Latest Post

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf/Net


JAKARTA — Dugaan korupsi terkait aliran dana kuota haji ke berbagai pihak semakin kontroversial. Hal ini terutama terjadi setelah Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dana kuota haji 2023-2024 diduga disalurkan ke organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

 

Namun, Ahmad Fahrur Rozi, Ketua Bidang Agama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), langsung membantah laporan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran lebih lanjut.

 

Fahrur menyatakan telah memeriksa bendahara secara langsung dan tidak menemukan bukti dugaan korupsi. Fahrur, yang akrab disapa Gus Fahrur, meyakini pernyataan KPK, tanpa tindakan hukum yang konkret, akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

 

Pertama, ujarnya, terdapat kerugian reputasi terhadap lembaga-lembaga yang disebut KPK, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Pengurus PBNU, dan individu-individu yang disebut dalam kasus tersebut. Kedua, terdapat kerugian bagi masyarakat luas, yang membutuhkan kepastian hukum.

 

"Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, apakah benar ada tindak pidana korupsi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses hukumnya berjalan," kata Gus Fahrur melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Ahad (14/9/2025) malam.

 

Gus Fahrur menambahkan, jika hanya sebatas wacana di media, maka yang terjadi adalah kegaduhan dan fitnah yang bisa merusak tatanan sosial. Dia menerangkan, dari perspektif hukum, asas due process of law menuntut adanya keadilan prosedural, termasuk hak-hak setiap orang yang disebut dalam dugaan perkara. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

 

"Jika seseorang atau institusi sudah diseret ke ruang publik, tetapi tidak segera dibawa ke pengadilan, maka hak atas kepastian hukum itu dilanggar," ujarnya.

 

Dikatakan Gus Fahrur, proses penyidikan yang terlalu lama justru bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP maupun asas peradilan modern. Menurutnya, lamanya KPK dalam mengambil keputusan hukum juga menimbulkan pertanyaan serius. Apakah terdapat keraguan terhadap kualitas alat bukti yang telah dikumpulkan ataukah karena faktor lain.

 

"Jika bukti belum cukup, maka seharusnya tidak ada pernyataan publik yang mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan korupsi," ujar Gus Fahrur.

 

Ia menerangkan dalam konteks penegakan hukum korupsi, keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga soal menjamin hak-hak pihak yang dituduh. Mereka yang dituduh berhak untuk segera disidangkan agar bisa membela diri di hadapan hakim yang independen.

 

Fenomena yang terjadi saat ini sangat dekat dengan praktik trial by the press, yaitu ketika media massa dan warganet berdasarkan pernyataan resmi maupun bocoran dari aparat penegak hukum, mengadili pihak-pihak tertentu di ruang publik sebelum ada proses hukum yang sah di pengadilan. "Kondisi ini sangat berbahaya, karena opini publik yang terbentuk bisa lebih kuat daripada fakta hukum. Akibatnya, meskipun nantinya tidak terbukti bersalah, citra individu maupun institusi yang terlanjur diberitakan akan tetap rusak di mata masyarakat," jelas Gus Fahrur.

 

Gus Fahrur menegaskan, PBNU sudah menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada aliran dana haji ke rekening bendahara PBNU, dan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Apabila ada indikasi dilakukan satu dua oknum hendaklah tidak menyeret nama besar organisasi Nahdlatul ulama.

 

KPK menyatakan menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke PBNU. “Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

 

Asep menjelaskan penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas. “Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.

 

Meski begitu, Asep berkata, penelusuran itu tidak berarti KPK mendiskreditkan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut. “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi,” katanya.

 

Ia melanjutkan, “Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.), sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara.”

 

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

 

KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

 

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

 

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

 

KPK juga telah menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp26 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain uang senilai 1,6 juta dollar AS, lembaga antirasuah itu juga menyita empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

KPK Periksa Stafsus Gus Men

 

Guna menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji, KPK telah memeriksa staf PBNU bernama Saiful Bahri terkait dengan mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

 

Asep menjelaskan staf di PBNU tersebut didalami mengenai dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. “Jadi, perintah-perintahnya, kemudian penerimaannya, dan lain-lain, sedang kami dalami,” jelasnya.

 

KPK memanggil Saiful Bahri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Saiful Bahri, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Haris untuk kasus yang sama. Namun lembaga antirasuah itu belum mengungkap materi yang didalami oleh penyidik dalam pemanggilan Saiful Bahri dan Ramadhan Haris.

 

PBNU pun mengklarifikasi berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Saiful Bahri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saiful Bahri disebut-sebut sebagai karyawan di organisasi keagamaan Islam tersebut.

 

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Lukman Khakim mengatakan Saiful Bahri memang tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga, tetapi tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU periode 2022-2027. Artinya, Saiful Bahri bukan karyawan mereka.

 

"Saiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027. Tapi setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung," kata Lukman Khakim di Jakarta, Rabu.

 

Ia menjelaskan sejak terlaksananya muktamar NU di Lampung 2021, PBNU baru menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pertama pada Maret 2022. Di forum rakernas itu, ditetapkan kepengurusan PBNU masa bakti 2022-2027.

 

"Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU. Dan dia juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU," kata Lukman.

 

Menurut dia, Saiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), seorang yang telah dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi. Bersama sejumlah nama lain, Alex termasuk yang dicegah dan ditangkal (cekal) oleh KPK.

 

"Dia adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Saiful memang sering menjadi operator lapangan urusan sekretariat dan kepanitiaan," ujar Lukman.

 

Dengan demikian, kata Lukman, Saiful Bahri tidak tercatat sebagai salah seorang karyawan (seseorang yang sehari-hari bekerja dengan tugas tertentu) di PBNU. "Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia," ujar Lukman Khakim.

 

Jangan Bikin Resah Internal NU

 

A’wan PBNU, Abdul Muhaimin meminta KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. “Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul menanggapi pernyataan tentang KPK sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.

 

Padahal, katanya, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok. "Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” katanya.

 

Walaupun demikian, dia mengatakan para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut, juga telusuri aliran dana kalau memang melibatkan petinggi PBNU. "Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya. **

Relawan Prabowo melakukan rapat persiapan Apel Kebangsaan yang akan diselenggarakan 20 September 2025 di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta. (Sumber: Istimewa) 


JAKARTA — Sejumlah relawan pendukung Presiden RI, Prabowo Subianto akan menggelar acara Apel Kebangsaan pada 20 September 2025 di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta.

 

Acara ini akan berfungsi sebagai platform untuk menyampaikan tuntutan politik penting, termasuk seruan agar Presiden merombak kabinetnya.

 

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, Kurniawan, menyatakan, persiapan acara yang digagas berbagai lembaga relawan seperti Garuda Emas, Garuda Asta Cita Nusantara, dan Rampas 08 itu kini sudah mencapai tahap final.

 

"Hari ini kami seluruh panitia apel kebangsaan yang akan dilaksanakan pada 20 September 2025, telah menyelesaikan pematangan persiapan," kata Kurniawan kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu, 14 September 2025.

 

Kurniawan mengatakan, Presiden Prabowo dijadwalkan akan hadir untuk memberikan sambutan. Para relawan menegaskan komitmen mereka untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengawal jalannya pemerintahan hingga akhir masa jabatan.

 

"Kita akan mengawal terus pak presiden sampai minimal tahun 2029," ucap Kurniawan.

 

Apel Kebangsaan ini diharapkan bisa menjadi pesan kuat bagi semua pihak. Ada empat poin utama yang menjadi tujuan dari gerakan ini, yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo, yakni

 

Pertama adalah untuk membuktikan kepada publik bahwa basis massa pendukung Prabowo masih solid dan setia.

 

"Apel kebangsaan ini, satu, kita akan menunjukkan kepada rakyat indonesia bahwa pendukung prabowo itu masih ada dan setia," ujar Kurniawan.

 

Kedua, para relawan berkomitmen memberikan dukungan tanpa syarat agar Presiden Prabowo tidak ragu dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan strategis untuk negara.

 

Ketiga, menjadi tuntutan paling tajam. Para relawan mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi dan mencopot para pembantunya di kabinet yang dinilai tidak loyal dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Keempat, relawan meminta agar Presiden lebih sering turun langsung ke masyarakat di berbagai daerah. Tujuannya adalah agar Prabowo dapat melihat dan mendengar langsung permasalahan rakyat, tanpa hanya bergantung pada laporan dari bawahannya.

 

"Kami meminta kepada pak prabowo kembali ke rakyatnya supaya tahu permasalahan yang ada di wilayah, jangan sampai hanya mendengarkan dari orang-orang laporan belum tentu benar," kata Kurniawan.

 

Gerakan ini juga menjadi respons atas adanya isu dan manuver politik yang mencoba "menggoyang" stabilitas pemerintahan Prabowo. Kurniawan menegaskan bahwa relawan sejati, yang telah berjuang bersama Prabowo sejak 2008, tidak akan tinggal diam.

 

"Melihat kondisi hari ini, masukan ada goyang-goyang ke pemerintah Prabowo, sikap kami jelas," kata Kurniawan.

 

"Saya, dan relawan yang setia kepada Prabowo ini akan memberi energi positif kepada pak prabowo bahwa kami itu ada dan setia. Supaya rakyat indonesia tahu bahwa pak prabowo ini tidak berdiri sendiri, masih banyak relawannya. Kami tidak akan membiarkan prabowo berjuang sendiri," jelasnya. (poskota)


Kapolda Banten Brigjen Hengki dipromosikan menjadi Irjen, dan Wakapolri Kompol Hendra Wirawan dipromosikan menjadi Brigjen. (Foto: Humas Polda Banten) 

 

JAKARTA — Kapolda Banten, Irjen Hengki, diminta meningkatkan kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Gubernur Andra Soni menyampaikan permintaan tersebut setelah Hengki naik pangkat dari Brigadir Jenderal menjadi Inspektur Jenderal.

 

"Selamat kepada Bapak Kapolda atas kenaikan pangkatnya, semoga terus bisa berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Banten sebagai bagian dari Forkopimda dalam rangka menjaga stabilitas daerah keamanan, dan ketertiban masyarakat," kata Andra kepada RMOL pada Sabtu 13 September 2025.

 

Selain Hengki, Wakapolda Banten, Kombes Hendra Wirawan juga memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, kenaikan pangkat ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor : 2632/IX/KEP./2025 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja luar biasa dalam mengemban amanah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Banten.

 

“Hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Banten untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Didik Hariyanto dalam keterangan resmi pada Sabtu 13 September 2025.

 

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin pelaksanaan upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 12 September 2025.

 

Dalam upacara tersebut, sebanyak 27 personel resmi mendapatkan kenaikan pangkat, terdiri dua personel ke pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yakni Komjen Karyoto (Kabaharkam Polri) dan Komjen Suyudi Ario Seto (Kepala BNN).

 

Sedangkan, tujuh personel ke pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yakni Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.

 

Selain itu, ada 18 personel ke pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN. (rmol)

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com 

 

JAKARTA — Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu angkat bicara soal pergantian Kapolri Listyo Sigit. Dalam cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu menyatakan bahwa semuanya semakin jelas.

 

Apalagi, rencana pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditengarai bakal berdampak serius terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto.

 

“Makin jelas,” tulis Said Didu dikutip Minggu (14/9/2025).

 

Sebelumnya, pernyatan soal tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Prabowo Subianto diungkap oleh Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ), Suhandono Baskoro.

 

Suhandono memberi peringatan soal pergantian Kapolri ini dengan menyebut adanya potensi ketidakpastian politik.

 

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Suhandono menegaskan bahwa LCJ melihat Jenderal Listyo Sigit berhasil mempertahankan profesionalisme aparat.

 

Selain itu, ia juga menegakkan hukum secara proporsional di tengah berbagai tantangan.

 

Mulai dari pengamanan pemilu hingga penanganan kerusuhan di sejumlah daerah.

 

“Selama ini kepolisian di bawah Pak Listyo Sigit sangat bagus,” kata Suhandono.

 

“Jika beliau diganti tanpa alasan yang jelas, kepercayaan rakyat terhadap Presiden Prabowo bisa menurun,” ujarnya. (fajar)

 

Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi/Net 

 

JAKARTA — Dugaan skandal korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024 telah menyeret sejumlah tokoh penting di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hingga saat ini, enam petinggi PBNU dan GP Ansor telah dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Langkah KPK tersebut mendapat perhatian serius dari ulama Nahdlatul Ulama KH Abdul Muhaimin, A'wan PBNU periode 2022-2027, yang menyampaikan keprihatinan dan kekhawatiran para ulama senior dan warga NU terkait situasi tersebut.

 

Menurutnya, jika benar aliran dana korupsi itu menyentuh struktur PBNU, maka kejadian ini baru pertama kali dalam sejarah ormas Islam terbesar di Indonesia itu.

 

"Itu tugas KPK, kita mendukung dan patuh pada penegakan hukum. Namun, segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang meresahkan warga NU," tegas Kiai Muhaimin kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

 

Kiai Muhaimin menekankan, penetapan tersangka sebaiknya tidak ditunda agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

 

Ia menyoroti jika tidak ada kejelasan, maka publik bisa menilai KPK tengah merusak reputasi NU secara kelembagaan, padahal yang terlibat hanyalah oknum.

 

"Dugaan pelaku adalah oknum yang menyalahgunakan kebesaran NU. Bukan organisasi secara keseluruhan," lanjutnya.

 

Lebih jauh, Kiai Muhaimin mengingatkan agar proses hukum tetap menghormati para ulama, kiai kampung, dan warga NU di akar rumput yang tidak mengetahui apapun tentang kasus tersebut.

 

“Ada ribuan ulama dan kiai yang murni berkhidmat. Tapi mereka ikut merasakan dampaknya karena hujatan terhadap NU terus bergulir di media sosial,” ujarnya.

 

Sebagai tokoh nasional dan mantan Presiden Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Kiai Muhaimin mengamati onflik narasi di media sosial makin memanas. Ia mencatat dukungan publik terhadap KPK mayoritas positif, sementara pembelaan terhadap para terduga lebih bersifat emosional.

 

Kondisi ini menurutnya hanya bisa diredam dengan kejelasan hukum dan penetapan tersangka secepatnya.

 

“Jangan dibikin serial drama. Siapapun yang terlibat, bahkan jika pimpinan tertinggi PBNU, maka harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya. (berita1)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.