Latest Post

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

 

SANCAnews.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia Capres-Cawapres dinilai mencederai hukum dan tatanan bernegara.


Sebab itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta objektif dalam membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim MK, dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun.


Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengatakan, kehidupan demokrasi berada di ujung tanduk, setelah putusan MK itu dikeluarkan.


"Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme," kata Dedi Kurnia, Jumat (3/11).


Menurutnya, putusan MK itu membuka jalan tumbuh suburnya nepotisme. Lebih parah lagi, MK dinilai telah merusak tatanan bernegara.


"Soal bahwa putusan itu membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, bagian besarnya adalah, bahwa MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos,” katanya.


Dedi berpandangan, Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Dia mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK itu.


Pertama, hakim yang memiliki relasi langsung dengan materi gugatan seharusnya tidak ikut merumuskan putusan. Kedua, MK tidak memiliki wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah UU. MK hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.


"Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal,”demikian Dedi.rmol.id. (rmol)


Ketua MK Anwar Usman tiba di Gedung MK II, Jumat (3/11/2023)


SANCAnews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan kedua dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Datangi Gedung MK II, Jakarta, Jumat 3 November, paman Gibran Rakabuming Raka ini dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik.


"Ya, nggak, nggak ada (persiapan khusus)," kata Anwar Usman ditanya terkait persiapan pemeriksaan oleh MKMK di Jakarta, Jumat 3 November, disitat Antara.


Anwar Usman tiba di Gedung MK II Jakarta, sekitar pukul 13.40 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna hijau.


Sidang dengan terlapor Anwar Usman itu digelar secara tertutup. Anwar Usman juga diduga mencegah pembentukan MKMK yang bertugas mengawasi kinerja MK.


"Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH)," kata Anwar.


Sebelumnya, Anwar Usman telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh MKMK, Selasa 31 Oktober, terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.


Dewas KPK Diminta Tak Istimewakan Firli Bahuri Terkait Dugaan Pertemuan dengan SYL

02 November 2023, 18:41


Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemanggilan kedua kali ini memberikan kesempatan bagi Anwar Usman untuk membela diri.


Anwar Usman diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.


Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak 10 di antaranya ditujukan untuk Anwar Usman.


MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada Selasa (7/11).


Jimly Asshiddiqie pun mengatakan putusan MKMK nantinya berdampak pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024.


Jimly mengatakan putusan MK harus dikawal agar ada kepastian.


"Laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari, tetapi alhamdulillah kami selesaikan hanya 15 hari," ujar Jimly. (voi)


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie


SANCAnews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.


"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly dikutip ANTARA, Jumat, 3 November. 


Jimly menuturkan tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.


"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.


Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.


"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.


Jimly mengemukakan hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.


"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujar Jimly.


Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.


Hari ini MKMK meminta klarifikasi dari pelapor dan/atau memeriksa Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023, serta mendengarkan keterangan ahli untuk Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023.


MKMK juga memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. (voi)


Ketua Umum PP Muhammadiyah, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin, saat menyambangi markas Partai Kebangkitan Bangsa, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat


SANCAnews.id – Salah satu pertimbangan penting dalam menentukan calon presiden dan wakil presiden adalah kriteria usia. Capres-cawapres idealnya tidak boleh terlalu tua atau terlalu muda.


Begitu penilaian mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin, saat menyambangi markas Partai Kebangkitan Bangsa, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).


Sebab, dikatakan Din, calon yang terlalu muda dianggap kurang berpengalaman dan belum siap menghadapi tekanan politik yang kompleks. Sementara calon yang terlalu tua dianggap kurang energik dan kurang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.


"Tapi tidak terlalu tua. Sangat manusiawi dan alami kalau terlalu tua ini suka pikun suka lupa. jangan-jangan lupa nanti Pancasila," katanya.


"Tapi juga jangan terlalu muda, karena jam terbang kepemimpinan itu penting," sambung Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu ini.


Dalam konteks ini, Din berpendapat duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi pasangan capres-cawapres ideal karena mereka berada di tengah-tengah spektrum usia.


"Keduanya bisa dianggap sebagai tokoh muda, atau aktivis organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, jadi belum tua. Rambutnya saja masih hitam," kelakar Din. (rmol)


Peserta tes Gojuryu Karate-do Shinbukan (GOKASI) Indonesia sabuk putih hingga hijau mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) di Akademi Maritim Sapta Samudra, Jalan Gaduang By Pass, KM. 18 No. 17, Koto Panjang Ikua Koto, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, (foto: sanca)


SANCAnews.id – 55 peserta ujian Gojuryu Karate-do Shinbukan Indonesia (GOKASI) sabuk putih hingga hijau mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) yang digelar di Akademi Maritim Sapta Samudra di jalan Gaduang By Pass, KM. 18 No. 17, Koto Panjang Ikua Koto, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (3/1123).


Acara dibuka resmi oleh Ketua DPD Gokasi Sumbar Sensai Jumadi SH dan dilaksanakan terbagi dalam beberapa tingkatan yaitu 42 peserta ujian senior dan 32 peserta ujian junior.

 

Dalam sambutannya Jumadi mengawali dengan mengucapkan Bismillah kemudian menyampaikan bahwa kegiatan tahunan dan berharap pelaksanaan ujian kenaikan tingkat dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta melahirkan karateka Gokasi di lokasi Akademik Maritim.


Ketua Komtek Gokasi Sumbar, Anasrul Leo (paling kanan), Priha (kedua dari kanan), Jumadi (kedua dari kiri) dan Zul Efendi (kiri) 


“Saya yakin dan percaya, apa yang diberikan selama ini latihan oleh pelatih senpainya mudah-mudahan bisa berguna bagi semuanya peserta,” sebutnya.

 

Sebelumnya yang juga menjadi moderator, Ketua Komtek (Komisi Teknis) Gokasi Sumbar, Shihan Anasrul Leo SH dalam acara kegiatan UKT ini disampaikan, “Dalam rangka ujian kenaikan tingkat GOKASI akan dimintai ujian,“ tuturnya. 

 

Tak hanya itu, acara kenaikan level juga dihadiri oleh Sekretaris DPD Gokasi Sumbar Drs H. Asrizal dan 2 anggota MSH (Majelis Sabuk Hitam) yaitu Sensai Zul Efendi dan Senpai Marinir Priha Mendra dari unit YONMARHANLAN ll PDG. (sanca)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.