Latest Post

Rizal Ramli/Ist


SANCAnews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menyampaikan pernyataan tajam dalam Festival 16 Kampung Tua pada Kamis (9/11/2023), membuka tabir mengenai isu strategis Rempang.


Rizal mengungkap konteks sejarah di balik janji Presiden Jokowi akan pembangunan pelabuhan besar pada awal 2014 selama kunjungannya ke Beijing, yang menghadapi penolakan baik dari gubernur sipil maupun gubernur militer di Medan.


"Pada awal 2014, Jokowi ke Beijing, berjanji akan membangun pelabuhan besar, termasuk yang akan digunakan oleh angkatan laut China di Medan. Usulan ini ditolak oleh gubernur sipil, dan kemudian diganti oleh gubernur militer. Membebaskan tanah di Medan ternyata bukan perkara yang mudah," ungkap Rizal.


Lebih lanjut, Rizal menyoroti keinginan Jokowi untuk penyelesaian, "Pada pertemuan di Chengdu delapan bulan lalu, Xi Jiping mengusulkan untuk fokus pada Rempang sebagai gantinya Medan, asalkan bersihkan dari penduduk lokal," jelasnya.


Rizal menilai situasi ini sebagai bentuk kolonisasi baru dan pengkhianatan yang diarahkan oleh Jokowi. Meski begitu, ia menyampaikan optimisme terhadap perubahan yang akan datang.


"Tapi tenang saja, masa kekuasaan Jokowi akan segera berakhir; sebentar lagi, kita akan memperbaiki situasi," tambahnya.


Dalam kritik terpisah, Rizal menyoroti tindakan polisi yang menangkap warga yang membela hak-hak mereka. "Polisi seharusnya tidak berperan sebagai penindas kolonial; orang-orang ini hanya membela hak-hak mereka, namun malah berakhir di balik jeruji," tegasnya. Rizal meminta agar polisi melakukan introspeksi diri dan menuntut pembebasan bagi semua yang dipenjara dalam perjuangan hak mereka. (mediusnews)


Pertemuan pimpinan MUI soal pengalihan dana pembangunan RS Indonesia di Hebron untuk Gaza di Jakarta, Senin (6/11).

 

SANCAnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka mendukung Palestina dari penjajahan Israel.

 

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (10/11).

 

Oleh karena itu, MUI meminta kepada umat islam Indonesia agar secara maksimal menghindari transaksi maupun menggunakan produk Israel.

 

Berikut isi lengkap fatwa MUI tentang larangan menggunakan produk Israel:

 

Ketentuan Hukum 

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

 

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

 

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

 

Rekomendasi 

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

 

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

 

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (jawapos)


Adik ipar Presiden Joko Widodo Anwar Usman/Net


SANCAnews.id –  Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana.


Dalam analisanya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22.


“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).


Menurutnya, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung.


Namun, dia menilai langkah ke Mahkamah Agung untuk memidanakan Anwar Usman membutuhkan waktu yang tak singkat.


"Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ demikian Danis.  (rmol)



 

SANCAnews.id –  Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dinilai hanya permainan elite belaka.


Sebab, pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman terkait kasus 90 dinilai layak untuk diberhentikan sebagai hakim konstitusi.


"Saya sebagai mahasiswa jurusan ilmu politik tidak sulit menebak permainan ini," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Rifqi Adyatma, dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/11/2023).


Rifqi menyebut, para hakim MK harus mempertanggungjawabkan terhadap semua yang sudah diputuskan. Hal itu agar generasi muda tetap memiliki mimpi dan harapan di masa depan.


"Jujur saja, pasca-putusan MK beberapa waktu lalu, saya yang tadinya punya harapan besar akan masa depan seketika harapan itu hilang. Kami yang setiap harinya berkutat dengan buku, berdiskusi soal negara dan demokrasi sampai pagi, tiba-tiba kalah sama anak yang hanya bermodalkan privelege dan relasi kekuasaan," ujarnya.


Rifqi juga menyinggung etika politik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres melalui proses hukum yang terbukti bermasalah secara etik. Hal ini menjadi contoh tidak baik bagi anak muda.


"Majunya Gibran bukan representasi anak muda, tapi karena punya privelege. Kami anak muda yang bapaknya bukan pejabat, tidak punya privelege apapun bisa apa?" tandasnya.


Dia menegaskan, BEM UPN Veteran Jakarta selaku motor penggerak mahasiswa di DKI Jakarta akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas.


Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.


Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.


"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.


"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," sambung Jimly.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).


Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.


Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).


Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:


"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." (tribun)


Buya Arrazy Ditantang Ustadz Fakhru Ans, 'Jangan Ngomong Kalau Tidak Punya Ilmu, Ayo Debat, Saya Juga S3 Ilmu Hadist!'-tangkapan layar/ist


SANCAnews.id –  Podcast Deddy Corbuzier bersama Ustadz Buya Arrazzy yang membahas kondisi Gaza, Palestina pada Selasa 7 November 2023 terus menuai kontroversi.


Setelah beberapa ulama, mubaligh dan relawan Indonesia yang terjun langsung ke Gaza, kini Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar yang merupakan seorang mubaligh sekaligus relawan yang menyalurkan donasi tanpa jalur pemerintah menantang perdebatan Buya Arrazzy.


Pendakwah yang akrab disapa Ustadz Fakhru Ans ini merasa tidak terima atas ucapan Ustadz Buya Arrazy yang mengatakan bahwa donasi untuk Palestina tanpa jalur Pemerintah itu tidak jelas sampai atau tidak.


“Tantangan untuk Buya Arrazy di manapun Anda berada, Anda harus bertanggung jawab atas statement Anda tentang sumbangan dan donasi-donasi rakyat Indonesia yang tidak sampai di Gaza, tidak sampai di Palestina ketika disumbangkan tanpa jalur Pemerintah,” ujar Ustadz Fakhru Ans dalam video yang diunggah pada akun Instagram miliknya, Rabu 8 November 2023 kemarin.


Menurut Ustadz Fakhru, statement tersebut merupakan satu hal yang sangat fatal dan harus segera di klarifikasi.


“Buya! Saya tunggu Anda meralat statement Anda itu, dan kalau tidak saya ajak debat di mana pun Anda berada, ayo kita debat,” tegasnya.


“Bawakan fakta-fakta dan kita juga bawa bukti-bukti apa saja yang kami sudah sumbangkan ke sana dan sudah sampai di sna dan dinikmati oleh rakyat-rakyat Palestina, dipakai untuk kebutuhan-kebutuhan mereka dan itu sudah banyak sekali foto, video, Antum mau saya kasih,” tuturnya.


Pada video yang diunggah Ustads Fakhru Ans itu juga menuliskan caption panjang yang menjukan bahwa ia sangat serius dengan tantangannya terhadap Ustadz Buya Arrazy.


“Ada yang kenal sama BUYA RAZI? Ada yang tahu instagramnya. Tolong minta dia ralat statemennya itu. JANGAN NGOMONG KALAU GA PUNYA ILMU,” tulis Ustadz Fakhru Ans.


Podcast Buya Arazzy dengan Deddy Corbuzier mendapat kritikan tegas netizen terkait masalah kondisi di Palestina-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Deddy Corbuzier-


“AJAKAN DISKUSI DARI SAYA UNTUK BUYA AR RAZI. Tolong di share video ini. Saya tidak membenci orangnya, yang saya tidak terima statementnya yang mengatakan bahwa sumbangan ke Palestina tanpa jalur pemerintah tidak akan sampai,” lanjutnya.


“INI KESALAHAN FATAL DAN SEBUAH KEBODOHAN. Berbicara tanpa ilmu itu sangat berbahaya. Segera minta MAAF ke Masyarakat karena anda telah menyakiti hati mereka yang telah BERJUANG UNTUK PALESTINA,” imbuhnya.


Postingan Ustadz Fakhru Ans ini pun langsung mendapat reaksi beragam dari para netizen, khususnya pengikut Ustadz Buya Arrary yang langsung ditanggapi oleh pemilik travel Amanah Khidmah ini.


“Yang penggemar buya razi, ga usah terlalu banyak komen disini. Minta beliau langsung lihat videonya, kita tentukan waktunya. Saya juga S3 ilmu hadist, bolehlah kita saling sharing ilmu,” tukas Ustadz lulusan S3 di International University of Africa - Sudan ini. (disway)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.