usman berharap revisi UU ITE tidak hanya sekadar jargon. Berdasarkan catatan AII, sepanjang 2020 terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka.

 

Dari jumlah itu, 18 orang merupakan aktivis dan jurnalis. Jumlah kasus tersebut merupakan yang terbanyak dalam enam tahun terakhir.

 

"Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan KAMI Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan," ujarnya.

 

Usman mengingatkan hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum Nomor 34 atas Pasal 19 ICCPR.

 

Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Menurut Jokowi, pasal-pasal karet yang multitafsir dalam UU ITE bisa dihapus.

 

Mantan wali kota Solo itu mengaku akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE.

 

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi. []




SANCAnews – Eks Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain menyoroti pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait UU ITE.

 

Sebelumnya Kapolri Listyo meminta jajarannya untuk mengendepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE yang rencananya bakal direvisi.

 

Tengku Zul dalam hal ini mengungkit dua kasus lain orang, menyinggung sosok Pegiat Media Sosial Permadi Arya atau Abu Janda dan Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

 

Hal itu diungkit oleh Tengku Zul lewat jejaring Twitter miliknya, @ustadtengkuzul pada Rabu (17/2/2021) pagi dengan menyematkan tautan sebuah berita.

 

Tengku Zulkarnain setuju apabila Kapolri Listyo mengutamakan mediasi asal tidak dimaksukan untuk menyelamatkan Abu Janda cs.

 

"Kapolri: 'UU ITE Polisi Utamakan Mediasi'. Asal jangan hanya untuk selamatkan Abu Janda dkk pak," tulis Tengku Zul.

 

Tengku Zul kemudian mengantakan, andai saja kemarin mediasi lebih diutamakan, Ustadz Maaher tidak akan mungkin meninggal dunia di dalam penjara.

 

Tak pelak, Tengku Zul kemudian mendoakan semoga wacana sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Sigit Listyo bisa tulus.

 

"Kalau dari kemarin begitu mungkin Ustadz Maaher At-Thuwalilibi tidak wafat di tahanan Bareskrim, Pak," tegas Tengku Zul.

 

"Semoga lah tulus. Amin," pungkas dia.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

 

Dia mengatakan penahanan tak perlu dilakukan apabila tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tetapi dilakukan dengan mediasi.

 

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Kapolri pada Selasa (16/2/2021), dikutip dari Antara.

 

Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

 

"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan Kapolri Listyo Sigit.

 

Namun, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas. Contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

 

"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," kata mantan Kabareskrim Polri itu. []




SANCAnews – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi denda administratif kepada pengelola Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, imbas kerumunan massa di acara perayaan Imlek 2021 beberapa waktu lalu.

 

Arifin menyebut sanksi yang dijatuhkan adalah penyegelan panggung yang dijadikan tempat atraksi barongsai.

 

"(Sanksi denda) enggak, tempatnya saja yang kita tidak diperbolehkan lagi untuk beraktivitas. Kalau di dalam ketentuan Pergub 3 itu yang dikenakan adalah penutupan tempatnya," kata Arifin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).

 

Lebih lanjut, Arifin mengatakan saat menerima informasi kerumunan massa di acara itu, pihak Satpol PP langsung datang. Setelah kedatangan Satpol PP itu, ia mengatakan bahwa acara langsung berhenti dan tidak diteruskan.

 

"Enggak diteruskan kegiatannya. langsung semua rangkaian diselesaikan, langsung dihentikan enggak boleh ada kegiatan, langsung dilakukan penindakan, diingatkan panitia tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan apalagi kegiatan seperti barongsai itu," kata dia.

 

Di sisi lain, saat disinggung soal perbedaan penerapan sanksi antara kasus kerumunan di PIK itu dengan kasus kerumunan maulid nabi dan pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab, Arifin mengatakan hal itu karena pihaknya mengacu pada aturan baru.

 

Pada November 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq.

 

"Kita sudah ada peraturan barunya. Yang sekarang kan Pergubnya Nomor 3, turunan daripada Perda Nomor 2. Jadi kita mengacu pada aturan gubernur yang sudah ada. (Pergub 3) ada tingkatannya. Kalau berulang dikenakan sanksi denda, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha kalau tempat-tempat badan usaha," ucap dia.

 

Kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaan Imlek 2021 terekam dalam sebuah video. Di video itu, terlihat warga berkerumun di lokasi, meskipun mereka sudah memakai masker.

 

Aparat kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa itu. Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama H.P mengatakan petugas menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK setelah memicu kerumunan saat perayaan Imlek 2021. Penyegelan itu dilakukan pada Senin (15/2) hingga 22 Februari mendatang.

 

"Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan Barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak (disegel) dan beroperasi seperti biasa," katanya. []




SANCAnews – Penggiat sosial media, Geizh Chalifah malas mengomentari cuitan @DennySiregar yang bersyukur atas pretasi kemiskinan di provinsi Aceh. Emas Monumen Nasional disumbang oleh pengusaha asal Aceh.

 

Geizh yang kerap berdebat dengan Denny Siregar dalam media sosial kali ini memilih memberi infomrasi kepada anak muda dan masyarakat yang belum tahu asal emas di ujung Monas dan darimana asal pesawat pertama di Indonesia.

 

"Sy tak penting dgn komentarnya dia. sy cuma merasa penting utk memberi tahu anak2 muda yg mungkin blm baca atau belum tau. Emas di puncak Monas disumbang oleh pengusaha berasal dari Aceh. Pesawat pertama yg dimiliki Indonesia adlh hasil sumbangan dari masy Aceh," tulis @GeizhChalifah yang dikutip Rabu (17/2/2021).

 

Lebih dari 1600 menyukai tulisan pria yang kini mejabat sebagai komisaris PT Ancol itu. Beragam komentar pun mendukung Geizh.

 

Seperti pemilik akun @aridewo_bandung Membalas @GeiszChalifah "Si Densi Buzzer jauh lebih miskin, karena sama sekali tidak tahu pengetahuan sejarah tentang Aceh, percuma jadi pegiat media sosial kalau otak dikit mendingan nyelem saja sama cebong jadi tukang demo," tulisnya.

 

"mgkn dia gak dpt celah membuli abg soal Jakarta,jd dicari cara lain http://bg.tp sesungguh nya terlihat kurang nya pengetahuan nya tentang sumatera.hahaha

 

maka nya saya tanya dia di cuitan nya ini,bg @Dennysiregar7 udah keliling Sumatera belom,melihat sdr perbedaan nya," balas akun @alfarianasyah202. []




SANCAnews – Jagat dunia maya kembali rius usai pegiat media sosial Denny Siregar menyindir agar Pemerintah Provinsi Aceh tetap mempertahankan sebagai daerah termiskin.

 

Denny Siregar mengungkapkan hal itu usai BPS mengumumkan Aceh sebagai provinsi termiskin di pulau Sumatera.

 

Dalam cuitannya, Denny menyebutkan itu adalah prestasi Pemprov Aceh. Karenanya ia meminta agar dipertahankan.

 

“Lho, provinsi termiskin itu prestasi. Karena jadi provinsi kaya itu biasa, sudah banyak yg melakukannya.. Miskin itu gaya hidup yang gak semua orang bisa. Pertahankan posisi juara bertahan ! Anda bisa..” cuit Denny, Rabu (17/2/2021).

 

Cuitan Deny mendapat reaksi kesal netizen. Mereka menilai tak sepantasnya Denny mengatakan demikian, pasalnya saat Indonesia merdeka 75 tahun lalu, Aceh merupakan satu satunya provinsi di Indonesia yang membantu ekonomi negara. Selain membantu membeli pesawat pertama bagi Indonesia, emas milik warga Aceh juga saat ini masih menangkring di monas.

 

“Aceh jadi provinsi termiskin? sementara ada fakta jelas bahwa warganya dulu membelikan pesawat Seulawah. Bahkan emas dari Aceh masih nangkring gagah diatas Monas. Itu justru membuktikan gagalnya pemerintah pusat membangun daerah,” cuit @af1_, Rabu (17/2/2021).

 

Selain itu, netizen menyebutkan bila Aceh sendiri memiliki tanah di Mekkah, Arab Saudi. Tak hayal usai melaksanakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi selalu memberikan uang jajan kepada jamaah dari Aceh.

 

“Suruh belajar sejarah lagi, Aceh itu yg pertama sumbang emas buat kemerdekaan Indonesia, Emas yg di Monas itu dari Aceh, punya tanah di tanah Mekkah yg dijadiin hotel, mknya kl warga Aceh plg haji mrk dpt 400 real dr pemerintah Arab,” cuit @DianaAN2533***

 

Beberapa menilai cuitan Denny hanya akan memecah kedaulatan. Pasalnya, dengan kondisi ini, hanya membuat warga Aceh kecewa.

 

“Coba jelaskan maksud tweet Anda ini apa? Lelucon atau sindiran atau apa? Sebagai penduduk Aceh saya tersinggung,” cuit @earphoneuser. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.