Latest Post

Silfester Matutina menjadi misteri di sorotan publik karena putusan pengadilan belum dilaksanakan..Detikcom/Firda 

 

CIKARANG UTARA — Keberadaan terpidana Silfester Matutina masih menjadi misteri di tengah sorotan publik menyusul eksekusi putusan pengadilan yang masih tertunda.

 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi pemimpin Solidaritas Merah Putih tersebut.

 

Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus memburu yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.

 

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi. 

 

Namun, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel. Oleh sebab itu, kata dia, Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.

 

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (28/8).

 

Terpisah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut Kejagung masih belum mengajukan pencekalan terhadap Silfester.

 

"Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina)," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (4/9).

 

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Perkaranya dilaporkan oleh putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

 

Dalam orasi, Silfester menuding Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

 

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

 

Hakim menggugurkan PK lantaran Silfester tak kunjung menghadiri persidangan dengan sejumlah alasan, termasuk alasan sakit. Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.

 

Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.

 

CNNIndonesia.com telah menghubungi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala PCO Hasan Nasbi menanyakan apakah pemerintah menaruh perhatian khusus atas kasus ini. Namun, keduanya belum merespons. (**)

 

Seorang oknum anggota Polsek Cikarang Utara viral usai terekam menolak laporan warga yang hendak menyerahkan pelaku maling motor. (Sumber: Dokumentasi istimewa) 

 

CIKARANG UTARA — Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno turut diperiksa Polda Metro Jaya, menyusul viralnya video seorang anggota Polsek Cikarang Utara menolak laporan warga terkait pencurian sepeda motor di Kelurahan Kongsi, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa dini hari, 9 September 2025.

 

"Hari ini saya dimintai keterangan oleh Polda. Dan oknum yang viral juga sudah diproses Paminal Polda," ungkap Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu 10 September 2025.

 

Sutrisno mengakui adanya kesalahpahaman internal dalam pelayanan di Polsek Cikarang Utara. Menurutnya, ada anggota yang kurang tepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan laporan warga tetap diterima dan diproses.

 

“Iya ada kesalahpahaman. Untuk kasus sudah diterima pada saat itu juga," jelas Sutrisno.

 

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Mustofa, membenarkan adanya dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan oknum anggotanya.

 

"Kami telah memproses anggota kami. Sekarang kasusnya telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Anggota kami saat ini bersama Kapolsek untuk klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran," tegasnya.

 

Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar, anggota tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai kode etik kepolisian maupun aturan hukum yang berlaku.

 

"Tentu kami proses sesuai hukum yang berlaku, terkait adanya pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun kategori menurunkan harkat dan martabat kepolisian. Yang jelas, semuanya kami proses sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

 

Mustofa memastikan, pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan, pengaduan warga sudah diterima dan diproses sebagaimana mestinya.

 

"Faktanya, laporan polisi sudah dibuat, tersangka diamankan, barang bukti ada. Itu sudah cukup menjawab bahwa aduan masyarakat kami tangani," jelasnya.

 

Sebagai informasi, Yogi Iskandar, 42 tahun, maling motor yang viral usai ditangkap warga pada Selasa 9 September 2025 dini hari, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasus ini bermula saat Yogi berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.

 

Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor Honda Vario milik korban terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi.

 

“Tersangka melihat motor korban sedang terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” jelas Kombes Pol Mustofa.

 

Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 September 2025.

 

Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (poskota)

 

Komjen Pol (Purn) drs. Oegroseno  

 

JAKARTA — Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Drs. Oegroseno berbicara tentang kerusuhan yang terjadi baru-baru ini terkait demonstrasi.

 

Dalam podcast Abraham Sama Speak UP, Oegroseno berbicara tentang beberapa insiden yang terjadi di hampir semua daerah.

 

Ia mengatakan, penyampaian aspirasi di muka umum diatur dalam undang-undang.

 

Bermula dari Perubahan Undang-Undang (UU) tentang penyampaian pendapat di muka umum nomor 9 tahun 1998.

 

Kemudian ada Undang-Undang Dasar (UUD) 48 Pasal 5 yang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

 

“Perubahan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum nomor 9 tahun 98,” katanya, dikutip, Rabu, (10/9/2025).

 

“Itu adalah sebuah hadiah yang bagus sekali yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 48 pasal 5 diberikan kebebasan berpendapat di muka umum,” jelasnya.

 

Jadi, yang dulu perlu meminta ijin. Kita hanya perlu menyampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian.

 

“Yang dulu harus minta ijin sekarang cukup memberi tahu. Begitu ada pemberitahuan aparat kepolisian wajib mengamankan bukan melakukan represif,” paparnya.

 

Selain itu, terkait tindakan di lapangan. Ia menyebut untuk arahan dilapangan itu tentu sudah terstruktur dan jelas arah komunikasinya dari atas ke bawah.

 

“Ada informasi intelijen ada arahan atau informasi khusus dari Kapolri ke Kapolda ke Kapolres untuk bagaimana bertindak,” sebutnya.

 

Jadi, pihak kepolisian dalam ini bukan melakukan tindakan represif tapi mengamankan untuk jangan sampai ada korban yang berjatuhan.

 

“Sehingga bukan melakukan represif tapi diamankan jangan sampai ada korban yang lain bikin solidaritas yang juga marah,” terangnya. (fajar)


Ribuan mahasiswa dan pengemudi ojol masih bertahan di depan DPR hingga Selasa, 9 September 2025 sore hari. (Beritasatu.com/Andrew Tito) 

 

JAKARTA — Gelombang demonstrasi mahasiswa kembali mengguncang kawasan Senayan. Ribuan demonstran masih bertahan di depan gedung DPR/MPR hingga Selasa sore (9 September 2025).

 

Laporan Beritasatu.com pukul 17.30 WIB menunjukkan kerumunan belum beranjak dan terus menyuarakan pendapat menggunakan pengeras suara.

 

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan almamater kuning dan mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN) dengan almamater biru memadati Jalan Gatot Subroto.

 

Suasana semakin riuh ketika pengeras suara orator di atas mobil komando berulang kali membakar semangat massa.

 

“Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia!” seru orator, disambut pekikan kompak para peserta aksi.

 

Aksi kali ini juga mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol). Seorang pria berjaket hijau naik ke mobil komando dan menyampaikan keluh kesah mereka terkait kebijakan ekonomi dan beban hidup yang meningkat.

 

“Biarkan kami menyuarakan keluh kesah kami. Gedung yang ada di belakang itu adalah rumah rakyat Indonesia,” ucapnya disambut tepuk tangan dan sorakan.

 

Kehadiran ojol menambah dimensi baru pada demonstrasi, menandakan keresahan publik tidak hanya dari mahasiswa, tetapi juga dari kalangan pekerja informal yang ingin aspirasi mereka terdengar.

 

Sebelum tiba di depan DPR, massa aksi yang mengusung tajuk #RakyatTagihJanji berkumpul di gedung TVRI dan kemudian melakukan longmarch menuju Senayan sambil membawa atribut aksi. Setibanya di lokasi, Ketua BEM UI 2025, Atan, mengambil alih pengeras suara dan menuding DPR tidak pernah mendengarkan aspirasi rakyat.

 

“Sorak huuu kepada mereka!” teriak Atan sambil menunjuk ke arah Gedung DPR, disambut teriakan serempak ribuan mahasiswa.

 

Ketegangan sempat meningkat ketika Atan menyinggung dugaan kekerasan aparat dalam aksi sebelumnya. Mahasiswa bersuara keras ke arah barisan polisi yang berjaga.

 

“Huuu! Pembunuh rakyat!” teriak sejumlah mahasiswa.

 

Aksi ini merupakan tindak lanjut ultimatum BEM UI kepada pemerintah agar 17+8 Tuntutan Rakyat segera dipenuhi setelah batas waktu berakhir pada Jumat (5/9/2025).

 

Wakil Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2025, Bima Surya menyebut jumlah massa awal sekitar 500 mahasiswa, tetapi terus bertambah karena semakin banyak elemen masyarakat, termasuk ojol yang bergabung.

 

“Kami datang bukan hanya membawa tuntutan mahasiswa, tetapi juga suara rakyat yang sudah terlalu lama diabaikan,” ujar Bima.

 

Tuntutan mahasiswa mencakup isu transparansi kebijakan, keadilan ekonomi, penegakan hukum, serta jaminan kebebasan sipil.

 

Hingga sore hari, aparat keamanan masih berjaga ketat di sekitar kompleks DPR.

 

Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto mengalami kepadatan akibat massa yang memenuhi badan jalan. Sejumlah mobil komando, bendera organisasi, dan spanduk kecaman terhadap wakil rakyat terus mewarnai jalannya demonstrasi.

 

Meski belum ada pernyataan resmi dari DPR, mahasiswa menegaskan akan bertahan sampai tuntutan mereka benar-benar ditanggapi. **


Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dokumentasi LPS 

 

JAKARTA — Pegiat media sosial Lia Amalia memberikan peringatan keras kepada Menteri Keuangan yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, usai menggantikan Sri Mulyani Indrawati di kabinet Merah Putih.

 

Lia menyinggung sikap optimistis Purbaya yang dinilai terlalu percaya diri mampu memperbaiki kondisi ekonomi nasional.

 

"Menkeu yang baru sangat yakin kalau tau betul memperbaiki Ekonomi,” ujar Lia di X @liaasister (9/9/2025).

 

Ia juga mengkritik pernyataan Purbaya yang dianggap kontroversial dan meremehkan aspirasi rakyat.

 

“Merasa bisa mengatasi semuanya. Omongannya banyak yang blunder dan kontroversial,” tegas Lia.

 

Dikatakan Lia, pernyataan Purbaya yang menganggap tuntutan 17+8 sebagai suara sebagian kecil rakyat merupakan bentuk arogansi dan tidak menghargai aspirasi masyarakat.

 

“Waduh, baru saja dilantik sudah meremehkan rakyat, sudah nyakitin nih omongannya,” sesalnya.

 

Kendati demikian, Lia menegaskan bahwa rakyat akan menunggu pembuktian kerja nyata dari Purbaya.

 

"Oke deh Pak, buktikan saja, kita tunggu bagaimana kinerja bapak beberapa tahun ke depan. Yang jadi pengamat jutaan rakyat Indonesia loh,” kuncinya.

 

Sebelumnya, pernyataan Purba itu diungkapkan saat ditanyai jurnalis. Terkait IHSG anjlok setelah dilantik jadi suksesor Sri Mulyani.

 

“Mungkin pasar nggak tau, saya orang pasar. Saya di pasar sejak tahun 2000, 15 tahun lebih," kata Purbaya, Senin (8/9/2025) kemarin.

 

"Teman Pak Anggito dulu dimarah-marahin Pak Anggito karena dia majikan saya dulu di pasar. Tapi saya udah kenal pasar cukup lama, di sini juga tim cukup kuat," tambahnya.

 

Apalagi, kata dia, ia sudah kenal dengan wakil menteri. Serta sejumlah Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan.

 

"Pak Anggito di pasar cukup lama, Pak Thomas udah tim lama di sini. Beliau teman saya dari tahun 2000 kali, ngajar di UI bareng-bareng," Purbaya menuturkan.

 

“Jadi Pak Heru juga teman lama, ahli di Bea Cukai juga. Jadi kalau memberi betulin, diperbaikin, dioptimalkan, rasanya sih kita punya instrumen yang cukup untuk memperbaiki secara bersama-sama,” tandasnya. (fajar)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.