Latest Post

Muhammad Said Didu 

 

JAKARTA — Sejak dilantik sebagai Presiden, Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan janji politiknya. Harapan publik bahwa ia akan membawa perubahan besar semakin diuji oleh dinamika politik yang masih dipengaruhi oleh loyalis pemerintahan sebelumnya.

 

Bahkan, Prabowo disebut-sebut telah dibegal oleh para loyalis Jokowi. Hal ini menunjukkan persepsi bahwa dirinya tidak memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan kebijakan untuk rakyat.

 

Para loyalis Jokowi yang masih menguasai banyak posisi strategis di pemerintahan dan birokrasi ditengarai memegang peranan penting dalam menentukan arah kebijakan. Hal ini dapat menjadi kendala bagi Prabowo dalam mewujudkan kebijakan yang benar-benar sejalan dengan visi dan misinya.

 

"Sepertinya bapak Presiden Prabowo tidak bisa bekerja untuk rakyat karena dibegal oleh loyalis Jokowi," ujar mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu di X @msaid_didu (4/2/2025).

 

Bukan tanpa alasan, Said Didu mencoba memberikan rincian beberapa kasus besar yang tidak dituntaskan sepenuh hati pada pemerintah Prabowo.

 

"Pemberantasan judol (judi online) lenyap," Said Didu menuturkan.

 

Tidak berhenti di situ, pria kelahiran Pinrang ini menyinggung bahwa penegakan hukum pada pagar laut sepanjang 30 kilometer hanya sebatas omon-omon.

 

"Penegakan hukum pagar laut hanya panggung sandiwara," tandasnya.

 

Bukan hanya itu, mendadak muncul isu bahwa riak-riak soal tabung gas elpiji 3 kilogram sengaja dimunculkan untuk menenggelamkan kasus pagar laut.

 

"Sabotase LPG 3 Kg. Oligarki plus Jokowi dan Geng masih berkuasa," kuncinya.

 

Sebelumnya, Jokowi tidak tinggal diam dalam gonjang-ganjing tersebut, ia angkat bicara dan memberikan pandangannya terkait polemik pagar laut tersebut.

 

Jokowi menekankan pentingnya memastikan seluruh proses legal yang terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.

 

"Yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau nggak betul. Itu kan proses dari kelurahan, ke kecamatan, kantor BPN Kabupaten," ujar Jokowi.

 

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus melalui tahapan tertentu

 

"Kalau untuk SHMnya, SHGBnya, juga di Kementerian dicek aja apakah proses atau prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak," tukasnya.

 

Jokowi juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lain.

 

"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain," terangnya.

 

Jokowi bilang, ini menjadi alasan penting untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh.

 

"Saya kira yang paling penting itu cek, investigasi. Itu ya," tandasnya. (fajar)


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia 

 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tidak boleh gegabah menerima laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kebijakan pendistribusian gas LPG 3 kg.

 

Akademisi Universitas Prof. Dr. Hamka (Uhamka) Jakarta, Agung Adiputra menilai kebijakan yang diambil Bahlil dilakukan tanpa kajian dan berpotensi menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat.

 

"Kebijakan ini ugal-ugalan tanpa kajian. Gas LPG 3 kg adalah kebutuhan pokok masyarakat yang distribusinya berjalan melalui skema ekonomi kemasyarakatan. Namun, para pejabat yang mengusulkan perubahan sistem ini tidak mengkaji lebih dahulu bagaimana dampaknya di lapangan," ujar Agung kepada RMOL, Selasa, 4 Februari 2025.

 

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya membuat keputusan berdasarkan asumsi tanpa memahami realitas di masyarakat.

 

Ia menuding Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai sosok yang gagal dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

 

"Para pejabat ini seperti katak dalam tempurung, membuat kebijakan dari ruang tertutup tanpa memahami kondisi nyata di masyarakat," tegasnya.

 

Agung juga menyoroti bahwa Kementerian ESDM hanya berfokus pada kenaikan harga tanpa mempertimbangkan sistem ekonomi kemasyarakatan yang sudah terbentuk.

 

"Jika pola perumusan kebijakan ini terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak stabilitas ekonomi rakyat kecil dan ekonomi nasional," jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini terbukti keliru dengan keputusan Presiden Prabowo yang akhirnya mengembalikan sistem distribusi gas LPG 3 kg ke format lama.

 

"Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal pemerintah tidak memiliki strategi yang matang dalam merumuskan kebijakan," sesalnya.

 

Lanjutnya, kebijakan yang tidak terukur ini menjadi bukti bahwa pemerintah bekerja tanpa kajian yang jelas.

 

"Setelah menimbulkan keresahan di masyarakat, akhirnya presiden mengembalikan sistem distribusi ke format lama. Ini bukan hanya membuktikan bahwa kebijakan awalnya keliru, tapi juga menunjukkan bahwa pemerintah kerap bertindak gegabah," tegasnya lagi.

 

Agung mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi Menteri Bahlil dan jajaran terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

 

"Kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat tidak boleh dibuat sembarangan tanpa kajian komprehensif,” tutupnya.

 

Hari ini kabarnya Bahlil dipanggil Prabowo yang besar dugaannya untuk mempertanggungjawabkan kisruh pelarangan LPG 3 kg di pengecer. (*)


Kawasan mangrove di Maros yang diduga disertifikatkan/Istimewa 

 

SULSEL — Aktivis lingkungan, Ahmad Yusran menyatakan Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan zona merah mafia tanah. Hal itu terungkap menyusul sejumlah temuan laut dan hutan bakau yang dikaveling.

 

Ketua Forum Komunitas Hijau mengatakan, terjadi perambahan hutan mangrove di Kabupaten Maros. Padahal, sejumlah titik sudah disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

“Asli. Jadi tidak hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Makassar. Ada juga hutan bakau bersertifkat hak milik di Maros,” kata Yusran kepada fajar.co.id, Senin (3/2/2025).

 

Ia mengungkapkan hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 18 Tahun 2021, SHGB dan SHM tidak boleh terbit di atas laut.

 

Sementara itu, kata Yusran, hutan bakau adalah laut. Dalam aturan, kawasan yang bisa disertifikatkan jaraknya 100 meter dari titik surut.

 

Karenanya, ia mengatakan, terbitnya SHM di hutan Bakau di Pantau Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros menurutnya melanggar aturan.

 

“Aneh. Di lokasi itu terbit SHM,” terang Yusran.

 

Yusran mengungkapkan, praktik itu, merusak sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Parahnya, itu terjadi seakan legal karena ulah mafia tanah.

 

“Karena kenyataan kerusakan sumber daya alam, terjadi secara sah oleh karena praktek mafia tanah," ucap Yusran.

 

Padahal, sambung Yusran, dengan hadirnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum memandatkan pembentukan empat kelompok kerja.  Diantaranya membidangi persoalan agraria dan sumber daya alam.

 

Pertama, hak kepemilikan agraria maupun pengelolaan sumber daya alam yang belum berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah korupsi.

 

Korupsi membuat perizinan pemanfaatan agraria dan sumber daya alam menimbulkan konflik dan meminggirkan hak-hak dasar kelompok rentan. Juga termasuk keadilan gender serta kepentingan antar generasi.

 

Rendahnya kapasitas pemerintahan akibat sentralisasi kewenangan menjadi penyebab lemahnya kapasitas secara nasional.

 

"Termasuk lemahnya penyelamatan dan pengamanan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil dan pulau terluar. Sebab sejauh ini pengelolaan agraria dan sumber daya alam tak adil dan timpang," ujar Yusran.

 

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CTR), Andi Yurnita membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan ada SHM 2,8 hektare di kawasan hutan bakau itu.

 

Hal tersebut, kata Ayu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)Sulsel.

 

Rinciannya, 2,72 hektare masuk kawasan hutan bakau. Kemudian 0,08 hektare lahan pertanian.

 

“Kasus yang ada di Maros. Di RTRWP memang fungsinya mangrove,” terang Ayu.

 

Pada dasarnya, ia mengatakan kawasan itu boleh ada sertifikat. Sesuai dengan RTRWP. Namun tidak boleh mengubah bentuk aslinya sebagai area konservasi.

 

“Boleh ada sertifikat, tapi tidak boleh mengganti ekosistem alaminya,” kata Ayu.

 

Yusran mengatakan modus kaveling laut di Makassar, sama dengan pagar laut bambu yang di Tangerang. Hanya saja, di Makassar menggunakan pagar batu.

 

Kawasan yang akan dikaveling dipagari, lalu terjadi perubahan gelombang laut, kemudian terjadi sedimentasi. Ketika itu terjadi, pihak yang ingin mengkaveling mendaftarkannya ke pihak berwenang.

 

“Praktik ini kan sebenarnya bukan rahasia. Saya sebut, sebenarnya Sulsel, Makassar sudah zona merah praktik mafia tanah,” terangnya. (fajar)


Perwakilan AHI diterima BAM DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 Februari 2025/RMOL

 

JAKARTA — Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Kehormatan Indonesia (AHI) menyerbu Gedung DPR untuk menuntut Presiden Prabowo Subianto memenuhi janjinya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

 

Seperti dilansir RMOL, sejumlah perwakilan AHI diterima oleh Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Netty Prasetiyani, anggota BAM DPR Andre Rosiade, Obon Thobroni, Cellica Nurrachadiana, dan Agun Gunandjar Sudarsa.

 

Adapun perwakilan dari AHI yakni Faisal Mahardika dan 10 orang lainnya dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Aceh, Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan.

 

Ketua AHI Faisal Mahardika menuturkan bahwa pihaknya menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang semasa kampanye dahulu pernah menjanjikan bakal menyejahterakan pegawai honorer, namun hingga kini belum terlaksana.

 

“Presiden Prabowo karena pernah mengatakan akan menyejahterakan honorer tapi sampai saat ini masih banyak para honorer yang kesejahteraannya minim sekali,” kata Faisal di BAM DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 3 Februari 2025.

 

Pihaknya berharap pemerintah segera menyelesaikan kebijakan tentang pegawai honorer lembaga negara yang ikut P3K (R2) dan pegawai honorer yang belum P3K (R3) agar jelas nasibnya.

 

“Karena bagaimanapun mereka yang berstatus R2 dan R3 itu telah mengabdi puluhan tahun, dan sangat pantas untuk segera diangkat menjadi P3K penuh waktu seperti itu,” jelasnya.

 

Faisal menambahkan Presiden Prabowo Subianto segera teken Keppres Nomor 56 Tahun 2012 tentang pegawai honorer agar jelas nasib mereka di daerah.

 

“Kami juga mendorong bagaimana presiden segera mengeluarkan kepres supaya P3K honorer R2 dan R3 itu segera diangkat menjadi penuh waktu. sesuai dengan UU yang ada,” ujarnya.

 

“Kami berharap ini ada peran pemerintah turun langsung peduli, tidak bisa kalau pemerintah tidak peduli dan tidak turun langsung untuk mengeksekusi, saya rasa susah,” tutupnya. (*)



 

Oleh : Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

 

SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di atas perairan laut dapat dipastikan merupakan dokumen bodong, alias palsu, dan tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun. Pelaku dan pihak yang terlibat sudah jelas, terang-benderang. Polisi tunggu apa?

 

Pejabat penerbit sertifikat dan pembeli atau penadah sertifikat (SHM dan SHGB) palsu ini mengaku, lahan di perairan laut tersebut dulunya, tahun 1980an, merupakan tanah daratan. Mereka berdalih, tanah daratan tersebut sekarang menjadi daerah perairan laut karena terjadi abrasi, yaitu proses pengikisan tanah di daerah pesisir pantai, sehingga membuat tanahnya musnah dan menjadi daerah perairan.

 

Pengakuan telah terjadi proses abrasi di pantai utara Tangerang sejak 1980 hingga sekarang, sehingga membuat tanah daratan hilang menjadi perairan laut, sangat mengada-ada, dan masuk modus penipuan. Oleh karena itu, sertifikat tanah (SHM dan SHGB) yang diterbitkan berdasarkan fakta palsu (penipuan) merupakan sertifikat tanah tidak sah, alias palsu.

 

Ada dua alasan kenapa pengakuan abrasi di pantai utara Tangerang merupakan berita bohong dan masuk tindak pidana penipuan.

 

Pertama, faktanya tidak ada abrasi di pantai utara Tangerang sejak 1980an sampai sekarang. Hal ini telah dibuktikan oleh beberapa ilmuwan, antara lain oleh Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana.

 

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250201103218-199-1193423/beber-data-satelit-pakar-bantah-pagar-laut-tangerang-untuk-abrasi

 

Sebelum itu juga sudah banyak kajian dan penelitian yang dimuat di berbagai jurnal ilmiah yang mengamati garis pantai utara Jawa, termasuk Tangerang, untuk kurun waktu tertentu, misalnya 30 tahun. Berdasarkan penelitian ini, juga terbukti tidak ada abrasi di pantai utara Tangerang.

 

Kedua, seandainya terjadi abrasi sehingga membuat tanah daratan musnah, dan menjadi daerah perairan laut, maka hak atas tanah tersebut juga musnah. Menurut UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria, Pasal 27 huruf b menyatakan bahwa hak milik akan hilang (atau hapus) apabila tanahnya musnah: “Hak milik hapus bila tanahnya musnah”. Tanah bisa musnah karena peristiwa erosi atau abrasi, atau bencara alam lainnya. Hak milik yang hilang (hapus) atas tanah yang musnah tidak bisa dipulihkan kembali.

 

Karena itu, pengakuan hak atas tanah di perairan pantai utara Tangerang jelas mengandung unsur tindak pidana penipuan. Sebagai konsekuensi, semua dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan atas dasar pernyataan palsu (baca: penipuan) tersebut merupakan dokumen atau sertifikat tidak sah, baik penerbitan surat Girik dan Letter C yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, maupun konversi surat tersebut menjadi SHM atau SHGB.

 

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen dan sertifikat “aspal”, asli tapi palsu, tersebut terbukti secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat pemalsuan dokumen (sertifikat) kepemilikan tanah.

 

Dalam hal ini, kepala desa, pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional), termasuk kepala BPN, sampai notaris, patut diduga secara bersama-sama terlibat dalam sindikasi pembuatan sertifikat bodong di perairan pantai utara Tangerang tersebut. Tindak pidana pemalsuan dokumen diatur di dalam UU Pidana, antara lain Pasal 264 KUHP, dengan ancaman penjara 8 tahun.

 

Selain itu, pembeli atau penadah sertifikat tanah palsu di perairan pantai utara Tangerang juga patut diduga kuat menjadi bagian tidak terpisah dari sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Pembeli sertifikat palsu pantai utara Tangerang diperkirakan mendapatkan keuntungan paling besar dari pemalsuan sertifikat ini.

 

Yang terakhir, proses pemalsuan sertifikat pantai utara Tangerang sudah terjadi sejak 2022/2023, pada masa pemerintahan Jokowi. Pemalsuan dokumen ini berjalan sangat lancar karena melibatkan sindikat dari pejabat desa sampai pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan wakil menteri ATR. Bahkan patut diduga, juga melibatkan, atau atas sepengetahuan, Jokowi. Karena, jumlah sertifikat palsu tersebut sangat banyak, dengan luas tanah sangat luas, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan hektar.

 

Oleh karena itu, pihak kepolisian RI wajib mengusut tuntas skandal sertifikat palsu yang membuat gaduh seisi Republik ini sampai ke pelaku intelektualnya, sampai ke pejabat tinggi negara termasuk Jokowi. Presiden Prabowo harus memastikan skandal sertifikat palsu ini dapat dibongkar tuntas. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.