Latest Post



SANCAnews.id – Polisi sekaligus memeriksa tiga pegawai KPK selain Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023).


"Ada 3 orang saksi lainnya yg juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.


"3 orang pegawai KPK RI," sambungnya.


Meski begitu, Ade belum mengungkap identitas tiga pegawak KPK yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.


Firli Bahuri sudah hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.


Meski sudah dikonfirmasi hadir, namun Firli kembali secara diam-diam dan menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri. Hal ini sama saat Firli diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/11/2023) lalu.


"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).


Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.


Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.


"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.


Iklan untuk Anda: Timnas Indonesia Ketiban Untung, Kini Berpeluang Untuk Lolos ke 16 Besar Piala Dunia U17 2023


Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.


Setelahnya pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.


"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.


Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.


Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).


Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.


Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribun)




SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan nomor urut terhadap tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Harta kekayaan ketiga pasangan capres-cawapres tersebut pun sudah dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 oleh KPU, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


"Sesuai Pasal 21 Ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," kata Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/11).


Sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut kata Ali, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.


"Terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut, sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari masing-masing calon dan telah melakukan proses verifikasi administratif," jelas Ipi.


Untuk pasangan nomor urut 1, capres Anies Rasyid Baswedan memiliki harta kekayaan sebesar Rp11.789.358.223 (Rp11,7 miliar). Sedangkan cawapres Abdul Muhaimin Iskandar memiliki harta sebesar Rp25.975.043.212 (Rp25,9 miliar).


Selanjutnya untuk pasangan nomor urut 2, capres Prabowo Subianto memiliki harta sebesar Rp2.042.682.732.691 (Rp2,04 triliun). Sedangkan cawapres Gibran Rakabuming Raka memiliki harta sebesar Rp25.545.215.362 (Rp25,5 miliar).


Kemudian untuk pasangan nomor urut 3, capres Ganjar Pranowo memiliki harta sebesar Rp15.430.843.129 (Rp15,4 miliar). Sedangkan cawapres Mahfud MD memiliki harta sebesar Rp29.535.779.181 (Rp29,5 miliar). (rmol)




SANCAnews.id – Pesawat milik TNI AU seri TT-3103 dilaporkan jatuh di area Pegunungan Tengger, Desa Kedawung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (16/11).


Jatuhnya pesawat itu diabadikan lewat video amatir warga, di mana kondisi pesawat dalam kondisi hancur menjadi beberapa bagian.


Dari tayangan video tersebut, pesawat dikabarkan menabrak tebing saat melakukan latihan. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kondisi pilot pesawat tersebut.


"Ini nomor serinya. Begini kondisinya," kata seseorang yang sempat merekam bangkai pesawat, dilansir Twitter.


JawaPos.com pun belum mendapat keterangan resmi dari pihak terkait. Jangan lupa untuk terus mengetahui perkembangan jatuhnya pesawat TNI AU TT-3103. (jawapos)




SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai pemeriksaan, Firli berusaha menghindari awak media. 


Firli yang memakai batik coklat gelap langsung meninggalkan Bareskrim Polri menaiki mobil Hyundai warna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ. Firli terlihat tak mau tersorot kamera wartawan.

 

Dia nampak duduk setengah tiduran di kursi baris kedua dari depan. Dia berupaya wajahnya tidak bisa terintip dari jenderal mobil. Tidak hanya itu, Firli juga menutupi wajahnya menggunakan benda warna hitam mirip sebuah tas tangan.

 

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

 

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10)

 

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

 

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. (jawapos)




SANCAnews.id – Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menceritakan soal perjalanan capres-cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menuju Pilpres 2024. Jazilul mengatakan saat itu ada pihak yang menuduh Muhaimin tak bisa mendaftar ke KPU RI karena disebut bermasalah. 


“Begitu Pak Muhaimin deklarasi pergi ke Tanah Laut, di sana ada penghadangan. Abis itu seakan-akan dalam tanda kutip ada soal hukum dan lain-lain. Kita dituduh enggak akan bisa mendaftar karena banyak masalah,” beber Jazilul dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). 


Namun, lanjutnya, yang terjadi adalah ada pihak yang bermain dengan hukum demi Pilpres 2024.  “Eh ternyata di sisi lain ada yang bermain betul dengan hukum, bahkan konstitusi. Nah sehingga membuat para kampiun demokrasi itu ada yang menangis, ada yang kecewa,” ucap Jazilul. 


“Ini menjadi soal bahkan di Gedung DPR, mana Pak Masinton, ada yang kemudian alarm dipencet, alarm demokrasi yang mau mati kata Pak Masinton, pemerkosaan hukum itu dipencet,” sambungnya. 


Anggota Komisi III DPR itu menyebut pihak yang bermain hukum itu menyangkut pasangan capres-cawapres tertentu. 


“Ini menyangkut orang tertentu lho itu. Menyangkut nama di bakal calon presiden, wakil presiden. Nah, itu menurut saya bayang-bayang ketidakdamaian itu jika memang dari awal memang tidak clear, tidak clear,“ kata Jazilul. 


“Kalau bahasa kita itu subhat, subhat itu enggak halal, enggak haram. Dan dia diremang-remang, dia dianggap haram nyatanya juga konstitusi membolehkan, dianggap halal kok produknya kok melalui produk di dalam ruang gelap, yang tercela, pelanggaran berat,” tambah dia. 


Wakil Ketua MPR itu menuturkan pelanggaran konstitusi yang dilakukan itu akan menjadi pembahasan tiada henti sampai muncul capres-cawapres 2024 terpilih. 


Jazilul lantas mengatakan pihaknya akan menyikapi santai terkait tuduhan pihak lain kepada Anies-Muhaimim. “Maksud saya, kalau kita dikritik, kalau kita diberi masukan, kita senyumin saja. 


Kita biarkan saja. Lho perbuatan tercela kalau disenyumin itu akan berulang-ulang. Jadi ini bukan soal disenyumin saja, terus seakan-akan didzalimi, lho kok berbalik-balik,” tandasnya. (tvone)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.