Latest Post



Jakarta, SN – Prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kancah internasional mulai dibandingkan dengan Presiden Joko Widodo. Perbandingan itu seiring berhasil masuknya Anies dalam daftar 21 Pahlawan 2021 dari Transformative Urban Mobility Initiative (TUMI).

 

Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai prestasi itu menajdi bukti bahwa Anies lebih berkualitas dibandingkan dengan Jokowi.

 

Anies Baswedan dinilai berhasil melakukan transformasi mobilitas kota yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

 

"Tidak ada Jokowi dalam daftar 21 Heroes 2021 adalah fakta yang tidak bisa dibantah bahwa Anies Baswedan memang lebih memiliki kualitas di kancah Internasional," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/2).

 

Dia yakin lembaga sekelas internasional TUMI kredibel dan memiliki standar yang ketat untuk menentukan seseorang layak disebut memiliki terobosan dan bergelar pahlawan. Apalagi ada nama pendiri Space X, Elon Musk dalam daftar pahlawan tersebut, “Mereka tentu memberi solusi bagi problem transportasi," jelas Ubedilah.

 

Ubedilah menambahkan, 21 Heroes 2021 merupakan sebuah penghormatan bagi mereka yang mencapai kesuksesan solusi transportasi pada tahun 2020. Yaitu, memberi solusi atas tantangan bersejarah yang dihadapi, dan meletakkan dasar untuk inisiatif mobilitas yang lebih sukses dan berkelanjutan.

 

"Jadi cara lawan politik dalam mengkritik Anies Baswedan sudah waktunya lebih obyektif melihat secara empirik perubahan tata kelola ibukota yang dilakukan Anies Baswedan," pungkasnya. (rmol)




Jakarta, SN – Pendukung sebelah yang tak suka kebijakan Anies Baswedan, dijamin makin panas usai Gubernur DKI Jakarta ini ditetapkan satu dari 21 pahlawan dalam 21 Heroes 2021.

 

Prestasi gemilang kembali ditorehkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di tingkat dunia pada awal 2021 ini.

 

Kerja keras Anies Baswedan dalam menata Kota Jakarta mendapat penghargaan. Tidak tanggung-tanggung, bukan lagi skala nasional, tapi sudah internasional.

 

Anies Baswedan dinilai berhasil melakukan transformasi mobilitas kota yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup seluruh warga DKI Jakarta.

 

Namanya pun terpilih sebagai satu dari 21 pahlawan dalam 21 Heroes 2021 oleh lembaga internasional Transformative Urban Mobility Initiative (TUMI).

 

TUMI sendiri adalah inisiatif implementasi global terkemuka pada mobilitas berkelanjutan yang dibentuk melalui persatuan 11 mitra bergengsi.

 

Mereka bersatu dalam tujuan mengubah mobilitas untuk kepentingan manusia dan lingkungan, dengan tujuan masa depan.

 

TUMI mendukung proyek transportasi di seluruh dunia dan memungkinkan pembuat kebijakan untuk mengubah mobilitas perkotaan. Mereka mendasarkan pada tiga pilar inovasi, pengetahuan, dan investasi.

 

Nama Anies Baswedan berada dalam urutan ke-17 dalam daftar 21 pahlawan yang dianggap berjasa dan memiliki inisiatif dalam mobilitas masyarakat urban yang berkelanjutan.

 

Acara 21 Heroes 2021 merupakan langkah TUMI menghormati mereka yang mencapai kesuksesan transportasi pada tahun 2020.

 

Terlepas dari tantangan bersejarah yang dihadapi, dan meletakkan dasar untuk inisiatif mobilitas yang lebih sukses dan berkelanjutan pada tahun 2021.

 

Mereka yang menjadi pahlawan adalah kelompok yang berkontribusi dalam menjadikan mobilitas berorientasi masa depan, aman, inklusif, dan berkelanjutan.

 

Anies Baswedan dinilai pandai dalam membangun transportasi di ibukota. Salah satunya mengenai layanan bus dan rencana besar membuat kawasan bersepeda. Dalam hal ini, sepanjang 62 km di antaranya sudah terbangun.

 

Jakarta saat ini dinilai bergerak menuju tujuan bersama untuk menciptakan transportasi yang adil, terjangkau, dan inklusif untuk semua.

 

Anies Baswedan memiliki cita-cita besar untuk menciptakan sistem transportasi Jakarta yang transformatif dan terintegrasi dengan berbagai moda transportasi.

 

Yang menarik dalam penghargaan ini adalah ada nama pendiri SpaceX yang juga CEO dari Tesla, Elon Musk di peringkat keenam.

 

Elon Musk yang dinilai berhasil membuat inovasi mobil listrik dan energi bersih menduduki peringkat keenam.

 

Sementara peringkat pertama diduduki Menteri Pemerintah dari Wilayah Ibu Kota Brussels, Belgia, Elke Van den Brandt.

 

Di mana ketika pandemi melanda Brussels, Elke Van den Brandt mengumpulkan timnya untuk menangani mobilitas, pekerjaan umum, dan keselamatan jalan. (rmol)




Jakarta, SN – Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Rabu (3/2). Zaim dijerat dengan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata uang.

 

Berikut adalah bunyi dari kedua pasal tersebut:

 

Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana

 

Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

 

Pasal 33 poin 1a Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang

 

Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana. Hukumannya antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta

 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, sangkaan terhadap Zaim itu masih bisa diperdebatkan dan berlebihan. “ZS ditangkap dan diproses hukum dengan sangkaan yang menurut saya masih debatable dan berlebihan,” ujar Abdul kepada kumparan, Kamis (4/2).

 

Untuk jeratan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, menurut Abdul, hal itu tidak tepat. Sebab, aturan tersebut melarang penggunaan mata uang lain yang seolah-olah berlaku di Indonesia selain rupiah. Pada realitasnya yang dibuat atau dipesan dari PT Antam Tbk adalah batangan kecil emas yang diidentifikasi sebagai dinar atau dirham.

 

Jika ini dianggap sebagai pidana, maka Antam pun sebagai pembuatanya harus dipertangungjawabkan.
-Abdul Fickar Hadjar
 

“Jika yang dimaksud membuat semacam kupon atau bentuk barang yang diidentifikasi sebagai alat bayar, maka tafsir ini berbahaya karena berapa banyak pusat perbelanjaan dan permainan yang menggunakan kupon atau semacam benda yang dapat digunakan sebagai alat bayar di kasir tertentu akan dilarang juga,” lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

 

Kemudian, terkait sangkaan Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hal itu masih bisa diperdebatkan. Sebab, apakah kepingan emas yang digunakan dan diidentifikasi  sebagai mata uang itu benar produk sebuah negara dengan identifikasi seri mata uang atau hanya dengan berat ringannya.

 

“Jika benda yang disebut dirham itu bukan produk negara yang mengeluarkan, maka ZS tidak bisa dijerat dengan ketentuan  ini,” tambah Abdul.

 

Ia menegaskan, jika penekanannya pada perbuatan mencari keuntungan, hal ini dinilai tidak tepat untuk menerapkan pasal UU Mata Uang.

 

“Artinya jika masyarakat yang membeli merasa dirugikan itu namanya penipuan. Jika tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang menuntut, itu masuk pada ranah perdata perjanjian biasa sebagai sebuah kesepakatan,” pendapat Abdul.

 

Menurutnya, perbuatan itu bisa ditarik dengan ranah pidana dengan syarat ada kepentingan umum yang terlanggar. Dalam hal ini adalah menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi di Indonesia.


“Realitasnya belum tentu yang disebut "dinar" itu masuk kualifikasi sebagai mata uang, yang pasti ia benda berharga, yaitu logam mulia," kata Abdul. 
Hati-hati, jangan sampai timbul kesan bersyariah kok dipidanakan.
-Abdul Fickar Hadjar




Jakarta, SN – Menegaskan dirinya tidak mempunyai keinginan menjadi capres di 2024 dengan cara mengkudeta pimpinan di Partai Demokrat, Moeldoko mendapat kritikan pedas dari Demokrat.

 

Kritikan ditujukan pada penggunaan bahasa kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut dalam kesempatan jumpa pers menampik isu menjadi capres.

 

"Terus dibilangin mau jadi presiden, yang enggak-enggak saja. Kerjaan gue setumpuk begini. Ngurusin yang enggak-enggak saja," ujar Moeldoko di kediamannya, di Jakarta Pusat, Rabu (3/2).

 

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat Muhammad Rifai Darus, menyampaikan kritikan terkait hal tersebut kepada Moeldoko.

 

"Gue ... Gue ... Gue.... Cara Komunikasi Publik dari pejabat kayak apa begitu yah," ujar Rifai dalam akun Twitternya, @RifaiDarusM, Kamis (4/2) dikutip dari RMOL.

 

Kata-kata yang keluar dari sosok pejabat, menurut Rifai seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan justru menggunakan kata-kata seperti yang disampaikan Moeldoko.

 

"Berikanlah suritauladan yang baik sebagai seorang pejabat publik yang gajinya dibayar oleh rakyat Indonesia," demikian Muhammad Rifai Darus. (*)




Jakarta, SN – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim Syam menepis pernyataan polisi yang menyebut teroris yang dipindahkan ke Jakarta hari ini adalah anggota FPI Makassar. Ia mengatakan, teroris yang ditangkap polisi tidak pernah menjadi anggota, melainkan hanya terlibat dalam kegiatan FPI.

 

"Jadi begini, yang ngaku-ngaku ini kan memang pernah ikut dalam kegiatan FPI ketika kami menolak peredaran minuman keras tahun 2015-an. Tetapi mereka tidak masuk ke dalam keanggotaan Front Pembela Islam saat itu," ujar Agus saat dihubungi detikcom, Kamis (4/2/2021).

 

Agus mengatakan FPI selalu terbuka kepada siapa pun yang ingin ikut berpartisipasi dalam kegiatan mereka, "Iya (cuma berpartisipasi). Karena kami kan setiap kegiatan siapapun yang sempat ikut kegiatan kami silakan untuk kemudian kita saling mendukung sesama," tuturnya.

 

Agus pun menyinggung salah seorang teroris atas nama Ahmad Aulia yang sempat mengaku sebagai anggota FPI Makassar kepada polisi. Menurutnya, memang betul Ahmad pernah berpartisipasi dalam kegiatan FPI. Kala itu, Ahmad mengikuti kegiatan penolakan peredaran minuman keras di Makassar pada 2015 yang diadakan oleh FPI.

 

"Pernah ikut tahun 2015 penolakan peredaran miras di Makassar. Kita adakan kegiatan-kegiatan itu," terang Agus.

 

Namun, sejak saat itu keberadaan Ahmad tidak diketahui. Ahmad dan teman-temannya tidak pernah ikut kegiatan FPI lagi, termasuk pengajian.

 

"Sudah tidak pernah lagi. Karena tiba-tiba mereka, karena nggak pernah lagi ikut kegiatan. Artinya tidak pernah lagi bergabung, baik dalam kegiatan misal penolakan peredaran minuman alkohol maupun kegiatan pengajian yang kami lakukan secara terbuka yang memang kami lakukan setiap malam Ahad. Itu pengajian memang terbuka, siapapun boleh ikut," tandasnya.

 

Sebelumnya, sebanyak 19 orang terduga terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditangkap beberapa waktu lalu dibawa ke Jakarta. Polisi menyebut mereka sebagai anggota FPI dari wilayah Kota Makassar.

 

"Semuanya itu adalah anggota FPI," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulfan saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/2).

 

Dia menyebutkan ke-19 terduga teroris ini telah dikirim ke Jakarta hari ini, dengan rincian 16 orang laki-laki dan 3 perempuan. "Mereka semua adalah anggota FPI Makassar," tegasnya.

 

Zulfan menambahkan mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Terorisme.

 

"Ini ancaman hukuman mereka seumur hidup. Sudah diterbangkan semua ke Mabes Polri," ucapnya.

 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam sebelumnya mengatakan para anggota FPI ini berbaiat kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.

 

"Jadi mereka berbaiat ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi di tahun 2015," imbuhnya.

 

Polisi mengatakan pembaiatan itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan FPI, "Tahun 2015 itu ada pembaiatan di Limboto. Pembaiatannya waktu itu sama anggota FPI," tuturnya. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.