Latest Post

Foto: Istimewa
Jakarta -- Dalam debat kedua calon presiden (capres), Jokowi dan Prabowo saling berdebat terkait penyelamatan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh lubang tambang.

Prabowo mengatakan bahwa Indonesia harus waspada terhadap perusahaan besar. "Kita alami di beberapa tempat, siapapun harus lebih galak lagi mengejar pelanggar-pelanggar pencemaran lingkungan hidup yang tidak menaati ketentuan," kata Prabowo.

Menanggapi hal itu, Jokowi pun mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan beberapa penggalian tambang melalui pengawasan pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Saya meyakini bisa diselesaikan, sekali lagi bukan pekerjaan mudah, tapi saya lihat di lapangan itu bisa dikerjakan oleh kementerian maupun provinsi," terang Jokowi.

Uniknya, saat Prabowo diberi kesempatan untuk menananggapi pernyataan Jokowi, ia justru setuju dan tidak membantah hal itu.

"Saya kira cukup masalah ini ya. Untuk apa bertele-tele lagi. Dalam hal ini kita sama ingin berantas pencemaran lingkungan," ujar Prabowo dalam debat di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (17/2).

Prabowo juga mengatakan, ia tak ingin diadu terus-menerus dengan Jokowi terkait pandangan masing-masing. Menurutnya, jika memang tidak ada perbedaan yang perlu dibahas, maka tak perlu diadu lagi. "Kalau beda, jangan kita dibikin diadu-adu terus. Kalau tidak ada banyak perbedaan, buat apa kita ribut lagi Pak?" kata Prabowo sembari tertawa kepada Jokowi.

Mendengar pernyataan dari Prabowo, Jokowi tersenyum dan tak banyak menanggapi. Calon petahana itu mengambil mic dari mejanya dan menjawab setuju dengan apa yang dikatakan oleh Prabowo. "Ya, saya setuju saja," ungkap Jokowi. (idt/rep)

Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo
Jakarta -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat untuk tidak takut berlebihan terhadap potensi bencana di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Sabtu baru-baru ini di sela-sela Rapat Pimpinan Kopassus, di Jakarta.

"Tidak perlu kuatir, tidak perlu takut berlebihan, selalu ada cara untuk menyelesaikannya," kata Doni Monardo.

Ia meminta semua pihak mempersiapkan diri untuk siaga menghadapi bencana karena posisi Indonesia yang berada di atas patahan lempeng yang rawan bencana.

"Kita harus siapkan bangsa kita karena kita hidup di atas patahan lempeng, ini harus dihadapi," katanya.

Ia menyebutkan bahwa dengan berkembangnya penelitian dari berbagai pakar, jumlah patahan lempeng yang ditemukan di wilayah Indonesia bakal semakin bertambah.

"Pada 2015 ditemukan 85 patahan lempeng, sekarang sudah lebih dari 260 patahan, mungkin saja dua atau tiga tahun mendatang akan ditemukan lebih banyak lagi patahan lempeng," katanya.

Ia pun berharap semua pihak mau bekerja sama dengan para pakar tersebut agar wilayah-wilayah berbahaya tidak dihuni oleh masyarakat.

"Kalau pakar bisa temukan lagi (patahan lempeng), dan kita bersama masyarakat bisa kerja sama, bisa menentukan di mana patahan-patahan berbahaya, jangan bangun bangunan di situ supaya kita terhindar dari malapetaka," katanya.

Dalam kesempatan itu, Doni meminta semua pihak untuk tidak meremehkan prediksi para pakar karena beberapa prediksi tersebut sudah terbukti terjadi. (ant)



MESKI tengah berjuang melawan kanker darah yang dideritanya, Ani Yudhoyono tetap memberikan dukungannya kepada putranya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk tetap melaksanakan tugasnya menyapa masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Perlakukan Ani Yudhoyono itulah yang justru membuat sang putra terharu.

"Saya juga harus tetap melakukan tugas di tanah air. Inilah yang membuat saya justru terharu, bahwa di tengah sakit Bu Ani, justru Bu Ani lah yang terus mengingatkan saya untuk menyapa masyarakat di berbagai wilayah tanah air," kata AHY seperti wawancaranya di salah satu stasiun TV nasional, Rabu (13/2/2018).

Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY merasa permintaan Ani Yudhoyono menjadi kekuatan.

Baginya, sang ibu tak hanya memberi restu tapi juga mendorongnya untuk berada di tengah masyarakat.

Padahal, saat ini istri Soesilo Bambang Yudhoyono tengah melakukan perawatan intensif.

"Tentu ini menjadi kekuatan sendiri bagi saya, justru ibulah yang tidak hanya merestui tapi mendorong saya untuk terus menyapa masyarakat," ujar AHY.

Ia mengaku, kondisi Ani Yudhoyono saat ini memang menjadi hal utama yang didahulukan oleh keluarga.

Namun, AHY mengaku akan membagi waktu agar tetap bisa menjaga sang ibu.

"Saya ingin tetap berada di tengah masyarakat, juga menyediakan waktu untuk mendampingi Ibu Ani," kata AHY.

AHY tetap menjaga ibunya yang dirawat di Singapura secara bergantian dengan sang adik, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. (sry)

AKBP H. Ganet Sukoco menyerahkan plakat kepada Cedar kepala sekolah SMA 33 Jakarta.

Jakarta, SNews -- Untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran dalam berlalu lintas, apalagi para remaja dan pelajar, Polres Jakarta Barat selalu memberikan penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat agar memahami dan mentaati peraturan lalu lintas untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP H. Ganet Sukoco mengatakan hari ini 15/2/2019 di SMA 33 Jakarta dalam kegiatan Milenial Road Safety Festival ini bertema mewujudkan Milenial cinta lalu lintas menuju Indonesia Gemilang.

Menurut Kasat lantas mengatakan, "Kita melaksanakan kegiatan ini untuk merangkul anak-anak kita pemuda apalagi pelajar agar lebih memahami aturan dalam berlalu lintas dan mematuhinya dalam berkendaraan, karena kecelakaan itu lebih sering berawal dari pelanggaran aturan lalu lintas," katanya.

Masih kata AKBP Ganet, "Dalam menjalankan program ini kami merangkul adek-adek pelajar dan memberikan penyuluhan kepada mereka. Dan kita berharap kaum Milenial kita ini menjadi Milenial yang tahu dan taat dalam aturan berkendara di jalanan dan mereka saling mengingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran.seperti menerobos lampu merah,melawan arah dan peraturan lainnya," kata AKBP Ganet.

Pada kesempatan ini pelajar SMA 33 sekaligus melakukan Deklarasi Relawan Lalu lintas Indonesia (RELASI ).

Sementara itu di lokasi yang sama Cedar Kepala Sekolah SMA 33 menyatakan bahwa "Kami dari pihak sekolah sangat berterimakasih dengan program Polri ini,untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi anak anak kita," ujarnya.

Program ini lebih memperjelas arahan arahan yang selalu kami sampaikan di sekolah setiap upacara bendera. (rmn/Alizar)

Jaksa Agung HM Prasetyo.


Jakarta -- Kejaksaan Agung RI menerima lima berkas perkara untuk enam tersangka kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri pada Rabu (13/2/2019).

"Ada lima semua kaitannya dengan mafia bola. Sebagaimana prosedur perkara biasa ketika mereka melakukan penyidikan, selesai penyidikan kemudia diserahkan ke jaksa penuntut umum dan kami teliti," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis.

Setelah diteliti, kata Prasetyo, apabila memenuhi syarat dan materi akan dinyatakan lengkap, sebaliknya apabila belum akan diberi petunjuk.

Dalam satu berkas perkara yang telah diterima Kejagung, tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka DI dalam satu berkas disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Prasetyo menuturkan untuk masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang Jaksa. (ant)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.