Latest Post



Jakarta, SN – Keluarga dan istri tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi Komnas HAM usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Barat.

 

Pemeriksaan dilakukan terhadap istri dan keluarga DPO judi yang ditembak mati di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

 

Pihak keluarga dan istri mendatangi Komnas HAM guna membeberkan rinci dan fakta kejadian saat peristiwa penembakan tersebut terjadi.

 

Penasehat Hukum (PH) istri tersangka DS, Guntur Abdurahman Cs mengatakan, pihaknya juga meminta Komnas HAM bersama-sama mengawal dan proses pengadilan kasus penembakan tersebut.

 

"Kami ingin kasus ini diungkap secara transparan. Sehingga masyarakat, terutama keluarga korban bisa memperoleh keadilan di negeri ini," kata Guntur seperti dilansir dari Suarasumbar.id - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).

 

Guntur juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polda Sumbar. Apalagi, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan oknum polisi yang menembak sebagai tersangka dan dia pun sudah ditahan.

 

Hanya saja, kata Guntur, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak keluarga sepertinya masih diarahkan kepada dugaan pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

 

"Dari keterangan saksi yang melihat langsung, kasus tersebut adalah tindak pidana pembunuhan dan bukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Hanya satu tembakan dan korban mati di tempat," tegas ia

 

Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin menyebut akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

 

Untuk tahap pertama yang akan dilakukan ialah meminta klarifikasi pihak Polda Sumbar terkait langkah-langkah yang sedang dan yang telah dilakukan. []



 

Jakarta, SN – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk pada 20 negara termasuk Indonesia pada Selasa (2/2/2021). Aturan ini mengakibatkan perjalanan umroh 2021 kembali tertunda.

 

"Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan umroh sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut," tulis Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria dalam pesan pendek yang diterima detikcom.

 

Sebelum penetapan larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia, umroh 2021 sempat boleh diberangkatkan pada 4 Januari 2021. Perjalanan umroh tertunda pada 21 Desember 2020 saat ditemukan jenis baru virus corona yang dikhawatirkan berdampak buruk pada penyebaran COVID-19 di Arab Saudi.

 

Menurut Zaky larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia mengundang keprihatinan. Seperti pelarangan umroh 2021 sebelumnya, aturan kali ini juga terkait COVID-19. Arab Saudi pada 13 Desember 2020 sempat mengumumkan menang melawan pandemi COVID-19.

 

"Kemungkinan akibat peningkatan COVID 19 yang meningkat tajam di Indonesia. Saya sangat prihatin dengan pengumuman ini padahal Penyelenggara Umrah atau PPIU sedang semangat semangatnya promosi program umroh," tulis Zaky.

 

Dalam catatan Zaky, penundaan pertama umroh 2021 terjadi pada 27 Februari 2020 ketika awal serangan pandemi COVID-19. Artinya, hampir setahun bidang usaha umroh jatuh bangun menghadapi efek pandemi. Zaky berharap ada perhatian dari pemerintah supaya tidak terjadi penutupan usaha, PHK, dan efek domino lainnya.

 

"Kami berharap pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umroh, haji, dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara agar tidak terjadi dampak buruk pada pegawai, penyelenggara umroh, dan bidang terkait lainnya," tulis Zaky.

 

Meski prihatin dan berisiko mengalami dampak buruk akibat larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia, Zaky mengatakan tetap mendukung keputusan tersebut. Zaky berharap aturan ini berdampak baik bagi semua orang, sehingga perjalanan umroh bisa kembali dibuka.

 

Terkait jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, data BNPB mencatat 1.099.687 kasus positif pada Selasa (2/2/2021). Sebanyak 896.530 pasien berhasil sembuh sedangkan 30.581 lainnya meninggal. Total kasus aktif pada pasien yang masih terinfeksi COVID-19 adalah 172.576 orang.

 

Dengan statistik tersebut, Indonesia bersama 19 negara lain dilarang masuk Arab Saudi. Larangan ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan dikecualikan pada warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.

 

Daftar 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi:

 

Argentina

Uni Emirat Arab

Jerman

Amerika Serikat

Republik Indonesia

Irlandia

Italia

Pakistan

Brasil

Portugis

Inggris

Turki

Afrika Selatan

Swedia

Swiss

Prancis

Lebanon

Mesir

India

Jepang.


Ilustrasi


Jakarta, SN
– Zhang Qing alias Muhamad Benny ditangkap Kantor Imigrasi Jayapura. Karena tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen imigrasi alias ilegal.

 

Benny tidak punya dokumen keimigrasian tapi memiliki banyak surat kelengkapan bukti Warga Negara Indonesia (WNI). Seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.

 

KTP yang dimiliki Benny dikeluarkan di DKI Jakarta. Masa berlakunya habis sejak 2009 dan KTP Kota Jayapura berakhir pada Januari 2020.

 

Penangkapan terhadap Benny berawal dari kecurigaan petugas imigrasi. Saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.

 

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto mengatakan Benny sudah diamankan sejak 4 Desember 2020.

 

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto, Selasa (2/2/2021). Mengutip dari Batamnews.co.id -- jaringan suara.com

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap itu anak dan istri Benny. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Ditemukan fakta perusahaan itu tidak ada. Hanya ada toko kelontong.

 

Darwanto mengatakan, petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya.

 

"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.

 

Menurutnya, Zhang juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.

 

Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.

 

"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.

 

Kasus Benny ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani tiga penyidik dari Kanim Jayapura.

 

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Benny akan dikenakan pasal 119 huruf C, "Zhang (Benny) akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono. [sc]




Jakarta, SN – Pemerintah melalui BPJT, Kementerian PUPR segera melelang pengusahaan atau proyek unsolicited 9 ruas jalan tol selama kuartal I 2021 ini.

 

Sebagai informasi, unsolicited project adalah proyek yang ide penawarannya datang dari pihak swasta, hingga persiapannya.

 

Adapun nilai investasi dari 9 ruas jalan tol yang akan dilelang mencapai Rp 142,51 triliun.

 

Berikut daftar 9 ruas jalan tol yang dilelang: 

1. Kamal-Teluk Naga Rajeg 38,6 Km, pemrakarsa PT Duta Graha Karya

2. Gilimanuk-Mengwi 95,51 Km, Konsorsium PT. Cipta Sejahtera Nusautama- PT. Sumber Rhodium Pemprakasa- PT. Bumio Sentosa Dwi Agung

3. Bogor Serpong via Parung 31 Km, PT. Pama Persada Nusantara

4. Sentul Selatan-Karawang Barat 61,5 Km, PT. Pama Persada Nusantara

5. JORR Elevated Cikunir-Ulujami 21,5 Km, Konsorsium PT. Marga Metro Nusantara- PT. Adhikarya (Persero) Tbk- PT. Acset Indonusa Tbk

6. Semanan-Balaraja 32,39 Km, Konsorsium PT. Alam Sutera Realty-PT Perentjana Djaja

7. Semarang Harbour 20,86 Km, Konsorsium PT. Sumber Mitra Jaya- PT. Waskita Toll Road

8. Akses Pelabuhan Patimban 37,7 Km, Konsorsium PT. Jasa Marga (Persero) Tbk- PT. Surya Semesta Internusa-PT. DMT- PT. Jasa Sarana

9. Cikunir-Karawaci 40 Km, Konsorsium PT. Earth Investment Indonesia- PT. Lintas Indonesia Sejahtera

 

Selain 9 ruas tol tersebut, 9 ruas tol lainnya juga akan dilelang, namun pada triwulan II-2021. Total panjangnya 797,71 km dan nilai investasi Rp 125,88 triliun. []



Jakarta, SN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2/2021).

 

Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi, salah satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman.

 

Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

 

Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.

 

Gus Nur ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB.

 

Tim Kuasa hukum awalnya mencecar Abdul Rahman terkait video yang diputar, yakni rekaman pembicaraan antara Gus Nur dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.

 

"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?," tanya tim penasihat hukum.

 

Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur diaggap menghina NU.

 

"Tentu saja," jawab Abdul

 

 Baca juga:  Juru Bicara OPM Dirampok Sesama Orang Papua saat Berada di Pasifik, Uang Ratusan Juta Lenyap

 

Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul.

 

Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu.

 

Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa dia mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Gus Nur ke polisi.

 

Seusai menonton video itu, ia pun mengaku langsung melaporkan kepada Yaqut yang kini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama.

 

"Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan," ucap Abdul

 

 Baca juga:  Sempat Bikin Heboh karena Lepas Jilbab, Rachel Vennya Bikin Gempar Setelah Gugat Cerai Niko Al Hakim

 

Setelah melihat video itu, kata Abdul, Ketua GP Anshor Yaqut memerintahkan untuk ditindaklanjuti dengan membut laporan ke polisi.

 

"Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," kata Abdul

 

Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor.

 

Ia, tak membuat laporan itu.

 

Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor.

 

"Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," jawab Abdul lagi. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.