Latest Post

Anwar Usman usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK)

 

SANCAnews.id – Sidang pemeriksaan pelapor pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali berlanjut pada hari ini, Kamis (2/11). 


Terdapat lima pelapor yang hari ini diperiksa oleh MKMK di antaranya adalah Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), BEM Unusia Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dan Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah.


Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Madani, Furqan Jurdi, sebagai salah satu pelapor menyebutkan bahwa ketiga hakim Mahkamah Konstitusi yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah dan Manahan Sitompul, diduga dengan sengaja membelokkan putusan MK nomor 90 soal syarat capres-cawapres.


"Bahwa para hakim terlapor yaitu hakim terlapor satu Anwar Usman, hakim terlapor dua Guntur Hamzah, hakim terlapor tiga Manahan Sitompul diduga dengan sengaja dan sadar membelokkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara 90 dengan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menyatakan pasal 169 huruf q bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan menambah frasa 'atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Furqan.


Menurut Furqan, penambahan frasa terkait norma tersebut bukanlah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Penambahan tersebut juga tidak disepakati oleh mayoritas hakim.


"Penambahan norma tersebut selain bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, penambahan juga tidak disepakati oleh mayoritas hakim. Putusannya selengkapnya berbunyi kami anggap bacakan 'padahal sebelumnya dalam perkara 29,51,55 mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi bersepakat untuk menyerahkan ketentuan pasal 169 huruf q kepada pembuat Undang-Undang yakni Presiden dan DPR karena pasal tersebut adalah open legal policy'," jelas Furqan.


"Namun dengan sangat manipulatif keputusan tersebut akhirnya dikabulkan hanya oleh 3 orang hakim yang menyatakan setuju terhadap keputusan a quo. Ketiganya ialah hakim konstitusi Anwar Usman selaku terlapor 1, hakim konstitusi Guntur Hamzah selaku terlapor 2, dan Marhan Sitompul selaku terlapor 3," tambah dia.


Menurut Furqan, meski sependapat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan alasan berbeda alias Concurring Opinion dalam pertimbangan hukumnya yaitu berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur sebagai persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang.


"Dengan demikian kedua hakim tersebut menolak frasa yang disepakati oleh tiga hakim di atas, paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih oleh pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah yang disetujui oleh hakim konstitusi terlapor," kata dia.


Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih saat sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan


Kemudian, Dissenting Opinion diucapkan oleh 4 hakim Mahkamah Konstitusi. Pertama, hakim Wahiduddin Adams yang mengucapkan seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon.


Kedua, hakim Saldi Isra yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya memutuskan bahwa ketentuan pasal 169 huruf q adalah kebijakan hukum terbuka dan harus dikembalikan ke Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang.


Ketiga, hakim Arief Hidayat yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi menolak surat pembatalan pencabutan perkara dan menolak mengabulkan pencabutan perkara pemohon karena pemohon tidak serius dan bersungguh-sungguh mengajukan permohonan.


Keempat, hakim Suhartoyo yang berpendapat permohonan pemohon tidak dapat diterima.


"Dari format tersebut terlihat jelas putusan Nomor 90 tidak memenuhi kuorum. Dengan kata lain putusan a quo dengan frasa paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan Kepala Daerah diduga terjadi akibat adanya manipulasi dan penyelundupan hukum sehingga perkara a quo dikabulkan sebagian," tutur Furqan.


"Putusan tersebut baru dianggap kuorum apabila hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim Daniel Yusmic dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan atau jadikan amar putusan," sambungnya.


Bagi Furqan, pengambilan keputusan perkara 90 tidak mencerminkan prinsip kesetaraan di antara para hakim Mahkamah Konstitusi.


Dalam petitumnya, Perhimpunan Pemuda Madani menuntut agar Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.


"Menjatuhkan hukuman kepada hakim terlapor 1 berupa pemberhentian dengan tidak terhormat dari hakim konstitusi atau setidaknya diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tegas Furqan.


Ia juga menuntut agar Guntur Hamzah dan Marhan Sitompul diberhentikan dengan tidak hormat dari Mahkamah Konstitusi.


"Menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak terhormat kepada hakim terlapor 2 karena diduga menyalahi asas independensi, asas integritas, asas ketidakberpihakan atau melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," imbuhnya.


"Menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak terhormat kepada hakim terlapor 3 karena diduga melanggar asas independensi, integritas dan ketidakberpihakan atau melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," sambung dia.


Pihaknya juga menambahkan tuntutan baru yakni pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.


"Dan kami tambahkan satu lagi yang mulia, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 batal demi hukum karena melanggar ketentuan pasal 17 ayat 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," pungkas dia. (kumparan)




SANCAnews.id – Tampilan sederhana Presiden Joko Widodo sejak menjabat sebagai Walikota Solo hingga menjadi RI 1 diakui sempat membuat begawan ekonomi sekelas Rizal Ramli tertipu.


Di mata Rizal Ramli, kesederhanaan Jokowi memberi harapan besar untuk membawa rakyat Indonesia lebih makmur dan sejahtera. Namun penilaian itu perlahan luntur seiring kebijakan dan pemerintahan yang dipimpin Jokowi.


"Dalam kasus saya, jujur saja gue ketepu (saya tertipu) dengan kesederhanaan Jokowi. Sederhana banget gitu loh," kata Rizal Ramli dikutip dari diskusi Ruang Dialek yang kembali diunggah di akun Instagramnya, Kamis (2/11).


Rizal Ramli lantas menceritakan kedekatannya dengan Presiden Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Jokowi meminta tolong kepada Rizal Ramli untuk melobi Jepang agar proyek MRT bisa lebih murah.


"Saya itu simpati dengan rakyat. Penampilannya (Jokowi) kan sangat merakyat sekali. Waktu dia jadi Gubernur DKI, dia minta tolong saya (untuk) menegosiasi proyek MRT lebih murah," jelas Rizal Ramli.


Melihat kesederhanaan Jokowi, RR, sapaan Rizal Ramli lantas membantu Jokowi. Ia lalu bertemu dengan Tanaka Akihiko-san yang merupakan pemegang mayoritas proyek di Indonesia, termasuk MRT.


Namun penilaian Rizal Ramli tersebut perlahan berubah. Kini, RR menilai Jokowi telah memiliki kepentingan lain dari sekadar menyejahterakan rakyat.


"Mas Jokowi tidak pernah berjuang untuk demokrasi, dia sibuk cari duit doang. Dia bisa jadi presiden kan karena demokrasi. Tapi begitu jadi presiden, dia preteli komponen demokrasi," tegas RR. (rmol)




SANCAnews.id – Partai Hijau Indonesia (PHI) menilai pemerintah saat ini melakukan upaya pengkhianatan terhadap konstitusi dengan meloloskan gugatan batas usia capres cawapres.


Presidium Nasional PHI, John Muhammad mencium adanya campur tangan kuat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK.


“PHI juga mencermati adanya dugaan kuat intervensi Presiden Jokowi kepada Mahkamah  Konstitusi melalui Ketuanya, Anwar Usman – yang sekaligus merupakan saudara ipar Jokowi,” ujar John dalam jumpa pers di M Bloc Space, Blok M, Kamis (2/11).


Menurutnya, putusan majelis hakim itu harus diperiksa dengan teliti oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lantaran, kuat dugaan adanya upaya nepotisme dalam putusan tersebut.


“Putusannya yang meloloskan putra sulung Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden patut diperiksa lebih jauh sebagai penyelewengan konstitusi,” tegasnya.


Atas dasar itu, PHI meminta agar Presiden Joko Widodo dimakzulkan, karena melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi.


“Praktik ini dapat dianggap sebagai pengkhianatan konstitusi yang memiliki konsekuensi hukum yang serius, pemakzulan,” tandasnya. (rmol)


Ketua KPK Filri Bahuri, berpose bersama Alex Tirta, dalam acara syukuran ketika diangkat menjadi Kabaharkam pada 2019 (Istimewa)


SANCAnews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan pernyataan pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar yang mengklaim bahwa Firli tidak mengenal Alex Tirta. Padahal, Firli Bahuri pernah dalam satu momen foto bersama Alex Tirta.


Mencuatnya nama Alex Tirta setelah muncul dugaan penyewaan safe house senilai Rp 650 juta di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Bahkan, rumah tersebut telah digeledah Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oknum Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


"MAKI menemukan foto dimana itu terjadi pada 2019 ketika Pak Filri syukuran, ketika diangkat menjadi Kabaharkam, setelah jadi Kapolda Sulsel, jadi sebelum dilantik sebagai ketua KPK, itu ternyata bikin acara syukuran dan di situ ada Alex Tirta," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (2/11).


Oleh karena itu, Boyamin meminta Polda Metro Jaya mendalami hubungan Alex Tirta dengan Firli Bahuri. Sebab, keterangan pengacara Firli, Ian Iskandar berbeda dengan pernyataan Alex Tirta.


"Jadi ini sekaligus pernyataan lawyernya Pak Firli, Ian Iskandar yang mengatakan bahwa Pak Firli tidak mengenal Alex Tirta, dan ini justru memperkuat hal-hal yang patut didalami. Karena keterangannya law yernya Pak Firli dan Alex Tirta itu banyak yang berbeda, banyak bertentagan begitu," ucap Boyamin.


Tetapi justru Alex Tirta mengenal dengan Firli Bahuri. Karena itu, perbedaan ini perlu didalami Polda Metro Jaya.


"Nah justru nampak pak Alex Tirta mengakui kenal dengan pak Firli, tapi justru lawyer-nya pak Firli mengatakan tidak kenal, nah ini yang justru harus didalami betul," pungkas Boyamin. (jawapos)


Tim kuasa hukum penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Sirra Prayuna (kiri), Shalih Mangara Sitompul (dua dari kiri), beserta penggugat Sumiyati Mochtar Mohamad (ketiga dari kiri), dan Dadang Mulyadi (paling kanan)


SANCAnews.id – Eks anggota tim hukum Jokowi di Pemilu 2014, Sirra Prayuna tak percaya omongan Presiden akan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Dia mengatakan omongan dan tindakan Jokowi kerap berbeda-beda.


"Loh, saya wajib enggak percaya dong. Karena presiden berkali-kali antara narasi dan tindakan itu berbeda," kata Sirra, seusai melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Raharjo di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.


Sirra adalah kuasa hukum pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla, yang dalam sidang gugatan hasil Pemilu 2014. Saat itu rival Jokowi adalah Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dia juga merupakan satu dari 33 anggota tim hukum Jokowi dan Ma'ruf Amin dalam gugatan hasil perhitungan suara Pemilu 2019. Saat itu Prabowo berpasangan dengan Sandiaga Uno, kini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Menurut Sirra, Jokowi pernah mengatakan bahwa sang anak, Gibran Rakabuming Raka tidak mungkin akan dicalonkan sebagai wakil presiden karena baru dua tahun menjabat Wali Kota Surakarta. "Pakai logika aja, Gibran akan maju wakil presiden, baru dua tahun," kata Sirra, menirukan ucapan Jokowi.


Berikutnya, Sirra menyatakan Jokowi sendiri berkali-kali menyampaikan tidak akan menjadi presiden tiga periode atau memperpanjang masa jabatan presiden. Faktanya, kata dia, Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Airlangga Hartarto, Zulkfili Hasan, serta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menggalang massa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.


"Apa iya tidak dalam konteks arahan? Saya tidak percaya itu," ujar Sirra. Mengutip hasil ulasan majalah Tempo, Sirra menyatakan bahkan ada dugaan campur tangan Menteri Sekretariat Negara Pratikno menelepon sejumlah partai politik segera deklarasi Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto.


Sirra sangsi jika maklumat yang disampaikan Pratikno tadi tidak diketahui bekas Jokowi. "Pertanyaannya apakah presiden tidak tahu itu? Saya tidak percaya kalau presiden tidak tahu," kata Wakil Ketua Umum Front Kebangsaan itu. "Saya bisa yakin presiden berkoordinasi dengan anak buahnya."


Berdasarkan sejumlah kasus itu, Sirra meyakini ada campur tangan Jokowi mengarahkan anak buahnya. Dan perintah Jokowi tak bisa ditolak. "Ini pembantu presiden sewaktu-waktu bisa dipecat kalau melenceng," kata dia. Kasus serupa terjadi pada Paiman, yang menggonceng dukungan untuk kemenangan Gibran di rapat relawan Sedulur Jokowi.


Adapun Paiman dilaporkan setelah ia terekam sedang memimpin rapat bersama anggota Sedulur Jokowi di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad sore, 29 Oktober 2023. Rapat itu untuk membentuk panitia kerja memenangkan Gibran. "Kita sudah sepakat membantu Mas Gibran memenangkan pemilu di 2024," kata Paiman, dalam sebuah video pendek yang diterima Tempo, Senin, 30 Oktober lalu.


Mantan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo itu mengatakan hasil rapat tersebut langsung dilaporkan ke Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno. "Setelah rapat hasilnya apa, saya akan sampaikan kepada Pak Pratikno dan Pak Jokowi," tutur Paiman, dalam video tersebut.


Selanjutnya, Sirra, yang kini mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ini berharap Bawaslu bisa netral menangani laporan terhadap Paiman. Alasannya, hal itu bisa menjadi efek jera kepada pejabat negara. "Penyelenggara Pemilu harus menjaga netralitas. Dia harus independen, imparsial dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilu," ucap Sirra. (tempo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.