Latest Post



Jakarta, SN – Politisi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, mengungkap adanya restu 'Pak Lurah' kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas isu kudeta. Waketum Gerindra, Habiburokhman, meminta PD selesaikan masalah internal tanpa perlu membawa-bawa pemerintah, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Kami menghormati Pak AHY dan juga Pak Moeldoko, kami harap mereka bisa menyelesaikan masalah antara mereka secara baik-baik tanpa perlu membawa-bawa nama Pak Presiden," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

 

Habiburokhman mengatakan Presideh Jokowi saat ini tengah fokus menangani pandemi. Dia mengajak PD saling membantu di tengah masa pandemi dibanding mengumbar isu ke ruang publik.

 

"Biarlah Pak Presiden urus rakyat, terutama terkait penanganan pandemi dan dampak ekonominya," ujarnya.

 

"Kita juga jangan mengekspose masalah ini secara berlebihan di ruang publik karena sangat tidak produktif. Lebih baik kita bahas bagaimana perbaikan kebijakan mengatasi COVID-19," lanjut Habiburokhman.

 

Soal restu Pak Lurah itu sebelumnya disampaikan oleh politikus Partai Demokrat Andi Mallarangeng. Dia awalnya mengungkap isi pertemuan Moeldoko dengan kader Demokrat.

 

Berdasarkan laporan kader, kata Andi, dalam pertemuan itu, Moeldoko berbicara terkait rencana pengambilalihan PD melalui kongres luar biasa (KLB). Menurut Andi, Moeldoko bahkan mengatakan telah mendapat restu dari Pak Lurah, termasuk sejumlah menteri, salah satunya Menkum HAM Yasonna Laoly.

 

"Dan kemudian katanya juga sudah direstui oleh Pak Lurah serta menteri lainnya, termasuk Menkum HAM," ujarnya. (*)




Jakarta, SN – Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) Abdullah Hehamahua meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

 

Mantan penasihat KPK itu mengatakan, pengusutan kasus kematian enam laskar FPI dapat dilakukan secara objektif dan transparan, hanya jika Irjen Fadil telah disingkirkan dari Polda Metro Jaya.

 

"Presiden kan atasan Kapolri, makanya kami minta agar Presiden memberikan perintah ke Kapolri agar memecat Kapolda Metro Jaya. Sebab secara struktural instruktif maka presiden tidak bisa langsung melakukannya," kata Abdullah Hehamahua di kanal YouTube Refly Harun.

 

Dikatakannya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang masih menjabat sebagai kepala Bareskrim ketika kasus itu mulai diusut, wajib bertanggung jawab menyelesaikannya.

 

"Waktu di Polda Metro Jaya diambil oleh Kabareskrim tetapi sampai sekarang kan bagaimana progresnya," katanya.

 

Disebutkannya, beberapa keganjilan dalam pengusutan kasus itu seperti tidak ada police line, kemudian tidak ada upaya mendapatkan barang bukti sebanyak-banyaknya dan yang terjadi malah para saksi mata mendapatkan tekanan, "Katakanlah kalau menurut SOP ada kejadian apa saja ada police line, ini tidak ada," ujarnya.

 

Kemudian seharusnya polisi mendapatkan barang bukti sebanyak mungkin tetapi salah satu barang bukti itu adalah tempat istirahat KM 50 itu malah ditutup. Lalu para saksi mata seperti itu ditekan oleh mereka supaya dihapuskan foto-foto yang mereka ambil pada waktu kejadian maka wajar kalau beranggapan bahwa Kabareskrim waktu itu tidak serius menyelesaikan hingga kemudian beliau jadi Kapolri, "Makanya kami harus langsung kepada atasan langsungnya yaitu presiden," ucapnya.

 

Dia berharap dengan posisinya sebagai Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo bisa menuntaskan kasus ini dengan terang benderang, "Harapannya begitu, karena beliau sekarang Kapolri," tandasnya. []




Jakarta, SN – Penangkapan terhadap pendiri pasar Muamalah Zaim Saidi adalah berlebihan. Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hajar, Zaim Saidi ditangkap dan diproses hukum dengan sangkaan yang menurut masih debatable.

 

"Polisi juga salah menilai dalam mempersangkakan dan menjerat Zaim Saidi," kata Fickar dalam keterangan tertulis, dilansir Republika, Kamis (4/2).

 

Dikatakan Fickar, semangat bersyariah tidak melulu dicita-citakan dan digandrungi masyarakat muslim, sebagai sebuah "platform yang adil". Ini justru menjadi pilihan banyak masyarakat yang tidak terbatas pada masyarakat muslim saja.

 

Sebagai contoh, kata dia, pimpinan beberapa bank syariah di Spore atau beberapa negara lain tidak diisi oleh mereka yang muslim. Kenapa? Karena realitasnya ternyata ekonomi syariah menjadi platform ekonomi yang banyak menjadi pilihan di dunia.

 

"Realitas yang contradiktif terjadi hari ini 'ditersangka'kannya inisiator pasar muamalah yang juga merupakan irisan ekonomi syariah. ZS ditangkap dan diproses hukum dengan sangkaan yang menurut saya masih debatable dan berlebihan," ungkap Fickar.

 

Dia kemudian menjelaskan, bahwa Pasal 9 UU No.1/1946 yang berbunyi "Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."

 

Menurutnya Pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk menjerat Zaim Saidi. Karena yang dilarang adalah membuat mata uang yang seolah-olah berlaku di Indobesia ic rupiah, tetapi faktanya, Zaim hanya membuat atau memesan emas dari PT Antam.

 

"Realitasnya yang dibuat atau dipesan dari Antam adalah batangan kecil emas yang diidentifikasi sebagai mata uang dinar atau dirham. Jika ini dianggap sebagai pidana, maka Antam pun sebagai pembuatnya harus dipertanggung jawabkan," tegas Fickar.

 

Termasuk jika yang dimaksud membuat semacam kupon atau bentuk barang yang diidentifikasi sebagai alat bayar, maka tafsir ini juga berbahaya. Karena kata dia, banyak pusat perbelanjaan dan permainan yang menggunakan kupon atau semacam benda yang dapat digunakan sebagai alat bayar dikasir tertentu akan dilarang juga seperti E&E atau TZ.

 

"Demikian halnya dengan sangkaan Pasal 33 UU No.7/2011 tentang mata uang, di mana tersangka ZS disangka tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi, juga masih debatable," kata Fickar.

 

Alasannya, ucap Fickar, pertama, apakah kepingan emas yang digunakan dan didentifikasi sebagai mata uang itu benar produk sebuah Negara dengan identifikasi seri mata uang atau hanya kepingan emas saja yang nilai tukarnya sama dengan berat ringannya. Jika benda yang disebut dirham itu bukan produk Negara yang mengeluarkan, maka polisi tidak bisa menjerat ZS dengan ketentuan ini.

 

Kedua, lanjut Fickar, jika tekanannya pada perbuatan mencari keuntungan, maka tidak tepat juga menerapkan pasal mata uang ini. Karena jika masyarakat yang membeli merasa dirugikan itu namanya penipuan, tetapi jika tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang menuntut, maka itu masuk pada ranah perdata perjanjian biasa sebagai sebuah kesepakatan, dan tangan pidana tidak dapat menjeratnya.

 

"Perbuatan ini baru bisa ditarik ke ranah pidana jika ada kepentingan umum yang terlanggar dalam hal ini 'menggunakan mata uang asing' dalam bertransaksi di Indonesia. Realitasnya belum tentu yang disebut dinar itu masuk kualifikasi sebagai mata uang, yang pasti ia benda berharga, yaitu logam mulia," kata Fickar.

 

"Hati-hati, jangan sampai timbul kesan bersyariah kok dipidanakan ? Kemana KNKS atau MES, kasus-kasus seperti ini seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Jangan membuat menara gading yang sulit dijangkau masyarakat, institusi ini bukan dibuat seperti sebagian akademisi yang melayang layang di atas awan," tambahnya. []




Jakarta, SN – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko akhirnya mengakui pernah bertemu dengan beberapa kader Demokrat di sebuah hotel di Jakarta.

 

"Ya ada di hotel, ada di mana-mana. Enggak terlalu pentinglah itu. Intinya aku datang diajak ketemu," kata Moeldoko di Kediamannya di Jakarta Pusat, Rabu (3/2).

 

Ia mengaku sudah biasa menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, baik di kemdiamannya maupun di luar. Namun ia tak menjelaskan berapa kali ia bertemu dengan politisi Demokrat yang kini dikaitkan dengan isu pengambilalihan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.

 

Ia justru heran dengan respons yang cukup heboh belakangan ini. Bahkan ia tak habis pikir adanya pihak yang mengait-kaitkannya dengan kudeta kepemimpinan AHY di Demokrat.

 

"Jadi apa yang salah? Mau pertemuan di mana, hak gue, ngapain ikut campur," tegasnya.

 

Namun demikian, saat dikonfirmasi terkait isi pertemuan antara dirinya dengan politisi Demokrat, ia enggan menjelaskan secara gamblang.

 

"Itu urusan internal partai, enggak etis kalau saya bicarakan," tandasnya.

 

Pengakuan Moeldoko ini pun seakan mengonfirmasi informasi yang diberikan politisi Demokrat, Rachland Nashidik yang membantah klaim Moeldoko didatangi kader Demokrat di kediamannya.

 

Menurut Rachland, pertemuan keduanya sejatinya terjadi di sebuah hotel di Jakarta belum lama ini.

 

"Jangan bohong. Pertemuan itu bukan di kediaman tapi di hotel Aston Rasuna Said lantai 28, Rabu tanggal 27 Januari 2021 pukul 21.00 WIB," ujar Rachland Nashidik. (gelora)

 



Jakarta, SN – Tudingan hendak mengambil alih Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko geleng-geleng.

 

Sebab, mantan Panglima TNI ini merasa tak memiliki kapasitas untuk melakukan kudeta partai yang telah membawa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden dua periode.

 

Ia pun mengaku heran dengan pihak-pihak yang takut terkait adanya pertemuan dirinya dengan kader Demokrat beberapa waktu lalu.

 

“Saya ini siapa sih? Biasa-biasa saja. Di Demokrat ada Pak SBY, ada putranya Mas AHY. Kenapa mesti takut ya? Kenapa mesti menanggapi seperti itu?" kata Moeldoko saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Jakarta Pusat, Rabu (3/2).

 

Meski tak menjelaskan secara rinci, pertemuan dirinya dengan kader Demokrat dilakukan dalam suasana santai.

 

“Orang ngopi-ngopi kok bisa ramai begini. Apa sih urusannya, saya kan ngopi-ngopi aja," tegas Moeldoko. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.