2025

Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara/Rep 

 

JAKARTA — Nama mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, tak sengaja disebut oleh pengacara mantan Presiden ke-7, Joko Widodo, sebagai pihak yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan ijazah Jokowi. Hal itu terungkap dalam podcast Madilog yang disiarkan di podcast Forum Keadilan TV yang diakses RMOL, Sabtu, 14 Juni 2025.

 

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara yang hadir sebagai narasumber dalam podcast tersebut menyatakan, Pratikno ikut turun tangan di saat keaslian ijazah S1 Jokowi dipersoalkan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), pada tahun 2022 lalu.

 

Katanya, saat itu Rivai diundang Otto Hasibuan selaku pengacara Jokowi untuk membantu menangani permasalahan yang tengah menjadi sorotan publik tersebut, sekaligus memberikan pertimbangan hukum tentang langkah yang seharusnya diambil.

 

"Kami diskusi, ini saya buka sedikit. Hampir tadinya mau kita tunjukkan. Jadi Pak Pratikno waktu itu diskusi dengan Pak Otto, bagaimana kalau kita tunjukkan saja," ujar Rivai.

 

Dia mengklaim, ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diperiksa dan dipastikan keasliannya.

 

"Saya melihat langsung, meraba langsung, bahkan saya minta izin untuk menerawang. Asli. Saya periksa. Waktu itu lebih kurang 2 tahun yang lalu," sambungnya memaparkan.

 

Namun, berdasarkan diskusi dengan Pratikno dan kajian tim hukum Jokowi kala itu, Rivai menyatakan ijazah Jokowi sengaja tidak ditunjukkan ke publik, berdasarkan sejumlah alasan hukum.

 

"Hasil kajian kami ditunjukkan pun tidak akan selesai. Jadi ada beberapa kajian hukumnya. Pertama, secara hukum tidak ada kewajiban kita untuk menunjukkan," urainya.

 

"Karena ini sesuatu yang dikecualikan  di UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 dan 19, plus ada UU Perlindungan Data Pribadi, itu masuk," sambungnya.

 

Kemudian alasan kedua, Rivai menilai akan ada dampak usai ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik.

 

"Karena apakah menyelesaikan masalah atau menambah persoalan? Lalu kita hitung, wah ini ditunjukan hanya akan menjadi besar (masalahnya)," ungkapnya.

 

"(Alasan) ketiga, waktu itu kami melihat kalau ditunjukkan kasihan untuk pejabat-pejabat yang lain. Kalau diumumin akhirnya curiga ke yang lain, dan akhirnya jadi budaya untuk menunjukkan dokumen asli ke publik," demikian Rivai menambahkan. (*)

 

Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean 
 

JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean memberikan kritik pedas kepada politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai Jokowi layak disebut nabi. Ferdinand menilai Jokowi seharusnya menjadi tahanan, bukan dianggap nabi.

 

Sebelumnya, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palaka menilai Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) layak menyandang status nabi. Ferdinand pun menilai penilaian tak berdasar itu bisa menyesatkan publik.

 

"Jadi, ini nalarnya sudah rusak Dedy Nur Palakka ini, overkultus dan itu menyesatkan ke masyarakat," kata Ferdinand dilansir dari jpnn.com, Jumat (13/6).

 

Mantan politikus Partai Demokrat itu menilai Jokowi tidak pantas dianggap sebagai nabi. Terlebih lagi, jika menilik perbuatan mantan gubernur Jakarta itu selama memimpin Indonesia.

 

"Jokowi itu tidak pantas sebagai seorang nabi, justru Jokowi itu seharusnya menghadapi proses hukum karena dianggap patut diduga banyak sekali pelanggaran, penyimpangan dilakukan," lanjutnya.

 

Menurut Ferdinand, Jokowi pantas menghadapi proses hukum, apalagi OCCRP sebagai lembaga internasional terkait kejahatan terorganisasi pernah memasukkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin dunia terkorup.

 

Menurut Ferdinand, beberapa hal itu yang mendasari Jokowi tidak layak menyandang status nabi.

 

"OCCRP memasukkannya (Jokowi, red) sebagai pemimpin terkorup di dunia. Finalis pimpinan terkorup," ujar dia.

 

Sebelumnya, kader PSI Dedy Nur Palakka yang menyebut Presiden ketujuh RI Jokowi memenuhi syarat untuk menjadi seorang nabi.

 

Dedy dalam tulisannya di media sosial X mengeklaim bahwa Jokowi itu sosok yang memenuhi syarat menjadi nabi.

 

"Jadi nabi pun sebenarnya beliau ini sudah memenuhi syarat, cuma sepertinya beliau menikmati menjadi manusia biasa dengan senyum selalu lebar ketika bertemu dengan rakyat," demikian Dedy menuliskan di x seperti dikutip Kamis. (fajar)

 

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin/Rep 

 

JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo diyakini dimenangkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dalam podcast Madilog yang disiarkan kanal Youtube Forum Keadilan TV.

 

Ahmad menjelaskan, pihaknya melihat adanya perbedaan kondisi antara kasus yang dialami pakar telematika Roy Suryo dengan pakar forensik digital Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dengan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

 

Ia mengatakan, meski isu utama yang mengemuka adalah terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, namun kondisi Jokowi saat kasus ini mencuat kembali pada 2025 mengundang sorotan publik yang lebih tajam.

 

"Kenyataan hari ini yang ingin saya tegaskan kembali sebagai sebuah fakta yang kami syukuri, yakni hari ini publik, masyarakat membersamai perjuangan Roy Suryo dan kawan-kawan," ujarb Ahmad dikutip pada Sabtu, 14 Juni 2025.

 

Menurutnya, perhatian publik hari ini semakin menyeruak lantaran pihak yang menyoal ijazah Jokowi merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak seperti Bambang Tri dan Gus Nur yang notabene orang luar kampus.

 

"Hari ini saya percaya menghadapi realitas baik, bahkan baik sekali. Kenapa demikian? Karena hari ini persoalan ijazah itu sendiri tidak hanya dipersolakan Bambang Tri dan Gus Nur dengan mubahalahnya," tutur Ahmad.

 

"Hari ini justru yang mengkritisi soal ijazah ini alumni UGM itu sendiri. Bahkan mereka ini dengan jenjang pendidikan S2 setidaknya, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia," sambungnya.

 

Yang lebih membuat yakin Ahmad memenangkan perkara sebagai pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan yang juga pernah membela Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022 lalu, terdapat fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan di muka umum, bahwa Jokowi dan pembela hukumnya tidak pernah mneunjukkan kepada publik fisik ijazah S1 Fakultas Kehuatanan UGM Jokowi yang diklaimnya asli.

 

"Artinya boleh saja otoritas kekuasaan memenangkan perkara ini dengan memaksakan klien kami sebelumnya, Bambang Tri dan Gus Nur dianggap mengedarkan kabar bohong tentang ijazah palsu, walaupun sepanjang 6 bulan persidangan itu tidak pernah hadir barang yang asli, padahal itu sudah diperintahkan oleh hakim agar dihadirkan jaksa selaku pihak yang menuntut di tahun 2022, tapi tidak pernah muncul," katannya.

 

Oleh karena itu, Ahmad meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan yang menyoal kembali keaslian ijazah Jokowi punya poptensi menang yang lebih tinggi. Namun sebaliknya, persoalna ini justru dia anggap akan menjadi malapetaka bagi Jokowi.

 

"Artinya saya tidak melihat ini mimpi buruk, tapi justru ini kenyataan yang baik. Dan bahkan mungkin boleh jadi ini menjadi mimpi buruk saudara Joko Widodo," tuturnya.

 

"Dan sebentar lagi bisa menjadi kelihatan buruk bagi saudara Joko Widodo jika dia tidak bisa membuktikan ijazahnya asli," demikian Ahmad menambahkan. (rmol)

 

Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya aksi unjuk rasa di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan) 

 

JAKARTA — Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, terkait sengketa empat pulau di kawasan Singkil, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, Jumat (13/6/2025).

 

Mahasiswa meminta pemerintah mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

 

Koordinator Aksi, Muhammad Gamal, menduga pengambilalihan pulau tersebut terkait dengan pengelolaan Minyak dan Gas Alam (Migas) di keempat pulau tersebut.

 

"Memang ada dugaan-dugaan, ke arah situ migas," kata Gamal di lokasi.

 

Ia menyebutkan Pemerintahan Aceh memiliki Badan Pengelola (BP) Migas di Aceh. Rakyat Aceh juga bisa mengelola secara mandiri migas tersebut tanpa campur tangan pihak lain.

 

"Dan itu lebih menguntungkan bagi kami rakyat Aceh, tiba-tiba diambil semena-mena oleh Kemendagri," ujar Gamal.

 

Adapun dalam aksi ini Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menuntut sejumlah hal, di antaranya:

 

 1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal

  2. Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap terkait empat pulau tersebut

  3. Meminta Presiden Prabowo mencabut SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.

 

Diketahui, polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

 

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

 

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

 

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

 

Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

 

“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

 

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatra Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat. (inilah)


Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK angkat suara soal polemik 4 pulau yang menjadi sengketa antara provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. 

 

JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla alias JK, angkat bicara terkait polemik 4 pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

 

JK mengaitkan polemik tersebut dengan perjanjian perundingan antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki pada 2005.

 

"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," tegas JK kepada wartawan di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

 

JK menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.

 

"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," papar JK.

 

Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan jika empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh.

 

"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas tokoh perdamaian Indonesia dengan GAM tersebut.

 

Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut JK menegaskan, jika UU lebih di atas dibanding Kepmen.

 

"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," terang JK lagi yang didampingi Sofyan Djalil, salah seorang tim perunding Helsinki yang juga putra Aceh ini.

 

JK juga mengatakan jika dalam perundingan di Helsinki tidak menyinggung soal peta wilayah.

 

"Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas ketua Umum PMI tersebut.

 

Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Tapi sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.

 

"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," ujar JK lagi.

 

Lebih jauh JK juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca Kepmen.

 

Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-sama. Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor penting yang dimiliki oleh pulau tersebut.

 

"Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak ada, tapi mungkin dibelakang hari siapa tau ada. Kita tidak tahu," ujarnya lagi.

 

Olehnya itu, JK berharap agar pemerintah bsia menyelesaikan polemik ini dengan baik.

 

"Ini masalah peka. Sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," kata ketua Umum DMI tersebut lagi.

 

Hal sama diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Aceh, Sofyan Djalil. Ia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan dengan baik.

 

"Jika peraturan menteri ini bisa diubah, bisa selesai dengan baik," ujarnya.

 

Untuk diketahui, Kepmendagri 2025 yang menuai polemik itu terkait empat pulai di wilayah Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil)

 

Respons Kemendagri

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan sengketa yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

 

Ia menegaskan bahwa penanganan permasalahan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

 

"Persoalan ini sudah panjang dan lama menjadi sengketa. Karena itu harus benar-benar ditangani secara serius, dengan mengumpulkan informasi, data, dan fakta dari semua pihak," ujar Bima Arya, Jumat (13/6/2025).

 

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang secara undang-undang akan memimpin Tim Nasional Penamaan 'Rupa Bumi' untuk upaya penyelesaian sengketa pulau tersebut.

 

Tim ini akan menentukan secara legal nama-nama pulau dan batas-batas wilayah.

 

"Pak Menteri (Mendagri) Tito Karnavian, akan menggelar rapat khusus pada hari Selasa mendatang dengan mengundang semua Kementerian dan lembaga terkait," tuturnya.

 

"Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Informasi Geospasial. Unsur internal Kemendagri yang selama ini menangani sengketa serupa juga akan dilibatkan," tambah Bima Arya.

 

Lebih lanjut, pada hari Rabu pekan depan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, juga dijadwalkan mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan para pemimpin daerah dari kedua provinsi, baik dari Sumatera Utara maupun Aceh, termasuk perwakilan dari Tapanuli Utara dan Aceh Singkil.

 

"Semua pihak akan diminta menyampaikan pandangan, masukan, serta fakta sejarah yang dimiliki. Proses ini akan menjadi dasar untuk melakukan review total terhadap status wilayah keempat pulau tersebut," tambahnya. (suara)




JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai usulan pemakzulan Gibran Rakabuming sah dan elegan. Kini hal itu sudah menjadi perbincangan publik.

 

Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi mengungkapkan proses Gibran menjadi wakil presiden adalah dengan memperkosa konstitusi. Namun kini ia bersembunyi di balik ketidakmungkinan konstitusi.

 

“Merkosa konstitusi. Ketika arus pemakzulan menguat, mereka berlindung di balik (ketidakmungkinan) Konstitusi,” kata Adhie dikutip dari unggahannya di X, Jumat (13/6/2025).

 

Menurutnya, itu ironi. Karena sebelumnya ingin menabrak konstitusi.

 

“Padahal sebelumnya mereka mau nabrak Konstitusi untuk perpanjang (3 periode) kekuasaan,” jelasnya.

 

“Eh lalu merkosa Konstitusi hingga lahir anak haram yang kini jadi masalah. Munafik!” tambahnya.

 

Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Mereka telah menyurat ke DPR dan MPR.

 

Mahfud menilai Forum Purnawirawan TNI memiliki argumen hukum yang kuat dalam pengusulan tersebut. (fajar)


Muhammad Tito Karnavian 

 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto didesak untuk memberhentikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah membuat gaduh dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administratif Pemerintahan dan Kepulauan.

 

Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan status administratif 4 pulau di wilayah Aceh kepada Sumatera Utara dinilai merugikan stabilitas keamanan dan politik.

 

Bahkan, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, berpendapat, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan Tito Karnavian berpotensi membangkitkan kembali pihak-pihak di Aceh yang ingin melepaskan diri dari NKRI.

 

Oleh karena itu, guna mengantisipasi kegaduhan yang lebih besar, Jamiluddin meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan mantan Kapolri tersebut untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah dikeluarkan.

 

"Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan kepada Mendagri untuk mencabut SK tersebut. Mendagri juga diminta meminta maaf kepada masyarakat Aceh karena telah ceroboh mengeluarkan SK tersebut," kata Jamiluddin kepada RMOL, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Jamiluddin menambahkan, sebagai Kepala Negara, Prabowo perlu memecat Tito Karnavian atas kegaduhan yang diciptakan anak buahnya itu.

 

"Bahkan sangat pantas bila Prabowo mencopot Tito dari Mendagri. Sebab, SK Mendagri tersebut sangat mengabaikan aspek historis, psikologis, dan politis masyarakat Aceh," tegasnya.

 

Ia pun menanti ketegasan Presiden Prabowo terhadap Tito Karnavian untuk mengantisipasi memuncaknya kemarahan rakyat Aceh atas penerbitan Kepmendagri tersebut.

 

"Jadi, ketegasan Prabowo memecat Tito sangat ditunggu. Setidaknya hal itu akan dapat meredam amarah masyarakat Aceh," tutupnya. (*)


Keputusan Tito Berpotensi Bangkitkan Gerakan Separatis di Aceh 

 

JAKARTA — Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penyerahan empat pulau di Aceh kepada Sumatera Utara (Sumut) berpotensi menimbulkan kekacauan.

 

Analis komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, Provinsi Aceh pasti sulit menerima keputusan ini.

 

"Bagi masyarakat Aceh, secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis empat pulau itu sudah menjadi bagian dari NAD (Nangroe Aceh Darussalam)," tegas Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Ia mengurai secara de facto dan de jure, empat pulau itu selama ini memang sudah milik Aceh. Oleh karena itu, ketika secara de jure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat Aceh.

 

"Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap Pusat sangat besar. Hal ini bahkan berpeluang membangkitkan kembali bagi masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI," ucapnya.

 

Ia menambahkan, elite Aceh yang masih menginginkan merdeka, akan menggunakan isu empat pulau itu sebagai peluru baru untuk mengajak masyarakat Aceh memisahkan diri.

 

"Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Pusat," tutupnya.

 

Sebelumnya, Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 telah menimbulkan kegaduhan di publik. Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

 

Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 km. (*)


Presiden Prabowo Subianto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025/Ist 

 

JAKARTA — Pelantikan 1.451 hakim Mahkamah Agung (MA) dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran hakim dalam sistem peradilan Indonesia yang dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup masyarakat.

 

"Anda adalah benteng terakhir peradilan. Orang miskin, orang kecil hanya bisa berharap pada hakim-hakim yang adil," ujar Presiden Prabowo.

 

Ribuan hakim itu merupakan lulusan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Terpadu Calon Hakim, yang merupakan sebuah program strategis yang menandai komitmen negara dalam reformasi sistem peradilan.

 

Presiden Prabowo secara simbolis menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Hakim-Hakim MA, kepada 40 orang perwakilan hakim.

 

Presiden Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diundang untuk menghadiri pengukuhan para hakim.

 

Menurut Kepala Negara, kehadiran dan dukungan terhadap lembaga-lembaga kehakiman seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun negara hukum yang kokoh.

 

"Orang kuat, orang yang punya uang banyak, dia bisa berbuat, dia bisa punya tim hukum yang kuat. Tapi orang kecil hanya bergantung pada hakim yang adil," sambungnya menegaskan.

 

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap para hakim MA yang diangkat dapat berlaku adil untuk menegakkan hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

 

"Hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang tidak bisa diberi, hakim yang cinta rakyat. Keadilan Indonesia berada di tangan hakim,” demikian Presiden Prabowo menambahkan. (rmol)


Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Gedung KPK/RMOL 

 

JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengaku bersedia jika proses pemindahan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara ditinjau ulang.

 

Meski demikian, kata Bobby, kajian tersebut bukan berarti Pemerintah Provinsi Sumut akan melepaskan kembali pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

 

"Kaji ulang tidak apa-apa, kami bersedia saja. Tapi bukan seolah-olah Sumut dengan leluasa melepaskan, tidak bisa seperti itu,” kata Bobby diberitakan RMOL, Rabu 11 Juni 2025.

 

Meski keputusan sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Bobby menyatakan pihaknya terbuka terhadap wacana kaji ulang. Hal ini semata-mata pentingnya menjaga harmonisasi antarwilayah.

 

“Kami ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumatera Utara. Ingat, banyak warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasin, nanti warga Sumut anti melihat plat BL, orang Aceh nanti anti melihat plat BK. Itu yang kita tidak mau,” kata Bobby.

 

Di sisi lain, Bobby menyebut pengelolaan empat pulau tersebut bukan bermaksud mengambil alih, melainkan menciptakan ruang kerja sama demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di kedua provinsi.

 

"Kita kelola sama-sama, tapi bukan itu poin utamanya. Kita ajak agar seluruh masyarakat kami yang di Aceh merasa aman, nyaman melakukan aktivitasnya, begitu juga warga Aceh yang ada di Sumut," pungkas Bobby.

 

Seperti diketahui, empat pulau saat ini masuk dalam wilayah administratif Pemprov Sumut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

 

Keempat pulau tersebut secara administratif kini berada dalam wilayah Sumatera Utara sesuai Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025, yang sebelumnya masih dalam wilayah admistratif Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil. (*)


Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025) 

 

JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu menyoroti pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait polemik empat pulau di antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

 

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Tito yang angkat bicara soal ini pun ditanggapi Said Didu. Menurutnya, pernyataan Mendagri tersebut justru membuat masalah makin pelik.

 

“Makin bikin kisruh,” tulisnya dikutip Rabu (11/6/2025).

 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian buka suara soal empat pulau yang disengketakan Pemda Aceh dan Sumut.

 

Tito mendukung keempat pulau itu dikelola secara kolaboratif oleh dua pihak.

 

"Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau bisa kelola bersama, why not?" kata Tito.

 

Tito menuturkan pemerintah pusat telah menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut berdasarkan batas daratnya.

 

Hal ini juga telah disepakati pemda-pemda di wilayah yang bersangkutan.

 

"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," tuturnya.

 

Sebelumnya, Pengamat politik Andi Yusran menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang demi menjaga stabilitas politik nasional.

 

“Permendagri yang memasukkan empat pulau yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Aceh, lalu diubah menjadi wilayah Sumatera Utara, perlu ditinjau ulang untuk menjaga kondusifitas politik dalam negeri,” ujar Andi melansir kantor berita politik RMOL, Selasa, 9 Juni 2025.

 

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.

 

Keputusan tersebut tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga membuka ruang bagi potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.

 

"Instabilitas di kawasan Sumatera jika tidak direspons segera dapat berdampak kepada posisi politik Presiden Prabowo," tegas Andi mengingatkan. (fajar)

 

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (RMOL) 

 

JAKARTA — Tak hanya Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka peluang memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada 2012 atau sejak era Cak Imin menjabat sebagai menteri.

 

"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 11 Juni 2025.

 

Selain Cak Imin, KPK juga bakal memanggil dua mantan Menaker lainnya, yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Ketiganya juga merupakan elit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Budi berharap pemanggilan terhadap para pihak dimaksud bisa mempercepat proses penyidikan.

 

"Dan tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan," pungkas Budi.

 

Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka korupsi penerimaan tenaga kerja asing. Mereka yakni Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

 

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

 

Kemudian tiga orang lainnya adalah staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

 

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK mengidentifikasi oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.

 

Di mana, Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

 

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono menerima uang sebesar Rp460 juta, Wisnu menerima uang sebesar Rp580 juta, Devi menerima uang sebesar Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang sebesar Rp6,3 miliar, Putri menerima uang sebesar Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang sebesar Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.

 

Sedangkan sisanya, digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri, dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

 

Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

 

Dalam proses pengajuan RPTKA akan diterbitkan 2 dokumen, yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh pemohon yakni perusahaan/agen yang terdaftar di Kemnaker dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA. Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Ditjen Binapenta dan PKK.

 

Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

 

Dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon, tersangka Putri, Alfa, dan Jamal hanya memberitahukan kekurangan berkas melalui WhatsApp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan. Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.

 

Sehingga, pemohon yang tidak diproses mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut, tersangka Putri, Alfa, dan Jamal menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang. Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

 

Dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual. Tersangka Putri, Alfa, dan Jamal tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut.

 

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.

 

Hal itu menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1 juta per hari. Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka supaya tidak terkena denda. (rmol)


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (foto: Instagram @basukibtp) 

 

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) masih berlanjut di Polri. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (11/6).

 

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa  membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ahok. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai pelengkap untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

”Ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dalam kasus tanah di Cengkareng, pengadaan tanah Cengkareng itu,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media.

 

Atas petunjuk dari JPU tersebut, Kortas Tipikor Polri memeriksa Ahok hari ini. Pria yang pernah menjadi komisaris utama (komut) PT Pertamina itu diundang hadir ke Kortas Tipikor Polri untuk menyempurnakan keterangan yang pernah dia sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.

 

”Hari ini beliau diundang untuk menyempurnakan keterangannya yang dulu sudah pernah diberikan. Konteksnya itu aja,” terang Brigjen Arief.

 

Jenderal bintang satu Polri itu tidak bisa merinci keterangan yang diminta dari Ahok sebagaimana petunjuk JPU.

 

Namun, Arief memastikan bahwa pihaknya mengundang Ahok sebagai saksi untuk melengkapi keterangannya. Dia pun berharap keterangan Ahok hari ini sudah cukup sehingga tidak perlu diundang kembali ke Kortas Tipikor Polri.

 

”Ini kan konteksnya beliau itu kan sebagai saksi kan ya. Jadi, menyempurnakan kesaksian beliau yang dulu sudah pernah diberikan,” imbuhnya. (fajar)

 

Viral Video Anggota DPRD Cilegon Diduga Tabrak Pendemo. (Sumber: X/@bacottetanggaid) 

 

CILEGON — Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil milik anggota DPRD Kota Cilegon menabrak para demonstran yang tengah berunjuk rasa. Dalam video viral tersebut, terlihat sebuah mobil Mazda CX-5 berwarna putih metalik menabrak para demonstran yang tengah berdiri di depan pagar kawat berduri di PT Bungasari Flour Mills.

 

Akibatnya, kaki kiri pengunjuk rasa yang tertabrak mobil tersebut terjepit dan terluka. Video yang beredar itu kemudian menuai beragam reaksi dari warganet. Tak sedikit warganet yang penasaran siapakah pengemudi yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

 

Kronologi Kejadian

 

Kejadian bermula ketika sejumlah orang dari Federasi Serikat Buruh Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) tengah melakukan aksi mogok kerja di depan pabrik.

 

Para buruh memblokade jalan di depan pintu masuk pabrik dengan pagar kawat berduri. Namun, tiba-tiba ada sebuah mobil yang menerobos dan menabrak pendemo.

 

Pengemudi mobil yang diduga merupakan anggota DPRD Kota Cilegon lantas turun dari mobil tanpa memindahkan mobilnya terlebih dahulu.

 

"Ini anggota dewan ya, perlu diketahui. Ini anggota dewan arogan ini, anggota dewan mencoba memprovokasi, arogan," ujar suara dalam video yang viral, seperti dikutip Poskota.

 

"Anggota dewan dari Partai Gelora, nih," lanjut suara tersebut.

 

Sosok Anggota DPRD Penabrak Pendemo di Cilegon

 

Setelah ditelusuri, anggota DPRD yang diduga menabrak pendemo di Kota Cilegon itu adalah Hikmatullah yang merupakan Fraksi Partai Gelora.

 

Ia diketahui adalah pemilik dari pabrik tempat para Serikat buruh FSPKEP melakukan unjuk rasa.

 

Hikmatullah datang ke pabrik tersebut lantaran hendak melakukan pengwcekan dan pengontrolan pabrik miliknya, namun ternyata ada sejumlah buruh yang melakukan demonstrasi.

 

Pembelaan Kuasa Hukum


Menurut kuasa hukumnya, ada kesalahpahaman yang terjadi antara buruh dengan Hikmatullah .

 

Sang kuasa hukum memaparkan jika Hikmatullah sama sekali tidak memiliki niat untuk menabrak pendemo yang ada di depan pabrik miliknya.

 

Penabrakan yang dilakukannya terjadi karena mengalami "shock therapy" akibat sejumlah buruh yang menggebrak mobilnya.

 

Alhasil. hikmat yang kaget pun menginjak gas untuk menghindari para buruh, namun ia justru mengenai buruh lain yang berada di depan pagar.

 

"Oleh karena itu jelas sekali tidak ada niatan untuk menabrak atau menyakiti pendemo," kata kuasa hukum Hikmatullah, Muhibbuddin dalam keterangannya. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.