Latest Post



Jakarta, SN – Harga rokok di pasar resmi akan naik mulai Senin 1 Februari 2021 akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) baru. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok mencapai 12,5 persen.

 

"Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.

 

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

 

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sudah mempertimbangkan dampak konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat, perkembangan industri, hingga nasib para buruh dan petani tembakau ke depan.

 

Untuk itu, kenaikan tarif cukai rokok hanya menyasar segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik alias tarif cukai nol persen.

 

Hal ini, katanya, karena mempertimbangkan nasib para buruh di industri tersebut. Sebab, mempekerjakan buruh dalam jumlah besar.

 

Pemerintah berharap kenaikan tarif cukai rokok bisa menekan pertumbuhan produksi rokok sekitar 3,2 persen. Sementara estimasi volume produksi diperkirakan sekitar 288,8 miliar batang pada tahun ini. []

 

Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok: 

1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I naik 18,4 persen

- Golongan 2A naik 16,5 persen

- Golongan 2B naik 18,1 persen.

 

2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I naik 16,9 persen

- Golongan 2A naik 13,8 persen

- Golongan 2B naik 15,4 persen.

 




Jakarta, SN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI  M Suci Khadavi, Senin (1/2).

 

Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon terkait penangkapan tidak sah terhadap M Suci Khadavi yang tewas ditembak dalam insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

Berdasarkan pantauan JPNN.com, sidang yang digelar pukul 10.30 WIB itu dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Khadavi, Rudy Marjono, Termohon 1 dan 2 dari Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri.

 

Sedangkan Termohon 3 atau Komnas HAM tak hadir. Meski begitu, Hakim Tunggal Ahmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan gugatan tersebut dianggap dibacakan.

 

"Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para Termohon?," tanya hakim di persidangan, Senin (1/2).

 

Termohon 1 dan 2 pun mengatakan kalau mereka sudah menerima surat gugatan praperadilan tersebut.

 

Oleh karena itu, hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap dibacakan setelah sebelumnya para Termohon menyetujui kalau gugatan itu dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.

 

Kemudian, majelis hakim pun menunda sidang hingga Selasa, 2 Februari 2021 esok dengan agenda jawaban dari Termohon atas gugatan Pemohon.

 

Selanjutnya, pada Rabu, 3 Februari 2021 nanti dengan agenda pembuktian sekaligus saksi dari Pemohon.

 

Lalu, Kamis, 4 Februari 2021 mendatang agenda persidangan pemeriksaan saksi dari Termohon. []




Jakarta, SN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan, pelaku penembakan DPO berinisial D dan tewas di Kabupaten Solok Selatan akan diproses secara pidana.

 

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin Senin (1/2/2021).

 

Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa, dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

 

"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.

 

Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam, dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana

 

Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan.

 

KS diketahui berpangkat brigadir berdinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

 

Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan

 

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.

 

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan, Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan tersebut.

 

"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana. Nah untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik," kata dia.

 

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku. (*)




Jakarta, SN – Permadi Arya atau Abu Janda mengaku mendapat jackpot ketika menjadi buzzer untuk tim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eks elite Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin baru tahu jika buzzer Jokowi dapat duit.

 

"Wah itu ndak tahu saya. Kami di TKN saja nggak dapat honor, nggak dapat gaji. Jadi kita nggak tahu. Kalaupun itu Abu Janda direkrut, bisa jadi bukan TKN yang merekrut. Bisa jadi salah satu relawan yang merekrut karena di bawah TKN itu banyak relawan. Itu kita nggak tahu," kata eks Wakil Direktur Saksi TKN, Achmad Baidowi, kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

 

Awiek, sapaan Baidowi, mengaku tak digaji selama menjadi Wadir Saksi TKN Jokowi. Dia menegaskan TKN bersifat sukarelawan.

 

Lebih jauh Awiek mengaku tidak mengetahui nomenklatur buzzer Jokowi di dalam struktur tim sukses. Dia menyebut ada kemungkinan Abu Janda bekerja di bawah relawan Jokowi, bukan di struktur TKN.

 

"Setahu saya ndak ada buzzer itu. Itu semacam relawan ya yang begitu-begitu itu." ucap dia.

 

"Kan tidak ada di situ nomenklatur buzzer itu. Jadi dugaan saya kalaupun Abu Janda mengklaim menjadi buzzer Jokowi, bisa jadi salah satu relawan yang merekrut," imbuh Awiek.

 

Abu Janda, dalam blak-blakan detikcom, mengaku diajak gabung tim sukses Jokowi pada 2018 karena kemungkinan faktor kreativitas, keberpihakan, dan keberaniannya. Dia menjadi influencer atau orang awam kerap menyamakannya dengan buzzer selama kampanye pilpres 2019.

 

Permadi Arya alias Abu Janda ini mengaku dibayar bulanan dengan nominal besar. Tapi dia tak menyebut berapa besaran rupiah yang diterimanya itu.

 

"Pokoknya yang bener-bener jackpot itu istilahnya ya di situlah. Sebelum-sebelumnya, (asal) bisa makan syukur," kata Permadi Arya berseloroh.

 

Selain honor bulanan, selama kampanye dia ikut keliling ke berbagai kota di Tanah Air, bahkan hingga ke luar negeri. "Iya, saya pernah diminta jadi pembicara dalam kampanye di Hong Kong dan Jepang," ujar lulusan University of Wolverhampton, Inggris, itu.

 

Tapi begitu pilpres selesai, Abu Janda menegaskan kontrak dia dengan tim sukses Jokowi pun berakhir. "Tapi terus dipelintir ke mana-mana seolah masih tetap jadi buzzer. Itu nggak bener, kita dah dibubarin," imbuhnya. (dtk)



Jakarta, SNAbu Janda alias Permadi hari ini memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait cuitannya soal 'Islam Arogan'. Sebelum diperiksa, dirinya sempat mengucapkan permintaan maafnya di dunia maya.

 

Abu Janda memberikan sejumlah klarifikasi dan permohonan maaf dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier di channel YouTube Deddy yang diunggah pada Senin (1/2). Dalam wawancara tersebut turut hadir Gus Miftah.

 

"Saya sekali lagi terima kasih, maaf sudah ngerepotin, kalo debat itu begitu bang, debat panas kadang otak enggak sinkron sama jempol kan," ujar Abu Janda kepada Gus Miftah dan Deddy.

 

"Apakah Gus Miftah bisa memaafkan dan mau?" tanya Deddy.

 

Gus Miftah mengatakan, setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan, dan yang paling mulia adalah manusia yang bersedia untuk introspeksi diri.

 

"Saya begini, kullu Bani Adam khotoon, setiap Bani Adam pasti punya kesalahan, dan sebaik-baiknya orang bersalah itu bertaubat. Kalau memang ada kesungguhan dari beliau tentu saya akan memberi nasihat apalagi saya diangaap sebagai kader muda NU. Dan di mana mana beliau sering pakai pakaian Banser," jelas Gus Miftah.

 

"Maka sampai saya nulis, mau nasihati beliau sampai saya nulis, apa sih yang harus diperbaiki Abu Janda," lanjutnya.

 

Abu Janda kembali mengucapkan permintaan maafnya. Karena cuitannya, situasi menjadi panas dan menimbulkan kesalahpahaman.

 

"Jadi aku di akhir, Gus Kiai maafin telah terjadi kesalahpahaman ini, maafkan aku telah merepotkan dari tanggal 28 Januari," ucap Abu Janda kepada Gus Miftah. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.