Latest Post



Jakarta, SN – Ketua Forum Rekat Anak Bangsa, Eka Gumilar ikut menanggapi pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut agama Islam arogan.

 

Eka mengatakan, dengan viralnya cuitan provokatif tersebut menyadarkan umat beragama di Indonesia untuk bersatu melawan buzzerp pemecah belah.

 

"Ketika  ISLAM disebut arogan ,banyak pihak dari berbagai kelompok bersatu minta abujanda diproses hukum. Semoga terbangun kembali kekompakan dan persatuan", cuit Eka Gumilar di akun twitternya @ekagumilars dikutip gelora.co pada Jumat (29/1).

 

Sebelumnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika pada Minggu, 24 Januari 2021. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.

 

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul.

 

Abu Janda lantas membalas cuitan Tengku Zulkarnain tersebut. Dia menyebut Islamlah yang arogan karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

 

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1. []





Jakarta, SN – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu janda menyangkal telah bersikap rasis kepada Natalius Pigai, eks Komisioner Komnas HAM lewat cuitan evolusi di media sosial. Justru, Abu Janda menganggap maksud evolusi versinya itu untuk mempertanyakan soal pemikiran Pigai.

 

Kata evolusi itu disampaikan Abu Janda lewat akun Twitter pribadinya, ketika Pigai perang argumen dengan eks Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

 

"Evolusi itu berkembang, pikiran lu udah berkembang belum? Akhlak lu udah berkembang belum? Kan evolusi akhlak bisa, evolusi pikiran bisa," kata Abu Janda saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (29/1/2021). 

 

Tak cuma itu, Abu Janda juga memberikan contoh definisi evolusi berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI. Dia pun mengatakan jika arti evolusi versi KBBI sangat berbeda dengan teori Darwin.

 

Abu Janda lantas menuding bahwa Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan dirinya dengan tudingan melakukan tindakan rasial kepada Natalius Pigai dilatarbelakangi oleh dendam politik. Sebab, kata dia, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama merupakan pendukung Front Pembela Islam (FPI) yang kecewa organisasi masyarakat pimpinan Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan.

 

"Saya yakin ini ada dendam politik karena ini ada framing, itu rasisnya di mana? Kata evolusi itu? Kecuali kalau aku bawa-bawa ras, atau pakai nama hewan, kan ini engga. Cuma kata evolusi tok," katanya.

 

"Aku kan sebagai tokoh yang terkenal selalu bersebrangan dengan FPI. Jelas kalau menurutku ada dendam politik di situ. Haris Pertama ini mungkin saat ini sakit hati FPI dibubarin dan Rizieq dipenjara. Jadi balas dendam ingin saya dipenjara juga," imbuhnya. (*)






Jakarta, SN – Ibu kota terus diguyur hujan sejak Jumat malam kemarin hingga hari ini, Sabtu (30/1/2021). Warga juga bingung tidak ada banjir di Jakarta padahal hujan cukup deras.

 

"Apakah jakarta akan banjir hari ini?" tanya @FaldySetyawan.

 

Akun @nvtsyu heran Jakarta belum ada berita banjir meski terus diguyur hujan. "jakarta hujan terus tapi blm ada berita banjir. is that odd?" tanyanya.

 

Akun lainnya, @utuntauk bersyukur Jakarta tidak banjir meski diguyur hujan. Dia pun berterimakasih kepada pasukan oranye dan biru milik PemprovDKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan.

 

"Hamdallah sdh empat hari ini hujan terus, ternyata Jakarta selalu indah dan tidak Banjir. Terimakasih pasukan orange and biru yg di pimpin systemnya oleh Pak Gub @aniesbaswedan. By. Salam Hormat warga Jakarta," ungkap @utuntauk.

 

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta diperkirakan akan terus diguyur hujan deras mulai 28 Januari hingga 2 Februari mendatang.

 

Masyarakat diminta waspada dan disarankan mengunduh aplikasi JAKI untuk memantau kondisi kawasan sekitar dari genangan atau banjir melalui fitur JakiPantau, dan melaporkan jika menemukan genangan melalui fitur JakLapor. []




Jakarta, SN – Hal itu disampaikan untuk merespons draf revisi Undang-undang Pemilu yang salah satu poinnya mengatur readyviewed larangan bagi eks HTI menjadi peserta pemilu calon presiden, legislatif dan kepala daerah.

 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai sangat berlebihan bila eks HTI dicabut hak politiknya dalam pemilu. Menurutnya, menghapuskan hak politik seseorang bisa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

 

"Menurut saya berlebihan jika eks anggota FPI dan HTI tidak memiliki hak politik: memilih dan dipilih. Bangsa Indonesia harus adil kepada warga negaranya. Menghapuskan hak politik bisa bertentangan dengan HAM," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

 

Selain itu, Abdul pesimistis aturan itu mudah dilaksanakan bila nantinya RUU Pemilu disahkan. Pasalnya, eks HTI tak memiliki administrasi keanggotaan yang tertata dan terdata secara resmi, "Akan ada masalah pendataan," kata dia.

 

Abdul menyarankan pemerintah seharusnya terus melakukan pembinaan ideologi terhadap eks HTI. Sebab, ideologi organisasi tersebut masih tetap berkembang meski sudah dilarang di Indonesia.

 

Terpisah, Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad tak mempermasalahkan apabila eks HTI menjadi peserta pemilu. Ia menilai salah satu cara untuk melawan ideologi HTI dengan mendorong mantan anggotanya ikut dalam kontestasi politik elektoral di Indonesia.

 

"Iya, enggak ada masalah [ikut pemilu]. Melawan HTI itu salah satu caranya mendorong mereka untuk terlibat dalam politik formal. Itu cara untuk melunturkan ideologi HTI," kata Rumadi.

 

Lebih lanjut, Rumadi mengatakan eks HTI akan lebih suka bila tak diizinkan untuk berpartisipasi dalam politik formal di Indonesia. Pasalnya, kata Rumadi, HTI sendiri menganggap sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini sebagai sistem yang kafir.

 

"Karenanya, untuk eks HTI yang kita perlukan malah dorongan agar mereka terlibat atau didorong terlibat dalam proses demokrasi," kata Rumadi.

 

Sebelumnya, rencana larangan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat. Beberapa fraksi di DPR ada yang menyetujui rencana tersebut. Ada pula yang menolaknya.

 

Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP Junimart Girsang menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, setiap orang berhak maju menjadi peserta pemilu sepanjang pengadilan tidak mencabut hak politiknya.

 

"Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapapun setiap orang yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan maka dia berhak untuk maju," kata Junimart.

 

Pendapat yang berlawanan turut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. Luqman menilai HTI patut disetarakan dengan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selama ini sudah dilarang dalam UU Pemilu. (sanca)

 



Jakarta, SN – Bareskrim Mabes Polri tengah mempelajari laporan yang ditujukan terhadap Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

 

Abu Janda diketahui dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

 

"Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (29/1).

 

Rusdi belum mau berkomentar lebih lanjut ihwal laporan terhadap Abu Janda. Rusdi baru mau bicara jika sudah ada perkembangan terkait laporan tersebut, "Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ucap Rusdi.

 

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda karena membuat cuitan bernuansa rasisme kepada Pigai. Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.

 

Medya juga menuturkan bahwa kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.

 

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

 

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.