Latest Post



Jakarta, SN – Bareskrim Polri belum melakukan tindakan penahanan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cuitannya yang menyebut 'Islam arogan'. Kendati demikian, masyarakat diminta untuk mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

 

"Percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

 

Maka dengan demikian, kata Rusdi, jika suatu kasus telah dipercayakan, disesuaikan dan diselesaikan melalui jalur hukum maka percayakan kepada pihak berwajib. Kemudian untuk kasus yang berdasarkan pada LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu terkait dengan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai, penyidik akan kembali memanggil Abu Janda pada Kamis (4/2) mendatang.

 

"Sekali lagi, hari kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai. Tentunya semua akan diproses ditangani penyidik Bareskrim Polri," jelas Rusdi.

 

Sebelumnya, dengan ditemani dua orang tim kuasa hukumnya, Abu Janda keluar dari Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2). Abu Janda mengenakan kemeja flanel warna abu-abu dan membawa tas punggung berisi pakaian yang menunjukkan jika dirinya siap ditahan karena kasus hukum yang menjeratnya.

 

"Saya hari ini sudah bawa tas ya isinya baju saya. Saya siap apapun yang terjadi. saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan) cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis nanti," tegas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

 

Abu Janda menjelaskan dirinya diperiksa oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi atas komentarnya yang menyebut Islam arogan di akun twitter miliknyanya, @permadiaktivis1. Ia mengaku telah menjelaskan kepada para penyidik bahwa cuitannya tersebut merupakan jawaban dirinya kepada Ustaz Teuku Zulkarnain. Cuitanya tersebut juga sebagai respon atas tweet Teuku Zulkarnain yang dianggap provokatif.

 

Hanya saja, belanya, ada yang memotong bagian cuitan Ustaz Teuku Zulkarnaen dan selanjutnya diviralkan. Akibatnya, ia mengklaim, komentarnya di akun @ustadztengkuzul kehilangan konteks, sehingga seolah-olah dirinya memiliki niat untuk berkomentar buruk tentang Islam atau menggeneralisir bahwa Islam adalah arogan. Maka hal ini menyebabkan kesalahanpahaman yang membuat dirinya dilaporkan.

 

"Tentu saja saya tidak ingin membuat kegaduhan, apalagi keonaran. Karena ini kejadiannya ini benar-benar di luar perkiraan saya," terang Abu Janda. []




Jakarta, SN – Pengacara keluarga M Suci Khadavi mempertanyakan aksi polisi membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab. Pembuntutan tersebut jadi awal peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI.


Menanggapi itu, dalam surat jawabannya, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya menolak dalil Pemohon yang menyatakan selama proses pembuntutan itu, Khadavi dan rombongan Habib Rizieq tak tahu yang membuntuti itu mobil polisi.

 

Keluarga Khadavi menyebut saat kejadian tak ada tanda, baik pengeras suara, sirine, atau tanda lainnya yang menunjukan itu mobil polisi.

 

Termohon 1 menjelaskan, sesuai Pasal 6 Ayat 1 huruf d Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara pembuntutan, yang mana bisa dimaknai mengikuti dari belakang tanpa diketahui pihak yang sedang diikuti.

 

"Sehingga ketika Pemohon menyatakan tak terdapat tanda baik melalui pengeras suara, sirine, maupun tanda lain yang mobil yang membuntuti, yang bisa menunjukan itu mobil polisi anggota dari Termohon 1, itu adalah hakikat dari pembuntutan," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap dibacakan oleh hakim di persidangan, Selasa (2/2/2021).

 

Meski begitu, saat terjadi penyerangan pada penyelidik Polda Metro Jaya, para pelaku sudah diberitahu kalau penyelidik merupakan polisi, disertai tembakan peringatan. Maka itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak tahu penyelidik saat itu adalah anggota Polri haruslah dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

 

Adapun penyelidikan itu awalnya dilakukan saat Penyelidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara online dan menemukan adanya informasi tentang rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya, saat Habib Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk kedua kalinya.

 

Untuk itulah, Polri menilai perlu melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang dapat dijadikan konsentrasi dan pergerakan massa.

 

"Selanjutnya penyelidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti Laporan Informasi tersebut dengan menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan," kata Termohon.

 

Lantas, Termohon 1 menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, terjadi penyerangan, pemberontakan dan upaya perebutan senjata milik petugas, di daerah Karawang. Penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

 

Jawaban Termohon itu ditandatangani, di antaranya oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah.


Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya. []



 

Jakarta, SN – Abu Janda alias Permadi Arya dalam keterangannya di depan penyidik menyatakan dia melontarkan tweet 'Islam arogan' dalam posisi menjawab kicauan Ustaz Tengku Zulkarnain.

 

Penyidik Bareskrim Polri memanggil Tengku Zul untuk dimintai klarifikasi mengenai pengakuan Abu Janda ini.

 

"Benar. Dilakukan pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk diklarifikasi berkaitan dengan pernyataan saksi terlapor mengenai konteks unggahan yang jadi bahan pelaporan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Selasa (2/2/2021).

 

Tengku Zul dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Februari 2021 besok.

 

Slamet mengatakan, selain memanggil Tengku Zulkarnain, penyidik akan meminta keterangan ahli dari MUI membedah pernyataan Abu Janda dalam tweet 'Islam arogan'.

 

"Semua masih berproses. Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang dipanggil dan juga dari ahli, maka nantinya akan ditentukan langkah-langkah lebih lanjut," ujar Slamet.

 

Abu Janda sampai saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus tweet 'Islam arogan'. Status pria bernama lengkap Heddy Setya Permadi ini bisa berubah bergantung pada hasil penyidikan.

 

Polri menerapkan konsep prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi) dalam kasus ini. Selain memegang prinsip 'hukum tidak tajam ke bawah', konsep ini juga mengedepankan prinsip humanis.

 

Contoh penerapan konsep 'presisi' sebelumnya juga diterapkan pada kasus yang menjerat Ambroncius Nababan yang terjerat kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. Politikus Hanura itu dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

 

Kembali ke Abu Janda, pria asal Jawa Barat itu sebelumnya berulang kali menegaskan bahwa tweet 'Islam arogan' yang dibuatnya tidak dibuat dalam konteks lepas, melainkan dalam posisi tweetwar dengan Tengku Zul.

 

"Jangan diambil tanpa konteks dong, itu ngejawab cuitan Tengku Zul yang provokatif rasis, bukan tweet mandiri di time line," kata Abu Janda.

 

Twitwar Abu Janda Vs Tengku Zul 

Pada awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya. Cuitan ini dipublikasikan hari Minggu (24/1).

 

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apartheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).

 

Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Dia menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

 

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

 

Kemudian, Abu Janda memberikan pandangannya. Dia memberikan argumen yang menurutnya Islam arogan pada kearifan lokal.

 

"Ritual tradisi asli dibubarin alasan syirik, pakai kebaya dibilang murtad, wayang kulit diharamin, dan masih banyak lagi upaya penggerusan pemusnahan budaya lokal dengan alasan syariat. Kurang bukti apa lagi Islam memang arogan terhadap kearifan lokal?," cuit Abu Janda. (dtk)



 

Jakarta, SN – Sikap ksatria Jenderal (Purn) Moeldoko harus ditunjukkan dengan meletakkan jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pasca diduga tercebur dalam isu kudeta Partai Demokrat.

 

Hal tersebut disampaikan pendiri Saiful Mujani Reseach and Consulting (SMRC), Saiful Mujani sebagai wujud menjaga martabat Presiden Joko Widodo.

 

"Langkah ksatria adalah Pak Moeldoko mengundurkan diri dari KSP untuk menjaga kehormatan kantor presiden dan presiden sendiri. Kalu tak Mengundurkan diri ya dimundurkan," kata Mujani di akun Twitternya, Selasa (2/2).

 

Sikap tersebut penting karena selain untuk menjaga martabat sang presiden, mundurnya Moeldoko juga untuk menghindari opini liar bahwa Presiden Jokowi mengintervensi dapur Demokrat.

 

"Para Indonesianis di luar udah berkesimpulan di bawah Presiden Jokowi otoritarianisme udah kembali. Apakah mau mengonfirmasi kesimpulan itu?" tegasnya.

 

Di sisi lain, ia menyarankan Moeldoko untuk bergabung dengan Partai Demokrat bila ingin cawe-cawe dengan internal Demokrat.

 

"Bila ingin cawe-cawe, gabung dan pengaruhi kader-kader lainnya untuk ambil alih kepemimpinan Demokrat. Jangan pada posisi dengan jabatan Kepala KSP ikut cawe-cawe. Konflik kepentingan," tandasnya. (rmol)



 

Jakarta, SN – Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang Fikri Haldi menyampaikan kecamannya kepada Aznil Tan, Fikri menilai kasus pelaporan itu sebagai bentuk dukungan dan langkah untuk melindungi Abu Janda terkait tweet-nya Abu Janda ke Natalius Pigai dan cuitan Islam agama yang arogan dan agama pendatang yang berujung pada pelaporan oleh ketua umum DPP KNPI Haris Pertama. 

 

Ia melanjutkan, langkah Aznil Tan ini jelas bukan merupakan langkah yang merefleksikan keinginan orang Minang, orang Minang berpegang teguh pada filosofi masyarakat Minang yaitu "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" yang artinya adat berdasarkan syariah, syariah adalah kaidah yang artinya Adat berdasarkan aturan, sedangkan "syarak basandi Kitabullah" berarti Syariat yang berdasarkan Kitab Allah atau aturan berdasarkan Kitab Allah dan dengan jelas Fikri mengatakan yang harus menyinggung perasaan orang Minang adalah Abu Janda, bukan Natalius Pigai, terkait tweet-nya, Islam agama yang arogan dan pendatang. (2/2/2021). 

 

"Langkah yang diambil Aznil Tan yang melaporkan Natalius Pigai tersebut, akan merusak suasana, banyak masyarakat Minang yang di Papua masih trauma dengan kejadian beberapa tahun Belakang, kalo ingin cari nama jangan bawa nama-nama orang atau suku Minang", tegas Fikri. 

 

Menurutnya, Fikri Haldi selaku aktivis Sumatera Barat, menurutnya, Aznil Tan sama sekali tidak mencerminkan kegelisahan masyarakat Minang, dan menuding Aznil Tan tidak memikirkan berapa banyak orang yang menjadi korban orang Minang dalam beberapa tahun terakhir. 

 

Kemudian kerusuhan di Papua diawali dengan kasus rasisme di Surabaya dan jangan sampai terjadi karena perbuatan atau tindakan Aznil Tan untuk tidak mempermalukan orang Minang dan tidak merugikan orang Minang dengan membawa nama orang Minang.

 

Lebih lanjut, mengenai masyarakat Minang tidak ada yang dirugikan oleh perkataan Natalius Pigai, kehadiran Aznil di depan umum terkait kasus ini akan berdampak negatif bagi persatuan dan kesatuan. 

 

"Cukup sudah bawa bawa suku dan agama dalam polemik bangsa yang terjadi jika masing kelompok ingin menjaga persatuan dan kesatuan, Jikalau ingin melapor ya melapor saja, gak usah bawa-bawa suku. Hentikan rasis dan berikan efek jera kepada pelaku rasis dengan memberikan sanksi atau hukuman berdasarkan kesalahan, dan meminta segera polri menangkap Penjarakan Abu janda, agar kekisruhan ini tidak melebar," tutup Fikri.


Sebelumnya, Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif terkait kicauannya yang menyebut orang suku Minang tak bisa menjadi presiden. 

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Aznil (48) dan didampingi sejumlah ormas atas nama DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021. 

 

"Alhamdulilah, laporan sudah diterima Bareskrim, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," kata Aznil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). []

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.